Minggu, 25 Oktober 2009

55. ISLAM DAN TERORISME

Menjawab usulan Bapak Suhardi dalam rubrik komentar tanggal 26 September 09, agar Al Mustaqiim menampilkan tulisan tentang terorisme, sebenarnya kami sudah pernah menyinggung yaitu dalam beberapa tulisan sebelumnya, tetapi memang tidak secara spesifik. Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu kita pahami tentang terorisme dilihat dari sudut pandang agama Islam.

Telah kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang telah disempurnakan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS Al Maaidah (5): 3]. Oleh karena itu segala apa yang didatangkan dari luar Islam dengan anggapan menambah dan menyempurnakan Islam adalah perkara yang diada-adakan. Sehingga, orang-orang yang menganggap terorisme sebagai bagian dari jihad, sesungguhnya itu adalah fitnah dan bid’ah.

Jihad adalah segala upaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresinya (yang lazim disebut perang). Jihad adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan termasuk kewajiban dalam Islam yang sangat agung yang menjadi ‘mercusuar’ Islam. Pertanyaannya, adalah kapan dan di mana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan.

Pertama. Apabila kaum Muslimin atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negeri kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan kemudian diduduki Amerika dan sekutunya, sehingga kedua negara itu merupakan negara ‘boneka’ Amerika sampai sekarang. Apapun alasan Israel dan Amerika dalam kasus-kasus di atas, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslimin untuk membalas tindakan menyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslimin, sebagaimana firman-Nya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. [QS Al Baqarah (2): 190]. Jadi sifat jihad itu adalah defensif, bukan agresif.

Kedua. Jika diminta untuk membantu komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang kafir atau negeri kafir, maka kaum Muslimin di seluruh dunia wajib membantunya, sebagaimana firman Allah SWT: “Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kepada mereka. [QS Al Anfal (8): 72]. Mempertahankan kedaulatan negara Muslim adalah urusan agama, sehingga wajar jika negara-negara Muslim membantu rakyat Palestina mengusir Israel dari wilayah Palestina.

Ketiga. Apabila dakwah Islam dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran non fisik, apabila dakwah itu dihalangi secara fisik, maka wajib kaum Muslim berjihad untuk menghilangkan halangan fisik yang ada, demi tersebarkannya dakwah Islam dan tegaknya kalimat Allah SWT, sebagaimana firman-Nya; “Perangilah oleh kalian, mereka (orang-orang kafir), hingga tidak ada lagi fitnah / kekufuran, dan ketaatan agama hanya milik Allah semata.” [QS Al Baqarah (2): 193].

Makna jihad telah diterapkan kurang tepat, keagungan jihad juga telah disengaja direndahkan oleh musuh-musuh Islam. Dengan demikian, kita jelas tidak setuju jika tindakan teror, misalnya peledakan bom terhadap masyarakat yang bukan dalam kondisi perang dikategorikan sebagai jihad, namun sebaliknya kitapun harus waspada terhadap upaya kaum kafir yang berusaha memanipulasi, bahkan menghapus ajaran dan hukum jihad dari Islam, demi kepentingan politik mereka semata-mata. Karena itulah, sudah selayaknya kaum Muslimin menjaga keagungan jihad ini dari siapapun yang berusaha menodai dan merendahkannya.

Terorisme adalah perbuatan tercela, karena apa yang dilakukan itu berdampak luas yang meliputi – namun tidak terbatas pada: 1) Membunuh manusia tanpa alasan pasti. Allah SWT berfirman: ”.... tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,” [QS Al Furqaan (25): 68]. Banyak yang tidak jelas siapa yang sesungguhnya dijadikan sasaran dari suatu tindakan teror.

2) Pembunuhan terhadap kaum Muslimin. Tentu pelaku teror sudah mengantisipasi kemungkinan terdapatnya orang-orang Islam yang akan menjadi korban akibat tindakan teror seperti pemboman misalnya. Hal ini berarti melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap orang-orang Islam. Allah SWT berfirman: ”Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” [An Nisaa’ (4): 93].

3) Pembunuhan terhadap orang yang dilindungi syariat dari kalangan orang kafir. Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa yang membunuh kafir mu’ahad tidak akan mencium bau wanginya surga, padahal wanginya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” [HR Bukhari]. Mu’ahad adalah seseorang dari penduduk negeri yang diperangi, yang masuk ke negeri Islam, dengan jaminan keamanan. Misalnya tamu negara yang berkunjung dengan tujuan menjalin kebaikan antar bangsa.

4) Mengancam keamanan kaum Muslimin. Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak boleh salah seorang dari kalian menunjuk / mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena ia tidak tahu bisa jadi syeitan akan menggelincirkan senjata tersebut dari tangannya sehingga ia berbuat kejahatan yang akhirnya terjerembab dalam lubang neraka.” [HR Bukhari]. Karena itu janganlah seseorang mengancam keamanan orang lain. Misalnya memberikan informasi akan terjadinya peledakan bom di salah satu gedung atau tempat keramaian. Bisa jadi ada orang yang panik karena ancaman itu sehingga pingsan dan kemudian terjatuh sehingga tewas, karena penyakit yang dideritanya.

5) Berkhianat terhadap pemerintah kaum Muslimin yang sah, padahal Allah SWT berfirman agar memenuhi janji dan tidak berkianat, sebagaimana Firman-Nya: ”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” [QS Al Maaidah (5): 1]. Mematuhi kesepakatan bersama Ini adalah kewajiban rakyat yang paling besar terhadap pemerintah. Sebab mematuhi hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, merupakan salah satu landasan yang kokoh dalam mengelola negara. Rakyat tidak boleh semaunya berunjuk rasa dengan cara-cara anarkistis termasuk melakukan terorisme. Kepentingan bersama harus didahulukan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Allah SWT juga berfirman: ”Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. [An Nahl (16): 91]. Ketahuilah bahwa kesepakatan yang dibuat antar manusia untuk kepentingan umum, termasuk membentuk pemerintahan, semuanya disaksikan oleh Allah SWT.

6) Perusakan di muka bumi. Terorisme adalah tindakan yang menghancurkan dan merusak apa-apa yang ada di muka bumi, termasuk bangunan dan harta yang dibangun dengan tujuan menyejahterakan manusia. [QS Al A’raaf (7): 85], [QS Al Baqarah (2): 205].

Terorisme dewasa ini banyak dilakukan di negara-negara Muslim, dan karena pelaku terorisme yang adalah mereka yang mengaku Muslim, maka media Barat membangun opini bahwa aktivitas terorisme sebagai perlawanan ummat Islam terhadap bangsa-bangsa Barat. Akibatnya aksi terorisme yang sangat kejam, sengaja dianggap sebagai kebiasaan perbuatan ummat Islam pada umumnya. Hal ini sangat merugikan Islam dan ummatnya yang mengagungkan jihad. Apalagi jika tindakan teror itu dilakukan terhadap sesama Muslim seperti yang terjadi baru-baru ini di salah satu kampus universitas di Islamabad, Pakistan.

Menyinggung tentang teror bom bunuh diri yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu di Hotel Marriot dan Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, tentunya banyak pembaca yang sudah membaca di media massa – jika ini benar – pernyataan organisasi ‘Al Qaida Indonesia’ yang mengaku bertanggungjawab atas peledakan bom bunuh diri di tempat tersebut. Organisasi itu dipimpin oleh Noordin M Top dan pengikutnya seperti Syaifudin Jaelani dkk – kini sudah tewas dalam penyergapan polisi – yang merupakan tokoh utama di balik terorisme bom bunuh diri tersebut. Mereka seakan-akan bertanggungjawab atas teror bom bunuh diri yang dilakukan oleh para pengikutnya termasuk pembom bunuh diri yang jasadnya ditemukan di TKP di kedua hotel tersebut, di mana tindakan itu mereka anggap sebagai tindakan jihad.
Jadi, apapun alasannya, melakukan teror bom bunuh diri tidak dibenarkan oleh agama. Jika klaim Noordin M Top dkk itu benar, benarkah pertanggunganjawab seperti itu? Dalam tulisan berjudul ‘Bertanggungjawab’ (28-12-08), telah kita bahas tentang pertanggunganjawab yang hakiki. Pada dasarnya, seseorang harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya sendiri, tidak boleh melempar tanggungjawab kepada pihak lain. Sebaliknya seseorang / suatu organisasi tidak bisa mengambil alih tanggungjawab peledakan bom bunuh diri yang dilakukan orang lain [QS Al Maaidah (5): 105], [QS Al Baqarah (2): 134], [QS Al An’aam (6): 164] dan [QS Al Hadiid (57): 4].

Jika pelaku pemboman seorang Mukmin sejati, dia harus menolak untuk melakukan terorisme seperti itu. Dan jika semua Muslim adalah Mukmin sejati, maka logikanya tidak akan ada pelaku pemboman yang mau dijadikan korban seperti itu, kecuali dia berkeyakinan lain yang bukan diajarkan Islam. Jadi selama hayat dikandung badan, pertanggunganjawab atas perbuatan seseorang ada pada dirinya sendiri, yang tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

Dalam tulisan berjudul ‘Makna Jihad dan Ijtihad’ (20/11/08), telah dijelaskan bahwa Allah SWT mengecam keras orang-orang yang berjihad dengan melakukan bom bunuh diri, yaitu orang-orang yang sengaja menceburkan diri ke dalam kebinasaan, karena hal itu bertentangan dengan firman-Nya; >> ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. [QS Al Baqarah (2): 195]. >> ” Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS An Nisaa’ (4): 29-30]

Jelaslah bahwa melakukan tindakan teror bom bunuh diri itu tidak diajarkan dalam Islam. Semoga kita tidak terjebak oleh pemikiran yang keliru tentang bom bunuh diri atau tindakan teror lainnya, yang banyak dikaitkan dengan Islam, karena memang banyak terjadi di negara-negara Muslim, dan dilakukan oleh mereka yang mengaku Muslim. Sehingga sesungguhnya lebih tepat jika para pelaku dan pengatur teror bom bunuh diri itu disebut orang-orang sesat yang bukan Muslim. Jika beberapa tahun yang lalu tindakan bom bunuh diri dilakukan oleh orang-orang yang pernah belajar di pesantren, maka kini sudah ditemukan bahwa para pelaku yang terlibat juga termasuk mereka yang pernah kuliah di perguruan tinggi Islam. Kita hendaknya senantiasa menjaga citra baik pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya. Waspadalah! [Hermanto]

Minggu, 18 Oktober 2009

54. PERKEMBANGAN ILMU KALAM (2)

Dalam tulisan bagian pertama tentang Ilmu Kalam (11/10/09), telah dijelaskan bahwa Ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas tentang Tuhan beserta derivasinya, dan disebut juga Ilmu Tauhid (ilmu tentang ke-Esaan Allah). Ajaran Tauhid menyatakan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta dan Pengatur serta Penguasa alam semesta dengan segala isinya, termasuk manusia. Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak dan kehendak yang bebas sepenuhnya atas makhluk-makhluk-Nya. Dia menetapkan aturan-aturan yang disebut Sunnatullah atau Taqdir, dan semua makhluk patuh kepada aturan-aturan itu.

Semua orang sepakat bahwa benda mati, tumbuh-tumbuhan dan binatang, patuh kepada Sunnatullah secara terpaksa, dalam arti tidak mempunyai pilihan lain. Namun orang berbeda pendapat tentang manusia, apakah sama dengan makhluk-makhluk lainnya, atau diberi kemerdekaan untuk menentukan nasibnya sendiri. Dalam hal ini ada dua kubu dalam ilmu Kalam, yang memegang pendapat yang bertentangan secara diametral. Mereka adalah penganut paham Qodariyah dan penganut paham Jabariyah.

QODARIYAH:
Kaum Qodariyah mempunyai pandangan bahwa manusia memiliki qudrah atau kehendak yang sepenuhnya bebas (free will) sebagai pemberian Allah SWT. Kebebasan inilah yang membedakannya dengan makhluk-makhluk lain. Pada umumnya para ahli berpedapat bahwa pelopor paham ini adalah Ma'bad Al Juhani, orang Iraq. Ketika Ma'bad Al Juhani terbunuh pada tahun 80 H, pahamnya dikembangkan oleh sahabatnya yang bernama Ghailan Al Dimasyqi, yang terus mengembangkan paham tersebut di Damaskus sampai dihukum mati oleh khalifah Hisyam Abdul Malik (724-743 M).

Menurut Ghailan Al Dimasyqi, manusia berkuasa penuh atas perbuatan-perbuatannya. Manusia melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang baik karena kehendaknya sendiri yang bebas. Begitu pula manusia melakukan atau menjauhi perbuatan buruk karena pilihannya sendiri. Ayat-ayat yang digunakan sebagai dasar paham Qodariyah di antaranya: >> "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". [QS Al Kahfi (18): 29]. >> "Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya Dia melihat apa yang kamu perbuat" [QS Fushshilat (41): 40]. >> "Sesungganya Allah tidak akan mengubah apa yang ada pada suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada dirinya" [QS Ar Ra’d (13):11].

JABARIYAH:
Paham Jabariyah, menurut pendapat para ahli Kalam, dipelopori oleh Al Ja'd ibnu Dirham, lalu disebarluaskan oleh Jahm ibnu Safwan. Dalam suatu kemelut politik dia dihukum mati pada tahun 131 H. Paham yang dikembangkan oleh Jahm ibnu Safwan ini bertentangan secara ekstrim dengan paham Ghailan Al Dimasyqi. Menurut Jahm ibnu Safwan, manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apapun. Manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kemauan sendiri, dan tidak mempunyai pilihan. Semua dilakukan dengan terpaksa. Perbuatan-perbuatan manusia itu benar-benar sama dengan gerak yang dicipta dan diatur Tuhan untuk benda-benda mati.

Manusia dikatakan ‘berbuat’ tidaklah dalam arti sebenarnya tetapi hanyalah kiasan belaka. Seperti angin yang berhembus, yang tidak berarti menggerakkan diri tetapi karena digerakkan oleh kekuatan lain. Begitu pula air dikatakan mengalir karena digerakkan oleh gravitasi bumi dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah. Manusia hanyalah seperti wayang kulit atau golek, yang bisa bergerak hanya karena digerakkan oleh dalang. Kalau seseorang mencuri, itu bukan karena kemauannya tetapi karena Allah membuatnya mencuri. Demikian pula kalau dia berbuat baik, itu bukan kemauannya sendiri tetapi karena Allah membuatnya berbuat baik.

Di samping faham Jabariyah ekstrim, ada pula di antara paham ini yang bersifat moderat. Husain ibnu Muhammad An Najar menyatakan bahwa Tuhanlah yang mencipta perbuatan-perbuatan manusia, tetapi manusia mempunyai peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu. Kemampuan yang ada pada manusia dapat mewujudkan perbuatannya. Itulah yang dimaksud dengan kasb atau acquisition.

Menurut paham ini manusia bukanlah wayang yang digerakkan dalang tetapi memegang peran yang efektif, bukan peran yang tidak efektif. Paham Husain ibnu M An Najar ini dapat dikatakan sebagai paham di tengah-tengah antara Qodariyah ekstrim yang dikemukakan oleh Ghailan Al Dimasyqi dan Jabariyah ekstrim yang dipelopori Jahm ibnu Safwan. Ayat-ayat yang digunakan oleh paham Jabariyah untuk mendukung pendapatnya antara lain: >> "Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat" [QS Ash Shaffat (37): 96], >> "Tidak ada bencana yang menimpa bumi dan dirimu kecuali telah (ditetapkan) di dalam Kitab sebelum Kami wujudkan" [QS Al Hadiid (57): 22]. >> "Sesungguhnya bukan kamu yang membunuh mereka tetapi Allah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar (senjata kepada musuh), akan tetapi Allah-lah yang melemparnya’. [QS Al Anfal (8): 17]. >> "Tidaklah kamu menghendaki kecuali Allah menghendaki." [QS Al Insan (76): 30].

Ayat-ayat yang digunakan oleh kaum Qodariyah maupun kaum Jabariyah adalah ayat Al Qur’an, karena itu semua pihak mengakui kebenarannya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam menerima Al Qur’an. Hanya saja penafsiran masing-masing terhadap makna yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut berbeda-beda. Karena itulah mereka menarik kesimpulan yang berbeda bahkan saling bertentangan.

KAUM MURJI’AH:
Dalam tulisan bagian pertama tentang Ilmu Kalam, kita juga telah membahas tentang Skisme. Skisme bertumpu pada pandangan mengenai apakah orang yang berdosa besar itu Kafir atau masih Mukmin. Kaum Khawarij beranggapan, dosa besar menjadikan orang yang tadinya beriman menjadi kafir: anggapan itu menjadikan mereka yang sebelumnya berada di dalam barisan Ali bin Abi Thalib melawan Mu’awiyah, ke luar dari kelompoknya.

Mereka beranggapan bahwa kesediaan Ali bin Abi Thalib untuk berunding dengan Mu’awiyah adalah mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, maka Ali menjadi sama dengan Mu’awiyah yaitu orang yang berdosa besar; dan karena itu kafir. Mereka bahkan kemudian berhasil membunuh Ali. Tentu saja tidak semua orang setuju dengan pandangan ini. Salah satunya adalah kelompok yang disebut Murji’ah. Arti harfiah dari Murji’ah adalah orang yang menunda. Mengapa mereka dikatakan sebagai orang yang menunda?

> Sebagian ulama menyatakan, karena mereka tidak mau berpendapat mengenai siapa yang benar di antar orang-orang yang bermusuhan, yaitu kelompok Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan Khawarij. Biarlah ketiganya diadili kelak pada hari Kiamat oleh Allah SWT. > Sebagian ulama lainnya berpendapat, mereka disebut Murji’ah karena beranggapan, orang yang berdosa besar itu tetap mukmin selama mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, Tentang dosa besarnya, Allah pribadi yang akan mengadilinya kelak pada hari Kiamat.

KAUM MU'TAZILAH:
Kaum Mu'tazilah sering disebut sebagai Islam Rasionalis atau bahkan Islam Liberal, karena mereka menggunakan pikiran murni dalam menelaah ajaran-ajaran agama dan seringkali mengetepikan pandangan para sahabat dan ulama terkemuka di zaman Rasul. Tentang mengapa golongan ini disebut Mu'tazilah, ada beberapa teori. Yang umum dipahami orang adalah bahwa pada suatu ketika Wasil ibnu Atha sedang terlibat dalam diskusi di masjid dengan gurunya, Hasan Al Basri, tentang bagaimana status seseorang yang melakukan dosa besar.

Kaum Khawarij menyatakan bahwa mereka itu kafir sedangkan kaum Murji'ah menganggap mereka tetap mukmin. Tiba-tiba Wasil ibnu Atha mengemukakan pendapatnya: "Saya menganggap mereka itu tidak kafir tetapi juga tidak mukmin, tetapi berada di antara keduanya". Lalu dia memisahkan diri dari gurunya dan berkumpul di tempat lain di masjid itu, dengan orang-orang yang sepaham. Hasan Al Basri menyatakan: "I'tazala minna" (Dia telah menjauhkan diri dari kita).

Sejak saat itulah golongan tersebut dinamai Mu'tazilah. Ada teori lain yang menyatakan bahwa kaum Mu'tazilah sudah ada jauh sebelum peristiwa tersebut. Mereka adalah orang-orang yang menjauhkan diri dari pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu'awiyah. Mereka menamakan diri Mu'tazilin. Mungkin memang ada dua golongan Mu'tazilah, yakni Mu'tazilah pertama dan kedua. Ada yang menyatakan bahwa di antara keduanya terdapat kaitan dan ada pula yang menyatakan bahwa di antara mereka sama sekali tidak ada hubungannya.

Ada tiga ajaran pokok yang disampaikan oleh Wasil ibnu Atha. > Yang pertama adalah Al Manzilah bainal Manzilatain, posisi di antara dua posisi. Menurut Wasil, orang yang berdosa besar tidak bisa disebut kafir karena mereka masih mengakui syahadatnya dan masih melakukan pula perbuatan-perbuatan yang baik. Namun juga tidak dapat disebut mukmin karena dosa-dosa yang dilakukannya. Mereka adalah fasiq, yang berada di antara dua posisi tersebut. Orang ini apabila mati sebelum tobat akan kekal di neraka tetapi siksaannya lebih ringan dibandingkan dengan orang kafir.

> Ajaran yang kedua adalah paham Qodariyah sebagaimana yang dikemukakan oleh Ma'bad Al Juhani dan Ghailan Al Dimasyqi. Menurut Wasil ibnu Atha, Allah itu Maha Adil dan Baik, sehingga tidak mungkin berbuat dzalim dan jahat. Tidak mungkin Allah menjadikan seseorang berbuat jahat. Karena itu manusia sendirilah yang sesungguhnya menentukan perbuatan baik maupun perbuatan buruknya. Karena pilihan bebasnya itulah manusia mendapatkan pahala dan dosa. Allah telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk melakukan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarangnya. Kemampuan yang ada pada manusia telah disesuaikan dengan ketetapan-ketetapan Allah sehingga kalau mau, setiap orang pasti dapat melaksanakannya.

> Ajaran yang ketiga adalah meniadakan sifat Allah. Menurut Wasil ibnu Atha, sifat-sifat Allah itu bukanlah sesuatu yang berada di luar Allah tetapi merupakan esensi Allah itu sendiri. Bila orang konsisten dengan tauhid maka dia akan hanya mengakui bahwa Allah sajalah yang qadim – permulaan dan penghabisan, sedangkan segala sesuatu yang lain adalah baru. Paham inilah yang membawa kepada pendapat di kalangan Mu'tazilah bahwa Al Qur’an itu makhluk dan karena itu tidak qadim. Al Qur’an atau yang mereka sebut Kalam Allah adalah suara yang dapat didengar. Suara bersifat baru, bukan terdahulu dan tidak kekal. Karena itu Kalam Allah tidak juga kekal tetapi sama dengan makhluk lainnya.

AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH:
Istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dipakai sebagai ungkapan reaksi atau penentangan terhadap paham Mu'tazilah yang sangat mementingkan pemikiran rasional. Maka berbeda dengan Mu'tazilah, mereka menggunakan Sunnah Rasul dan pendapat para sahabat serta tabi'un sebagai acuan, baik dalam bidang Ilmu Kalam maupun Fiqh. Salah seorang tokoh golongan ini di bidang Ilmu Kalam ialah Abul Hasan Ali ibnu Ismail Al Asy'ari (873-935 M).

Pada mulanya beliau adalah murid Al Jubba-i, seorang tokoh Mu'tazilah, dan selama pulhan tahun menganut aliran tersebut, tetapi kemudian karena perkembangan pemikiran lalu meninggalkannya. Beliau sempat berdebat dengan gurunya tentang mengapa orang menjadi kafir. Al Asy'ari mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritik yang menyebabkan gurunya tidak bisa menjawab. Setelah meninggalkan Mu'tazilah, beliau menyusun teologinya sendiri yang menjadi rurjukan utama bagi golongan Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Salah satu ajaran pokok Al Asy'ari adalah bahwa Allah mempunyai sifat, dan semua sifat Allah menunjukkan bahwa Dia mutlak. Sifat yang tidak bisa dikenakan kepada Allah adalah yang mengarah kepada pengertian bahwa Dia dicipta dan mempunyai kekurangan. Menurut Al Asy'ari, Allah dapat dilihat di akhirat, karena terlihatnya Allah itu tidak membawa Dia kepada sifat diciptakan.

Al Asy'ari berpendapat bahwa Al Qur’an bukan makhluk, sebab sesuai dengan keterangan Al Qur’an [QS An Nahl (16): 40], untuk penciptaan itu perlu ada perkataan: “Jadilah!” dan perkataan itu memerlukan pula perkataan: ”Jadilah!” yang lain, sehingga menimbulkan rentetan kata-kata yang tak berkesudahan. Itu tidak mungkin dan karenanya Al Qur’an bukanlah makhluk.

Tokoh kalam lainnya dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah Abu Mansur Muhammad ibnu Muhammad ibnu Mahmud Al Maturidi. Beliau lahir di Samarkand dan meninggal pada tahun 944 M, dan merupakan seorang tokoh Sunni yang lebih moderat dalam arti lebih dapat menerima beberapa pemikiran Mu'tazilah. [Sakib Machmud]

Minggu, 11 Oktober 2009

53. PERKEMBANGAN ILMU KALAM (1)

PENGERTIAN POKOK:
Dalam sejarah peradaban Islam ada empat ilmu yang perkembangannya sangat berpengaruh, yakni; 1. Ilmu Fiqh yang membahas masalah hukum dalam peribadatan maupun kemasyarakatan – masalah ini telah kita bahas dalam tulisan berjudul ‘Pengantar Ilmu Fiqh’ (13/9/09), 2. Ilmu Kalam, yang membicarakan tentang Tuhan beserta derivasinya, 3. Tasauf, membahas penghayatan kepada keberadaan Tuhan dan cara untuk memperolehnya secara maksimal, dan 4. Falsafah yang merupakan telaah spekulatif yang mendasar tentang segala masalah, terutama tentang hidup dan lingkungannya.

Dalam beberapa buku, Ilmu Kalam diterjemahkan sebagai Teologi, dengan tujuan memudahkan orang yang terbiasa membaca literatur Barat. Terjemahan ini tidak tepat benar, karena teologi pada umumnya membahas semua bidang ajaran agama, sedangkan Ilmu Kalam hanya membahas dengan analisis rasional, pemahaman tentang Tuhan beserta konsekuensi bagi yang meyakini eksistensinya.

Perkataan Kalam berarti pembicaraan; yang dimaksud adalah pembicaraan dengan menggunakan nalar yang mendalam. Ini merupakan padanan dari istilah Yunani logos yang juga berarti pembicaraan. Dari perkataan logos diturunkan istilah logika, yang berarti nalar yang teratur. Dalam logika Yunani sangat dikenal rumusan Silogisme (logika formal) yang disusun oleh Aristoteles. Ilmu logika formal ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan dikenal sebagai Ilmu Manthiq.

Dengan demikian mudah dipahami bahwa Ilmu Kalam, bersama-sama dengan Falsafah banyak menggunakan manthiq sebagai cara pendekatannya. Sesuai dengan isi bahasannya, Ilmu Kalam disebut pula dengan beberapa nama lain, yaitu Ilmu Aqo'id (ilmu tentang simpul-simpul kepercayaan, Ilmu Tauhid (ilmu tentang ke-Esaan Allah), dan Ilmu Ushuluddin (ilmu tentang pokok-pokok agama).

Di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara pada umumnya, Ilmu Kalam yang berkembang luas adalah yang diajarkan oleh Al Asy'ari. Maka orang sangat mengenal ‘sifat duapuluh’ yang khas Asy'ariyah. Ini disebabkan ummat Islam di kawasan ini berfaham Ahlus Sunnah wal Jama'ah sedangkan Al Asy'ari merupakan tokoh penting dari golongan ini di bidang Ilmu Kalam. Mengenai golongan ini insya Allah kita akan membicarakannya kemudian, bersama dengan aliran-aliran lain di dalam ilmu ini.

Ilmu Kalam belum dikenal ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup. Proses pengkajian agama berlangsung terus setelah Rasul wafat, sehingga muncul beberapa ilmu yang setelah menjadi besar kemudian memecah menjadi cabang-cabang yang lebih sempit tetapi kajiannya semakin mendalam. Ilmu Kalam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri terwujud pada masa Khalifah Al Ma’mun (wafat tahun 218 H). Sebelum itu ilmu tersebut termasuk dalam Fiqh.

Ilmu Kalam ini kemudian mencakup beberapa obyek pembahasan. >> Yang pertama adalah kepercayaan terhadap Allah di dalam segala seginya, termasuk wujud-Nya, keesaan-Nya, dan sifat-sifat-Nya. >> Yang kedua, hubungan antara Allah dengan alam semesta, yang mencakup kekuasaan Allah, proses penciptaan alam, pengaturan Allah terhadap alam, penciptaan serta kedudukan malaikat dan jin. >> Yang ketiga adalah hubungan Allah secara khusus dengan manusia, yang mencakup keadilan dan kebijaksanaan Allah, kasih sayang Allah, keadilan Allah, pengutusan Rasul-rasul dan wahyu yang diturunkan kepada mereka, hari Kiamat dan pemeriksaan atas semua sikap dan perilaku setiap orang, pembalasan Allah atas perbuatan baik dan buruk yang dilakukan manusia selama hidup di dunia.

SKISME DALAM SEJARAH KAUM MUSLIMIN:
Di antara empat bidang ilmu agama Islam, pertumbuhan Ilmu Kalam adalah yang paling erat kaitannya dengan terjadinya skisme (keretakan) di lingkungan ummat Islam. Keretakan ini sesunguhnya sudah mulai terbentuk segera setelah Rasul wafat, akan tetapi membesar secara cepat pada masa pemerintahan khalifah ketiga yakni Utsman bin Affan dan berpuncak pada peristiwa pembunuhan khalifah tersebut beserta rentetannya. Peristiwa yang menyedihkan ini disebut sebagai Al Fitnatul Kubro (fitnah besar).

Kaitan antara perkembangan Ilmu Kalam dengan skisme disebabkan terutama ketika membahas siapa yang disebut Muslim dan siapa yang Kafir. Pernyataan bahwa seseorang atau suatu kelompok itu kafir, dianggap oleh masyarakat pada masa itu memberi legitimasi untuk menyerang dan membunuh orang-orang yang berada dalam kelompok tersebut. Di sinilah pandangan ahli Kalam sangat berpengaruh dalam bidang politik.

Sejarah mencatat bahwa ketika Rasulullah SAW wafat, orang begitu sibuk mencari pengganti beliau sebagai pemimpin pemerintahan (sebagai Nabi dan Rasul tentu saja tidak bisa digantikan). Kesibukan dan pencurahan perhatian mencari khalifah (pengganti) Muhammad itu sedemikian rupa sehingga melalaikan mereka dari pemakaman Rasul sendiri. Hal ini disebabkan karena kawasan Islam pada saat itu sudah cukup luas, meliputi seluruh jazirah Arabia dan telah memperlihatkan potensi pengembangan yang lebih jauh lagi. Maka masalah kepemimpian menjadi sangat penting. Akhirnya Abu Bakar yang terpilih. Meskipun khalifah pertama ini dipilih dengan aklamasi formal, namun pasti ada yang tidak sepenuhnya rela hati.

Pada waktu Abu Bakar meninggal, beliau digantikan oleh Umar bin Khattab, khalifah yang sangat kreatif dalam mengembangkan hukum maupun tata pemerintahan. Banyak kebijaksanaan Umar yang sesungguhnya kontroversial akan tetapi dengan dukungan wibawanya yang tinggi, orang mengikutinya dengan patuh.

Ketika meninggal, Umar bin Khattab digantikan oleh Utsman bin Affan, seorang yang saleh dan berilmu tinggi. Sebagai anggota keluarga pedagang Makkah yang cukup terkemuka, Utsman memiliki kemampuan administratif yang baik, tetapi lemah dalam kepemimpinan. Beliau banyak melanjutkan kebijaksanaan Umar namun tanpa wibawa tinggi seperti Umar.

Kelemahan Utsman yang mencolok dan mengakibatkan ketidaksenangan kepada beliau adalah ketidak-mampuan mencegah ambisi di lingkungan keluarganya untuk menempati kedudukan-kedudukan penting di lingkungan pemerintahan. Akibatnya banyak orang yang tidak senang. Lalu ada lagi orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk mengipas-ngipas guna memperoleh keuntungan pribadi.

Di Mesir, penggantian gubernur yang diangkat Umar bin Khattab, yakni Umar Ibnu Al Ash dengan Abdullah ibnu Sa'd, salah seorang keluarga Utsman, mengakibatkan pemberontakan. Mereka mengerahkan pasukan menyerbu Madinah dan berhasil membunuh Khalifah. Peristiwa pembunuhan Khalifah ini dikenal sebagai Al Fitnatul Kubro yang pertama.

Ketika Utsman wafat, musyawarah para pemimpin kelompok dan suku menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya. Tetapi kemudian beliau ditentang oleh beberapa pihak, antara lain oleh Tholhah dan Zubeir, yang dibantu oleh Aisyah isteri Rasulullah SAW. Penentangan timbul terutama karena Ali dianggap tidak tegas dalam mengadili pembunuh Utsman. Tentara gabungan pimpinan Tholah, Zubeir dan Aisyah dikalahkan dengan telak. Tholhah dan Zubeir terbunuh, sedang Aisyah yang tertangkap kemudian dikirimkan kembali ke Madinah.

Tentangan kedua datang dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Damaskus yang masih keluarga Utsman. Dia menuntut Ali agar segera mengadili para pembunuh khalifah ketiga itu. Beberapa waktu kemudian, ketika tuntutannya tidak dipenuhi dia malahan menuduh Ali turut serta dalam pembunuhan tersebut. Apalagi ketika salah seorang pemimpin pemberontakan yaitu Ibnu Abi Bakr, kemudian malahan diangkat sebagai Gubernur Mesir.

Dalam pertempuran yang terjadi di Shiffin, Ali bin Abi Thalib yang merupakan pemimpin militer yang andal, dapat mendesak tentara Mu'awiyah. Tetapi pada saat kritis itu tangan kanan Mu'awiyah yang bernama Amr ibnu Al As minta berunding dengan mengangkat Kitab Al Qur’an ke atas. Permintaan itu diterima oleh Ali dengan tulus. Maka Amr ibnu Al As sebagai perunding kelompok Mu'awiyah yang seorang ahli diplomasi dapat mengalahkan Abu Musa Al Asy'ari yang mewakili pihak Khalifah Ali di meja perundingan. Peristiwa itu megecewakan sebagian dari pendukung Ali. Mereka sangat menyesalkan kesediaan Ali untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan.

Kelompok ini kemudian menyatakan memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib dan menamakan dirinya Khawarij (orang yang keluar). Hasil perundingan tersebut jelas merugikan Ali sebagai khalifah yang resmi karena harus mengundurkan diri bersama-sama Mu’awiyah, sedangkan Mu’awiyah sendiri ternyata tidak menepati kesepakatan. Maka beliau tidak mau meletakkan jabatan dan menghadapi dua front, yakni Mu'awiyah di satu pihak dan Khawarij di pihak lain. Tentara Ali menghadapi Khawarij terlebih dahulu dan dapat menghancurkannya.

Namun mereka sudah menjadi lemah dan tidak mampu lagi meneruskan pertempuran dengan Mu'awiyah. Akhirnya beliau bahkan terbunuh pada tahun 661 M oleh seorang anggota Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam. (Peristiwa ini disebut Al Fitnatul Kubro yang kedua). Dengan wafatnya Ali, Mu'awiyah dengan mudah memperoleh pengakuan resmi sebagai khalifah kelima, menggantikan Ali bin Abi Thalib.

KAUM KHAWARIJ:
Telah kita kemukakan bahwa perkembangan Ilmu Kalam sangat dipengaruhi oleh konflik politik yang terjadi. Orang membicarakan siapa di antara para pihak tadi yang beriman dan siapa yang kufur. Ini bukan lagi bidang politik tetapi bidang keyakinan agama. Kaum Khawarij, yang sangat kecewa dengan kebijaksanaan Ali, berpendapat bahwa Ali telah melakukan dosa besar, begitu pula dengan Mu'awiyah, Amr ibnu Al As, dan Abu Musa Al Asy'ari. Mereka berpedoman pada ayat 44 surat Al Maaidah bahwa barangsiapa tidak menerapkan hukum yang diturunkan oleh Allah adalah kafir.

Dalam pandangan mereka, Ali dan semua pihak yang berunding itu bukan saja kafir tetapi murtad (menghianati) agama dan karena itu harus dibunuh. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Persoalan itu di kemudian hari menimbulkan beberapa golongan. Yang pertama adalah paham Khawarij yang menyatakan bahwa orang-orang yang berdosa besar itu tidak lagi menjadi mukmin. Golongan kedua adalah kaum Murji'ah, yang menyatakan bahwa orang-orang itu masih mukmin karena masih percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Tentang dosa-dosa mereka biarlah Allah yang menetapkan balasannya kelak di alam akhirat. Golongan ketiga adalah kaum Mu'tazilah yang menyatakan bahwa mereka itu bukan mukmin tetapi bukan pula kafir; mereka berada di antara keduanya.

Kebanyakan dari kaum Khawarij adalah Arab dusun yang tinggal di kawasan pegunungan dan karena itu hidup dengan sangat sederhana. Mereka sangat keras hati tetapi amat taat menjalankan agama. Karena pemikirannya yang sederhana, Khawarij mengartikan Al Qur’an benar-benar secara tekstual; tetapi betapapaun beratnya mereka toh melaksanakannya.

Dalam masalah kekhalifahan, mereka berpendapat bahwa khalifah harus dipilih secara demokratis. Khalifah itu wajib diikuti selama dia menjalankan syari'at agama. Mereka menerima kekhalifahan Abu Bakar dan Umar secara utuh karena keduanya dipandang mengikuti syari'at agama sampai akhir masa hidupnya. Tetapi Khawarij mengakui kehalifahan Utsman hanya sampai tahun ketujuh, sebab sejak saat itu Utsman dipandang telah menyeleweng dari ajaran kebenaran. Ali bin Abi Thalib mereka akui kekuasaannya sampai dengan peristiwa Shiffin.

Pada saat itu Ali dianggapnya telah mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, yang benar dengan yang salah. Karena itu kaum Khawarij menganggap beliau telah menjadi kafir. Sikap keras tak mengenal kompromi ini diterapkan kepada siapapun termasuk dalam lingkungan mereka sendiri. Mereka menentang setiap penyimpangan walau sekecil apapun.

Oleh karena itu mudah kita mengerti bahwa kaum Khawarij kemudian terpecah-pecah menjadi banyak sekali sub sekte. Secara umum mereka itu senantiasa mengadakan perlawanan terhadap penguasa, baik dari Dinasti Umayyah maupun Dinasti Abbasiyah, karena semuanya dianggap menyeleweng dari ajaran agama. [Sakib Machmud]

Minggu, 04 Oktober 2009

52. BERAGAMA DAN BERTUHAN

Menyimak tulisan berjudul ‘Apa Yang Salah Dalam Keberagamaan Kita?’ yang ditulis oleh Prof. Dr. M. Quraish Shihab (27-09-09), antara lain disebutkan; “…. kita perlu mengetahui apakah ‘Agama’ dan ‘Bagaimana Beragama’ itu.” Beliau menjelaskan bahwa agama adalah hubungan yang dirasakan antara jiwa manusia dan satu kekuatan yang Maha Dahsyat, dengan sifat-sifat-Nya yang amat indah dan sempurna, dan mendorong jiwa itu untuk mengabdi dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Senada dengan yang dikemukakan Prof. Shihab, kami melihat bahwa menurut fitrahnya, manusia itu adalah makhluk beragama. Hanya saja tidak semua orang menyadarinya. Kita katakan hal ini bukan karena kita sudah menganut suatu agama. Pangkal kefitrahan manusia adalah naluri alamiahnya untuk menyembah atau mengabdi kepada suatu objek, atau wujud yang dipandangnya lebih tinggi, atau yang menguasai dirinya.

Pandangan kefitrahan mengenai agama ini, bukan hanya definisi kaum agamawan, tetapi sekarang ini juga sudah dielaborasi oleh psikologi, yang menyimpulkan bahwa manusia secara naluriah adalah beragama, karena beragama adalah kebutuhannya. Kiranya tidak ada manusia yang hidup tanpa kerangka agama yang orientasi dan objeknya adalah pengabdian kepada yang dipandang lebih tinggi, yang dijadikan Tuhannya.

Kesimpulan tersebut menegaskan, dari definisi psikologis ini, persoalannya bukan pada apakah seseorang beragama atau tidak beragama, melainkan agama macam apa yang dianutnya, apakah agama yang dianutnya itu mendukung perkembangan potensi kemanusiaannya atau sebaliknya malahan melumpuhkannya.

Sesunggguhnya banyak sekali persoalan hidup manusia tidak dapat diatasi oleh dirinya sendiri. Misalnya, ketika manusia menghadapi goncangan jiwa yang amat dahsyat, ternyata banyak yang tidak mampu memecahkannya, bahkan tidak sedikit yang mengalami stres dan bunuh diri, atau mengambil jalan pintas dengan melakukan kejahatan, demi mengatasi masalah yang dihadapinya. Ketika manusia menghadapi kerusakan moral, ternyata mereka tidak mampu mengatasinya, walaupun secara lahiriyah sudah dilakukan.

Begitu pula ketika manusia membutuhkan aturan hidup yang sempurna, lalu mereka membuat aturan-aturan hidup yang dibuatnya itu jauh dari sempurna. Satu kelompok manusia menerima aturan itu, kelompok yang lain menolak. Yang satu merasa diuntungkan, yang lain merasa dirugikan, dan sering sekali aturan itu bertentangan dengan fitrah manusia.

Di samping itu Prof. Shihab juga menyebutkan; “…. kita belum mengenal siapa Tuhan, apalagi mampu meneladani-Nya sesuai kemampun kita sebagai makhluk… Pada umumnya kaum Muslimin memang demikian, kurang mendalami ilmu yang mengajarkan tentang Tuhan. Tidak sedikit di antara kita yang kurang mengenal Tuhan sehingga ajaran agama Tuhan dirasakan sebagai tekanan, paksaan, beban yang menyiksa dan menyempitkan gerak langkah manusia.” Karena itulah Prof. Shihab menekankan perlunya kita mengenal siapa Tuhan sesuai kemampun kita sebagai makhluk.

Sebagai ‘resonansi’ atas pendapat Prof. Shihab di atas, kita ummat Islam meyakini bahwa Islam adalah tuntunan hidup yang datang dari Allah Yang Menciptakan Alam Semesta. Islam adalah agama yang diperlukan agar hidup terarah, teratur, terpelihara, dan terpuji di dunia, dan selamat di akhirat. Kehidupan seperti itu dapat dirasakan, jika didasari pengakuan kepada Allah sebagai Tuhan Yang Esa, sehingga, karena itulah Islam dinamakan agama Tauhid, yakni ber-Tuhan Satu, tidak mengakui dan tidak membenarkan adanya Tuhan selain Allah.

Itulah dasar agama Islam sebagaimana firman Allah SWT: “Ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan mohon ampunlah atas dosamu dan dosa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, dan Allah mengetahui tempat perpindahanmu dan menetapmu.” [QS Muhammad (47): 19].

Sejak Nabi Adam AS sampai sekarang, semua rasul, nabi dan para ulama selalu mengajarkan agama Tauhid ini, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan Kami tidak mengutus rasul sebelummu kecuali Kami berikan wahyu kepadanya, bahwa tak ada Tuhan selain Aku, maka hendaklah kamu menyembah Aku.” [QS Al Anbiyaa’ (21): 25].

Maka jelas bagi kita, bahwa semua rasul, nabi dan kita ummat manusia seluruhnya harus dan wajib mengetahui, mengimani dan meyakini ke-Esaan Allah, sebagai satu-satunya Tuhan yang harus dan wajib disembah. Untuk mengetahui dan mengenal Tuhan, diperlukan kesungguhan, kesabaran, keuletan, dan kemauan yang kuat. Memang tidaklah mudah untuk meyakini adanya Allah, Tuhan Yang Masa Esa itu, karena: 1) Allah tidak memperlihatkan wajah-Nya, 2) Allah itu ghaib; artinya tidak kelihatan, tidak nampak dengan indera. Kita biasa melihat, meraba, merasa, mencium, dan sebagainya dengan pancaindera, tetapi kita jarang melatih diri dengan akal kita untuk mengkaji ke arah yang ghaib.

Iman kepada Allah itu adalah suatu syarat mutlak untuk mencapai dan mendapatkan keindahan dan kenikmatan kehidupan di dunia ini sampai di akhirat nanti. Allah SWT itu menginginkan supaya orang yang beriman merasakan karunia-Nya. Allah SWT ingin menyempurnakan nikmat-Nya kepada orang yang beriman, sebagaimana firman-Nya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tapi hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu, agar kamu sekalian bersyukur. [QS Al Maaidah (5): 6].

Demikian pentingnya kita menyadari bahwa Allah SWT itu sangat mencintai manusia. Namun sebaliknya kita manusia justru tidak atau kurang menyadari tentang Alllah, atau dengan kata lain Tauhidnya kurang, sehingga kurang merasakan indahnya iman dan kurang merasakan adanya keuntungan dari hukum dan ketentuan Allah SWT. Untuk itulah, kita perlu belajar Ilmu Tauhid, dan menyadari bahwa kita datang ke dunia ini tidak membawa apa-apa sampai diberi segala kebutuhan kita di dunia.

Maka, kita harus tahu siapa yang memberi itu, yaitu Allah SWT. Kita harus mengerti kedudukan Allah, kemauan, kebesaran kehidupan, kekuasaan, kekayaan, ilmu, dan kerajaan Allah, hubungan Allah dengan manusia, apa untung dan ruginya jika tidak berhubungan dengan Allah, kita harus tahu sedihnya siksaan Allah, dan mengerti kemurahan dan kasih sayang-Nya.

Karena itu, alangkah bijaksananya jika dalam kesibukan apapun, kita bisa meluangkan waktu untuk merenungkan pemahaman kita terhadap agama Islam yang kita anut selama ini, karena mungkin ada sesuatu yang terlewat. Kita perlu belajar kembali ibarat seorang bayi yang baru dilahirkan dari keluarga Muslim sekalipun, dalam menjalani hidupnya. Sesungguhnya dia hanya berbekal naluri untuk melanjutkan hidupnya sampai menjadi seorang dewasa yang mandiri. Maka dibutuhkan tahapan-tahapan yang memakan waktu relatif panjang untuk memahami hakikat hidup di dunia, dan mempersiapkan diri untuk hidup di hari kemudian.

Betapapun mulianya seorang bayi, apakah dia anak seorang bangsawan, jenderal atau penguasa negeri, ketika lahir tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya saja dalam urusan makan. Seorang ibu, secara arif naluriah akan memberi makan buah hatinya itu secara bertahap disesuaikan dengan tingkat usia dan kemampuan fisik si bayi.

Hari-hari pertama kelahirannya hanya air susu yang boleh dikonsumsikan. Kemudian di usia empat bulan ditambah dengan bubur susu dan biskuit. Di atas enam bulan diberi tambahan bubur nasi. Setelah berusia satu tahun baru diberikan nasi tim dan kemudian nasi biasa, dan seterusnya. Demikian pula berdakwah kepada mereka yang hidup dalam lingkungan materialistis, individualistis dan hedonis, harus berbeda kiat dan caranya dengan berdakwah kepada ahli masjid dan penuntut / pengamal ilmu (ahlul ilmi).

Apabila kepada seseorang yang hidupnya terjauh dari agama, penuh amalan bid’ah, tradisi, adat, khufarat dan maksiat, kepadanya langsung diberikan dakwah yang salafy (sesuai yang diamalkan para pendahulu yang shalih) tanpa melalui tahapan-tahapan, maka ibarat memberikan makanan masakan Padang kepada bayi yang baru dilahirkan, yang tentu saja dia tidak akan bisa menerimanya. Dia akan memuntahkan, kapok, trauma, tidak mau makan lagi, karena masakan Padang terlalu pedas baginya, dan gigi belum siap mengunyah, dan ususpun belum siap mencernanya.

Kita harus menyadari bahwa menjadikan bangsa ini menjadi bangsa ‘beragama’ dan ‘mengenal Tuhan’, yang perlu diperbaiki adalah kemampuan para ulama untuk menyampaikan dakwah Islam secara tepat, dan memberikan teladan yang benar sesuai apa yang diajarkannya. Para ulama harus bisa menjawab tantangan bahwa bahwa tugas mereka bukan hanya menyampaikan dakwah, melainkan juga memberikan keteladanan dan merumuskan langkah yang tepat dalam penerapannya.


Apakah manfaat ajaran Islam jika tidak bisa diterapkan secara hakiki di kalangan ummat Islam sendiri, sementara ini umara dan ummat Islam menerapkan sistem di bidang sosial, politik dan ekonomi, hukum, dan lainnya, yang bukan dari ajaran Islam? Di sinilah peran para ulama yang harus selalu mengingatkan dan menasihati para umara dan ummat / rakyat apabila terdapat kekeliruan dalam beragama.

Bagaimana kita memandang bangsa lain yang non Muslim tetapi bisa membangun masyarakat dengan tertib dan hidup sejahtera? Alangkah malunya kita memiliki agama Islam yang sempurna tetapi masyarakatnya bobrok. Meskipun Indonesia bukan negara Islam atau negara sekuler yang memberlakukan Syariat Islam bagi pemeluknya, apakah kita tidak merasa perlu menjadikan Syariat Islam diterapkan secara optimal dalam kehidupan bermasyarakat? Bukankah dengan patuhnya ummat Islam melaksanakan syariatnya, maka ummat agama lain akan terlindungi hak-haknya, karena Islam mengajarkan demikian?

Allah SWT berfirman: “Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari kenikmatan duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, janganlah berbuat kerusakan di bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan .” [QS Al Qashash (28): 77]. Memang tujuan akhir hidup kita adalah akhirat sebagaimana disebutkan dalam suku kalimat pertama ayat di atas.

Namun seperti disebutkan dalam suku kalimat kedua berikutnya dari ayat tersebut, kita tidak boleh lupa bahwa saat ini kita sedang hidup di alam dunia yang mengharuskan bekerja keras mencari bahagian kenikmatan di di dunia agar hidup kita makmur dan sejahtera, sebagaimana disebutkan pada suku kalimat ketiga "berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”. Dan pada bagian akhir suku kalimat, kita diperingatkan agar tidak berbuat kerusakan di bumi seperti yang banyak dilakukan manusia saat ini, dan kita merasakan sendiri apa akibatnya.

Kita ambil sebuah contoh kejadian seseorang yang menemukan barang terjatuh dan kemudian mengambilnya dengan maksud memiliki barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya itu. Siapa saja yang mengalami kejadian itu seharusnya menasihati dirinya bahwa tindakan itu salah. Mengapa? Kita seyogyanya memikirkan bagaimana cara mengembalikan barang terjatuh itu kepada pemiliknya.

Ini memang bukan perkara yang mudah. Berapa banyak di negeri kita kasus kehilangan barang yang bisa ditemukan kembali oleh pemiliknya? Namun, di negara-negara maju yang mayoritas penduduknya bukan Muslim, banyak tempat bertuliskan ‘Lost and found’, atau ditulis dalam bahasa negara bersangkutan, yang merupakan tempat menitipkan barang temuan yang bukan miliknya, dan juga merupakan tempat menanyakan atau mengambil barang-barang yang hilang, siapa tahu barangnya ditemukan orang lain dan dititipkan di situ.

Mengapa di negeri kita tidak ada tempat penitipan barang temuan seperti di negara-negara maju? Sebaiknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pengkajian untuk menyusun buku panduan tentang budi pekerti bagi ummat Islam Indonesia agar direkomendasikan kepada departemen pendidikan nasional, dan kemudian bersama-sama menyosialisasikan kepada ummat.

Betapapun baik dan sempurnanya ajaran suatu agama, tanpa metoda pengajaran yang baik dan teladan penerapan yang benar kepada ummatnya, maka ajaran itu hanyalah literatur belaka. Jika demikian, maka agama tidak akan mendukung perkembangan potensi kemanusiaannya melainkan justru sebaliknya akan melumpuhkannya.

Tidak sadarkah kita bahwa meskipun bukan mencuri, barang temuan itu bukanlah milik kita, bukan hak kita untuk memilikinya. Bagaimana rasanya jika barang milik kita hilang dan tak bisa kembali? Sikap diam-diam memiliki sesuatu yang bukan haknya seperti itu pulalah salah satu benih korupsi. Banyak orang yang berpendirian “barang sudah "ditakdirkan’ jatuh, maka itu rizkiku”. Mereka berpikir, itu rizki dari Allah, padahal sebenarnya itu dari syeitan. Mereka lupa bahwa di mana mereka berada, di situ ada dua ‘kamerawan’ Malaikat yang sangat profesional, yang siap membidik perbuatan kita dari pelbagai sudut, dan mereka mengabaikan firman Allah “berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”. Memang masih terlalu banyak kesalahan kita sehingga, wajar jika krisis yang kita alami belum kunjung teratasi. [Hermanto]