Minggu, 22 Maret 2009

28. EKONOMI SYARIAH

Sesungguhnya krisis ekonomi global yang terjadi saat ini, di samping karena ‘kerakusan manusia’, juga disebabkan karena kesalahan sistem yang digunakan, yaitu sistem kapitalis yang berorientasi pada kepentingan pemilik modal, dan mengabaikan nilai moral dan etika. Betapa moral dan etika itu penting telah kita bahas dalam tulisan 9. Kesalahan sistem tersebut menyebabkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi ummat manusia tidak bisa diwujudkan. Sebaliknya ketimpangan semakin tajam antara negara-negara dan masyarakat yang kaya dengan yang miskin.

Dengan demikian kita seharusnya mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki moral dan etika, yakni Ekonomi Islam atau lazim disebut Ekonomi Syariah. Maka lembaga ekonomi dalam kebijakan ekonomi dan teknis operasionalnya, seharusnya merangsang orang untuk menumbuhkan fitrah kebaikan, yaitu memandang manusia sebagai makhluk yang pada kodratnya mempunyai kasih sayang, sehingga manusia akan merasa senang memberi bantuan kepada orang lain. Ajaran Islam yang terkandung dalam konsep ekonomi syariah diharapkan akan melahirkan sifat pengabdian, bukan sifat ekploitatif.

Karena itu ummat Islam harus memiliki keyakinan yang kuat, bahwa dalam masalah sosial, terutama masalah ekonomi, harus berdasarkan pada kaidah-kaidah ajaran Islam, bukan kaidah kaidah yang kejam yang mengutamakan kepentingan pemilik modal. Ekonomi Syariah diyakini akan makin menjadi pilihan apabila kita menginginkan kemandirian dalam mengelola ekonomi bangsa dan negara.

Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia. Keduanya menjadi indikator betapa bangsa ini masih belum mampu melepaskan diri dari keterpurukan. Sektor riil berada pada kondisi stagnan, padahal sektor inilah yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan menyerap pengangguran. Kondisi tersebut menyebabkan penduduk miskin tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya belinya, sehingga kesenjangan antara yang kaya dan miskin makin besar.

Karena itulah dalam Forum Ekonomi Islam Dunia (WIEF) ke-5 di Jakarta baru-baru ini, ditekankan antara lain agar dunia Islam menjadi pelopor dalam memperkuat investasi di sektor pertanian, guna menghadapi krisis pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, yang masih terabaikan, dan masyarakat pada umumnya. Dunia Islam harus meningkatkan investasi dalam pengembangan pertanian dan industri pangan. Dampak krisis pangan terhadap kekacauan ekonomi, sosial dan politik telah terbukti dengan nyata.

Biasanya, produksi pertanian di negara berkembang selalu rendah. Sehingga, perlu diadakan kerjasama yang efektif antara pemerintah dengan swasta sebagai langkah maju dari pertemuan krisis pangan. Itu sangat penting untuk menarik kembali investasi ke sektor pertanian, dan juga sangat penting untuk melindungi petani. Kita perlu menggunakan teknologi untuk mempercepat produksi dan pada saat sama harus memastikan petani memiliki akses lebih baik ke pusat pasar nasional, sehingga mereka tidak kelebihan hasil pertanian, dengan menggalang usaha eceran.

Dunia Islam harus dapat menjadi pemimpin dalam memastikan bahwa hasil produksi pertanian dijamin dalam pasar, yang bersaing, dan memiliki pendapatan baik. Ini merupakan salah satu contoh dengan unsur swasta menanggapi kebutuhan mendesak dan memasukan modal berskala besar. Dalam sistem ekonomi kapitalis, bunga menjadi sumber utama penyebab stagnannya sektor ini. Ini adalah sumber penyebab terkonsentrasinya kekayaan di tangan segelintir kelompok. Dengan bunga, orang akan lebih terdorong untuk menyimpan uang di sektor keuangan daripada menginvestasikannya di sektor riil. Indonesia sampai sekarang tidak bisa melepaskan diri dari utang berbasis bunga. Utang yang berbasis bunga itu akan berlipat ganda terus menerus sehingga kita selalu terjerat bunga yang makin meningkat.

Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syeitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275].

Adanya dana yang ‘menganggur’ di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) misalnya, adalah penyebab mengapa sering kali tejadi ketidak sesuaian antara kondisi makro ekonomi dengan keadaan sektor riil. Baiknya kondisi makro tidak otomatis menjadikan baiknya sektor riil. Berbeda dengan usaha bersama dengan sistem bagi hasil (mudharabah) dalam ekonomi syariah. Dalam sistem ini orang akan dipacu untuk terus berinvestasi karena return yang akan ia terima sangat tergantung pada investasi yang dilakukannya. Bahkan menabung di bank syariah dalam bentuk tabungan mudharabah, merupakan salah satu bentuk investasi.

Akad-akad dalam praktik keuangan syariah pada hakikatnya merupakan akad-akad di sektor riil. Tidak mungkin mudharabah akan eksis kalau tidak ada jenis usaha riil yang dilakukan. Tidak mungkin pula akad mudharabah akan terlaksana kalau tidak ada barang riil yang diperjual belikan. Begitu pula dengan akad-akad lainnya. Sektor keuangan akan selalu bersesuaian dengan sektor riil.

Maju mundurnya sektor keuangan sangat ditentukan oleh maju tidaknya sektor rii ini. Filosofi yang sama tidak pernah kita temukan pada konsep ekonomi konvensional. Untuk itu diharapkan seluruh elemen bangsa bersama-sama mengembangkan sistem ekonomi syariah dan menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kehidupan perekonomian bangsa dan negara.

Dalam perkembangan ekonomi Indonesia belakangan ini, fungsi perbankan secara optimal telah dijalankan oleh bank syariah, di mana penyaluran dananya telah mencapai 90%. NPL (pembiayaan bermasalah) di bawah 5%. Pertumbuhannya baik di tingkat lokal maupun internasional mencapai 15%. Kinerja dan potensi luar biasa itu dari perbankan syariah, pelahan tapi pasti akan medorong pemerintah menjadikan perbankan syariah sebagai pilihan, sehingga manfaatnya semakin besar.

Tantangan utama dan peran aktif yang ditunggu-tunggu perbankan / lembaga keuangan adalah pemberdayaan masyarakat pedesaan dan meningkatkan partisipasi ekonomi di tingkat akar rumput. Kalau perbankan syariah bisa mengambil peran dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) saat ini mencapai 45 jutaan, berarti ikut mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, dan sekaligus menekan pengangguran.

Maka bagi sebuah negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, sudah seharusnya menerapkan ekonomi syariah. Demikian harapan kita yang menekankan pentingnya menjadikan momen ini untuk melakukan perubahan dari ekonomi konvensional atau ekonomi ribawi, menuju ekonomi syariah yang berbasis keadilan, transparansi dan distribusi kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.

Pakar ekonomi syariah Dr. Didin Hafidhuddin dalam tulisannya di Harian Republika tanggal 03/9/06 menyatakan bahwa ekonomi Syariah dibangun atas empat landasan filosofis yaitu:

Pertama, TAUHID dalam hal ini berarti bahwa semua yang ada merupakan ciptaan dan milik Allah SWT dan hanya Dia yang mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, perolehan rezeki, dan sebagainya. Karena itu manusia harus mengikuti segala ketentuan Allah SWT dalam aktivitasnya, termasuk aktivitas ekonomi. Dalam hal ini, ketentuan Allah SWT yang harus dipatuhi tidak hanya bersifat mekanistik dalam alam kehidupan sosial, tetapi juga bersifat moral dan etika.

Kedua, KEADILAN dan KESEIMBANGAN ditegaskan dalam banyak ayat Al Qur’an sebagai dasar kesejahteraan hidup manusia. Oleh karena itu seluruh kebijakan dan kegiatan ekonomi harus dilandasi paham keadilan dan keseimbangan. Sistem ekonomi haruslah bisa mewujudkan keadilan dan keseimbangan. Dalam ekonomi Islam, pertumbuhan dan pemerataan merupakan dua dari satu entitas. Pada tingkat teknis, hal ini misalnya diterapkan pada praktik bagi hasil (mudharabah) di mana pemilik modal dan pekerja berada pada posisi yang sejajar dan adil.

Ketiga, KEBEBASAN mengandung pengertian bahwa manusia bebas melakukan seluruh aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas (ijtihad) dalam ekonomi harus dikembangkan.

Keempat, PERTANGGUNGANJAWAB di sini berarti bahwa manusia sebagai pemegang amanah memiliki tanggungjawab atas segala keputusannya. Manusia dipandang sebagai makhluk yang mempunyai kebebasan memilih berbagai alternatif yang ada di hadapannya. Pada gilirannya, jika kita memilih Ekonomi Syariah, maka kita harus bertanggungjawab kepada Allah SWT.

Keempat landasan filosofis ini selanjutnya membawa perbedaan lainnya pada asumsi dan hal-hal yang bersifat teknis. Dari landasan tauhid misalnya, asumsi tentang manusia berbeda dengan asumsi ekonomi konvensional. Manusia dipandang sebagai makhluk yang pada kodratnya mempunyai kasih sayang, manusia akan merasa senang memberi bantuan kepada orang lain.

Dalam konteks ini, Dr. Didin Hafiddhuddin dalam tulisannya yang lain di Harian Republika, yaitu tanggal 17/12/06, mengemukakan beberapa sektor ekonomi syariah yang perlu digarap secara lebih serius di masa mendatang.

Pertama, ZIS (zakat, infaq dan shadaqah). Harus kita sadari bahwa ZIS memiliki potensi yang sangat besar. ZIS adalah salah satu solusi terhadap masalah kemiskinan. Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali sebab kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim.” [HR Imam Al Abasan].

Dengan kejelasan Hadis tersebut, maka tidak mungkin peradaban dan kejayaan ummat ini akan datang kembali tanpa ditopang oleh kokohnya pembangunan zakat. Hal ini bukan penyebab berkurangnya harta. Justru sebaliknya ia adalah sumber investasi yang dapat menggerakkan perekonomian kelompok ekonomi lemah.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir miskin, para pengelolanya, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang bangkrut karena hutang, untuk jalan Allah, dan mereka yang terdampar dalam perjalanan. Inilah keketapan Allah. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” [QS At Taubah (9): 60]. Jika kaum dhuafa ini terberdayakan, maka dengan sendirinya perekonomian negara secara keseluruhan juga akan bergerak dan berkembang,

Kedua, adalah WAKAF, termasuk wakaf uang, yang sering disebut wakaf tunai. Kalau kita melihat kejayaan Khilafah Turki Usmani yang telah menguasai dunia selama 600 tahun, salah satu sumber utama penyebab kuatnya perekonomian mereka, adalah karena wakaf tunai. Wakaf tunai telah menjadi inspirasi kejayaan peradaban Turki. Wakaf tunai itu adalah potensi sumber pendanaan yang luar sangat besar, jika mampu dikelola dengan baik.

Tidak dapat dibayangkan bagaimana dahsyatnya wakaf tunai jika 20% saja ummat Islam mau berwakaf 100 ribu rupiah setiap bulannya. Untuk ini, pemerintah harus secara serius memikirkan penggalian potensi wakaf ini. Lahir dan tumbuhnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan suatu keniscayaan, kebutuhan dan keharusan. Bangsa Indonesia tidak perlu berutang kepada negara-negara kaya, jika mampu menggali potensi wakaf tunai ini.

Ketiga, PERBANKAN SYARIAH. Sektor inipun harus didukung untuk terus berkembang. Untuk itu UU Perbankan Syariah. Kemudian, peningkatan kualitas SDM perbankan syariah secara terus menerus, sehingga produktivitas dan profesionalisme mereka mampu menjadikan perbankan syariah nasional lebih kom-petitif dan memiliki daya saing yang tinggi. Pemerintah pun harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu berkembangnya industri perbankan syariah.

Keempat, SUKUK atau obligasi syariah. Sukuk adalah instrumen yang mampu mendorong pada peningkatan arus investasi ke Indonesia. Dengan potensi sumber daya alam yang luar biasa, kita yakin bahwa Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapat dana investasi jika pemerintah menerbitkan sukuk. Bahkan boleh jadi akan terjadi kelebihan permintaan.

Kelima, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah seperti Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Era sekarang adalah era pembiayaan mikro. Mengembangkan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan keniscayaan. Dan UKM terbukti merupakan salah satu faktor yang telah menjadikan kuatnya perekonomian Jepang, di mana kontribusi UKM mencapai 50% dari total keuangan perindustrian Jepang. Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya yang meraih hadiah Nobel Perdamaian, menunjukkan bahwa pembiayaan mikro telah mengubah nasib banyak kaum miskin di Bangladesh. BMT pada hakikatnya merupakan ujung tombak pemberdayaan kelompok dhuafa.

Keenam, sektor keuangan lainnya, seperti PASAR MODAL SYARIAH dan ASURANSI SYARIAH juga harus mendapat perhatian kita bersama.

Demkian cuplikan penting dari dua tulisan Dr. Didin Hafidhuddin yang perlu kita ketahui tentang ekonomi syariah. Dalam pengembangan selanjutnya, hendaknya pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu berkembangnya perbankan syariah, yang merupakan unsur utama dalam menunjang ekonomi syariah. Bank syariah lebih dari satu dekade ini eksis sudah membuktikan banyak memberikan manfaat. Menerapkan ekonomi syariah merupakan satu-satunya jawaban untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi. [Hermanto]

Minggu, 08 Maret 2009

27. MINORITAS DAN SYARIAT ISLAM

Dari negara-negara yang mempunyai kelompok etnik dan memiliki agama tertentu yang dominan, ada dua variasi yang berkaitan dengan perimbangan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang mereka miliki. Pertama, ada negara-negara yang mayoritas penduduknya pribumi dan mereka menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kedua, ada pula negara-negara yang mayoritas penduduknya pribumi, tetapi mereka dijajah atau dikuasai oleh kaum minoritas pendatang.

Dalam kasus kedua, penjajahan dalam arti kolonial, sekarang ini sudah tidak ada lagi, tetapi penjajahan dalam arti ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan berlangsung terus. Pada umumnya itulah permasalahan yang dihadapi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Contoh yang paling dekat dengan kita adalah dominasi kaum pendatang Tionghoa.

Masyarakat keturunan Tionghoa, sejak zaman Belanda mereka telah disamakan dengan komunitas Belanda atau sedikit di bawahnya. Mereka ini kebanyakan memilih masuk Nasrani daripada Islam, yang makin menjadikan rawan masalah SARA, yang sepanjang sejarah juga ada konflik terselubung atau terbuka antara sesama pribumi, khususnya antara ummat Islam dan non-Islam terutama ummat Nasrani, sehingga kaum Nasrani dan keturunan Tionghoa adalah dua sejoli yang minoritas berhadapan dengan kaum Muslimin yang mayoritas.

Dari pihak ummat Islam sendiri, dengan posisi mayoritas tersebut, sesungguhnya perlu melakukan introspeksi sejauh mana kesadaran mereka untuk benar-benar mengabdi kepada Allah SWT pada seluruh dimensi kehidupan kita. Benar-benar besarkah Islam bila hanya diukur dari jumlah dan bagusnya arsitektur dari sarana masjid, sedangkan di saat yang bersamaan kehidupan sosial mereka bercorak non-Islami. Bisa berkembangkah Islam bila ummat Islam ingat kepada Allah SWT hanya pada saat shalat, puasa dan haji sedang pada aktivitas hidup sehari-hari yang 16 jam itu kita terjauh dari suasana dan lingkungan Islami, dan berdekatan serta selalu diliputi dengan hal-hal yang non-Islami?

Mampukah ummat Islam tetap bertaqwa kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya taqwa bila mereka ingat Allah pada peristiwa-peristiwa ritual yang sebentar saja, padahal sewaktu di kantor, di pasar, di tempat-tempat hiburan, dan sebagainya mereka hidup tidak diliputi suasana Islami, tetapi sebaliknya diliputi hal-hal yang non-Islami seperti praktik korupsi, suap, pornografi, pelanggaran susila, dan sebagainya?

Ummat Islam di Indonesia, tampaknya cukup peka bila hal-hal yang sifatnya ritual-individual dilangggar atau dicemooh, namun kurang peka bila masalah / kaidah sosial Islami yang diabaikan atau disepelekan. Pemimpin ummat rasanya tidak puas bila jumlah orang shalat merosot, orang berpuasa berkurang, orang naik haji menyusut, namun mereka tidak peka apabila lingkungan sosialnya diliputi terus menerus oleh prinsip-prinsip yang non-Islami.

Apakah dikiranya bahwa shalat, puasa, haji dan hal-hal ritual lainnya itu tidak berkaitan erat dengan aspek-aspek sosial kemasyarakatan dan kehidupan ini? Shalat banyak dijadikan acuan akan teguhnya keIslaman seseorang. Memang benar banyak hadis yang menerangkan keutamaan shalat, bahkan ada hadis yang menyebutkan bahwa batas antara Muslim dan Kafir adalah shalatnya seseorang.

Alasan yang sering dikemukakan tentang pentingnya shalat, adalah hadis yang mengatakan bahwa shalat adalah tiang agama, bila teguh shalatnya maka teguh pula agamanya, jika rusak shalatnya runtuh agamanya. Hadis ini harus dibaca secara utuh, dalam arti dikaitkan pada proses bagaimana seseorang itu termotivasi untuk melakukan shalat atau tidaknya.

Apabila menegakkan ajaran Islam sebagai agama itu diibaratkan sebagai membangun bangunan yang kokoh, maka Allah SWT dalam firman-Nya menjelaskan: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” [QS As Shaaf (61): 4].

Maka bagunan yang utuh bukan hanya tiangnya saja. Bila ummat ini hanya bicara tiang saja, tiang yang ada terus diperbaiki, diperhalus, dicat, dan sebagainya, sedangkan dinding dan atap tidak dibuat (lihat tulisan 8), maka jika terkena teriknya matahari, basahnya air hujan, tekanan angin, erosi banjir, dan sebagainya, maka tiang itu akan terkikis, merapuh dan roboh. Jelaslah bahwa rukun Islam harus diterapkan secara kaaffah, tidak sepotong-sepotong.

Proses ini mengingatkan kita bahwa untuk mengembangkan Islam tidak cukup bila hanya memperhatikan shalat, puasa dan haji, tapi juga mengusahakan corak Islam dalam lingkungan sosial, tempat hiburan, lingkungan pekerjaan, pasar dan sebagainya. Ukuran maju mundurnya Islam bukan hanya aspek ritual, tetapi juga aspek sosial, budaya, politik, ekonomi dan sistim pendidikannya. Para pemimpin ummat Islam hendaknya tidak hanya peka terhadap ketidak-beradaan kaidah-kaidah ritual dalam masyarakat, melainkan juga harus peka pada ketidak-beradaan konsep-konsep sosial yang Islami dalam masyarakatnya. Dengan demikian kualitas masyarakat Islam di Indonesia harus diukur dengan parameter yang kaaffah pula.

Oleh karena itu ummat Islam yang mayoritas ini, dengan kesadaran penuh sudah selayaknya bangkit menampilkan konsep pembangunan sosial dan ekonomi yang unggul, dalam rangka menegakkan konsep Islam dalam kehidupan sosial yang bisa mengatur kehidupan ekonomi dan sosial serta melindungi kepentingan semua ummat termasuk mereka yang non-Islam, bukan sekedar mengandalkan kekuatan mayoritas yang semu.

Di kalangan ummat Islam yang merasa terpinggirkan karena ketidak mampuan bersaing dalam menampilkan konsep sosial yang lebih unggul, ada tuntutan untuk melaksanakan ajaran Islam di segala bidang kehidupan sampai pada tuntutan dilaksanakannya syariat Islam secara bernegara bagi mereka yang menganut agama Islam; yakni dengan dihidupkannya kembali Piagam Jakarta (yang mencantumkan kewajiban bagi ummat Islam melaksanakan syariat Islam) dan dimasukkan dalam amandemen UUD yang berkaitan dengan agama.

Reaksi keras datang dari ummat non-Islam, dan itu wajar, karena mereka membayangkan bahwa dalam negara yang dimiliki bersama ini, masalah agama tidak dibawa-bawa ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep pemisahan antara agama dan negara bagi mereka adalah final. Negara yang didirikan bersama adalah negara sekuler. Sikap yang sama juga dianut oleh kelompok liberal dari kalangan Islam sendiri. Tetapi yang lebih mencengangkan lagi adalah bahwa ide melaksanakan syariat Islam bagi ummat Islam inipun ditentang oleh partai politik Islam sendiri, baik karena pertimbangan strategi maupun karena partainya bersifat inklusif, yakni membukakan pintu bagi yang non-Muslim untuk menjadi anggota partai.

Dengan lambannya partai-partai Islam bereaksi di pusat (DPR dan MPR), gejala kebangkitan daerah yang ingin mendorong diberlakukannya unsur budaya daerah masing-masing atau budaya Islam di daerah makin menguat. Melalui DPRD masing-masing mereka ingin agar Syariat Islam diberlakukan di daerah mereka. Satu yang sudah berhasil adalah di Nanggroe Aceh Darussalam. Tetapi daerah-daerah lain seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan lainnya juga menyuarakan hal yang sama.

Di beberapa daerah yang memang kuat Islamnya, cara melawan kebobrokan moral, korupsi, tindak kriminal minuman keras, narkoba dan kekerasan macam apapun tidak mungkin hanya diandalkan kepada hukum negara yang sifatnya sekuler, melainkan dengan agama dan nilai-nilai moral yang berlaku. Ini berarti melaksanakan syariat Islam dalam masyarakat dan negara yang mempunyai kekuatan hukum, khusus bagi pemeluk Islam. Mungkin inilah salah satu cara untuk memperbaiki moral bangsa Indonesia yang mayoritas Islam. Logikanya, dengan tertibnya ummat Islam menjalankan ibadahnya, maka ummat minoritas non-Islam akan terlindungi kepentingannya.

Namun demikian, yang kita inginkan dengan kerukunan berbangsa dan bernegara kelihatannya bukan makin mendekat, melainkan makin menjauh. Struktur ekonomi bipolaristis dan dualistis seperti di zaman kolonial masih seperti sediakala. Sektor modern dikuasai oleh para pemodal asing Barat dan warga keturunan Tionghoa, sedangkan sektor tradisional dan informal digeluti oleh mayoritas warga pribumi yang mayoritas Muslim.

Sementara itu di sisi lain, berbeda dengan Nasrani, Islam sebagai agama tidak hanya mengatur soal keakhiratan, tetapi juga keduniawian. Adalah bagian dari keyakinan ummat Islam bahwa dunia ini hanya bisa diatur dengan hukum Tuhan, tidak cukup hanya dengan hukum yang diciptakan oleh manusia semata. Demokrasi yang kita terapkan sekarang adalah demokrasi Barat, di mana yang kuatlah yang menang dan berkuasa, terlepas dari apakah yang menang dan berkuasa itu berpihak kepada yang benar atau tidak, berpihak kepada yang lemah atau yang kuat.

Nampaknya tidak terlihat jalan keluar jika situasi berlanjut seperti itu. Alternatif yang bisa dimunculkan adalah meniru kearifan politik pemimpin Melayu di Malaysia. Justru berangkat dari SARA itu, yang merupakan fakta berbicara, tidak ditutup-tutupi dan bahkan dikunci mati seperti selama masa Orde Baru yang panjang itu, kita membangun Indonesia Baru ke masa depan yang masyarakatnya hidup rukun berdampingan satu sama lain.

Anak-anak terlantar, fakir miskin dan orang-orang jompo, sewajarnya menjadi tanggungan pemerintah, artinya tanggungan kita semua. Selama ini semua hanyalah di atas kertas. Untuk itu pelaksanaan zakat dari kelompok berada dari kalangan Islam sendiri harus digalakkan, dan bila perlu dikenakan sanksi hukum bersumber pada syariat Islam dalam pemberlakuannya.

Orang-orang kaya Muslim harus bisa membuktikan bahwa kekayaannya halal, perlu dibuat undang-undang pembuktian sistem terbalik. Buktikan bahwa kekayaan yang mereka miliki diperoleh dengan cara halal. Jika terbukti tidak halal, maka kekayaan itu harus disita oleh negara. Kemudian negara bisa mengatur dana itu untuk kesejahteraan sosial termasuk mengentaskan rakyat dari kemiskinan, yang hampir semuanya adalah ummat Islam.

Demikianlah kita harus mengakhiri ketimpangan struktural yang terjadi selama ini, baik di bidang ekonomi, politik, sosial-budaya, dan sebagainya. Khusus mengenai pemberlakukan syariat Islam sebagai sumber hukum bagi ummat Islam di Indonesia, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan, dan diharapkan bisa diberlakukan di masa depan. Dalam hal ini ummat non-Islam hendaknya berlapang dada, karena kewajiban melaksanakan syariat Islam ini hanya diberlakukan untuk penduduk yang beragama Islam semata-mata, dan Islam mengajarkan untuk melindungi semua ummat. [Hermanto]

Minggu, 01 Maret 2009

26. WASPADA DAN BIJAKSANA

Dalam tulisan tentang Etika Antara Ummat, telah dijelaskan bahwa kita hendaknya selalu waspada terhadap fitnah-fitnah dari orang-orang yang memusuhi Islam. Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers memang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Meskipun demikian, adalah suatu kejahatan apabila kebebasan itu dilakukan untuk menyerang dan menghina agama lain dengan cara sangat menjengkelkan seperti dalam pernyataan seorang pemimpin gereja yang menistakan agama Islam.

Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk melakukan provokasi apapun, selain untuk mencoba memandang pokok masalahnya secara obyektif dan berimbang. Bahkan terhadap sekelompok ummat Islam sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak Islami, kita juga harus mengkritisi. Misalnya terhadap mereka yang melakukan kekerasan dan bertindak tidak Islami dengan mengatas-namakan jihad fisabilillah. Hal ini perlu kami kemukakan agar bahasan kita ini tidak terkesan subyektif, dan ini sangat besar manfaatnya bagi sikap operasional kita selanjutnya terhadap orang-orang yang memfitnah kita.

Ummat Islam Indonesia yang jumlahnya terbesar di dunia ini, seharusnya tampil di garis terdepan mempelopori kebangkitan Islam. Namun terdapat ‘kondisi tertentu’ ummat Islam Indonesia yang tidak banyak berbeda dengan di negara-negara Muslim lainnya, yang menjadikan kita dalam keadaan lemah tetapi radikal.

Kita lemah karena tercabik-cabik, akibat kebijakan pemimpin negara-negara Muslim, yang terlena oleh kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya, dan ‘menjual’ kedaulatan bangsa dan negaranya untuk mengikuti kebijakan politik dan ekonomi Barat. Kita radikal karena di Saudi Arabia ada Osama Bin Ladin dengan orgnisasinya Al Qaida yang diusir pemerintah negeri itu, dan kini kabarnya bersembunyi di negara lain. Di beberapa negara, ada sekelompok Muslim militan dan fundamentalis, dan di Indonesia ada ‘sarang teroris’ kelompok Islam radikal.

Terlepas dari keyakinan perjuangan mereka, dengan predikat kekerasan akibat perbuatan mereka itu, maka mau tak mau telah menjadi sasaran kecaman dunia melalui media massa yang didominasi pers Barat yang kita tahu siapa di belakangnya, yakni mereka kekuatan yang tidak menyukai Islam. Meskipun kita jengkel atas penghinaan musuh-musuh Islam, kejengkelan atas fitnah-fitnah dan pelecehan mereka lakukan, tidak harus ditumpahkan dengan tindakan anarkistis, beringas dan brutal, yang bisa menambah ‘kekeliruan pemahaman’ bahwa Islam itu keras dan kejam.

Dalam membahas masalah ummat Islam secara global, kiranya perlu kita perhatikan bahwa 70% kaum Muslimin berada di luar kawasan Timur Tengah. Meskipun demikian perkembangan dan dinamika, dan masalah yang dihadapi kaum Muslimin yang terjadi di kawasan tersebut senantiasa terdengar gaungnya di kawasan-kawasan Muslim lainnya. Konflik di Timur Tengah, khususnya di Palestina, seharusnya mendorong bangkitnya solidaritas Muslimin kawasan lain dan sebaliknya.

Salah satu yang perlu kita waspadai adalah upaya negara-negara Barat untuk mengadu domba negara-negara kaum Muslimin. Misalnya saja tentang masalah nuklir Iran. Dalam sejarah tercatat bahwa nuklir Iran sebenarnya dirintis atas dukungan Amerika, saat pemerintahan Iran di bawah pimpinan Raja Shah Reza Pahlevi yang dikendalikan oleh Amerika. Dukungan Amerika itu dimaksudkan untuk menjadikan Iran sebagai ujung tombak untuk menguasai minyak di negara-negara Arab.

Setahun setelah revolusi Iran di bawah pimpinan Imam Khomeini yang berhasil menggulingkan Shah Reza Pahlevi tersebut, Amerika dengan petualangannya melakukan agitasi politik dan mengadu domba Iran dengan negara tetangganya Irak sehingga kedua negara tersebut terjebak dalam perang selama 8 tahun (1980-1988). Tujuan Amerika adalah untuk melumpuhkan penguasa baru Iran, yang menyebabkan Amerika terpaksa hengkang dari negara kaya minyak itu.

Amerika kemudian memasok Irak dengan semua jenis persenjataan militer termasuk senjata pemusnah massal untuk berperang mengalahkan Iran, yang dituduh menyebarkan ideologi politik fundamentalisme dan mengekspor revolusi Islam. Akibat perang tersebut instalasi nuklir Iran rusak. Padahal Amerika sendiri kemudian menggulingkan pemerintahan Irak di bawah Presiden Saddam Husein pada tahun 2003, dan kemudian mendudukinya hingga sekarang. Pendudukan tersebut dilakukan dengan dalih antara lain Irak memiliki senjata pemusnah massal yang berbahaya. Ternyata keberadaan senjata pasokan Amerika itu tidak terbukti, karena sudah dihancurkan Saddam Hussein yang takut ancaman serangan Amerika. Padahal alasan sebenarnya juga keinginan menguasai minyak.

Pemerintahan Iran di bawah Presiden Rafsanjani mulai berpikir ulang dan menilai penting untuk mengembangkan teknologi dan energi nuklir dengan alasan untuk menciptakan sumber energi baru yang diperlukan, karena kebutuhan yang makin berkembang ketika suatu saat cadangan minyak menyusut. Hal ini dilanjutkan oleh Presiden Ahmadinejad. Tetapi, melalui black campaign, Amerika mencurigai Iran mengembangkan persenjataan nuklir, yang dikaitkan dengan tindakan terorisme oleh kaum Muslimin.

Demikianlah politik adu-domba, ketidak-adilan dan ketimpangan dalam masalah Iran. Hal ini merupakan salah satu dari sekian banyak adu domba Amerika yang hendak melumpuhkan kekuatan Islam melalui ‘permainan’ politik dalam kebijakan luar negerinya. Kecurigaan Amerika terhadap nuklir Iran cukup rasional mengingat keterikatan ‘kewajiban konyol’ Amerika untuk melindungi Israel – yang diduga sudah lebih dahulu memiliki persenjataan nuklir.

Amerika dan sekutunya yang mendominasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara sepihak telah mendesak agar Iran menghentikan proyek nuklirnya melalui resolusi PBB, padahal Iran telah berulang kali menyatakan bahwa proyek nuklir adalah untuk tujuan damai. Meskipun Presiden Amerika Barack Obama menjanjikan akan bersahabat dengan negara-negara Muslim termasuk Iran, namun nampaknya tidak terlalu banyak bisa diharapkan selama Amerika terus mendukung Israel yang melakukan kejahatan perang di Palestina.

Dalam masalah terorisme, ada penyimpangan makna jihad oleh para pelaku tindakan terorisme yang kebetulan adalah Muslim, baik di Indonesia maupunan negara-negara Muslim lainnya. Intinya, pelaku terorisme tersebut meyakini bahwa berbagai upaya pengeboman dan tindakan bom bunuh diri misalnya, adalah bagian dari jihad fi sabilillah. Tentu keyakinan tersebut keliru dan patut diluruskan, meskipun motivasinya adalah kebencian terhadap kaum kafir yang telah melakukan penjajahan atas negera-negara Muslim.

Karena itu, ada masalah pemahaman yang harus diluruskan di kalangan masyarakat, khususnya pemahaman soal jihad. Jihad adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan termasuk kewajiban dalam Islam yang sangat agung yang menjadi ‘mercusuar’ Islam. Secara pengertian syariat, para ahli fikih mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan untuk memenangkan perjuangan dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Pertanyaannya, adalah kapan dan di mana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan.

Pertama. Apabila kaum Muslimin atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negeri kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan diduduki Amerika sampai sekarang. Juga dalam kasus Palestina yang diduduki Israel. Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslimin untuk membalas tindakan menyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslimin, sebagaimana firman-Nya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. [QS Al Baqarah (2): 190]. Hal ini sudah dijelaskan pada tulisan 18.

Kedua. Apabila dakwah Islam dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran non fisik, apabila dihalangi secara fisik, kaum Muslim wajib berjihad untuk menghilangkan halangan fisik yang ada, demi tersebarkannya dakwah Islam dan tegaknya kalimat Allah, sebagaimana firman-Nya; “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan ketaatan agama itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” [QS Al Baqarah (2): 193].

Karena itulah, sudah selayaknya kaum Muslimin menjaga keagungan jihad ini dari siapapun yang berusaha menodai dan merendahkannya. Kita harus waspada terhadap makna jihad, di samping yang diterapkan kurang tepat oleh kaum Muslimin sendiri, juga terhadap upaya ummat non Muslim untuk merendahkan keagungan jihad.

Dengan demikian, kita jelas tidak setuju jika peledakan bom terhadap mereka yang bukan dalam kondisi perang dikategorikan sebagai jihad, namun sebaliknya kitapun harus waspada terhadap upaya ummat non Muslim yang berusaha menghapus ajaran dan hukum jihad dari Islam, demi kepentingan politik mereka semata-mata.

Cara terbaik menanggapi serangan kaum kafir adalah dengan berbesar hati. Kita harus tetap yakin bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah hanya diutus untuk kita ummat Islam saja, melainkan juga untuk seluruh ummat manusia, sebagaimana firman Allah SWT: ● “Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” [QS Saba’ (34): 28]. ● “Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua...”. [QS Al A’raaf (7): 158].

Sesungguhnya, mereka yang memusuhi Islam itu adalah karena tidak tahu atau tidak mau tahu kapasitas Nabi Muhammad SAW di muka bumi ini, dan mereka senantiasa mencoba ‘menyerang’ Islam melalui berbagai cara, dengan tujuan memancing kemarahan ummat Islam. Kita harus waspada untuk tidak terpancing oleh fitnah dan pelecehan oleh kelompok orang tertentu yang secara sistematis berusaha merusak citra agama dan ummat Islam. Kita pun perlu menyadari dan meyakini, bahwa Islam mengatur segala sesuatu dalam kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Peradaban Islam adalah peradaban universal.

Hal ini berbeda dengan peradaban Barat yang tidak mempercayai Injil sebagai dasar untuk mengatur seluruh aspek kehidupan mereka. Karena kondisi teks Injil itu sendiri, dan karena pengalaman sejarah mereka, maka mereka memandang agama adalah urusan pribadi; agama adalah pengalaman rohani dan terkait dengan proses sejarah. Bagi mereka, tidak ada yang tetap dalam agama. Apa saja bisa diubah. Yang dulunya dipandang salah dan sesat, beberapa abad kemudian diterima sebagai kebenaran. Yang dulunya haram bisa jadi halal, atau sebaliknya. Itu semua bisa terjadi karena tidak ada otentisitas dan finalitas teks dan makna Kitab Suci mereka. [Hermanto]