Kamis, 29 Januari 2009

20. PEMILU

Assalamu'alaikum wr.wb.

Menjawab pertanyaan Bapak Zulfikar tentang Pemilu, kami jelaskan bahwa Pemilu, yang lazim disebut ‘pesta demokrasi’, sesungguhnya bukan berasal dari Islam, melainkan dari Barat, atas dasar kelompok mana / siapa yang kuat, mereka / dialah yang berhak mewakili rakyat atau memimpin bangsa. Dalam praktek di Indonesia, demokrasi membuka peluang terjadinya manipulasi suara rakyat, karena yang menentukan sebenarnya bukanlah rakyat, melainkan sekelompok orang yang yang menguasai massa. Banyaknya Parpol peserta Pemilu juga menunjukkan femomena tersebut. Dalam tulisan 10 tentang kejujuran dan integritas, yaitu prinsip ke-3 Membangun Masyarakat Islami (MMI), Machiavelli menyebutkan bahwa untuk menguasai massa, senjata paling ampuh adalah berbohong. Hal ini nampaknya berlaku juga di Indonesia. Sehingga demokrasi hanyalah merupakan ajang adu kekuatan antar mereka yang menguasai massa.

Karena dalam kaitan memilih pemimpin, bangsa Indonesia sudah sepakat untuk memilih jalan demokrasi, maka mematuhi kesepakatan adalah wajib, dan ini merupakan prinsip ke-5 MMI. Jadi Pemilu harus dilaksanakan sesuai UU Pemilu yang telah disepakati bersama (hasil tarik ulur yang melelahkan). Hanya saja, yang membuat masalah adalah mereka yang berkompetisi dalam Pemilu. Hal ini disebabkan karena mereka kurang memiliki rasa bertanggungjawab terhadap kepentingan bersama (prinsip ke-4 MMI). Moral dan etika (prinsip ke-2 MMI) seperti ini harus diperbaiki. Demikian jawaban kami.

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Hermanto Harsolumakso

Rabu, 28 Januari 2009

19. FATWA MUI

Assalamu’alikum wr.wb.

Menanggapi pertanyaan Bapak Zulfikar (dalam rubtik komentar di bawah tulisan 15), sesuai dengan tujuan ijtihad kami untuk membentuk pribadi Muslim berahlak mulia dan membangun masyarakat Islam madani, maka kami lebih cenderung menjawab pertanyaan tersebut dari segi manfaat merokok bagi kesehatan ummat.

Kesehatan adalah nikmat Allah SWT yang terbesar setelah nikmat keselamatan. Keduanya harus diterima dengan rasa syukur, agar kenikmatan itu makin bertambah. Bentuk syukur terhadap nikmat sehat ini adalah dengan cara senantiasa memperhatikan dan melindungi dari segala hal yang dapat menghancurkan kita, termasuk menghindari kebiasaan merokok, mengkonsumi minuman keras atau narkoba, dan sebagainya.

Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat nanti, nikmat kesehatan merupakan nikmat pertama yang akan dimintai pertanggunganjawab oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ”Nikmat pertama yang ditanyakan kepada seseorang hamba pada hari kiamat yaitu apabila ditanyakan kepadanya; ‘Tidakkah telah kami sehatkan badanmu dan telah kami segarkan kamu dengan air yang dingin?” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].

Merurut kami, MUI / para ulama tidak perlu membuat fatwa apapun yang bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan ummat. Demikian pula siapapun tidak perlu membuat fatwa yang tidak terkait langsung dengan syariat Islam, misalnya tentang sikap Golput dalam Pemilu, yang belakangan ini juga menimbulkan pro dan kontra.

Semoga jawaban kami dapat menambah kejelasan bagi mereka yang pro dan kontra fatwa MUI tentang rokok, sekaligus juga tentang Golput dalam Pemilu. Utamakanlah kesehatan dan persatuan ummat. Masalah haram / halal itu penerapannya adalah urusan pribadi setiap Muslim, sesuai ilmu yang mereka miliki tentang syariat Islam, dan sesuai hati nurani masing-masing. Selanjutnya kami tegaskan bahwa kami tidak akan menjawab pertanyaan yang tidak terkait dengan ijtihad yang kami niatkan. Hal ini sudah kami tegaskan pada tanggal 17 Nopember 2008. Demikian jawaban kami, semoga dapat diterima oleh para pembaca rahimakumullah.

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Hermanto Harsolumakso

Minggu, 25 Januari 2009

18. PENDIDIKAN GENERASI PENERUS

Jika kita melihat akhlak bangsa kita seperti sekarang ini maka kondisi tersebut harus direformasi terlebih dahulu. Reformasi perlu dilakukan terhadap segenap eleman bangsa yang meliputi para pemimpin, birokrat, pengusaha, pekerja, dan kita semua termasuk para ulama, karena sebagian besar ahlak mereka berada pada kondisi buruk (al-akhlaqul qabihah). Akhlak, yang meliputi moral dan etika adalah prinsip dasar kedua sesudah iman dan takwa dalam ijtihad kita di bidang sosiologi Islam, yaitu memberikan sumbangan intelektual untuk membela dan mengangkat derajat ummat Islam dalam membangun masyarakat Islami, yang saat ini sedang kita bahas. Reformasi itu haruslah dilakukan oleh generasi sekarang sebelum menyerahkan estafet kepemimpinan kepada generasi mendatang.

Maka sebagai generasi sekarang, kita haruslah memperbaiki moral dan etika dalam satuan keluarga, karena masyarakat atau bangsa terdiri dari gabungan elemen-elemen terkecil yaitu elemen keluarga. Menghadapi tantangan zaman pada masa mendatang, kita harus membangun atau memperkokoh berdasarkan iman dan taqwa yang benar dan menuntut ilmu. Semua anggota keluarga termasuk anak-cucu kita harus kita didik menjadi Mukmin sejati.

Pakar-pakar pendidikan di Indonesia menilai bahwa salah satu sebab utama kegagalan pendidikan kita adalah karena kualitas SDM para pendidiknya yang kurang memadahi. Zaman baru yang kita sebut sebagai era reformasi ini, seperti jalan terjal untuk menuju perbaikan kualitas bangsa. Reformasi membutuhkan modal manusia-manusia Islami terdidik, mandiri dan sadar hukum, masih menjadi impian, belum menjadi kenyataan.

Karena itu reformasi di bidang pendidikan haruslah kita lakukan sekarang juga oleh kita yang reformis, yaitu kaum Muslimin yang mampu mendidik anak bangsa yang berkualitas dan mampu membangun masa depan bangsa, sebagaimana peringatan Allah SWT: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah bodoh), yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisaa’ 4: 9).

Dengan demikian memberikan pendidikan kepada generasi muda yang berkualitas dan mampu membangun masa depan bangsa yang berorientasikan dunia dan akhirat adalah keniscayaan. Dalam kaitan ini sangatlah penting diterapkan pendidikan untuk mencapai kehidupan yang cerdas dan mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Mencerdaskan bangsa bukan sekedar untuk menghasilkan otak yang cerdas, melainkan juga mencapai kemajuan adab, budaya, moral dan etika. Kita harus mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas, baik jasmani maupun rohaninya, generasi yang mampu menciptakan masa depan yang gemilang yang diridhai Allah SWT. Itulah pula norma yang senantiasa harus kita miliki, terutama para pendidik dan ulama generasi sekarang, yang sangat diharapkan perannya untuk mendidik generasi mendatang.

Islam mendorong ummatnya untuk belajar dan menuntut ilmu. Bagi Mukmin menuntut ilmu adalah kewajiban yang berlaku sepanjang hayat, dan merupakan ibadah yang dipersembahkan kepada Allah SWT. Namun, betapa menyedihkan jika kita melihat kualitas ummat Islam yang merupakan mayoritas bangsa ini, selalu berada dalam pesimisme, seolah bangsa ini sudah tidak bisa digerakkan lagi untuk maju untuk menjawab berbagai tantangan masa depan dalam dunia global ini.

Jika kita bicara Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kita selalu menjadi sesak dada. Kecenderungan IPM Indonesia adalah sbb: Tahun 1999 (0.677) pada peringkat 102 dari 117 negara yang didata oleh ‘Wikipedia, Ensiklopedia Bebas’, tahun 2005, (0.697) turun ke peringkat 110, tahun 2006 (0.711) pada peringkat sama 110, dan tahun 2007 (0,728) naik ke peringkat 108, sama dengan Vietnam. Namun peringkat ini cukup jauh dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura 25 (0.916), Malaysia 61 (0.796), Thailand 73 (0.778), dan Filipina 84 (0.758), padahal untuk walayah Asia Tenggara, Indonesia lebih dulu memulai menggalakkan pendidikan. Batasan untuk klasifikasi negara maju adalah IPM di atas 0.800. IPM tertinggi di dunia adalah Norwegia (0.965), Jepang menduduki peringkat 7 (0.949), Amerika peringkat 8 (0.948), Hongkong 22 (0.927) dan Korea Selatan 26 (0.912).

Kita harus jujur mengatakan bahwa dalam membangun kualitas SDM, bangsa ini memang tidak punya komitmen jelas. Namun, dunia ini belum kiamat. Sekaranglah saatnya kita harus sadar dan memulainya kembali. Sekaranglah saatnya kita mulai bicara membangun SDM dengan harapan dan arah yang jelas. Suatu bangsa memang wajar saja mengalami pasang surut. Namun, yang terpenting kita harus punya kemauan yang berlipat untuk selalu bangkit setiap kali kita jatuh. Maka di tengah berbagai upaya jangka pendek untuk mengatasi masalah ekonomi, kita tidak boleh lupa sasaran jangka panjang dalam bidang pendidikan. Dengan kenaikan anggaran pendidikan menjadi 20% dari ABPN mulai tahun 2009, maka pendidikan kita harus benar-benar dibangun dengan visi dan orientasi menghasilkan manusia Indonesia unggul yang bisa memenuhi tuntutan global.

Karena itu sangatlah penting diterapkan pendidikan untuk mencapai kehidupan bangsa yang cerdas dan mempertinggi derajat kemanusiaan. Mencerdaskan bukan sekedar konsepsi semata-mata untuk menghasilkan otak yang cerdas, melainkan juga mencapai kemajuan adab, budaya, moral dan etika. Karena itu, bidang pendidikan dari waktu ke waktu haruslah diisi orang-orang terbaik bangsa, karena pendidikan adalah bagian dari pembentukan karakter dan bangsa. Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama harus menjadi yang terdepan dalam hal apapun terutama dalam kualitas pelayanan, dan keteladanan moral dan etika. Dengan demikian diharapkan masyarakat akan percaya bahwa dunia pendidikan masih punya harapan untuk menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas dan memiliki kesadaran iman dan taqwa (Imtaq) yang tinggi, dan ilmu pengetahuan – teknologi (Iptek) yang memadai untuk mengelola kehidupan bermasyarakat yang Islami. Menuntut ilmu, membuka kesempatan bagi orang-orang Mukmin untuk mendapatkan surga Allah SWT. Dan orang yang menuntut ilmu sama kedudukannya dengan jihad fi sabilillah sebagaimana hadits-hadits berikut ini: * “Siapa meniti jalan menuntut ilmu, Allah akan memudahkan jalannya menuju surga. (HR Muslim). * “Siapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah (fi sabilillah) sampai ia kembali. (HR Tirmidzi).

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujaadilah 58: 11).

Ilmu itu bagaikan cahaya (nur) yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Ilmu merupakan hidayah yang menerangi seseorang menjalani kehidupan ini. Oleh karena itu, Allah SWT menempatkan orang berilmu pada kedudukan yang tinggi di kalangan manusia yang sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Mujaadilah 58: 11 tersebut di atas. Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah mengangkat derajat orang-orang berilmu terhadap orang yang kurang berilmu. Orang yang ditinggikan Allah derajatnya karena ilmunya, tentu akan mendapat kemuliaan di hadapan-Nya dan manusia.

Kita harus membangun diri kita masing-masing menjadi manusia yang memiliki Imtaq yang benar dan menguasai Iptek yang mampu bersaing di dunia global. Ilmu yang kita miliki bukanlah untuk kita banggakan di hadapan manusia, karena hal itu dapat menjadi bumerang dan merugikan diri kita sendiri, seperti disebutkan dalam Hadit: “Janganlah kamu menuntut ilmu untuk membanggakan diri di hadapan para ulama, mendebat orang-orang bodoh, dan menyombongkan diri di depan majelis. Siapa yang melakukannya, hendaknya ia berhati-hati dengan api neraka. (HR Ibn Majah). Hadit tersebut menjelaskan bahwa Islam mengajarkan agar orang yang berilmu mengamalkan ilmunya demi kebaikan diri dan orang sesamanya. Ilmu pada seseorang ibarat sebatang pohon dan amal sebagai buahnya.

Menuntut ilmu dimaksudkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas amal shalih Muslim. Dengan amal itu pula, Muslim akan mem-peroleh kebahagiaan di dunia dan dijamin keselamatan di akhirat. Sebaliknya orang yang berilmu tetapi tidak mengamalkan ilmunya, dia lebih buruk daripada yang bodoh, ia akan mendapat murka Allah SWT di dunia dan mendapat siksaan bahkan ia akan mendapat azab neraka. Manusia adalah makhluk yang diciptakan sesempurna mungkin oleh Allah, dengan diberikan akal pikiran dan nafsu. Dan nafsu itu harus dikendalikan ke arah yang bermanfaat. Orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan dilandasi oleh iman yang kuat, maka mereka akan cenderung terhadap perubahan yang terjadi di sekelilingnya dengan bijaksana. Sebaliknya orang yang diberi ilmu yang berlimpah, jika tidak didampingi dengan iman yang kuat, maka ilmu itu akan merugikan diri sendiri dan masyarakat. Sebagai contoh, perbuatan korupsi hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang berilmu, yaitu ilmu berbuat maksiat.

(Hermanto Hs)



Minggu, 18 Januari 2009

17. KESUNGGUHAN DAN PROFESIONALISME

Sudah menjadi ketetapan Allah SWT, bahwa bumi dan isinya diserahkan kepada manusia untuk dikelola sebaik-baiknya dan dimanfaatkan untuk kepentingan ummat manusia dengan sebaik-baiknya. Secara logika sehat, apa saja yang terkait proyek keIslaman, sangat mungkin dikelola dengan lebih baik daripada lembaga, institusi atau negara yang hanya bermotifkan duniawi. Namun dalam kenyataan hampir semua bidang kehidupan bangsa, dikelola jauh dari dan prinsip profesionalisme dalam manajemen.

Kita lihat bagaimana manajemen di masjid, yayasan sosial, lembaga pendidikan termasuk pesantren, perusahaan termasuk BUMN, sampai di lembaga atau instansi pemerintah yang dipimpin oleh kaum Muslimin, kebanyakan dijalankan jauh dari prinsip profesionalisme dalam manajemen. Berapa banyak tabung elpiji yang meledak, pabrik yang terbakar, kereta api yang anjlok, listrik yang padam, kelalaian aparat kepolisian menjaga markasnya dari serangan perampok / teroris, lolosnya napi dari rutan, pembagian zakat dan daging kurban yang sering menimbulkan kericuhan, dan lain sebagainya yang tak terhingga. Semua itu terjadi karena kurang profesionalnya manajemen organisasi terkait yang mengelolanya.

Tetapi ironisnya di belahan bumi yang lain, lembaga atau institusi serta negara yang hanya memiliki motif duniawi yang dijalankan oleh non Muslim, justru terlihat mampu menerapkan nilai dan prinsip manajemen dengan baik, meskipun hanya dari sisi sunnah kauniyah (sistem alam) Allah. Inilah tantangan yang harud kita hadapi dan kita perbaiki kekurangannya. Secara logika sehat, apa saja yang terkait proyek keIslaman, sangat mungkin dikelola jauh lebih baik dari lembaga, institusi atau negara yang hanya bermotifkan duniawi. Kita harus mengevaluasi sejauh mana suatu proyek dapat dikelola dengan manajemen berdasarkan nilai-nilai syar’i dan juga sekaligus dengan sunnah kauniyah Allah.

Allah SWT berfirman: “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (QS Al-Jumu’ah 62: 10). Ayat tersebut mengajarkan kepada kita untuk berusaha bersungguh-sungguh mencari karunia Allah, dan juga memberi pesan agar kita senantiasa menjaga keseimbangan antara mencari rezeki dengan mengingat Allah melalui shalat.

Kesungguhan akan membangkitkan motivasi, yang kita diperlukan agar menguasai semua hal ikhwal tentang pekerjaan dan tugas kita. Dengan kesungguhan itu, maka kita akan selalu menanyakan apa saja yang terkait dengan pekerjaan dan tugas kita, termasuk yang belum dimengerti sampai benar-benar menguasai, tidak bertindak ceroboh, tidak melakukan apa yang tidak kita ketahui atau ragu-ragu, apalagi sok tahu.

Jika seseorang sudah terbiasa bekerja dengan bersungguh-sungguh, maka ia akan melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dengan tekun, dan meninjau kembali apakah pekerjaannya sudah benar. Dengan meninjau kembali itu, setidaknya dia makin menguasai hal ikhwal pekerjaan itu dengan lebih baik. Dengan menguasai pekerjaannya maka dia akan menjadi seorang yang profesional. Dalam pekerjaan di bidang apapun agar diperoleh hasil yang bagus, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, yang harus dimiliki setiap Muslim. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu mencintai hamba-Nya yang apabila bekerja, ia menyempurnakan pekerjaannya. (HR Thabran).

Menyempurnakan pekerjaan adalah salah satu ciri seorang yang bekerja secara bersungguh-sungguh dan profesional. Lebih dari itu, kita juga mengenal adanya tenaga spesialis, yang menguasai pekerjaan tertentu secara matang dan mendalam, sebagaimana firman Allah SWT: “Katakan )Muhammad:( ‘Masing-masing dari kita bekerja menurut jalan (bidangnya) yang dipilih, Tuhanmu Maha Tahu siapa di antara kita yang menempuh jalan paling benar.” (QS Al-Israa’ 17: 84).

Dalam manajemen, Rasulullah SAW memberikan proteksi dan jaminan kepada setiap ummatnya yang melakukan ijtihad. Jika ijtihad itu membuahkan hasil maka baginya dua pahala dan apabila ijtihadnya salah, maka ia tetap mendapat satu pahala. Jadi dalam manajemen perusahaan, Islam memposisikan pekerja sebagai mitra. Pekerja adalah subyek, bukan sebagai obyek yang diperah tenaganya. Hanya cara Islam yang mau memberikan bonus kepada pekerjanya yang gagal melakukan suatu ikhtiar. Begitulah cara bermitra usaha yang manusiawi dan Islami. Jika seorang pekerja gagal dalam ikhtiar pertama langsung dikenakan sanksi, maka kemungkinan dia akan putus asa. Tetapi jika pekerja itu diberi arahan, dibimbing dan tetap diberikan kesempatan untuk memperbaiki, mungkin dia akan berhasil pada kesempatan berikutnya.

Dalam kegiatan eksplorasi, Islam menyeru ummatnya untuk melakukan eksplorasi atas apa saja untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ummat manusia, sebagaimana firman-Nya: “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Al-Jatsiyyah 45: 13).

Perlu kita ketahui bahwa hukum dasar dalam bidang mu’amalah adalah boleh (tidak ada larangan), sampai datangnya dalil yang melarang hal tertentu. Jadi kita mendapatkan kesempatan luas untuk melakukan eksplorasi dan inovasi produk, selama belum ada larangan yang tegas akan hal yang kita lakukan.

Dalam hal efisiensi waktu, Allah SWT berfirman: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan saling berpesan dengan kebenaran dan saling berpesan dengan kesabaran. (QS Al-‘Asr 10): 1-3). Di sini kita diperingatkan Allah tentang kerugian yang timbul, jika kita tidak mengenal dan memahami pentingnya waktu dalam kehidupan manusia termasuk dalam dunia manajemen. Time is money dalam dunia bisnis dan manajemen juga tercakup di dalamnya. Ayat tersebut juga memperingatkan, betapa kerugian manusia jika tidak mengerjakan kebajikan dan amal shaleh, yang bermakna pula betapa kerugian jika manusia tidak bekerja dengan benar (bersungguh-sungguh dan profesional), betapa kerugian jika tidak menegakkan kebenaran, hukum dan undang-undang, mulai dari kehidupan pribadi, rumah tangga, masyarakat, bangsa dan negara. Betapa kerugian manusia jika tidak sabar dan tawakal dalam menghadapi hidup yang penuh dengan masalah.

Maka jelaslah bahwa dari semua yang diajarkan Islam tersebut di atas, kita bisa mengklasifikasikan profesionalisme bukan dari sisi kecer-dasan dan kepandaian seseorang saja – meskipun hal ini juga sangat penting – tetapi juga mereka yang bisa bekerja dengan ‘CERIA’, yaitu; 1. Cepat dalam bertindak, tidak menunda pekerjaan yang bisa dikerjakan sekarang, 2. Efisien dalam melakukan tindakan, dan tidak melakukan pemborosan, 3. Ramah-tamah dan sopan santun dalam etika, 4. Informatif dalam memberikan pelayanan dan penjelasan, bukan asal bicara, melainkan apa yang sebenarnya, dan 5. Akurat dalam melaksanakan pekerjaan secara rinci, memeriksa kembali hasil pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

Seorang profesional sejati tidak semata-mata mengkaitkan kemampuannya dengan upah. Upah tinggi tidak menjamin kinerja seseorang. Upah diberikan pemberi pekerjaan sesuai perjanjian kerja ditambah bonus atas prestasi yang dicapai seseorang. Jangan seperti yang dilakukan para elite bangsa kita, seperti para wakil rakyat di lembaga legislatif, yang lebih banyak bicara, tetapi bekerja asal-asalan, sering membolos, tidur ketika bersidang. Mereka hanya memikirkan kekuasaan dan kekayaan daripada amanat yang harus diembannya. Sebaiknya untuk mereka itu disediakan kursi tanpa sandaran, supaya tidak bisa tidur.

Rasulullah SAW adalah sebuah pribadi yang lengkap dan sempurna (insan al kaamil) yang tak habis-habisnya digali dan dianalisa baik oleh ummat Islam, para cendekia Muslim maupun non-Muslim. Hampir seluruh aspek kehidupan Rasulullah SAW sudah pernah diungkapkan, mulai dari peran beliau sebagai negarawan, panglima perang, penyantun yatim piatu, sampai perannya sebagai pemimpin ummat dan penyebar agama Islam.

Meskipun demikian sangat disayangkan bahwa sosok Rasulullah SAW sebagai seorang pebisnis dan wirausahawan masih terabaikan, mengingat demikian luasnya peran beliau dalam bidang binsis, dan luasnya khazanah muamalah Islam yang masih terpendam. Keawaman sebagian para cendekia Muslim tentang khazanah mu’amalah Islam, telah mendorong kepada anggapan bahwa Islam dengan etika bisnisnya adalah sebagai faktor penghambat dalam pembangunan ekonomi dan kegiatan bisnis modern. Kesenjangan ini sedemikian rupa telah menempatkan para bankir terlalu sibuk dengan dunia finansial, yang notabene hampir seluruh ilmunya diperoleh dari Barat, serta pada waktu yang sama, hampir tidak pernah mempelajari khazanah fiqih muamalah yang mungkin dapat dijadikan salah satu referensi atau sumber pengembangan bisnis, pengembangan produk dan pelayanannya.

Di sisi lain kita mendapatkan para muballligh dan para da'i sudah terlalu disibukkan dengan masalah ibadah mahdoh dan ritual ummat, sehingga tidak sempat lagi untuk memikirkan dan mencari rumusan bagaimana membawa khazanah mu’amalah dan etika bisnis Islam seperti yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW, bisa hidup dan mewarnai aktivitas dunia bisnis modern.

Dengan menyadari hal ini, sungguh kita ini merupakan murid-murid yang durhaka, karena menteledorkan khazanah muamalah dan Doktrin Ekonomi yang diajarkan Rasulullah SAW, dan tidak berusaha untuk mengembangkannya. Kedurhakaan kita ini sedemikian rupa, yang sangat jauh bila dibandingkan ketaatan dan dedikasi murid-murid Adam Smith, yang dengan ikhlas telah mengembangkan warisan teori-teori Ekonomi ‘The Wealth of Nation’.

Semuanya itu telah menjelma menjadi disiplin Ilmu Ekonomi yang telah digunakan sebagai bahan pelajaran dalam pendidikan ekonomi di negeri kita sekarang ini. Maka, sudah saatnya kita menggali lebih dalam khazanah muamalah Islam di bidang ekonomi dan bisnis seperti teladan yang diberikan oleh Rasulullah. Makin berkembangnya peran bank sistem syariah dalam kegiatan perekonomian di Indonesia beberapa tahun belakangan ini adalah kemajuan yang menggembirakan.

Rasulullah SAW, yang tumbuh besar bersama pamannya menjadi seorang businessman yang tangguh. Sejak usia 12 tahun, beliau sudah diajak pamannya mengikuti ekspedisi perdagangan ke Syria. Pengalaman itu telah menempa beliau untuk tumbuh sebagai seorang wirausahawan yang mandiri dan tangguh. Ketika usaha pamannya mengalami penurunan, Rasulullah SAW dengan bermodalkan pengalaman dan tempaan lapangan, rasa tanggungjawab untuk bangkit kembali, dan berkat ketekunan dan kemauan yang besar, maka usaha pamannya itu dapatlah diselamatkan, dan kemudian Rasulullah SAW bisa mandiri dalam melakukan perdagangan di Mekkah dan sekitarnya.

Adalah suatu ciri yang telah melekat pada diri Rasulullah SAW untuk melakukan perdagangan dengan penuh dedikasi dan keuletan. Demikian juga kecerdasan (fathonah), kejujuran (shidiq), dan kesetiaan memenuhi amanah (terms and conditions), telah menjadikan Rasulullah SAW sebagai seorang businessman yang bonafide dan terpercaya. Dengan kriteria-kriteria itulah maka berbagai commercial loans tersedia di kota Mekkah dan sekitarnya yang membuka peluang kemitraan antara Muhamma SAW dan para funds provider. Salah seorang di antara penyandang dana adalah seorang businesswomen dan konglomerat bernama Khadijah Binti Khuwalid – kemudian menjadi isteri beliau, yang menawarkan kemitraan berdasarkan prinsip profit sharing (mudharabah). Dalam kemitraan ini, Khadijah memberikan dana, dan Muhammad SAW mengkontribusikan kemampuan entrepreneurship, administrative skill dan, marketing intuition. Dua puluh tahun lamanya Muhammad SAW berkiprah dalam dunia bisnis dan perdagangan sehingga beliau dikenal sebagai seorang wirausahawan yang tangguh di Yaman, Syria, Yordania dan kota-kota lainnya di Jazirah Arab.

Demikian kegiatan bisnis Rasulullah SAW, yang telah mengan-tarkan beliau menjadi seorang pebisnis yang tangguh dan dipercaya banyak pemilik modal, sehingga dengan banyaknya modal, maka usahanya makin berkembang pula. Bisnis yang dilakukan Rasulullah SAW tidaklah dilakukan secara opportunist dan tanpa etika. Tetapi justru sarat dengan nilai dan prinsip bisnis yang luhur. Di samping itu beliau juga emberikan contoh penerapan etika bisnis di dunia usaha yang nyata dan berwawasan global, jauh sebelum mengajarkan prinsip dan etika bisnis kepada ummatnya.

Rasulullah SAW pernah bersabda: “Para pengusaha yang jujur kelak akan bersama para nabi, syuhada dan shalihin di surga.” (HR Tirmidzi). Betapa besarnya pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT untuk para pengusaha yang jujur. hanya dengan kejujuran dan profesionalisme para pengusaha, dan bersihnya para birokrat, dunia usaha akan maju dan berkembang baik. Sebaliknya, jika dalam dunia usaha banyak terjadi kolusi, korupsi dan manipulasi, penyalahgunaan profesio-nalisme di kalangan pengusaha, dan lainnya, seperti yang terjadi di negara kita sekarang ini, maka akan mengakibatkan tidak transparannya dunia usaha, ekonomi biaya tinggi, kebocoran uang negara serta terpusatnya aset nasional hanya pada segelintir pengusaha yang tidak jujur, dan pejabat yang korup.

(Hermanto Hs)

Minggu, 11 Januari 2009

16. KEPEDULIAN SOSIAL

Pada hakikatnya setiap orang mempunyai hak yang sama, tetapi tidak semua orang mendapatkan kesempatan dan rezeki yang sama. Ini berarti Allah SWT hendak menguji kita, supaya manusia saling peduli satu sama lain. Islam mengajarkan kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap mereka yang lemah atau dalam kesulitan materi.

Firman Allah SWT yang mengajarkan kepedulian sosial, di antaranya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (QS Al Maa’uun 107: 1-3). Ayat tersebut menjelaskan, jika kita menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin, maka berarti kita mendustakan agama. Mendustakan adalah kata lain dari berbohong atau tidak jujur. Berarti sebagai orang-orang yang mengaku beriman, kita sedang dalam ujian apakah kita benar-benar beriman atau munafik.

Dalam hadits disebutkan: “Orang dermawan, dekat dengan Allah, dekat dengan manusia, dan dekat dengan surga, sedangkan orang bakhil, jauh dari Allah, jauh dari manusia dan dekat dengan neraka. Sungguh Allah SWT lebih mencintai hambanya yang bodoh tetapi dermawan, dibandingkan dengan ahli ibadah tetapi bakhil”. (HR Abu Hurairah). Demikian peringatan Rasulullah SAW bagi orang-orang yang berada, tetapi tidak membelanjakan hartanya di jalan Allah.

Dalam sistem perekonomian modern, kita mengenal pajak. Menurut definisi keuangan, pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara karena hasil dari pemungutan pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi dan sosial. Karena sistem pajak dalam perekonmian ini merupakan kesepakatan bersama dan dinyatakan dalam undang-undang, maka membayar pajak adalah wajib.

Islam sebagai ajaran yang sempurna mewajibkan setiap Mukmin untuk membayar zakat, dan menyerukan untuk memberikan infaq dan shadaqah, sebagai pengejawantahan dari kepedulian sosial. Zakat dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagai kebajikan. Kewajiban membayar zakat disebutkan dalam Al-Qur’an antara lain dalam QS Al-Baqarah 2: 43, 254, 277, QS Ali Imran 3: 180, dan QS At Taubah 9: 18. Jadi membayar adalah wajib hukumnya, tidak membayar zakat, sanksinya adalah dosa, yang dapat mengurangi kualitas ibadah. Dari sudut pandang agama Islam, kedudukan zakat lebih tinggi daripada pajak.

Di antara berbagai penyebab timbulnya kemiskinan di negeri kita ini terutama adalah kurangnya kepedulian sosial. Meskipun mereka yang mampu senantiasa taat membayar zakat dan pajak, perilaku berfoya-foya adalah bukti kurangnya kepedulian sosial. Dan hidup secara berlebihan seperti itu dalam Islam dilarang. Hal ini akan dibahas kemudian dalam prinsip ke-9, yaitu tentang‘Hidup Sederhana’.

Sesungguhnya Islam tidak menjadikan ummatnya hidup dalam kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial di Indonesia disebabkan karena banyak hal. Salah satunya adalah korupsi. Korupsi yang meluas dan intensif di negeri kita, bukan hanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai kekuasaan, melainkan juga dilakukan di kalangan bawahan, bahkan telah terjalin dalam bentuk kolaborasi antara keduanya. Praktik semacam ini sangat memicu terjadinya kesenjangan sosial, karena rakyat yang tidak mempunyai kekuasaan jauh lebih banyak daripada yang berkuasa dan dekat dengan kekuasaan.

Koruptor sejati adalah kaum Muslimin yang berkecukupan yang tidak mau membayar zakat dan pajak. Di samping itu pengelolaan pajak juga kurang berpihak pada rakyat kecil. Di beberapa negara maju yang tingkat kesejahteraan rakyatnya tinggi, hampir tidak ada fakir miskin. Untuk mencapai tingkat kesejahteraan rakyat yang tinggi itu, negara-negara maju (pada umumnya penduduknya non Muslim) membayar pajak yang hampir mencapai 50% bagi mereka yang berpenghasilan tinggi dan memiliki harta kekayaan yang besar. Namun mereka tidak mengeluh membayar pajak sebesar itu, karena mereka menyadari pentingnya pajak dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, termasuk membantu kaum fakir miskin. Kesadaran semacam ini masih langka di kalangan ummat Islam , padahal Islam telah mengajarkan kepedulian lebih dari 14 abad yang lalu.

Mengenai zakat, para akhli fiqih menganalogikan besarnya zakat emas minimal sebesar (2,5%) (dua setengah persen), sebagaimana Hadis: “Tak ada kewajibanmu (yakni mengenai emas) sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah (dinar). Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun. (HR Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dinyatakan sah oleh Imam Bukhar)].

Meskipun demikian, pengeluaran zakat yang sekecil itu masih belum membudaya di kalangan ummat Islam, yang mengklaim memiliki ajaran kepedulian sosial yang tinggi. Zakat itu diwajibkan kepada setiap Muslim yang merdeka, memiliki nishab dari salah satu jenis harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan yang dikenakan zakat hanyalah kekayaan usaha atau simpanan. Adapun syarat nishab adalah; 1. Melebihi kebutuhan-kebutuhan penting bagi seseorang seperti makan, pakaian, tempat kediaman, kendaraan, dan sarana untuk mencari nafkah. 2. Nishab berlangsung selama satu tahun (Hijriah). Permulaannya dihitung mulai dari saat memiliki nishab dan harus genap satu tahun penuh.

Sebagian kaum Muslimin menganggap jika sudah membayar pajak, berarti sudah membayar zakat, sehingga membayar zakat ‘ala kadarnya’ saja. Hal ini merupakan argumentasi yang mencoba untuk mengingkari kewajiban membayar zakat. Allah SWT memperingatkan: “Ketahuilah sesungguhnya manusia itu benar-benar melampaui batas. Karena ia melihat dirinya serba cukup.” (QS Al ‘Ala 96: 6-7).

Seruan untuk membayar zakat, sudah menjadi semacam konvensi yang terus-menerus dikumandangkan. Hal itu wajar, karena secara normatif teologis, Islam mewajibkan kepada kalangan yang mampu untuk peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan melalui konsep zakat itu. Islam tidak hanya mengajarkan kepada pemeluknya untuk mementingkan diri sendiri menuju jalan Allah, melainkan melalui jalan sosial kemanusiaan, sebagaimana tercermin dalam ajaran zakat. Artinya, zakat mestinya menjadi bagian dari kesadaran dan kebutuhan untuk mendekatkan manusia kepada Allah SWT, melalui pembebasan manusia dari kemiskinan.

Namun, faktanya, hingga kini masih banyak masyarakat kita yang hidup miskin dan serba kekurangan, belum tersentuh oleh hasil distribusi zakat. Banyak program lembaga pengelola zakat yang manfaatnya bagi ummat belum dirasakan secara signifikan. Padahal, uang yang terkumpul dari zakat cukup melimpah. Potensi zakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 triliun per tahun. Nilai itu belum termasuk zakat yang disalurkan secara langsung oleh pribadi-pribadi.

Selain itu, jumlah lembaga pengelola zakat pun sudah mencapai ribuan, mulai dari tingkat pusat hingga di desa, mulai dari yang dikelola pemerintah hingga swasta. Bahkan, masalah zakat juga sudah ditopang oleh sebuah perangkat hukum, yakni UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Namun kenyataannya pengelolaan zakat hingga kini belum memberikan hasil yang optimal. Pemberdayaan dana zakat masih belum mampu berpengaruh besar bagi terwujudnya kesejahteraan ummat Islam. Karena itu, harus ada perubahan mendasar dalam urusan zakat ini.

Pertama, harus tumbuh kesadaran bahwa zakat bukan sekedar membersihkan harta untuk kepentingan menghapus dosa individual, melainkan zakat merupakan alat pemberdayaan untuk mengangkat ummat dari kesulitan ekonomi. Kedua, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) harus mereformasi diri agar menjadi lembaga yang bisa dan layak dipercaya. Kepercayaan akan tumbuh bila transparansi dan akuntabilitas di lembaga itu dikembangkan. Harus ada manajemen pengawasan modern agar harta yang terkumpul bisa tersalur sesuai hakikat dari zakat, agar kepercayaan masyarakat terhadap LPZ bisa tumbuh.

Kehidupan sosial manusia adalah kehidupan heterogen dan bersifat persaingan antara kelompok-kelompok yang ada, baik yang seagama maupun dengan mereka yang berbeda persepsinya tentang alam semesta dan ketuhanan, tetapi mereka mempunyai kebutuhan hidup yang sama, yakni pengelolaan terhadap materi yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakatnya.

Seperti sudah sering dikemukakan, dalam hidup bermasyarakat disamping bersaing juga diperlukan kerjasama dalam satu semangat. Jika hal ini diterapkan dengan baik, maka tidak akan terjadi persaingan yang menimbulkan gejolak sosial, melainkan keharmonisan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara Islami, sehingga ummat non-Islam akan mengakui kebenaran ajaran Islam, bukan seperti yang sekarang terjadi, ummat Islam berada di bawah kendali ekonomi ummat non-Islam. Karena itu, wajib bagi ummat Islam memiliki kekuatan nyata agar kita bisa menghentikan pengendalian ekonomi oleh ummat non-Islam terhadap ummat Islam. Kekuatan itu hanya akan terwujud jika ummat Islam memiliki kesadaran keIslaman yang kuat.

Masalah kemiskinan hingga kini tidak pernah terselesaikan. Hal ini diperburuk lagi dengan terus meningkatnya harga-harga bahan pokok sementara pendapatan cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar masih terus terjadi akibat ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya ketimpangan ini? Jumlah kaum miskin itu dapat dipastikan sebagian sangat besar adalah orang Islam. Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara, dan belum sempurna iman seseorang apabila dia tidak mencintai saudaranya sendiri. Sebagai agama mayoritas di negeri ini, sudah semestinya bahwa mengentaskan ummat Islam dari kemiskinan adalah menjadi tanggungjawab ummat Islam itu sendiri. Kehormatan ummat Islam antara lain dapat dilihat dari kemampuan untuk mengentaskan sesamanya dari kemiskinan.

Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama ummat Islam Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan menuntut pemerintah untuk mengatasi kemiskinan. Program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah selama ini pada umumnya cenderung dimanfaatkan oleh pejabat tertentu menjadi proyek yang rawan korupsi, sehingga memperbesar kemiskinan baru.

Allah SWT banyak berfirman tentang kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah serta membelanjakan sebagian hartanya di jalan yang diridhai Allah SWT. Banyaknya ayat itu bukanlah sekedar dijadikan pajangan oleh para ulama dalam menyerukan ummat untuk melaksanakan zakat saja, tetapi juga menjadikan zakat itu sebagai ikhtiar meraih predikat taqwa. Orang yang taqwanya benar senantiasa memiliki keinginan untuk mengajak orang lain masuk surga. Surga itu tidak hanya di akhirat saja, tetapi juga di dunia yang bebas dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, penderitaan, dan sebagainya.

Dalam kehidupan perekonomian modern sekarang, prestasi Muhammad Yunus dari Bangladesh dengan bank desa ‘Grameen Bank’ yang didirikannya, yang telah memperoleh Hadiah Nobel Perdamaian, kiranya dapat menjadi teladan dalam ikhtiar kita mengentaskan ummat dari kemiskinan. Grameen Bank memulai kegiatannya dengan memberikan ’kail’ kepada rakyat miskin berupa kredit, kepada nasabah kecil yaitu koperasi, usaha menengah, kecil dan mikro. Konon kredit mikro model Grameen Bank telah digunakan lebih dari 100 negara, termasuk Amerika dan Jepang. Kita bisa mencontoh Grameen Bank. Negara-negara maju justru belajar dari Muhammad Yunus, Dengan asumsi potensi zakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 triliun per tahun, kiranya dapat dikelola sedemikian rupa seperti yang dilakukan Grameen Bank.

(Hermanto Hs)

Minggu, 04 Januari 2009

15. KEPATUHAN KEPADA KESEPAKATAN

Seperti dibahas sebelumnya kebiasaan berbohong akan menjadikan seseorang mudah ingkar janji. Sudah menjadi kelaziman di manapun, bahwa manusia memiliki naluri berbohong. Sehingga kita harus menghindarkan atau paling tidak mereduksi naluri berbohong itu sebatas urusan pribadi. Karena apabila kebiasaan berbohong itu tidak direduksi, maka kehidupan bermasyarakat akan menjadi kacau balau.

Karenanya, dalam hidup bermasyarakat., perlu ditetapkan suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama yang kita buat itu bisa berupa kesepakatan bilateral antar individu sampai pada kesepakatan bersama dalam menetapkan hukum ketatanegaraan, undang-undang, dan aturan lainnya. Di sini diperlukan keteladanan para umara, ketatan rakyat terhadap pemerintah dan nasihat para ulama.

Para umara yang terdiri dari pemerintah, para wakil rakyat di lembaga legislatif, dan para penegak hukum, seharusnya menjadi panutan bagi rakyat dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar sesuai tuntunan Ilahi, berbuat kebajikan, menutup pintu-pintu kejahatan dan kerusakan, serta melindungi negara dan rakyat dari kejahatan.

Di sisi lain, rakyat seharusnya menunaikan kewajiban terhadap pemerintah – siapapun yang memimpinnya, berupa taat dan mendengar pada setiap apa yang diatur dan dilarangnya, kecuali yang bersifat maksiat. Ini adalah kewajiban rakyat yang paling besar terhadap pemerintah. Sebab mematuhi hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, merupakan salah satu landasan yang kokoh dalam mengelola negara. Rakyat tidak boleh semaunya berunjuk rasa dengan cara-cara anarkistis. Kepentingan bersama harus didahulukan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Allah SWT berfirman: ”Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (An-Nahl 16: 91). Ketahuilah bahwa kesepakatan yang dibuat antar manusia untuk kepentingan umum, termasuk membentuk pemerintahan, semuanya disaksikan oleh Allah SWT.

Apabila ini semua ketentuan itu telah terpenuhi, maka amalan para umara akan sebanding dengan pahala seluruh ibadah rakyat. Dengan demikian negeri ini akan makmur, aman dan tenteram, diberkahi Allah SWT dalam rizki dan kebutuhan hidup rakyatnya. Meskipun demikian, para umara dan rakyat masih membutuhkan nasihat orang-orang yang ikhlas dan bimbingan orang-orang yang bertaqwa. Tugas yang mulia ini dipikul di atas pundak para ulama, merekalah yang melaksanakannya. Para ulama serta para da'inya, hendaknya proaktif menegakkan apa yang Allah SWT telah mewajibkan atas mereka, dan menerangkan yang hakiki, mengingatkan, mendo’akan kebaikan, dan mengarahkan para umara dan rakyat kepada yang ma'ruf serta membantu mereka akan hal itu, dan mencegah mereka dari yang munkar, memperingatkan, dan menjelaskan akibat dan bahayanya keburukan bagi ummat / rakyat, bangsa dan negara.

Baik para umara, rakyat maupun para ulama, sudah seharusnya mematuhi hukum ketatanegaraan yang telah menjadi kesepakatan bersama bangsa. Tentang hukum, Allah SWT berfirman: ”Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada ahlinya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil”. (QS An-Nisaa’ 4: 58). Menyampaikan amanat kepada akhlinya, dalam ketatanegaraan / kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berarti suatu pendelegasian dari rakyat kepada para wakilnya di lembaga legislatif, yang mengatur perjanjian sesama manusia termasuk hukum, undang-undang negara, dan aturan lainnya. Menetapkan dengan adil, adalah membuat hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, yang menjamin semua kepentingan dalam masyarakat.

Di antara para cendekia Muslim, ada yang berpendapat bahwa tidak semua hukum dan undang-undang negara kita itu Islami. Maka itu adalah kewajiban kita melalui mandat yang kita berikan kepada para para anggota legislatif yang mayoritas Muslim, untuk memberi nafas Islam atas hukum, undang-undang, dan aturan lainnya di negara kita. Para cendekia Muslim, hendaknya pro-aktif memberikan masukan kepada para wakil rakyat, sehingga hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, benar-benar adil. Tetapi sayangnya, para wakil rakyat itu, lebih sering mempertontonkan kebekuan nurani terhadap kepentingan bangsa. Mereka memikirkan dan membuat perubahan-perubahan hukum dan undang-undang, dan bahkan perubahan undang-undang dasar (UUD) negara lebih didasarkan pada pertimbangan politik, bukan didasarkan kepentingaan rakyat secara keseluruhan.

Para anggota legislatif yang mayoritas Muslim itu, pada umumnya miskin kehendak mulia dan tidak tahu keutamaan yang harus dilakukan. Misalnya, di depan umum mereka berbicara perang melawan korupsi, tetapi di balik layar mereka bertransaksi untung rugi. Maka wajarlah jika kita katakan para wakil rakyat itu bukan mengemban amanat rakyat, melainkan lebih mengutamakan mencari kekayaan melalui kekuasaannya. Jalan buntupun ditembus jika menguntungkan, sebaliknya kepatutan dilawan jika menyangkut hal-hal yang merugikan kepentingan pribadi. Bukankah semua itu adalah perbuatan melanggar janji dan sumpah mereka masing-masing sebagai pengemban amanat rakyat? Itu merupakan pengingkaran kese-pakatan bersama, pelanggaran hukum, undang-undang, dan aturan lainnya. Lembaga perwakilan rakyat itu juga merupakan lembaga yang mengawasi lembaga eksekutif, dalam hal ini pemerintah. Maka sudah sewajarnya lembaga legislatif, melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai kesepakatan yang diatur dalam hukum, undang-undang, dan aturan lainnya secara lebih baik daripada para petinggi dan pejabat pemerintah. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi pemerintah dan rakyat dalam berbuat kebajikan.

Allah SWT berfirman: ”...sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”. (QS Al-Baqarah 2: 177).

Mematuhi kesepakatan bersama adalah pengejawantahan dari menepati janji, dan menepati janji itu merupakan salah satu cara untuk mengetahui kadar keimanan seseorang, karena Allah SWT mewajibkan setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu….” (QS Al-Maaidah 5: 1]. Setiap calon anggota legislatif, selayaknya mempunyai ‘modal’ yang cukup untuk dipilih rakyat, yaitu menjadi pelopor untuk mematuhi aturan, karena semua aturan, termasuk hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, yang dibuat oleh wakil rakyat di lembaga legislatif. Namun banyak wakil rakyat, yang melanggar sumpah jabatan untuk mengemban amanat rakyat, yang diucapkan sewaktu dilantik.

Inilah bukti bahwa mereka telah menggunakan ‘senjata berbohong’ untuk mencapai kekuasaan. Hal yang demikian juga banyak terjadi di kalangan petinggi dan pejabat pemerintah dan penegak hukum yang melanggar sumpah jabatan. Jika para elite bangsa tidak mematuhi aturan, bagaimana mungkin rakyat akan mau patuh pada aturan, yang dengan kata lain adalah kesepakatan bersama. Tunjukkan keteladanan para penegak hukum kepada rakyat agar patuh pada hukum, undang-undang, dan aturan lainnya.

Kita telah mengetahui betapa kerusakan moral para pemimpin termasuk para penegak hukum, yang akhir-akhir ini banyak menjadi sorotan publik. Bukan itu saja, para ulama yang seharusnya menjadi guru bangsa, juga perlu ekstra waspada agar tidak terjerumus ke dalam hedonisme kehidupan duniawi. Bagaimana mungkin para ulama yang derajat kemu-liannya seperti itu bisa memberikan nasihat yang baik? Dalam konsep membangun masyarakat Islami, perlu ditekankan pentingnya semua pihak, terutama ummat Islam, untuk mematuhi kese-pakatan yang telah kita buat bersama. Janganlah kita ummat Islam melalui para wakilnya, membuat kesepakatan yang salah dan merugikan kepentingan ummat Islam maupun ummat lainnya, karena ajaran Islam adalah untuk semua manusia. Melakukan kekeliruan dalam bersepakat adalah suatu kebodohan, sedangkan mengingkari kesepakatan adalah kebohongan.

Pada QS An Nisaa’ 4: 58 di bagian depan bab ni, disebutkan bahwa dalam urusan hukum hendaknya kita menyampaikan amanat kepada ahlinya, bukan kepada orang bodoh. Berbangsa dan bernegara itu sarat dengan urusan kesepakatan bersama termasuk kesepakatan dalam hukum, undang-undang, dan aturan lainnya. Dari situ kita bisa menilai apakah kita ini selama ini dipimpin oleh para akhli atau orang-orang bodoh. Begitu pula kita bisa tahu, apakah kita selama ini dipimpin oleh orang-orang jujur atau para pendusta. Apakah kita terus diam saja, tanpa melakukan kritik sosial? Marilah para pembaca bersama-sama Al-Mustaqiim tampil di depan untuk menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar dalam rangka mewujudkan masyarakat Islami di negera yang menyoritas Muslim dan sekaligus Muslim terbesar di dunia ini.

(Hermanto Hs)