Telah kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang telah disempurnakan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS Al Maaidah (5): 3]. Oleh karena itu segala apa yang didatangkan dari luar Islam dengan anggapan menambah dan menyempurnakan Islam adalah perkara yang diada-adakan. Sehingga, orang-orang yang menganggap terorisme sebagai bagian dari jihad, sesungguhnya itu adalah fitnah dan bid’ah.
Jihad adalah segala upaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresinya (yang lazim disebut perang). Jihad adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan termasuk kewajiban dalam Islam yang sangat agung yang menjadi ‘mercusuar’ Islam. Pertanyaannya, adalah kapan dan di mana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan.
Pertama. Apabila kaum Muslimin atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negeri kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan kemudian diduduki Amerika dan sekutunya, sehingga kedua negara itu merupakan negara ‘boneka’ Amerika sampai sekarang. Apapun alasan Israel dan Amerika dalam kasus-kasus di atas, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslimin untuk membalas tindakan menyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslimin, sebagaimana firman-Nya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. [QS Al Baqarah (2): 190]. Jadi sifat jihad itu adalah defensif, bukan agresif.
Kedua. Jika diminta untuk membantu komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang kafir atau negeri kafir, maka kaum Muslimin di seluruh dunia wajib membantunya, sebagaimana firman Allah SWT: “Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kepada mereka. [QS Al Anfal (8): 72]. Mempertahankan kedaulatan negara Muslim adalah urusan agama, sehingga wajar jika negara-negara Muslim membantu rakyat Palestina mengusir Israel dari wilayah Palestina.
Ketiga. Apabila dakwah Islam dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran non fisik, apabila dakwah itu dihalangi secara fisik, maka wajib kaum Muslim berjihad untuk menghilangkan halangan fisik yang ada, demi tersebarkannya dakwah Islam dan tegaknya kalimat Allah SWT, sebagaimana firman-Nya; “Perangilah oleh kalian, mereka (orang-orang kafir), hingga tidak ada lagi fitnah / kekufuran, dan ketaatan agama hanya milik Allah semata.” [QS Al Baqarah (2): 193].
Makna jihad telah diterapkan kurang tepat, keagungan jihad juga telah disengaja direndahkan oleh musuh-musuh Islam. Dengan demikian, kita jelas tidak setuju jika tindakan teror, misalnya peledakan bom terhadap masyarakat yang bukan dalam kondisi perang dikategorikan sebagai jihad, namun sebaliknya kitapun harus waspada terhadap upaya kaum kafir yang berusaha memanipulasi, bahkan menghapus ajaran dan hukum jihad dari Islam, demi kepentingan politik mereka semata-mata. Karena itulah, sudah selayaknya kaum Muslimin menjaga keagungan jihad ini dari siapapun yang berusaha menodai dan merendahkannya.
Terorisme adalah perbuatan tercela, karena apa yang dilakukan itu berdampak luas yang meliputi – namun tidak terbatas pada: 1) Membunuh manusia tanpa alasan pasti. Allah SWT berfirman: ”.... tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,” [QS Al Furqaan (25): 68]. Banyak yang tidak jelas siapa yang sesungguhnya dijadikan sasaran dari suatu tindakan teror.
2) Pembunuhan terhadap kaum Muslimin. Tentu pelaku teror sudah mengantisipasi kemungkinan terdapatnya orang-orang Islam yang akan menjadi korban akibat tindakan teror seperti pemboman misalnya. Hal ini berarti melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap orang-orang Islam. Allah SWT berfirman: ”Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” [An Nisaa’ (4): 93].
3) Pembunuhan terhadap orang yang dilindungi syariat dari kalangan orang kafir. Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa yang membunuh kafir mu’ahad tidak akan mencium bau wanginya surga, padahal wanginya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” [HR Bukhari]. Mu’ahad adalah seseorang dari penduduk negeri yang diperangi, yang masuk ke negeri Islam, dengan jaminan keamanan. Misalnya tamu negara yang berkunjung dengan tujuan menjalin kebaikan antar bangsa.
4) Mengancam keamanan kaum Muslimin. Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak boleh salah seorang dari kalian menunjuk / mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena ia tidak tahu bisa jadi syeitan akan menggelincirkan senjata tersebut dari tangannya sehingga ia berbuat kejahatan yang akhirnya terjerembab dalam lubang neraka.” [HR Bukhari]. Karena itu janganlah seseorang mengancam keamanan orang lain. Misalnya memberikan informasi akan terjadinya peledakan bom di salah satu gedung atau tempat keramaian. Bisa jadi ada orang yang panik karena ancaman itu sehingga pingsan dan kemudian terjatuh sehingga tewas, karena penyakit yang dideritanya.
5) Berkhianat terhadap pemerintah kaum Muslimin yang sah, padahal Allah SWT berfirman agar memenuhi janji dan tidak berkianat, sebagaimana Firman-Nya: ”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” [QS Al Maaidah (5): 1]. Mematuhi kesepakatan bersama Ini adalah kewajiban rakyat yang paling besar terhadap pemerintah. Sebab mematuhi hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, merupakan salah satu landasan yang kokoh dalam mengelola negara. Rakyat tidak boleh semaunya berunjuk rasa dengan cara-cara anarkistis termasuk melakukan terorisme. Kepentingan bersama harus didahulukan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Allah SWT juga berfirman: ”Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. [An Nahl (16): 91]. Ketahuilah bahwa kesepakatan yang dibuat antar manusia untuk kepentingan umum, termasuk membentuk pemerintahan, semuanya disaksikan oleh Allah SWT.
6) Perusakan di muka bumi. Terorisme adalah tindakan yang menghancurkan dan merusak apa-apa yang ada di muka bumi, termasuk bangunan dan harta yang dibangun dengan tujuan menyejahterakan manusia. [QS Al A’raaf (7): 85], [QS Al Baqarah (2): 205].
Terorisme dewasa ini banyak dilakukan di negara-negara Muslim, dan karena pelaku terorisme yang adalah mereka yang mengaku Muslim, maka media Barat membangun opini bahwa aktivitas terorisme sebagai perlawanan ummat Islam terhadap bangsa-bangsa Barat. Akibatnya aksi terorisme yang sangat kejam, sengaja dianggap sebagai kebiasaan perbuatan ummat Islam pada umumnya. Hal ini sangat merugikan Islam dan ummatnya yang mengagungkan jihad. Apalagi jika tindakan teror itu dilakukan terhadap sesama Muslim seperti yang terjadi baru-baru ini di salah satu kampus universitas di Islamabad, Pakistan.
Menyinggung tentang teror bom bunuh diri yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu di Hotel Marriot dan Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, tentunya banyak pembaca yang sudah membaca di media massa – jika ini benar – pernyataan organisasi ‘Al Qaida Indonesia’ yang mengaku bertanggungjawab atas peledakan bom bunuh diri di tempat tersebut. Organisasi itu dipimpin oleh Noordin M Top dan pengikutnya seperti Syaifudin Jaelani dkk – kini sudah tewas dalam penyergapan polisi – yang merupakan tokoh utama di balik terorisme bom bunuh diri tersebut. Mereka seakan-akan bertanggungjawab atas teror bom bunuh diri yang dilakukan oleh para pengikutnya termasuk pembom bunuh diri yang jasadnya ditemukan di TKP di kedua hotel tersebut, di mana tindakan itu mereka anggap sebagai tindakan jihad.
Jika pelaku pemboman seorang Mukmin sejati, dia harus menolak untuk melakukan terorisme seperti itu. Dan jika semua Muslim adalah Mukmin sejati, maka logikanya tidak akan ada pelaku pemboman yang mau dijadikan korban seperti itu, kecuali dia berkeyakinan lain yang bukan diajarkan Islam. Jadi selama hayat dikandung badan, pertanggunganjawab atas perbuatan seseorang ada pada dirinya sendiri, yang tidak bisa dialihkan kepada orang lain.
Dalam tulisan berjudul ‘Makna Jihad dan Ijtihad’ (20/11/08), telah dijelaskan bahwa Allah SWT mengecam keras orang-orang yang berjihad dengan melakukan bom bunuh diri, yaitu orang-orang yang sengaja menceburkan diri ke dalam kebinasaan, karena hal itu bertentangan dengan firman-Nya; >> ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. [QS Al Baqarah (2): 195]. >> ” Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS An Nisaa’ (4): 29-30]