Jumat, 25 Juni 2010

80. IKHLAS LANDASAN AMAL SALEH

Manusia adalah makhluk yang sadar diri, maka sebagian besar dari perbuatannya dilakukan dengan niat tertentu, memiliki tujuan tertentu, bahkan sasaran untuk lingkup waktu atau sekuen kegiatan tertentu. Manusia bukan seperti hewan yang berbuat dengan mengikuti naluri semata; dia menggunakan akal dan perasaannya. Maka Allah memberi kebebasan penuh kepada makhluk ini untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bahkan untuk beriman atau ingkar kepada-Nya. [QS Al Kahfi (18): 29]. Tetapi Allah SWT mengutus Rasul-rasul-Nya untuk menyampaikan berita tentang benar dan salah serta baik dan buruk. Maka makhluk yang mendapatkan kebebasan memilih itu harus mempertanggung-jawabkan sikap dan perbuatannya, kemudian menerima balasan atas perbuatannya itu, yang baik maupun yang buruk. [QS Al Zalzalah (99): 6-7].

Ajaran pokok yang disampaikan semua Rasul adalah tauhidullah – keyakinan akan Kemahaesaaan Allah sebagai Rabb – Pembina dan Pengatur semesta alam, sekaligus Ilah – sesembahan makhluk berakal. Maka orang yang beriman melakukan ibadah (pengabdian) kepada Allah dengan tujuan memperoleh ridha atau perkenan Allah SWT. Niat yang murni untuk menggapai ridha Allah itu disebut ikhlas. Al Qur’an menyatakan: “Padahal mereka tidak diperintah kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam melaksanakan ketetapan agama yang lurus”. [QS Al Bayyinah (98): 5]. Ayat ini jelas sekali menandaskan perintah Allah kepada manusia untuk bersikap ikhlas di dalam beribadah kepada-Nya. Di dalam Kitab terakhir ini banyak kita jumpai ayat-ayat dengan makna yang sama, antara lain Al A’raaf (7): 29, Az Zumar (39): 2 dan 11, Luqman (31): 32.

Ikhlas adalah arah yang benar dari niat, sedangkan niat merupakah ruh yang menentukan nilai suatu perbuatan. Ada sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Bukhari dan lima periwayat hadits yang lain berdasarkan penuturan Umar ibnu Khattab. Diceriterakan bahwa perintah Rasulullah SAW kepada ummat beliau agar hijrah meninggakan Makkah menuju Yatsrib (Madinah) ditunaikan banyak orang. Di antara mereka ada seorang laki-laki yang telah mengajukan lamaran kepada perempuan yang dicintainya, tetapi yang dilamar hanya bersedia dinikahi di Madinah; dia sudah bertekad untuk hijrah melaksanakan seruan Rasul. Laki-laki tersebut mengikuti perempuan yang amat dia harapkan untuk menjadi isterinya itu. Sahabat bertanya kepada Rasul tentang hijrah yang diniatkan demikian itu. Maka beliau menjawab: “Sesungguhnya setiap amal itu dinilai dengan niatnya, dan sesungguhnya nilai suatu amal bergantung kepada niatnya.”

Ayat Al Quran dan hadits Rasulullah SAW yang kita paparkan di atas merupakan seruan kepada manusia untuk memurnikan niatnya dalam beribadah kepada Allah SWT. Sudah jelas setiap orang selalu berada di tengah tarikan berbagai macam kepentingan dan keinginan; masing-masing mengarahkan dia kepada motivasi tertentu. Tetapi mukmin harus mampu membersihkan diri dari segala pamrih yang rendah dan fokus pada niat yang luhur yaitu lillahi ta’ala. Orang beriman seharusnya memegang teguh ikrarnya: “Sesungguhnya shalatku, amal ibadahku, hidup dan matiku, adalah untuk Allah Pembina dan Pelindung semesta alam”. [QS Al An’am (6): 162]. Al Qur’an menggambarkan ikhlas itu sebagai air susu hewan yang kelenjarnya berada dekat dengan darah dan kotoran binatang itu, tetapi bersih murni dan terasa nikmat bagi yang meminumnya [QS An Nahl (16): 66]. Artinya, di setiap waktu dan di segala tempat orang berhadapan dengan cobaan-cobaan yang dapat menyelewengkan niatnya, tetapi orang mukmin memiliki ketahanan yang tangguh seperti susu yang tetap bersih tak terpengaruh oleh lingkungannya.

Uraian di atas mengarah kepada kesimpulan bahwa niat yang ikhlas merupakan syarat yang harus dipenuhi sehingga suatu amal menjadi ibadah. Seorang ahli Fiqh dan imam madzab terkemuka, Muhammad Idris As Syafi’i (767-820 M) menyatakan bahwa ikhlas itu menentukan nilai dari amal yang dibicarakan dalam 70 bab Fiqh (Hukum Islam). Apabila tanpa niat yang lurus yaitu lillahi ta’ala, amal yang dilakukan itu menjadi tidak sah. Ini mencakup semua amal, baik yang bersifat ibadah seluruhnya, atau mu’amalah sebagiannya, bahkan perbuatan-perbuatan mubah (boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan), jika dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah harus diawali dengan niat yang lurus tersebut di atas. Dalam masalah ibadah mahdhoh seperti shalat, zakat, puasa, haji, umrah, ulama sepakat bahwa amalan-amalan tersebut tidak sah tanpa niat, meskipun mereka berbeda paham tentang apakah niat itu harus diucapkan dengan lisan atau tidak. Dalam masalah mu’amalah niat lillahi ta’ala juga diharuskan, misalnya dalam perbuatan nikah, wakaf, hibah, dakwah, dan sebagainya. Begitu pula dalam perbuatan seperti makan, berpakaian, tidur, bepergian. Rasulullah SAW bahkan mencontohkan do’a-do’a yang berisi niat, pengantar kegiatan tersebut, seperti do’a ketika hendak makan, menjelang tidur, bepergian, bahkan ketika akan masuk ke kamar kecil.

Bagaimanapun, manusia mempunyai banyak kebutuhan dan keinginan, Karena itu ketika melakukan aktivitas, ada harapan-harapan tertentu selain dari mencari ridha Allah. Orang yang berdagang menghendaki untung yang besar, yang menuntut ilmu ingin memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam benaknya, bahkan ada yang mengikuti pengajian sambil berjualan. Tentang hal ini ada yang beranggapan bahwa pencampuran demikian itu tidak patut. Orang harus benar-benar memurnikan niatnya hanya untuk menggapai ridha Allah tanpa campuran lainnya. Seorang sufi wanita, Rabi’ah Al ‘Adawiyah (713-801 M), mengungkapan gejolak hatinya dalam sebait syair: “Ya Allah Tuhanku, sekiranya Engkau menyaksikan bahwa amal ibadah ini aku lakukan karena mengharap surga-Mu, silakan Engkau jauhkan surga itu sejauh-jauhnya dariku. Sekiranya Engkau menyaksikan bahwa amal ibadah ini aku lakukan karena takut kepada neraka-Mu, silakan menempatkan aku ke bagian neraka yang paling panas. Tetapi apabila Engkau menyaksikan bahwa amal ibadah ini aku lakukan karena rindu untuk menatap Wajah-Mu, maka aku mohon kepada-Mu: Janganlah Engkau berpaling dariku kelak di padang Mahsyar.”

Rabi’ah begitu concerned untuk memurnikan niatnya sehingga ketakutan kepada neraka dan keinginan akan surga pun disingkirkan dari pikirannya. Tetapi tidak semua orang sepakat dengan beliau. Sebagian ulama menganggap, kebutuhan dan keinginan itu manusiawi, sehingga tidak salah bila seseorang memendam lebih dari satu nilat di dalam hatinya ketika mengerjakan sesuatu. Hanya saja memang harus dijaga agar niat-niat lain itu tidak menjadi hal yang utama. Mereka mengritik ungkapan hati Rabi’ah, yang secara implisit menyatakan bahwa mengharap surga dan takut kepada neraka itu kurang terpuji. Dalam Al Qur’an dan Al Hadits banyak sekali seruan untuk meraih surga dan menghindari neraka. Dengan kalimat yang amat jelas Allah berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”. [QS Ali ‘Imran (3): 133]. Pada ayat lain Allah SWT berseru: “.. peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, disediakan bagi orang-orang kafir.” [QS Al-Baqarah (2): 24]. Kitab Allah ini berkali-kali menerangkan suasana surga yang serba indah, tenang, damai, anggun, dan menyediaian segala keperluan dan keinginan penghuninya. Neraka digambarkan sebagai kancah siksaan yang luar biasa beratnya, dan orang-orang yang menghuninya merasakan penderitaan hebat tanpa jeda sedikitpun. Maka tidak masuk akal bila keinginan masuk surga dan takut neraka merupakan sebuah aib, sekecil apapun aib tersebut.

Lawan ikhlas adalah riya, yaitu sikap senang dipuji, ingin dihormati, bahkan dielu-elukan oleh masyarakat. Sikap itu mengarahkan niat dari setiap perbuatan-nya sehingga jauh dari keinginan memperoleh ridha Allah SWT. Sebuah hadits riwayat Muslim menceriterakan peristiwa pada hari Kiamat, ketika tiga orang dari tiga professi diperiksa oleh Allah pribadi. Yang pertama seorang kaya yang merasa berhak memperoleh surga.

Allah bertanya: “Apa kebaikan kamu sampai merasa pantas masuk surga?”. Orang itu menjawab: “Saya banyak membelanjakan harta untuk sedekah. Saya membantu orang-orang yang miskin dan menderita, karena saya melaksanakan perintah agama”. Allah menyatakan: “Kamu bohong! Kamu bersedekah karena ingin disebut dermawan. Tempatmu bukan di surga tetapi di neraka!”.

Terperiksa kedua adalah orang yang banyak ilmunya. llah bertanya seperti kepada yang pertama, yaitu apa amal yang dia unggulkan?”. Dia menjawab: “Saya telah mengajarkan ilmu saya kepada banyak orang, dan juga menggunakan ilmu saya itu untuk mensejahterakan masyarakat”. Allah berfirman menyergah: “Kamu dusta! Kamu mengajar dan memanfaatkan ilmu hanya agar disebut ilmuwan. Maka tempatmu di neraka!”.

Sesudah itu dihadapkan orang yang ketiga, yaitu yang merasa dirinya pahlawan; karena mati di dalam pertempuran bersama Rasulullah.” Allah mengajukan pertanyaan yang sama kepada orang ketiga itu, maka dia menjawab: “Saya telah mengorbankan raga dan jiwa saya untuk menegakkan agama Allah”. Maka Allah berfirman dengan keras: “Kamu bohong! Kamu berperang bukan karena membela agama atau rakyat, tetapi agar dianggap pahlawan. Maka tempatmu di neraka!”.

Hadits ini mengingatkan orang agar mencampakkan maksud-maksud buruk yang ada di balik perbuatan yang baik. Sebagaimana yang tadi telah kita bicarakan, perbuatan baik tanpa niat baik tidak ada gunanya bagi pelakunya, bahkan dapat berakibat buruk kepadanya.

Kisah masa depan yang diceriterakan oleh Rasulullah SAW di atas mengingatkan manusia untuk menjaga niat amalnya, jangan sampai ke luar dari bingkai keikhlasan. Sebagaimana yang telah dikemukakan, ulama berbeda pendapat, apakah boleh orang memasang niat lain dalam berbuat kebaikan, selain mengabdi kepada Allah SWT. Kalangan Tasauf keras melarang, sedangkan ahli Fiqh lebih toleran. Barangkali menarik untuk mencermati pendapat ulama Damaskus terkemuka Yahya An Nawawi (1233-1277 M). Menurut beliau, orang yang berbuat baik karena takut neraka, seperti budak belian yang takut disiksa tuannya. Orang yang beramal saleh karena menginginkan surga, seperti pedagang yang berjual beli dengan Allah. Orang yang beribadah semata-mata mengharap ridha Allah adalah manusia merdeka yang sadar akan kewajibannya dan tahu kebaikan-kebaikan yang ada di dalam ibadah itu. [Sakib Machmud].

Selasa, 15 Juni 2010

79. SOLIDARITAS DAN PERSATUAN ISLAM

Penyerangan tentara Israel atas kapal Mavi Marmara di perairan internasional Laut Tengah (Mediterranean Sea) di dekat Gaza (Gaza Strip) beberapa waktu yang lalu adalah tindakan brutal tentara Israel terhadap kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina yang terisolasi di Gaza (Gaza Strip). Isolasi yang dilakukan Israel itu adalah untuk menekan Palestina. Sungguh kejam penyerangan itu, karena sesuai misinya, kapal kemanusiaaan tidak dilengkapi persenjataan militer, sehingga menimbulkan 9 korban tewas dan mencederai puluhan relawan lainnya.

Gaza terletak di Barat Daya Israel yang bentuknya memanjang. Panjang wilayah 45 km, lebar 5,7 km di beberapa bagian, dan 12 km di bagian yang lain. Jika dijumlah, luas Gaza yang berbatasan dengan Mesir (Egypt) itu adalah 365 km persegi. Lihat peta di atas.

Israel adalah negara yang lahir dari gerakan Zionisme, yaitu gerakan politik kaum Yahudi yang tersebar di seluruh dunia untuk kembali ke bukit Zion, di mana kota Yerusalem berdiri. Gerakan yang muncul pada abad 19 ini, ingin mendirikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina, yang saat itu dikuasai Kekaisaran Ottoman (Khalifah Ustmaniah), Turki. Gerakan Zionisme dipimpin oleh beberapa tokoh Yahudi antara lain Theodor Herzl dan Chaim Weizmann. Theodor Herzl menyusun doktrin Zionisme sejak 1882 yang kemudian disistematisasikan dalam bukunya ‘Der Judenstaat’ (Negara Yahudi) pada 1896. Doktrin ini dikonkritkan melalui Kongres Zionis Sedunia pertama pada 1897 di Basel, Swiss. Maka pada tanggal 14 Mei 1948, berdirilah negara Israel di tanah bangsa Palestina.

Sejak Israel didirikan 61 tahun lalu, maka sejak itu pula sejatinya Amerika (Serikat) – yang selalu dikatakan sebagai negara adi daya – telah bertekuk lutut di hadapan Israel, padahal berdirinya Israel adalah atas bantuan Amerika juga. Kenyataan sekarang, Amerika bukan lagi sebagai negara yang berdaulat di hadapan Israel, melainkan sudah menjadi alat Israel untuk menjajah dan melakukan kejahatan kemanusiaan di wilayah konflik dengan Palestina. Itulah ‘kelihayan’ orang-orang Yahudi, karena sebelum Israel berdiri, mereka selain sudah menguasai Amerika di bidang politik kini juga menguasai ekonominya.

Terhadap penyerangan Israel atas kapal Mavi Marmara, Presiden Amerika Barack Obama tidak segera mengecam dengan tegas penyeragan Israel atas kapal bantuan kemanusiaan itu, kecuali menyesalkan timbulnya korban, dan beberapa hari sebelum penyerangan itu Menlu Hillary Clinton berkomitmen akan tetap menjaga keamanan Israel. Amerika yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak-hak asasi manusia (HAM), mencoba menutup mata atas segala kejahatan yang dilakukan oleh Zionis Israel. Sehingga, Israel terus melakukan kejahatannya, tanpa batas dan tidak dapat dihukum, karena semuanya itu adalah faktor Amerika yang selalu memberikan dukungan kepada Israel. Kejahatan Israel hanya bisa dihentikan oleh solidaritas dan persatuan yang kokoh ummat dan para pemimpin negara-negara Islam.

Konflik Israel-Palestina dilatar belakangi berbedaan pandangan yang berbeda baik di pihak Israel maupun Palestina mengenai pembagian teritorial. Sebagian menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian lainnya menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekuler yang mencakup Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Di wilayah itulah sering terjadi konflik Israel – Palestina.

Berbeda dengan Israel, di Palestina sering terjadi konflik secara terbuka antara dua partai politik besar, yaitu antara Hamas, yang dipimpin oleh Ismail Haniya di Gaza dan Usamah Hamdan di Lebanon dengan Al Fatah, yang didirikan oleh Yasser Arafat, dan kemudian setelah wafat pada 2004, digantikan Mahmoud Abbas. Dalam pemilihan umum Palestina pada tahun 2006, Hamas menang dan berkuasa sepenuhnya di Gaza, sedangkan Al Fatah tetap menguasai Tepi Barat. Berulangkali terjadi krisis politik yang mengakibatkan konflik terbuka antara dua partai tersebut. Usaha-usaha melakukan rekonsiliasi antara Hamas dan Fatah, yang dimediasi pemimpin negara-negara Arab, tidak membuahkan hasil. Belakangan ini, Mahmoud Abbas selaku Presiden Palestina dan pemimpin Al Fatah mencoba lagi untuk menawarkan rekonsiliasi dengan Hamas.

Kita berharap kepada saudara-saudara kita di Palestina bertakwa kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya, untuk bersatu di atas kebenaran, meninggalkan perpecahan dan perselisihan serta menghilangkan kesempatan musuh yang senantiasa ingin melemahkan dan menghancurkannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” [QS Al Hujuraat (49): 10].

Pada akhir Desember 2008, di Gaza terjadi perang antara Israel dengan Hamas. Perang itu bertujuan untuk menghancurkan kekuatan Hamas yang bersikap radikal terhadap Israel. Dalam perang itu Hamas kalah, yang mengakibatkan lebih dari 1.350 warganya di Gaza tewas dan 10,250 lainnya luka-luka. Sejak itu, hampir tiga tahun belakangan ini, Israel membuat blokade yang mengakibatkan sekitar setengah juta rakyat Palestina di Gaza sekarang menderita. Akibat blokade itu, mereka kehilangan sarana pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mulai dari bahan bakar minyak, listrik, air bersih, bahan makanan dan obat-obatan. Belum lagi stok makanan yang makin menipis.

Alasan itulah yang menjadi salah satu pendorong 12 relawan Muslim Indonesia bersama 700 relawan internasional lainnya bergerak menembus blokade Israel untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan. Mereka menembus blokade dengan kapal Mavi Marmara yang tergabung dalam konvoi lima kapal lainnya, dengan mengibarkan bendera Armada Kebebasan (Freedom Flotilla).

Allah SWT berfirman: "Dan bagi orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim, mereka membela diri." [QS Asy Syuura (42): 39]. Dalam konteks ayat tersebut bangsa Palestina di Gaza dapat dikategorikan sebagai bangsa yang dizhalimi bangsa Yahudi yang kini mendiami tanah Palestina.

Allah SWT dalam firman-Nya: “Tolong menolonglah di atas kebaikan dan takwa.” [QS Al Maaidah (5): 2]. Dia juga berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS At Taubah (99): 71). Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak menzhaliminya, merendahkannya, menyerahkan (kepada musuh) dan tidak menghinakannya.” [HR Muslim].

Siapakah musuh ummat Islam? Allah SWT berfirman: “Sungguh akan kalian dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang yang mempersekutukan Allah (musyrik).” [QS Al Maaidah (5): 82]. Orang-orang Yahudi dan Musyrik itu adalah yang paling keras dalam berupaya untuk menghancurkan ummat Islam. Musuh-musuh itu sangat bernafsu untuk mencabut aqidah Islam yang suci dan mulia dari dada kaum Muslimin. Tak henti-hentinya mereka menyerang ummat Islam dengan pemikiran dan kekuatan mereka.

Maka sudah sewajarnya – bahkan wajib – bagi ummat Islam untuk membantu saudaranya yang tertindas dan diperangi oleh musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya menurut kemampuan mereka masing-masing. Rasulullah SAW bersabda: “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal kecintaan, berkasih sayang, dan hubungan perasaan di antara sesama mereka adalah laksana satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang kesakitan, maka semua anggota tubuh yang lain pun akan saling membantunya dengan merasakan tidak bisa tidur dan demam.” [HR Bukhari dan Muslim]. Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Mukmin akan turut merasa susah dan sedih karena sesuatu yang membuat susah dan sedih saudaranya sesama Mukmin yang lain.

Do’a dan bantuan kita untuk mereka adalah wujud solidaritas dan persaudaraan di jalan Allah SWT. Oleh sebab itu wajib bagi kita ummat Islam dan para terutama pemimpin negara-negara Islam untuk bersatu padu dengan keimanan untuk mendapatkan kemenangan menghadapi Israel dan menghilangkan kezhaliman atas rakyat Palestina supaya mereka bisa hidup mulia.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha Perkasa.” [QS Al Hajj (2): 40]. Allah SWT juga berfirman: “Jika Allah menolong kalian, maka niscaya tidak akan ada yang dapat mengalahkan kalian. Namun, jika Allah membiarkan kalian (tidak memberikan pertolongan), maka siapakah lagi yang dapat menolong kalian setelah-Nya. Maka kepada Allah sajalah hendaknya orang-orang mukmin itu bertawakal.” [QS Ali Imran (3): 160]. Kita, kaum Muslimin harus senantiasa yakin bahwa Allah SWT akan memberikan kemenangan kepada siapa saja yang memperjuangkan tegaknya agama yang hanif ini. [Hermanto]

Sabtu, 05 Juni 2010

78. KEADILAN OLEH DAN UNTUK SEMUA ORANG

Upaya menegakkan keadilan merupakan masalah yang menarik perhatian banyak orang dari banyak kalangan. Setiap orang merasa berkepentingan, dari pejabat negara, muballigh, politisi, ilmuwan, penegak hukum, sampai ke rakyat jelata. Manusia adalah makhluk budaya – makhluk yang mengembangkan cara dan sarana hidupnya. Untuk itu manusia harus hidup bermasyarakat. Di dalam masyarakat orang saling berinteraksi, memberi dan menerima, tetapi juga menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama.

Di sini muncul pertanyaan: Apakah hak pribadi yang diserahkan seseorang kepada komunitas itu pantas dan sepadan dengan yang dia peroleh dari komunitasnya? Ataukah seseorang di antara mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari semestinya, dengan mengorbankan hak orang-orang lain? Maka setiap masyarakat, mulai dari lingkup kecil sampai besar, sejak dari keluarga sampai dengan negara menyusun norma-norma yang adil bagi para anggotanya. Tetapi sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum terkemuka Mesir Abdul Kadir Audah, peraturan dan ketetapan demikian itu tidak akan menghasilkan keadilan yang sejati, kecuali apabila ada kesadaran pada diri setiap orang yang membentuk masyarakat, untuk menegakkannya.

Ensiklopedi Hukum Islam menulis, adil adalah sifat yang harus dimiliki oleh manusia dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapapun tanpa kecuali. Secara etimologis, adil (al-‘adl) berarti tidak berat sebelah, tidak memihak selain kepada kebenaran. Adil juga bermakna ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’. Dalam menjelaskan pengertian ini muballigh terkemuka KH EZ Muttaqien (1925-1985 M) mengemukakan contoh yang sederhana tetapi tepat: “Meletakkan peci di kepala dan mengenakan sepatu di kaki adalah adil, berbuat sebaliknya menjadi tidak adil.” Maksudnya, adil tidak membagi sama segala yang ada kepada semua orang tanpa memerhatikan fungsi dari yang dibagi dan posisi orang-orang yang menerimanya.

Karena adil merupakan keniscayaan dalam membentuk masyarakat yang baik, Allah SWT menurunkan perintah yang tegas: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu manusia, untuk berlaku adil dan berbuat baik”. [QS An Nahl (16): 90). Pada ayat yang lain Dia berfirman: “Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa”. [QS Al Maaidah (5): 8]. Ketetapan dasar mengenai adil digariskan dalam Al Qur’an. Ketetapan operasional pokoknya dikemukakan dalam hadits Rasulullah SAW. Tetapi penjabarannya dalam kehidupan sehari-hari, pada masalah yang terus berkembang dan dalam situasi yang berbeda-beda, memerlukan ijtihad yang terus menerus. Untuk dapat berijtihad dengan benar dalam rangka menegakkan keadilan, orang harus membersihkan hatinya dari hawa nafsu dan membebaskan diri dari tarik menarik kepentingan pribadi [QS Al Maaidah (5): 49].

Allah SWT menjelaskan masalah ini dengan mengambil contoh diri-Nya sendiri. Dia mencipta segala sesuatu dan menetapkan aturan-aturan-Nya atas setiap yang Dia ciptakan dengan serapih-rapihnya [QS Al Furqaan (25): 2]. Ketetapan atau taqdir Allah bagi benda-benda mati, segala species flora dan fauna, serta manusia, pasti bermanfaat bagi setiap penyandang ketetapan itu, karena Allah sama sekali tidak berkepentingan atas makhluk-makhluk-Nya. Dia Pemilik mutlak segala sesuatu [QS Al Baqarah (2): 284]. Sekiranya seluruh jin dan manusia memuji-muji Allah, kemuliaan-Nya tidak akan bertambah sedikitpun, sebaliknya sekiranya seluruh jin dan manusia memaki-maki Dia, kemuliaan-Nya tidak akan berkurang sedikiptun. [Hadits Qudsi Riwayat Muslim]. Pemaparan sifat Allah yang adil sempurna karena tidak berkepentingan atas apa yang Dia urus, disepakati para ulama sebagai pedoman hidup bagi manusia. Rasulullah menyeru ummatnya: “Takhollaqu bi akhlaqillah – berakhlaklah kamu dengan akhlak Allah”. Manusia memang selalu berkepentingan. Tetapi orang yang mengurus suatu perkara tidak boleh mendahulukan kepentingannya sendiri.

Sesuai dengan landasan keadilan yang telah kita bicarakan, Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil kepada siapa saja, termasuk yang beragama lain. [QS Asy Syuura (42): 15 dan QS Al Maaidah (5): 42]. Khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib menegakkan aturan itu dengan konsisten. Pada suatu ketika beliau berperkara di Pengadilan dengan seorang Yahudi, mengenai kepemilikan sebuah baju besi. Orang Yahudi itu mengajukan saksi yang bukan kerabat, bahwa dialah pemiliknya, sedangkan Khalifah Ali hanya dapat menghadirkan anggota keluarganya sendiri. Kesaksian Ali tidak memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku pada masa itu; maka Hakim memberikan baju besi tersebut kepada lawannya. Khalifah patuh kepada keputusan Hakim. Tetapi orang Yahudi tersebut kemudian mengaku bahwa dia telah mengajukan saksi palsu. Dia hanya ingin membuktikan adanya keadilan dalam negara Islam. Maka setelah yakin akan tegaknya keadilan itu, diapun masuk Islam dan dengan senang hati menyerahkan baju besi tersebut kepada pemiliknya. Ali bin Abi Thalib menerima baik, tetapi kemudian menyerahkan kembali baju besi itu kepada bekas lawan perkaranya sebagai hadiah kepada saudara seiman.

Keadilan harus diberikan pula kepada orang atau kelompok orang yang tidak disukai. Allah berfirman dengan lugas: “..dan janganlah kebencianmu kepada suatu kaum menjadikan kamu tidak berlaku adil kepadanya”. [QS Al Maaidah (5): 8]. Orang-orang musyrik Qureisy telah berlaku sangat zalim kepada kaum Mukminin ketika mereka tinggal di Makkah. Mereka mencerca, mengejek, memboikot, melukai, bahkan membunuh orang-orang Muslim, hanya karena beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad SAW. Tetapi ketika orang-orang itu menjadi tawanan kaum Muslimin di dalam pertempuran Badar, mereka tetap diperlakukan dengan adil dan manusiawi. Hal itu karena orang-orang Mukmin patuh kepada perintah Allah SWT, antara lain yang dikemukakan pada ayat di atas, dan kepada peringatan Rasulullah SAW agar senantiasa berlaku amanah dengan tidak berkhianat kepada orang yang mengkhianati mereka.

Bagaimanapun, orang memang tidak dapat melepaskan diri sepenuhnya dari keinginan, kebutuhan dan nafsu sendiri. Karena itu dalam masalah-masalah yang crucial, Allah menetapkan hukum-hukumnya secara cukup rinci di dalam Al Qur’an. Mengenai masalah rumah tangga misalnya, Kitabullah ini menggariskan hak suami dan hak isteri secara rinci, sampai dengan ketentuan tentang cerai dan apa yang menjadi hak masing-masing sekiranya perceraian terpaksa terjadi. Demikian pula dalam masalah waris, Al Qur’an secara jelas menerangkan siapa saja yang memiliki hak waris beserta prosentase bagiannya. Bahkan ditetapkan pula bagian waris dalam berbagai kondisi: kalau seseorang mempunyai anak dan kalau tidak memiliki anak, apabila yang meninggal masih memiliki ayah dan ibu dan kalau ayah ibunya tidak ada lagi. Bila kita pelajari ketetapan Allah tersebut dengan seksama, nampak nyata keseimbangan antara hak dengan kewajiban, antara kewenangan dengan tanggungjawab. Keterangan demikian banyak kita jumpai dalam QS An Nisaa’.

Ketika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan di antara anggota masyarakat, Pengadilan menjadi forum untuk menyelesaikannya. Maka Allah SWT memerintahkan, mengingatkan dan memeringatkan para penegak hukum agar berlaku adil [QS An Nisaa’ (4): 58 dan QS Al Maaidah (5): 42]. Untuk menjamin obyektifitas, mereka wajib menggunakan hukum Allah sebagai dasarnya. Barangsiapa memutus suatu perkara tidak dengan menggunakan ketetapan Allah, dia kafir, zhalim dan fasik. [QS Al Maaidah (5): 44, 45, 47]. Selain adil, Hakim juga harus sangat cermat dalam memeriksa perkara yang ditanganinya. Nabi Muhammad SAW bahkan pernah ditegur Allah karena memutus perkara tanpa pemeriksaan yang teliti. Ibnu Yasir meriwayatkan, pada suatu ketika Rasulullah mengadili perkara perdata antara seorang kaya dengan seorang miskin. Beliau cenderung memenangkan yang miskin berdasar praduga bahwa orang miskin tidak akan menzalimi orang kaya. Maka Allah berfirman: “Jika dia kaya atau miskin, maka Allah yang mengetahui kemaslahatannya.” [QS An Nisaa’ (4): 135].

Untuk memahami kenyataan obyektif dari suatu perkara yang dibawa ke Pengadilan, diajukan saksa-saksi yang benar-benar mengetahui apa yang terjadi. Guna menghindari bias, saksi harus dua orang [QS Al Baqarah (2): 282]. Bahkan dalam perkara zina, perkara dengan sangsi berat, saksi harus empat orang [QS An Nisaa’ (4): 15]. Saksi wajib mengemukakan kebenaran ‘karena Allah’, walaupun yang disampaikannya itu merugikan dirinya sendiri, ayah dan ibu maupun kerabatnya. [QS An Nisaa’ (4): 135]. Pada ayat ini ditandaskan bahwa saksi yang memutarbalikkan fakta atau enggan menyampaikan kebenaran, dia pasti menerima akibatnya karena Allah mengetahui segala sesuatu.

Orang yang berperkara tentu saja ingin menang. Tetapi Allah memeringatkan mereka agar jangan berargumentasi untuk memenangkan perkara dengan menyatakan hal-hal yang tidak benar [QS An Nisaa’ (4): 107-109]. Pernyataan ini pantas menjadi pedoman bagi para advokat Muslim. Sejatinya mereka bertindak bukan untuk memenangkan klien tetapi untuk menyatakan kebenaran. Allah bertanya retorik pada ayat tersebut: “Kamu berdebat untuk membela mereka di dunia, tetapi siapa yang akan mendebat Allah dalam kehidupan akhirat?” Jelas dari uraian tadi bahwa sikap adil harus dimiliki oleh para penegak hukum, saksi, bahkan pihak yang berperkara. Rasulullah SAW menyatakan, apabila Hakim memenangkan perkara seseorang karena kurang cermat atau karena kesalahan pertimbangannya, maka sebenarnya yang diberikannya adalah sepotong api neraka [HR Bukhari dan Muslim]. Maka orang yang dimenangkan perkaranya secara tidak fair itu seharusnya menolak kemenangan yang didapatnya.

Demikianlah, adil harus benar-benar ditegakkan oleh setiap Mukmin, dan yang harus ditegakkan itu bukan sekedar keadilan formal tetapi keadilan hakiki. Orang Mukmin harus yakin bahwa reward and punishment dalam hal itu pasti akan diberikan oleh Allah SWT. [Sakib Machmud].