Assalamu’alaikum wr.wb.
1. >> Kepada Bapak Zain Bahri kami sampaikan terima kasih atas ‘dorongan’ Anda. Mudah-mudahan kami tidak ‘kebablasan nulis’.
2. >> Sejalan dengan komentar Bapak Prawiradirja, kami tambahkan penjelasan bahwa dalam sejarah keulamaan di bidang fatwa, tidak dijumpai sebuah lembaga mirip MUI yang harus berfatwa didasari atau menunggu protes dan usulan publik. Para ulama Islam, baik secara kolektif maupun individual, senantiasa berfatwa tentang atas masalah yang berkembang di masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya usulan atau protes dari masyarakat. MUI dalam soal fatwa selama ini sering menimbulkan pro-kontra, bukan saja karena cara pengambilan putusannya yang insidental, (menunggu usulan dan protes), juga disebabkan citra MUI yang selama ini bernuansa politis sejak lembaga ini didirikan di era Orde Baru.
3. >> Kami ucapkan terimakasih atas perhatian Bapak Kie Hoe Tan kepada blog kami. Alhamdulillah kami dalam keadaan baik. Menjawab pertanyaan Anda yang sedang binun, sayang kami tidak pada posisi memberikan saran untuk nyontreng siapa dalam Pemilu legislatif ataupun Pilpres nanti, karena Paguyuban kami tidak berpolitik paktis. Supaya Anda ngga binun … ya tahu ndili dah… sak karepé sampéyan mawon …..
4. >> Menjawab pertanyaan Bapak Zulfikar, kami berpendapat agar untuk masa mendatang sistem Pemilu legislatif dirubah sedemikian rupa, supaya kecenderungan manipulasi suara rakyat dapat dicegah, dan semaksimal mungkin mengedepankan rasa bertanggungjawab terhadap kepentingan bersama. Para elite politik hendaknya membaca konsep berikut ini sebagai ijtihad paguyuban kami dalam mengangkat derajat bangsa.
Calon wakil rakyat harus berdomisili di konstituen masing-masing, baik dalam Pemilu lokal maupun nasional. Elite politik harus memiliki kedekatan hubungan emosional dengan konstituen, supaya tidak mudah terjadi manipulasi suara rakyat oleh sekelompok elite dari luar konstituen, terutama dari Jakarta dan kota-kota besar.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dihapus, karena tampilnya DPD terkesan diada-adakan oleh para elite politik yang haus kekuasaan. Sebaiknya DPD diganti dengan Dewan Perwakilan Nasional (DPN). Calon anggota DPN bisa berdomisili di mana saja, tidak terikat pada konstituen tertentu. Mereka yang dikenal luas secara nasional (para cendekia di berbagai bidang, wartawan, pengusaha, tokoh agama, tokoh LSM, selebriti, aktivis, dan lainnya) dapat mencalonkan diri. Jumlah anggota DPN hendaknya tidak melebihi sepertiga jumlah anggota DPR.
Pencalonan wakil rakyat independen diperluas, sehingga bisa bersaing dengan calon wakil rakyat dari Parpol. Jika calon independen lebih kuat pengaruhnya, maka bisa berdampak berkurangnya pengaruh dan jumlah Parpol. Di sini akan terjadi persaingan yang fair antara pengaruh popularitas dan kharisma calon independen dengan politik uang Parpol. Hubungan emosional yang kokoh antara rakyat dengan calon wakil (yang dilandasi ukhuwah Islamiyah yang kuat bagi ummat Islam), tidak mudah dimanipulasi oleh sekelompok elite manapun.
Dalam Pilkada dan Pilpres, para calon tidak perlu harus dicalonkan melalui Parpol, tetapi mereka masing-masing sebelumnya wajib berpengalaman menjadi anggota DPRD / DPR atau DPN. Mereka harus sudah pernah terpilih dan teruji kemampuannya menjadi wakil rakyat di DPRD / DPR atau DPN. Tentu saja kepada mereka yang terpilih sebagai wakil rakyat (DPRD / DPR dan DPN) atau kepala daerah / presiden), diberikan fasilitas termpat tinggal untuk menjalankan tugasnya di ibukota Kabupaten / Provinsi / Negara).
Merubah apa yang sudah berlangsung selama ini, tidak mudah dilakukan, namun, jika kita mau menerapkan semangat memilih imam dalam shalat berjamaah, Pilkada dan Pilpres tidak perlu dilakukan secara langsung oleh rakyat, cukup kita percayakan pemilihannya kepada DPRD / MPR melalui musyawarah. Cara ini selain menghemat biaya, juga menghindarkan terjadinya berbagai ekses negatif yang timbul selama ini, terutama dalam Pilkada.
Jika dulu Pilpres yang diakukan MPR dikhawatirkan rawan politik uang, kiranya biaya kampanye Pilpres langsung tidak kalah besar, belum lagi biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakan Pilpres juga sangat besar. Nampaknya para elite politik tidak mau tahu bahwa biaya tersebut bisa dimanfaatkan untuk proyek-proyek kesejahteraan rakyat.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Hermanto Harsolumakso
1. >> Kepada Bapak Zain Bahri kami sampaikan terima kasih atas ‘dorongan’ Anda. Mudah-mudahan kami tidak ‘kebablasan nulis’.
2. >> Sejalan dengan komentar Bapak Prawiradirja, kami tambahkan penjelasan bahwa dalam sejarah keulamaan di bidang fatwa, tidak dijumpai sebuah lembaga mirip MUI yang harus berfatwa didasari atau menunggu protes dan usulan publik. Para ulama Islam, baik secara kolektif maupun individual, senantiasa berfatwa tentang atas masalah yang berkembang di masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya usulan atau protes dari masyarakat. MUI dalam soal fatwa selama ini sering menimbulkan pro-kontra, bukan saja karena cara pengambilan putusannya yang insidental, (menunggu usulan dan protes), juga disebabkan citra MUI yang selama ini bernuansa politis sejak lembaga ini didirikan di era Orde Baru.
3. >> Kami ucapkan terimakasih atas perhatian Bapak Kie Hoe Tan kepada blog kami. Alhamdulillah kami dalam keadaan baik. Menjawab pertanyaan Anda yang sedang binun, sayang kami tidak pada posisi memberikan saran untuk nyontreng siapa dalam Pemilu legislatif ataupun Pilpres nanti, karena Paguyuban kami tidak berpolitik paktis. Supaya Anda ngga binun … ya tahu ndili dah… sak karepé sampéyan mawon …..
4. >> Menjawab pertanyaan Bapak Zulfikar, kami berpendapat agar untuk masa mendatang sistem Pemilu legislatif dirubah sedemikian rupa, supaya kecenderungan manipulasi suara rakyat dapat dicegah, dan semaksimal mungkin mengedepankan rasa bertanggungjawab terhadap kepentingan bersama. Para elite politik hendaknya membaca konsep berikut ini sebagai ijtihad paguyuban kami dalam mengangkat derajat bangsa.
Calon wakil rakyat harus berdomisili di konstituen masing-masing, baik dalam Pemilu lokal maupun nasional. Elite politik harus memiliki kedekatan hubungan emosional dengan konstituen, supaya tidak mudah terjadi manipulasi suara rakyat oleh sekelompok elite dari luar konstituen, terutama dari Jakarta dan kota-kota besar.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dihapus, karena tampilnya DPD terkesan diada-adakan oleh para elite politik yang haus kekuasaan. Sebaiknya DPD diganti dengan Dewan Perwakilan Nasional (DPN). Calon anggota DPN bisa berdomisili di mana saja, tidak terikat pada konstituen tertentu. Mereka yang dikenal luas secara nasional (para cendekia di berbagai bidang, wartawan, pengusaha, tokoh agama, tokoh LSM, selebriti, aktivis, dan lainnya) dapat mencalonkan diri. Jumlah anggota DPN hendaknya tidak melebihi sepertiga jumlah anggota DPR.
Pencalonan wakil rakyat independen diperluas, sehingga bisa bersaing dengan calon wakil rakyat dari Parpol. Jika calon independen lebih kuat pengaruhnya, maka bisa berdampak berkurangnya pengaruh dan jumlah Parpol. Di sini akan terjadi persaingan yang fair antara pengaruh popularitas dan kharisma calon independen dengan politik uang Parpol. Hubungan emosional yang kokoh antara rakyat dengan calon wakil (yang dilandasi ukhuwah Islamiyah yang kuat bagi ummat Islam), tidak mudah dimanipulasi oleh sekelompok elite manapun.
Dalam Pilkada dan Pilpres, para calon tidak perlu harus dicalonkan melalui Parpol, tetapi mereka masing-masing sebelumnya wajib berpengalaman menjadi anggota DPRD / DPR atau DPN. Mereka harus sudah pernah terpilih dan teruji kemampuannya menjadi wakil rakyat di DPRD / DPR atau DPN. Tentu saja kepada mereka yang terpilih sebagai wakil rakyat (DPRD / DPR dan DPN) atau kepala daerah / presiden), diberikan fasilitas termpat tinggal untuk menjalankan tugasnya di ibukota Kabupaten / Provinsi / Negara).
Merubah apa yang sudah berlangsung selama ini, tidak mudah dilakukan, namun, jika kita mau menerapkan semangat memilih imam dalam shalat berjamaah, Pilkada dan Pilpres tidak perlu dilakukan secara langsung oleh rakyat, cukup kita percayakan pemilihannya kepada DPRD / MPR melalui musyawarah. Cara ini selain menghemat biaya, juga menghindarkan terjadinya berbagai ekses negatif yang timbul selama ini, terutama dalam Pilkada.
Jika dulu Pilpres yang diakukan MPR dikhawatirkan rawan politik uang, kiranya biaya kampanye Pilpres langsung tidak kalah besar, belum lagi biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakan Pilpres juga sangat besar. Nampaknya para elite politik tidak mau tahu bahwa biaya tersebut bisa dimanfaatkan untuk proyek-proyek kesejahteraan rakyat.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Hermanto Harsolumakso
Assalamualaikum wr.wb. Saya setuju garis besar konsep perubahan Pemilu dan Pilpres. Konsep ini cukup obyektif dan adil. Masalah yang kita hadapi sekarang adalah, elite politik mana di Indonesia ini yang benar-benar memikirkan rakyat. Presiden terpilih nanti hendaknya seorang yang kuat komitmennya kepada bangsa dan negara, sebab hanya pemimpin yang kuat dalam arti luas, yang bisa melaksanakan amanat rakyat dengan konsekuen. Dengan demikian pemerintah akan lebih dominan dalam mengajukan RUU Pemilu, RUU Pilpres maupun RUU lainnya, tidak hanya menyerahkan kepada lembaga legislatif yang rata-rata anggotanya lebih mewakili kepentingan partainya daripada kepentingan bangsa dan negara. Semoga Editor tidak ada halangan untuk terus berijtihad. Amien. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb. Zulfikar.
BalasHapusEditor yang terhormat, Assalamu’alaikum wr.wb.
BalasHapusPenjelasan Editor tentang konsep Pemilu dan Pilpres bagus. Tapi kesadaran para elite yang haus kekuasaan dan kekayaan itu mungkin baru bisa berubah pada akhir zaman.
Saat ini mungkin adalah zaman seperti yang digambarkan Rasulullah SAW sbb: “Akan datang suatu zaman atas manusia. Perut-perut mereka menjadi Tuhan-tuhan mereka. Perempuan-perempuan mereka menjadi kiblat mereka. Dinar-dinar mereka menjadi agama mereka. Kehormatan mereka tergeletak pada kekayaan mereka. Waktu itu, tidak tersisa iman sedikit pun kecuali namanya saja. Tidak tersisa Islam sedikit pun kecuali ritual-ritualnya saja. Tidak tersisa Al Qur’an sedikit pun kecuali pelajarannya saja. Masjid-masjid mereka makmur dan damai, akan tetapi hati mereka kosong dari petunjuk. Ulama-ulama mereka menjadi makhluk Allah yang paling buruk di permukaan bumi. Kalau terjadi zaman seperti itu, Allah akan menyiksa mereka dan menimpakan kepada mereka berbagai bencana, kekejaman para penguasa, dan sebagainya”.
Jadi, moral elite bangsa memang harus direformasi dulu sebelum berwacana tentang konsep Pemilu dan Pilpres, atau konsep apapun. Saya sangat mendukung ijtihad seperti dijelaskan Editor di Al Mustaqiim.
Editor telah dengan ‘berani’ melakukan terobosan dalam berdakwah, yaitu mengemukakan konsep yang memudahkan ummat Islam memahami ajaran agamanya sendiri, meskipun di sana sini, masih ada yang perlu disempurnakan.
Adalah kewajiban kita semua terutama para ulama untuk menyempurnakannya, supaya para ulama tidak menjadi manusia paling buruk di dunia ini, seperti disebut dalam hadis di atas.
Kemudian masalah yang kita hadapi adalah, bagaimana mensosialisasikannya, marilah kita pikirkan bersama.
Wassalamu’alaikum wr.wb. Dudung Sanjaya
Tanggapan Editor atas komentar Ustadz Dudung Sanjaya kami tampilkan di halaman muka.
BalasHapus