Minggu, 27 September 2009

51. APA YANG SALAH DALAM KEBERAGAMAAN KITA?

Pembaca Al Mustaqiim yaitu Bapak M. Darmawan, beberapa waktu yang lalu telah mengirimkan kepada kami tulisan Prof. Dr. M. Quraish Shihab dengan judul di atas. Untuk itu kami ucapkan terimakasih. Pada kesempatan ini kami mengimbau kembali kepada para pembaca yang lain untuk mengirimkan tulisan – meskipun bukan tulisan pembaca sendiri – yang isinya sesuai dengan tema dakwah Al Mustaqiim seperti yang tercantum pada halaman muka. Selamat membaca. [Editor]

Melihat kenyataan di masyarakat, asumsi yang menyatakan bahwa kita adalah masyarakat religius, agaknya perlu ditinjau kebenarannya. Yang terlibat secara serius dalam upaya menyosialisasikan nilai-nilai agama atau yang mempraktikkannya sungguh sangat minim. Untuk menjawab pertanyaan di atas, agaknya terlebih dahulu kita perlu mengetahui apakah ‘Agama’ dan ‘Bagaimana Beragama itu?’ Dua pertanyaan yang tidak mudah dijawab oleh ilmuwan.

Dalam rangka menjawab pertanyaan di atas, mungkin tidak keliru kiranya kalau dikatakan bahwa agama adalah hubungan yang dirasakan antara jiwa manusia dan satu kekuatan yang Maha Dahsyat, dengan sifat-sifat-Nya yang amat indah dan sempurna, dan mendorong jiwa itu untuk mengabdi dan mendekatkan diri kepada-Nya. Pengabdian itu dilakukan baik karena takut maupun karena berharap memperoleh kasih-Nya yang khusus, atau bisa juga karena dorongan kagum dan cinta. Jika demikian, untuk bisa disebut ‘beragama’, maka paling tidak ada tiga hal yang harus terpenuhi.

> Pertama: Merasakan dalam jiwa tentang kehadiran satu kekuatan yang Maha Agung, Yang mencipta dan mengatur alam raya. Kehadiran-Nya itu bersifat sinambung, bukan saja pada saat seseorang berada di tempat suci, tetapi setiap saat, baik ketika manusia sadar, maupun saat ia terlena atau tidur; saat ia hidup di dunia ini, maupun setelah kematiannya.

> Kedua: Lahirnya dorongan dalam hati untuk melakukan hubungan dengan kekuatan tersebut, suatu hubungan yang terpantul dalam ketaatan melaksanakan apa yang diyakini sebagai perintah atau kehendak-Nya, serta menjauhi larangan-Nya

> Ketiga: Meyakini bahwa Yang Maha Agung itu Maha Adil, sehingga pasti akan memberi balasan dan ganjaran sempurna pada waktu yang ditentukan-Nya. Dengan kata lain, keyakinan ini merupakan cerminan kepercayaan tentang adanya hari pembalasan, hari kemudian.

>> APA YANG SALAH? Agaknya terdapat kesalahan dalam ketiga unsur pokok keberagamaan yang disimpulkan di atas. >> Pertama, kita belum mengenal siapa Tuhan, apalagi mampu meneladani-Nya, sesuai kemampun kita sebagai makhluk. Kita diberi potensi oleh-Nya untuk mengenal dan meneladani-Nya, tetapi jangankan meneladani-Nya, mengenal sifat-Nya yang paling dominan pun belum. Berapa banyakkah di antara kaum Muslim yang memahami arti Rahmân dan Rahîm yang sering diterjemahkan Maha Pengasih lagi Maha Penyayang? Rahmân adalah pelimpah kasih sempurna di dunia bagi semua makhluk termasuk binatang dan manusia durhaka, dan Rahîm adalah Pelimpah kasih di akhirat bagi yang taat.

Tuhan Maha Pemaaf, atau paling tidak menangguhkan siksa, untuk memberi kesempatan kepada pendurhaka melakukan introspeksi, tetapi kita sering kali dengan cepatnya mengutuk dan menghukum orang yang ‘dianggap’ durhaka. Tuhan memberi manusia kebebasan memilih, tetapi kita tidak meneladani-Nya dan malah memaksa pihak lain sehingga kita seperti lebih bersemangat dari Tuhan atau ingin menandingi-Nya.

Sebelum Nabi Muhammad SAW mengajarkan bagaimana hukum-hukum keagamaan, beliau terlebih dahulu memperkenalkan Tuhan dengan sifat-sifat-Nya yang indah. Dia adalah Rab (Tuhan Pemelihara), Dia adalah Pencipta alam semesta, dan Dia adalah al Akram (Maha Pemurah). Itulah yang pertama kali diperkenalkan dalam wahyu pertama. Tuhan dilukiskan dalam sifat kemurahan-Nya itu sebagai: ‘Yang Maha Pemurah dengan pemberian-Nya, Maha luas dengan anugerah-Nya, Dia yang bila berjanji, menepati janji-Nya, bila memberi melampaui batas harapan pengharap-Nya. Tidak peduli berapa dan kepada siapa Dia memberi. Dia yang tidak rela bila ada kebutuhan yang dimohonkan kepada selain-Nya. Dia yang bila ‘kecil hati’, menegur tanpa berlebih. Tidak mengabaikan siapapun yang berlindung kepada-Nya. Dia yang bergembira dengan diterimanya anugerah-Nya, serta yang memberi sambil memuji yang diberi-Nya, Dia bahkan memberi siapa yang mendurhakai-Nya Sungguh indah sifat yang satu ini. Demikian juga sifat-sifat lain-Nya.

Kehadiran Tuhan dalam kehidupan sebagian kaum beragama, baru terasakan ketika berada di tempat-tempat peribadatan. Ini pun boleh jadi asumsi yang berlebihan. Adapun kehadiran-Nya di luar itu, maka agaknya jauh panggang dari api, jauh harapan dari kenyataan yang umum. Ini hal pertama yang harus diluruskan dalam kehidupan beragama kita, dan itu dimulai dengan mengenal dan memperkenalkan-Nya kepada peserta didik dan masyarakat kita, agar mereka mau meneladani-Nya.

>> Kedua, dalam hal mematuhi ketentuan-ketentuan-Nya, kita sering kali lupa bahwa ketentuan-ketentuan-Nya adalah sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Ia juga bisa menjadi media pemeliharaan diri dari dosa dan pelanggraan sekaligus prasyarat bagi lahirnya kemaslahatan pribadi dan masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu memiliki bentuk formal yang tidak boleh diabaikan, tetapi pada saat yang sama memiliki substansi yang harus selalu menyertainya. Tanpa substansi itu, maka pelaksanaan perintah-Nya tidak memberi bekas di dalam jiwa.

Shalat, misalnya, dalam pandangan hukum agama adalah ucapan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Tetapi ia juga memiliki substansi yang bila diabaikan, maka pelakunya terancam dengan kecelakaan (Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lengah terhadap (substansi) shalat mereka [QS Al Maa’uun (107): 4].

Substansi shalat adalah perwujudan makna kelemahan manusia dan kebutuhannya kepada Allah. Substansi itu juga menggambarkan keagungan dan kebesaran-Nya, yang jika bisa bergabung dalam jiwa manusia, ia memperoleh kekuatan yang bersumber dari-Nya Kalau substani shalat seperti itu adanya, wajarkah manusia bermuka dua ketika melakukannya? Mereka yang berbuat demikian berarti tidak menghayati arti shalatnya dan lalai dari tujuannya.

Yang melaksanakan shalat adalah mereka yang butuh kepada Allah serta mendambakan bantuan-Nya, - karena shalat berarti doa - kalau demikian wajarkah yang butuh ini, menolak membantu sesamanya yang butuh, apalagi jika ia memiliki kemampuan? Tidakkah ia mengukur dirinya dan kebutuhannya kepada Tuhan? Jika ia enggan memberi pertolongan, maka pada hakikatnya ia tidak menghayati arti dan tujuan shalat, seperti yang diuraikan di atas.

Kita seringkali menduga bahwa hanya yang tidak melaksanakan tuntunan-Nya yang berkaitan dengan ibadah ritual yang dinilai tidak beragama, padahal secara tegas dinyatakan dalam kitab suci Al Qur’an bahwa: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah dia yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. [QS Al Maa’un (107): 1-2-3].

Mungkin penjelasan ayat di atas tentang siapa yang mendustakan agama mengagetkan sebagian orang, karena selama ini yang populer dari pengertian tidak beragama bukan seperti itu, tetapi apa yang dinyatakan ayat itulah salah satu hakikat dan substansi yang terlupakan.

Hakikat pembenaran agama bukannya ucapan dengan lidah, tetapi ia adalah perubahan positif dalam jiwa yang mendorong kepada kebaikan dan kebajikan terhadap saudara-saudara sekemanusiaan, terhadap mereka yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan. Allah tidak menghendaki dari manusia kalimat-kalimat yang hanya dituturkan, tetapi yang dikehendaki-Nya adalah karya-karya nyata, yang membenarkan kalimat yang diucapkan itu, sebab kalau tidak, maka itu semua hampa tidak berarti dan tidak dipandang-Nya

Ayat di atas, menegaskan hakikat persoalan dari sudut pandang dan penilaian Tuhan. Dari sini dapat ditarik kesimpulan, bahwa kewajiban dan tuntunan agama yang ditetapkan Allah, sedikit pun tidak bertujuan kecuali untuk kemaslahatan seluruh makhluk, khususnya ummat manusia. Allah menghendaki di balik kewajiban dan tuntunan itu keharmonisan hubungan antar seluruh makhluk-Nya demi kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.

Kesalahan kita dalam bidang ini adalah terlalu memperhatikan sisi formal dan melupakan substansi, bahkan yang lebih salah lagi adalah sebagian kita menjadikan hukum-hukum agama sebagai Tuhan, sehingga mungkin tidak keliru jika ada yang menyatakan bahwa: Kita telah menciptakan berhala baru, dan menempatkannya sebagai Tuhan’. Berhala baru itu adalah hukum-hukum formal agama. Dan yang lebih buruk lagi adalah bahwa Tuhan itu tidak menyadang sifat kasih dan sangat otoriter. Atas namanya kita seenaknya menjatuhkan sanksi, padahal Tuhan Yang berhak disembah memberi toleransi.

Kitab suci Al Qur’an menegaskan bahwa: “Allah menghendaki kemudahan buat kamu dan tidak mengehendaki kesulitan [QS Al Baqarah (2):185], dan “Dia sekali-kali tidak menjadikan buat kamu dalam soal agama suatu kesempitan [QS Al Hajj (22): 78]. Tetapi sebagian kemudahan yang dianugerahkan itu kita pesempit. Kita menuntut atas nama hukum agama bahwa ketetapan hukum harus dilaksanakan apapun dan bagaimanapun situasi yang dihadapi. Padahal rumus agama menyatakan: ‘Apabila sesuatu telah menyempit, maka ia menjadi mudah’ (yakni dengan dibolehkan sesuatu yang tadinya terlarang).

>> Ketiga, dalam hal kepercayaan tentang adanya hari kemudian, terasa bahwa kita seringkali melupakannya. Yang dipercaya hanya yang di sini dan kini (yang sekarang). Tidak ada kata sebentar apalagi hari esok, sehingga lahirlah dalam kehidupan sebagian di antara kita ‘budaya mumpung’. Satu sikap yang sepenuhnya bertentangan dengan kepercayaan tentang adanya hari esok, yang dekat dan jauh.

Melihat kenyataan yang ada di masyarakat, maka asumsi yang menyatakan bahwa “Kita adalah masyarakat religus,” agaknya merupakan sesuatu yang perlu ditinjau kebenarannya. Yang terlibat secara serius dalam upaya menjunjung tinggi nilai-nilai agama atau yang mempraktikkannya, sungguh sangat minim jika dibandingkan dengan mereka yang menyosialisasikan nilai-nilai buruk. Salah satu yang dapat dijadikan tolok ukur adalah media massa kita. Perhatikanlah apa yang ditayangkan dan informasi yang disebarluaskan, lalu tanyakanlah rating masing-masing. Memang masih terlalu banyak kesalahan kita, sehingga wajar jika krisis yang kita alami belum kunjung teratasi. [M. Quraish Shihab]

Minggu, 20 September 2009

50. SETELAH RAMADHAN BERLALU

Kita baru saja menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan. Dan hari ini tanggal 1 Syawal 1430 H, kita merayakan Idul Fitri. Seperti kita pahami, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh serta ucapan dan perbuatan yang tidak terpuji, mulai terbit fajar sampai maghrib, dengan tujuan supaya menjadi takwa [QS Al Baqarah (2): 183]. Puasa di samping merupakan sarana pendidikan Ilahi untuk menanamkan tanggungjawab pribadi, juga merupakan sarana pendidikan untuk menanamkan solidaritas atau tanggungjawab sosial. Sehingga, berpuasa harus kita manfaatkan untuk melakukan instropeksi diri (muhasabah), baik di bidang ubudiah maupun muamalah. Hasil introspeksi itu paling tidak harus kita pertahankan setelah bulan Ramadhan berlalu. Jika tidak berarti kita hanya melakukan ibadah ritual tanpa makna perbaikan.

Jika kita bicara tentang puasa, pada umumnya yang dimaksud adalah puasa wajib di bulan Ramadhan, sedangkan puasa di bulan lain merupakan puasa sunnah. Bulan Ramadhan adalah bulan penuh kemuliaan dan keistimewaan, dan juga bulan penuh ujian. Hanya mereka yang punya bekal keimanan yang mantap saja, yang lulus menjalani puasanya dengan menyingkirkan seluruh larangannya.

Karena itu ada baiknya jika kita merenungkan kondisi diri kita masing-masing, dan kondisi masyarakat di sekeliling kita. Hal ini sesuai dengan tanggungjawab pribadi dan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat kita yang sudah lebih dari 64 kali berpuasa, sejak kita merdeka dari penjajahan fisik oleh bangsa lain.

Tentang kepedulian sosial, Allah SWT berfirman: “Ingat kamu adalah orang yang diajak membelanjakan harta di jalan Allah.” [QS Muhammad (47): 38]. Sesungguhnya kepedulian sosial dalam Islam bukan hanya monopoli ibadah puasa. Diibaratkan sebuah rumah pribadi Muslim, puasa adalah atapnya, yang bersambungan erat dengan tiang (yaitu shalat) dan dinding (yaitu zakat). Tiga rukun Islam ini bagaikan three in one. Kita harus menjadikan shalat, zakat dan puasa menjadi satu kesatuan yang kokoh.

Dalam Al Qur’an Allah ًٍSWT berfirman: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” [QS Al Maa’uun (107): 1-3]. Di sini dijelaskan, posisi kita sebagai Muslim bisa sangat terjepit, gara-gara menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin, maka berarti kita telah mendustakan agama. Berdusta adalah berbohong yang berarti tidak jujur. Jika disimak lebih lanjut berarti juga munafik.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. [QS Al Baqarah (2): 277]. Dari sudut pandang itulah kita harus melaksanakan kewajiban membayar zakat, termasuk zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan. Sebab, seperti halnya dengan setiap zakat atau shadaqah, pertama-tama dan terutama diperuntukkan bagi golongan fakir-miskin serta mereka yang berada dalam kesulitan hidup, demi upaya meringankan hidup mereka, yaitu; 1) Al riqab (budak yang terbelenggu, yang dalam istilah modern dapat berarti mereka yang terkungkung oleh ‘kemiskinan struktural’. 2) Al gharimun (mereka yang terbeban berat hutang), dan 3) Ibn al sabil (orang terlantar dalam perjalanan).

Demikian pula sasaran zakat yang lain pun masih berkaitan dengan kriteria bahwa zakat adalah untuk kepentingan umum atau sosial, yang sasaraannya adalah manusia (hamba Allah) termasuk kaum mu'allaf yang memerlukan dan kaum sabilillah (berjuang di jalan Allah), dan kepentingan masyarakat lainnya yang mengalami kesulitan hidup.

Sebagai Muslim tentu kita beriman kepada Allah SWT, dan karena itu kita wajib menegakkan agama Allah. Allah SWT berfirman: “Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. Demikian sabda Nabi Muhammad Rasulullah SAW yang termuat dalam [QS Muhammad (47): 7]. Jadi hanya jika kita menolong atau menegakkan agama Allah, maka Allah akan menolong kita.

Namun demikian, kita hendaknya juga jangan lupa bahwa, janji Allah tersebut hanya akan datang apabila kita memiliki optimisme dan prasangka yang baik kepada Allah. Optimisme dan prasangka baik kepada Allah itu bisa kita lihat sendiri, antara lain dari sejauh mana kita telah melakukan perbuatan amal shalih secara berkesinambungan, tidak melakukan kejahatan, dan perbuatan mungkar lainnya yang bertentangan dengan ajaran Allah.

Dalam sebuah hadits qudsi, Allah SWT menyatakan dengan tegas: “Aku adalah bersama dengan persangkaan baik hamba-Ku.” Ini berarti, jika kita berburuk sangka kepada Allah SWT, maka kita pun akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan persangkaan kita, yaitu hasil yang buruk. Tetapi, jika kita memiliki prasangka yang baik, maka insya Allah, kebaikan dan kemenangan akan kita dapatkan. Karena itulah, kita harus memiliki semangat dan optimisme yang kuat, yang harus melekat pada diri kita masing-masing. Semuanya harus menyikapi secara positif terhadap segala yang terjadi saat ini dengan persangkaan baik kepada Allah SWT.

Berpuasa adalah untuk menempa diri agar supaya kita yang berpuasa dapat mematangkan diri secara emosi, intelektual, dan spiritual. Di samping itu berpuasa adalah untuk melatih kejujuran dan semangat berkompetiisi secara sehat dalam pelbagai kegiatan. Abi Ubaidah mengungkapkan: “Saya mendengar Rasulullah bersabda; “Puasa adalah perisai selama yang bersangkutan tidak merusak.’ Lalu ada yang bertanya, ’Dengan apa merusaknya?’ Jawab Rasulullah, ’Dengan berbohong atau bergunjing’. [HR An Nassai, Baihaqi, Ibnu Huzaimah, dan Thabrani, dari Abi Ubaidah].

Jadi, kejujuran adalah salah satu tujuan dan kunci keberhasilan puasa kita. Kita pun hendaknya menjalani puasa Ramadhan dengan penuh kejujuran. Contoh ketidakjujuran dalam diri seseorang, adalah orang yang memulai harinya dengan makan sahur, kemudian di luar rumah dia secara sembunyi-sembunyi makan atau minum, dan dalam hal apa saja yang dilarang dilakukan selama bulan puasa. Jika kita jujur, maka hal itu tidak akan terjadi.

Jika kita bisa menjaga kejujuran dalam masalah makan, minum dan apa-apa yang dilarang yang sifatnya pribadi, mengapa kita pada umumnya tidak / kurang bisa menjaga kejujuran dalam masalah lain yang juga menyangkut (merugikan) kepentingan orang lain atau masyarakat? Pertanyaan tersebut patut diajukan kalau kita melihat praktik penyelenggaraan negara dan kenyataan dalam kehidupan masyarakat kita yang tidak menunjukkan indikator kejujuran yang nyata. Misalnya saja dalam kasus korupsi. Kesulitan melakukan pemberantasan korupsi adalah karena ketidakjujuran dari mereka yang terlibat, yaitu mereka yang diberantas dan yang memberantas.

Kepada mereka yang suka berbohong, Allah SWT memperingatkan: >> "Sesungguhnya Allah tak akan memberikan petunjuk kepada orang yang keterlaluan dan suka berbohong. [QS Ghaafir (40): 28]. >> “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang- orang pendusta.” [QS An Nahl (16): 105].

Dalam ibadah puasa ada tiga aspek yang fundamental, yaitu; 1) pendekatan diri kepada Tuhan, 2) penyucian diri, dan 3) membangun keshalihan sosial. Dengan iba-dah puasa, seorang yang beriman berusaha mengaktifkan kekuatan rohaninya lalu berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan sedekat mungkin.

Dengan kedekatan dan intensitas berkomunikasi dengan Tuhan, sebuah proses penetrasi dan internalisasi sifat dan nilai ilahi dalam diri seseorang diharapkan akan terjadi bahwa apa yang selalu dipikirkan, dibayangkan, dan dirasakan seseorang, akan mempengaruhi dan menggerakkan perilaku orang itu. Jika hati dan pikiran selalu terikat dan tertuju kepada Allah Yang Maha Pengasih, maka kasih Allah akan merasuk ke dalam diri kita sehingga kita menjadi instrumen Allah sebagai penyebar kasih dan kebajikan. Namun, untuk meraih prestasi ini, kita harus membuka diri, membersihkan, dan membuang jauh-jauh berbagai pikiran, perasaan, serta perilaku kotor karena akan menghalangi cahaya dan energi ilahi untuk turun ke dalam diri kita.

Bagi sebagian orang, bulan berpuasa merupakan bulan untuk meningkatkan dan revitalisasi diri sehingga hidup ini senantiasa dipandu kekuatan spiritual. Melalui puasa kita kembalikan dan perkokoh nurani untuk menjadi pemimpin kehidupan. Kita mesti bersikap positif karena yakin, bulan Ramadhan pasti mendatangkan berkat dan rahmat bagi kita semua.

Namun bagaimana kenyataannya? Kita perlu bertanya apakah ada yang salah dalam cara kita berpuasa? Di mana salahnya dan bagaimana memperbaikinya? Salah satu caranya ialah belajar dengan bersungguh-sungguh untuk menerapkan perilaku jujur di dalam kehidupan kita sehari-hari.

Kejujuran adalah dasar dari kehidupan keluarga, masyarakat, dan bangsa. Kejujuran adalah persyaratan utama pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berlandaskan prinsip saling percaya, kasih sayang, dan tolong-menolong. Kejujuran adalah inti dari akhlak yang merupakan salah satu tujuan dari diutusnya Rasulullah SAW oleh Allah SWT.

Kejujuran tidak akan datang begitu saja, tetapi harus diperjuangkan dengan sabar dan sungguh-sungguh. Seorang ulama menegaskan bahwa ada beberapa faktor yang dapat membantu kita dalam mencoba meraih kejujuran. >> Pertama, akal yang wajib memandang buruk kedustaan, apalagi jika kedustaan itu sama sekali tidak mendatangkan kemanfaatan dan tidak mencegah bahaya. >> Kedua, agama dan syariah yang mengajarkan untuk mengikuti kebenaran dan kejujuran, serta memperingatkan bahaya kedustaan. >> Ketiga, kedewasaan diri kita yang menjadi salah satu faktor pencegah kedustaan dan kekuatan pendorong menuju kebenaran. >> Keempat, memperoleh kepercayaan dan penghargaan masyarakat. Ada sebuah kata mutiara: "Jadikanlah kebenaran sebagai tempat kembalimu (rujukanmu), kejujuran sebagai tempat keberangkatanmu, sebab kebenaran adalah penolong paling kuat dan kejujuran adalah pendamping paling utama".

Kita hanya bisa mengatakan memperoleh keberhasilan dalam mengalani ibadah puasa Ramadhan kalau kita mampu mengubah perilaku buruk, perbuatan mungkar dan maksiat, ke dalam kehidupan keseharian kita selama sebelas bulan sesudah Ramadhan tahun ini dengan perilaku yang lebih baik. Jika tidak, maka tujuan berpuasa supaya menjadi takwa belum tercapai. Jadi, menilai kita berhasil atau tidak dalam menjalani ujian ini, bukanlah pada akhir Ramadhan atau awal Syawal tahun ini, melainkan sampai menjelang Ramadhan pada tahun berikutnya. Semoga kita mampu memanfaatkan Ramadhan tahun ini sebaik-baiknya, memperbaiki diri dan meningkatkannya sampai hari kemenangan yang sesungguhnya itu. Semoga kita masih akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan pada tahuh 1431 H. Amiin.

Akhirul kalam, pada kesempatan Hari Idul Fitri ini, kami mengucapkan Minal Aidin wal Faidzin, dan mohon maaf kepada para pembaca apabila ada kesalahan atau kekhilafan kami. [Editor]

Minggu, 13 September 2009

49. PENGANTAR ILMU FIQH

Al Qur’an dan Al Hadits sebagai sumber syari'at Islam, di samping memberi keterangan tentang masalah-masalah pokok yang hanya dapat diketahui manusia melalui wahyu (aqidah), juga menyampaikan hukum-hukum amaliah untuk dipatuhi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini kedua sumber syari'at tersebut tidak selalu memberi ketetapan yang rinci.

Sayid Sabiq dalam bukunya ‘Fiqh Islam’ mengemukakan bahwa dalam hal-hal yang tidak berubah karena perbedaan waktu dan tempat, seperti tata upacara ritual kepada Allah (ibadah mahdhah), Al Qur’an dan Al Hadits menyampaikan penjabaran rinci dan komprehensif sehingga tidak memberi ruang untuk perubahan, penambahan dan pengurangan. Sedangkan dalam masalah yang akan berkembang dengan perubahan waktu dan tempat (mu’amalah), seperti masalah perdagangan dan politik, syari'at Islam hanya memberi ketentuan secara garis besar.

Dalam hal ini orang boleh melakukan ijtihad dengan mengerahkan akal pikiran untuk menetapkan hukum secara dinamik di dalam kerangka ketentuan pokok yang sudah ada. Dalam kenyataannya, pemahaman tentang ketetapan-ketetapan yang sudah rinci pun berbeda-beda sehingga untuk memilih dan menetapkan hukum yang benar diperlukan pengerahan akal pikiran pula.

Maka untuk memperoleh kepastian hukum, kaum Muslimin mengembangkan Fiqh, yaitu ilmu untuk mengetahui masalah-masalah hukum secara praktis. Al Jurjani merumuskan pengertian Fiqh sebagai ‘ilmu untuk memahami hukum-hukum syari'at dengan ketentuan-ketentuan yang rinci, yang diperoleh dengan akal pikiran melalui proses penalaran dan pengkajian’. Berbicara tentang hukum, kita perlu memahami bahwa ada perbedaan pengertian antara istilah ‘hukum’ di dalam Islam dengan ‘hukum’ sebagaimana yang diterangkan dalam ilmu-ilmu yang berasal dari Barat.

Bila Apeldoorn (dalam bukunya: ‘Pengantar Ilmu Hukum’) menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, maka berarti bahwa ruang lingkup hukum menurut pendapatnya hanya mencakup hubungan antar manusia. Sedangkan hukum dalam Islam mengatur hubungan manusia, baik individu maupun masyarakat, dengan Allah SWT, di samping hubungan antar manusia sendiri. Karena itu Fiqh mencakup aturan-aturan tentang ibadah mahdhah maupun masalah mu'amalah.

Arti sebenarnya dari perkataan Fiqh adalah pemahaman dan pengetahuan tentang sesuatu. Al Quran menggunakan kata Fiqh dalam arti umum yang mencakup semua aspek pengetahuan [QS At Taubah (9): 122]. Pada masa Rasul dan masa-masa awal, kata Fiqh sinonim dengan fahm, 'ilm, dan juga dengan syari'ah. Ini bisa dimaklumi karena pada waktu itu kaum Muslimin tidak disibukkan oleh usaha mencari ketentuan hukum yang spesifik serta rinci, baik karena orang lebih mementingkan unsur ketaatan penuh dan keikhlasan dibandingkan dengan cara mewujudkan ketaatan itu, maupun karena mereka bisa segera bertanya kepada Rasul.

Sampai dengan abad kedua Hijriyah, istilah Fiqh masih mencakup masalah theologis maupun hukum. Sesudah itu pengertiannya mulai menyempit sehingga akhirnya hanya digunakan khusus untuk masalah hukum. Tentang perbedaan antara Syari'ah dengan Fiqh, Asaf A.A. Fayzee dalam bukunya ‘Outlines of Muhammadan Law’ menyatakan: ‘Syari'at is the wider circle, it embraces in its orbit all human actions; fiqh is the narrow one, and deals with what we are commonly understood as legal acts. ...The path of syari'at is laid down by God and His Prophet; the eddifice of fiqh is erected by human endeavour". (Syari'at adalah lingkaran besar yang memasukkan ke dalam orbitnya semua perilaku manusia, sedangkan fiqh adalah lingkaran kecil yang berkenaan dengan apa yang biasa kita pahami sebagai aspek-aspek hukum ..... Jalan syari'at ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sedangkan bangunan Fiqh ditegakkan oleh upaya manusia).

Pada waktu Rasulullah SAW masih hidup, para sahabat melakukan segala amal perbuatannya dengan mencontoh perbuatan beliau, yang didasari sikap patuh. Meskipun mereka sering bertanya kepada Rasul, tetapi hanya tentang hal-hal yang serius. Mereka tidak banyak mempersoalkan hukum rinci tentang bagaimana melakukan sesuatu, apalagi tentang bagaimana seandainya terjadi sesuatu. Pada suatu ketika sahabat menanyakan kepada beliau tentang sesuatu hal yang sifatnya sangat operasional, maka Al Qur’an memerintahkan sahabat agar menghentikan kebiasaan itu [QS Al Anfal (8): 1].

Hal itu merupakan bagian dari kebijaksanaan Allah yang memberi keleluasaan kepada manusia untuk mengembangkan sendiri pemikirannya. Setelah Rasul wafat, para sahabat melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak ada keterangan yang tegas dalam Al Qur’an maupun As Sunnah. Kewenangan ijtihad diberikan oleh Rasul sendiri, sebagaimana beliau sampaikan kepada Mu'az bin Jabbal. Praktik penyelesaian masalah atau yurisprudensi para sahabat kemudian menjadi acuan bagi generasi yang kemudian, dan seterusnya sehingga secara tidak langsung tersusunlah Fiqh.

Dalam perkembangan masyarakat Muslimin ada 'ulama-'ulama yang menaruh perhatian lebih banyak kepada masalah hukum. Salah seorang tokoh penting dan yang terdahulu dalam hal ini adalah Abu Hanifah (699-767 M), yang tinggal di Iraq dan kemudian melahirkan madzhab Hanafi. Para ahli biasanya menganggap Abu Yusuf Ya'qub ibnu Ibrahim (732-798 M) sebagai penulis Fiqh yang pertama. Beliau murid Abu Hanifah, yang diminta oleh Khalifah Harun Al-Rasyid (786-809 M) untuk menulis buku tentang sistem perpajakan menurut hukum Islam. Tetapi ternyata Kitab Al-Kharaj yang ditulisnya itu memuat masalah yang jauh lebih luas dari perpajakan saja. Buku tersebut merupakan susunan sistematik dan kodifikasi ilmu Fiqh yang banyak dicontoh oleh para ulama di kemudian hari.

Pada saat yang hampir bersamaan dengan Abu Hanifah, muncul seorang ahli Fiqh terkemuka di Madinah, yakni Anas Ibnu Malik. Beliau menulis buku tentang masalah hukum yang diberi judul Al-Muwatha'. Apabila Abu Hanifah banyak menggunakan analogi (qiyas) dan pertimbangan kemashlahatan umum (istishlah), ajaran Anas bin Malik yang kemudian berkembang menjadi madzhab Maliki merujuk kepada sunah Nabi dan para sahabat dekat beliau.

Salah seorang murid Anas bin Malik, yakni Muhammad bin Idris As-Syafi'i (wafat 820 M), mengembangkan ajaran gurunya dan membangun teori yang andal untuk menguji kebenaran hadits. As-Syafi'i juga menerima pemikiran Abu Hanifah tentang qiyas, dan membangun teori yang sistematik dan rasional tentang itu. Beliau menerima pula tradisi ijma' atau konsensus ulama sebagai sumber ketetapan hukum, meskipun tidak mengembangkan teori sendiri dalam masalah itu. Dengan demikian dalam pendirian As-Syafi'i diakui adanya empat dasar penetapan fiqh, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Tokoh Fiqh ini kemudian dianggap sebagai pendiri madzhab Syafi'i, madzhab yang paling banyak dianut oleh kaum muslimin di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Ahmad ibnu Hanbal (wafat 855 M) meneruskan paham Syafi'i lalu mengembangkan metodenya sendiri, khususnya dalam masalah periwayatan hadits. Ajaran-ajaran beliau kemudian melahirkan madzhab baru yang dikenal sebagai madzhab Hanbali.

Empat ahli Fiqh terkemuka tadi, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, As-Syafi'i dan Ibnu Hambal di kemudian hari dipandang sebagai panutan di bidang Fiqh bagi kelompok Ahlus Sunnah wal Jama'ah, kelompok yang berkembang sebagai reaksi terhadap pandangan-pandangan kaum Mu'tazilah. Perbedaan pokok kedua kelompok ini sebenarnya terletak di bidang ilmu Kalam (theologi), tetapi dalam beberapa hal merembet juga dalam masalah hukum. Kaum Mu'tazilah, yang dipelopori oleh Al-Washil ibnu Atha' (wafat 749 M), dipandang sangat mementingkan rasionalitas sehingga sering kali menolak Sunnah Rasul serta yurisprudensi para sahabat dan tabi’in (ulama sesudah generasi sahabat) kalau tidak sesuai dengan alur pikiran rasional mereka.

Perlu kita catat bahwa pada masa tersebut belum ada kodifikasi hadits Rasul. Meskipun As-Syafi'i sudah membangun teori tentang itu, tetapi pengembangannya baru dilakukan oleh Al-Bukhari (wafat 870 M), seorang 'alim yang dengan ketekunan luar biasa meneliti dan menyaring ribuan hadits sehingga dapat diperoleh hadits-hadits yang dianggap benar-benar berasal dari Rasulullah SAW. Usaha Bukhari ini kemudian diteruskan oleh para ahli hadits lainnya seperti Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, At-Turmudzi, dan An-Nasa'i. Kodifikasi hadits memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi perkembangan pemahaman Islam, khususnya bagi kaum Sunni yang banyak menyandarkan pahamnya kepada keterangan Rasulullah SAW.

Ilmu Fiqh yang dikembangkan oleh para 'ulama tadi melahirkan metodologi penetapan hukum, dan sekaligus melakukan penetapan hukum secara rinci beserta dengan alasannya. Fiqh mengelompokkan perintah dan larangan itu ke dalam lima kategori yaitu wajib (harus dilakukan), mandub atau sunnat (dianjurkan untuk dilakukan), mubah (boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan), makruh (seyogyanya ditinggalkan), dan haram (harus ditinggalkan).

Penggolongan ini merupakan pemikiran para ahli Fiqh yang didasarkan kepada pemahaman mereka terhadap Al Qur’an, Al Hadits, dan praktek para sahabat serta ulama-ulama terdahulu. Fiqh juga membagi-bagi untuk suatu pekerjaan ibadah, mana yang rukun (yang apabila ditinggalkan pekerjaan itu menjadi tidak sah), mana yang wajib (apabila ditinggalkan menyebabkan dosa tetapi pekerjaan itu sendiri tetap sah), dan mana yang adab atau sunnat. Kategorisasi dan penggolongan itu, bagaimanapun, mempermudah orang yang merasa tidak mampu melaksanakan semua perintah atau tidak bisa meninggalkan semua larangan. Meskipun para sahabat melaksanakan semua seruan Rasul dengan tidak memilih dan memilah ajaran, tetapi umat dari berbagai generasi kemudian memang memerlukan kategorisasi tersebut.

Tentang adanya perbedaan penetapan di antara para ahli Fiqh, hal ini sudah dimulai pada zaman Rasul sendiri. Beliau memberi kelonggaran untuk menetapkan hukum dengan akal pikiran, karena yang dipentingkan nampaknya adalah nilai dan semangat melakukan perbuatan dan bukan bentuk perbuatan itu sendiri. Sekiranya beliau menetapkan hukum rinci secara kaku, maka dinamika perkembangan hukum tidak akan terwujud dan di kemudian hari hukum Islam akan mengalami kesulitan tatkala dihadapkan dengan situasi yang berkembang dengan cepat.

Maka beliau memberi contoh dengan membiarkan dua orang melakukan hal yang berbeda pada situasi yang sama, karena masing-masing mempunyai persepsi sendiri terhadap perintah yang diberikan kepada mereka, tetapi memiliki semangat yang sama baik untuk melaksanakan perintah itu dengan benar. Sebagai contoh, Rasul mengrimkan sejumlah orang ke suatu tempat dan menyuruh mereka shalat Ashar apabila sampai di tempat yang dituju.

Tetapi karena perjalanan terhambat, timbul masalah. Sebagian melaksanakan shalat di perjalanan dengan alasan bahwa Rasul tidak akan senang apabila shalat dilambatkan, dan sebagian melaksanakan shalat di tempat tujuan dengan alasan mentaati perintah. Ternyata keduanya dipuji oleh Rasul. Dengan demikian maka perbedaan-perbedaan yang terjadi dalam Fiqh semestinya tidak akan menyebabkan perselisihan, selagi didasari oleh semangat mencari kebenaran, dan bukan mencari kemenangan. Itulah yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap Mukmin yang melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.


Karena luasnya cakupan Ilmu Fiqh, ulama mengelompokkannya ke dalam beberapa bidang kajian. > Yang pertama adalah Fiqh Ibadah, yaitu hukum yang berkenaan dengan ibadah ritual (Shalat, Zakat, Puasa, Haji, dan sebagainya). > Yang kedua disebut Akhwalus Sakhsyiyyah, yaitu hukum masalah keluarga seperti Nikah, Talak, keturunan, nafkah). > Yang ketiga Fiqh Mu’amalah, yaitu hukum-hukum masyarakat yang berkenaan dengan harta dan hak-hak sosial. > Yang keempat adalah Jinayah atau hukum pidana. > Yang kelima Ahkamul qadha atau hukum perdata. > Yang keenam, Siyasah Syar’iyyah atau hukum tatanegara. > Yang ketujuh ialah Huququd Dauliyah atau hukum internasional. > Yang kedelapan adalah ‘Adab yaitu hukum mengenai akhlak, membicarakan masalah baik dan buruk. [Sakib Machmud]

Minggu, 06 September 2009

48. SHALAT, INTI POKOK AJARAN ISLAM

Shalat adalah suatu tindak ibadah disertai bacaan doa-doa yang diawal dengan takbir dan diakhiri dengan membaca salam, sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Makna yang sebenarnya adalah menghadapkan jiwa (hati dan pikiran) kepada Allah SWT untuk menumbuhkan rasa takut dan berserah diri kepadanya, serta mengakui keagungan dan kesempurnaan-Nya.

Shalat merupakan inti pokok ajaran agama Islam. Shalat dalam Islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Shalat merupakan tiang agama, di mana agama tidak dapat berdiri kokoh melainkan dengan shalat. Bila shalat hilang, maka hilang pula agama secara keseluruhan. Jadi orang-orang Islam yang meninggalkan shalat ketika ia masih mengimani tentang kewajibannya, dan ia meninggalkannya karena lalai, bukan karena halangan yang dianjurkan syara’, maka beberapa keterangan hadits menegaskan bahwa mereka kafir.

Shalat adalah ibadah pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT yang perintahnya disampaikan langsung tanpa perantara, yaitu melalui dialog dengan Rasul-Nya pada malam Isra’ Mi’raj. Allah SWT berfirman: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [QS Al Ankabuut (29): 45].

Shalat adalah amal manusia yang pertama kali dihisab, sebagaimana hadits: > Yang pertama-tama dipertanyakan (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari kiamat dari amal perbuatannya adalah tentang shalatnya. Apabila shalatnya baik maka dia beruntung dan sukses, dan apabila shalatnya buruk maka dia kecewa dan merugi. [HR An Nasaa'i dan Tirmidzi].


Dan shalat merupakan wasiat terakhir yang diamanatkan Rasulullah SAW sebelum wafat sebagaimana hadits-hadits: > “Shalat difardhukan atas Nabi SAW pada malam ia di-isra’-kan sebanyak lima puluh kali, kemudian dikurangi hingga lima. Kemudian Allah memanggil Muhammad, ‘ Muhammad! Ia sudah tidak dapat diubah lagi. Dengan shalat lima waktu ini, engkau tetap mendapat ganjaran sebanyak limapuluh kali.” [HR Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi yang menegaskan keshahihan hadits ini]. > “Awal amal dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat. Jika ia baik, baiklah seluruh amalnya. Sebaliknya jika jelek, jeleklah pula semua amalnya” [HR Thabrani]. Pada saat-saat hendak menghembuskan nafasnya yang terakhir Rasulullah SAW bersabda: “Jagalah shalat!, shalat!, shalat!.......begitu juga hamba sahayamu!”

Dalam kaitan ini shalat yang baik adalah shalat yang dilakukan dengan khusyuk sedemikian rupa sehingga bisa mencapai sebagaimana disebutkan dalam [QS Al Ankabuut (29): 45] di atas, yakni; shalat yang dapat mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Sudahkah kita melaksanakan shalat dengan benar dan khusyu’? Ataukah sekedar melakukannya karena kewajiban saja? Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya kita tinjau sekali lagi ibadah shalat kita, karena shalat mengandung keutamaan sesuai kedudukannya yang utama.

Betapa kedudukan shalat itu utama disamping ajaran tauhid, moral dan etika, juga dapat dilihat dari ajaran sosial yang terkandung di dalamnya, antara lain sebagai berikut: 1) Shalat adalah kunci segala kebaikan. 2) Shalat adalah pokok keyakinan. 3) Shalat adalah jalan berhubungan langsung kepada Allah SWT dan dzikir yang paling sempurna. 4) Shalat adalah do’a yang paling indah dan sempurna. 5) Shalat adalah penenang hati, penawar duka seperti yang rincian kandungannya adalah; manusia diciptakan dengan penuh keluh kesah, apabila ditimpa kesusahan berputus asa, apabila mendapat kebaikan lupa daratan, kecuali orang-orang yang mendirikan shalat (∆). 6) Shalat mengatur dan mendidik manusia tahu waktu dan disiplin (∆∆). 7) Shalat mengatur dan mendidik manusia mengenal fungsi air dan pentingnya air untuk mengatur tanah yang subur. 8) shalat mendidik manusia bersih dan suci (fungsi wudhu, peranan bersuci dalam hidup dan kehidupan). 8) Shalat mendidik manusia membuat lambang persatuan (peranan Kiblat). 10) Shalat mendidik manusia berhias rapi (fungsi pakaian). 11) Shalat mendidik manusia mengenal Allah Yang Maha Besar (takbir). 12) Shalat mendidik manusia ikhlas (do’a Iftitah). 13) Shalat mendidik manusia supaya pandai bersyukur. 14) Shalat mendidik manusia menyadari kemurahan dan kasih sayang Allah kepada manusia, dan sebagainya yang cakupannya tak terhingga.

(∆) Shalat merupakan sarana pengobatan jiwa yang sedang sakit, susah, bingung, ragu-ragu, kecewa, putus asa, takut dan cemas. Dalam keadaan demikian, dianjurkan mendirikan shalat dengan khusyuk, apakah namanya shalat wajib atau tahajjud, shalat istikharah atau shalat hajat, dengan maksud meminta pertolongan dan petunjuk kepada Allah SWT secara langsung, sebagaimana firman-Nya: “Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat, sungguh shalat itu sangat berat, kecuali bagi mereka yang khusyuk [QS Al Baqarah (2): 45].

(∆∆) Dalam melaksanakan ibadah shalat tersebut, kita diajarkan berdisiplin mulai dari disiplin waktu shalat fardhu, dan disiplin prosesi mulai dari niat, takbir, ruku’, i’tidal, sujud, duduk iftirasy sampai tahsyahhud dan berakhir dengan mengucapkan salam. Shalat juga merupakan titik tolak kedisiplinan dalam kehidupan kita baik ubudiah maupun muamalah. Tentang kedisiplinan ini, telah dibahas dalam tulisan berjudul ‘Berdisiplin’ (07-02-09), yang merupakan salah satu prinsip dari sepuluh prinsip ‘Membangun Masyarakat Islami’ (30-11-08).

Dalam hadits ditegaskan tentang peran shalat bahwa dalam Islam, shalat adalah batas antara Muslim dan Kafir. Perhatikan hadits-hadits berikut ini: > Kepala setiap perkara adalah Islam, sedangkan tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah berjuang di jalan Allah [HR Tirmidzi]. > Perbedaan mendasar antara kami dan mereka adalah shalat. Oleh sebab itu barangsiapa meninggalkannya, berarti dia telah Kafir. [HR Ahmad &an Ashabus Sunan]. > Perjanjian antara orang Islam dan orang kafir adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, sungguh dia telah Kafir. [HR Tirmidzi].

Setiap orang yang memperhatikan ayat-ayat Al Qur’an, tentu mengetahui bahwa Allah SWT menyebut masalah shalat bersamaan dengan dzikir atau mengingat Allah, sebagaimana firman-firman-Nya berikut ini: >> “…. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya) dari ibadah-ibadah yang lain… [QS Al Ankabuut (29): 45], >> “ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang membersihkan diri (dengan beriman) dan ia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.” [QS Al A’laa (87): 14-15], >> “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku [QS Thaahaa (20): 14].

Allah SWT juga menyebutkan shalat bersamaan dengan zakat, seperti dalam firman-Nya: >> “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…..” [QS Al Baqarah (2): 110]
Di samping itu Allah SWT juga menyebutkan shalat bersamaan dengan sikap sabar >> “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” [QS Al Baqarah (2): 45], dan Allah juga menyebutkan shalat bersamaan dengan qurban >> “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” [QS Al Kautsar (108): 2], dan ibadah lainnya.

Dan disebabkan karena pentingnya shalat dalam agama Islam, maka ummat Islam diperintahkan untuk mengerjakannya, baik di waktu bermukim, maupun dalam keadaan bermusafir, waktu damai maupun perang. >> “Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa' ∆∆∆ . Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.”Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” [QS Al Baqarah (2): 238-239].


∆∆∆ Shalat wustaa’ adalah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah shalat Ashar. Menurut kebanyakan para ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

Shalat merupakan ibadah ritual yang tidak dapat dipisahkan dengan masalah sosial. Baik atau buruknya shalat seseorang, tidak hanya dinilai dari segi manfaat ibadah pribadi, tetapi juga perilaku sosialnya. Allah SWT berfirman: “Celakalah orang-orang yang melakukan shalat, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya, yang ingin dilihat orang (riya), dan menolak memberikan pertolongan.” [QS Al Ma’uun (107): 4-7].

Maka jelaslah bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang dilakukan manusia termasuk orang yang shalat tetapi perilakunya buruk. Kalau selama ini kita mengerjakan shalat, tetapi perilaku sosial kita belum baik, berarti kita belum termasuk dalam kategori mampu menegakkan shalat dengan benar dan khusyuk.

Karena ibadah shalat merupakan tiang agama, hendaknya dapat kita laksanakan sebaik-baiknya sesuai kemampuan, sebab beribadah dalam Islam adalah beribadah secara tulus. Sesuai kemampuan dalam beribadah berarti bagi mereka yang kurang mampu dari segi fisik. Sedangkan bagi orang-orang yang terganggu jiwanya atau gila, dilarang melakukan shalat.

Tidak melakukan shalat karena paksaan bukan hanya paksaan yang langsung karena faktor ekstemal, tetapi ada pula paksaan terpaksa karena pertimbangan untung rugi dalam pergaulan dengan lingkungannya, karena tidak ingin terkucil dari komunitas yang sudah terbiasa melakukan shalat berjamaah di masjid atau pertim-bangan lainnya yang bukan dengan niat semata-mata karena Allah. Dalam hal ini keterpaksaan itu serupa halnya dengan riya, di mana shalat itu dilakukan karena supaya dilihat orang lain.

Karena itu agar kita dapat menjadikan shalat sebagai tiang bangunan keIslaman yang berdiri tegak, kokoh dan kuat, maka fondasi keimanan kita juga harus kuat dan terhujam di kedalaman tanah yang keras. Fondasi harus kuat dan kokoh, yaitu kokohnya jiwa tauhid kepada Allah SWT. Dengan tauhid yang benar dan kuat, akan sirnalah jiwa-jiwa yang kotor, hati menjadi bersih dari segala macam kemusyrikan, termasuk menyembah berhala di zaman modern yaitu kedudukan, kekayaan dan berhala diri. [Editor]