Minggu, 15 Maret 2015

IJTIHAD, SARANA MENGELOLA DINAMIKA MASYARAKAT

Allah Swt menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk kehidupan bagi orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqarah 2: 2). Kitab ini memberi keterangan mengenai segala sesuatu, petunjuk serta rahmat dan kabar gembira untuk orang-orang yang berserah diri (QS An-Nahl 16: 89). Kemudian Allah memfungsikan Rasul-Nya Muhammad Saw, selain untuk membacakan Al-Qur’an juga menerangkan pengertiannya dan memberi contoh pengamalannya di dalam kehidupan sehari-hari. Yang beliau katakan dan contohkan dengan petunjuk Allah itu disebut As-Sunnah atau Al-Hadits. 

Dua petunjuk telah diturunkan oleh Allah Swt, tetapi karena kehidupan dan permasalahan hidup manusia itu dinamik, maka diperlukan penjabaran yang lebih rinci sampai ke tingkat operasionalnya untuk tempat dan waktu tertentu. Dalam kaitan ini, Sayid Sabiq menerangkan, dalam hal-hal yang tidak berubah karena perbedaan waktu dan tempat, seperti tata upacara ritual kepada Allah (ibadah mahdhah), Al-Qur’an dan Al-Hadits keduanya menyampaikan keterangan komprehensif sehingga tidak memberi peluang untuk perubahan, penambahan dan pengurangan. Tetapi dalam masalah yang bekembang secara dinamik, seperti masalah perdagangan dan politik, sumber-sumber utama ajaran Islam hanya mengemukakan norma-norma pokok. Maka untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara melaksanakan Kehendak Allah, orang perlu dan harus melakukan ijtihad, yaitu mengerahkan kemampuan akal secara bersungguh-sungguh untuk mengatasi suatu masalah, dengan bertolak dari keterangan dan petunjuk yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berdasarkan keterangan ini maka lingkup ijtihad hanya mengenai masalah yang belum diterangkan secara rinci di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebenarnya ijtihad ini dilakukan dalam segala bidang, tetapi kemudian orang lebih banyak menyoroti ijtihad di bidang fiqih atau hukum Islam.

Siapa yang berhak melakukan ijtihad? Pada dasarnya semua orang berhak, namun tentu saja dia harus jujur dan tidak mempunyai pamrih kecuali memperoleh kebenaran. Dia juga memiliki kompetensi yang memadai, baik tentang Al-Qur’an dan Al-Hadits maupun mengenai masalah yang dikajinya. Dalam QS An-Nisaa’ 4: 83 dinyatakan bahwa sudah sepantasnya masyarakat yang ingin mengetahui masalah dan penyelesaiannya dengan benar, menanyakannya kepada Rasul dan Ulul Amri - pemimpin, tokoh dan cendekiawan - di antara mereka. Ketika Rasulullah Saw melepas Mu’az bin Jabbal yang hendak berangkat men-jadi gubernur di Yaman, Rasulullah Saw bertanya: “Dengan apa engkau menetapkan hukum?” Mu’az menjawab: “Dengan Al-Qur’an. Kalau di dalam Kitabullah ini saya tidak mendapati keterangan yang pasti, saya mamakai Sunnah Rasul. Dan bila tidak saya dapati pula keterangan di dalam As-Sunnah, maka saya akan berijtihad dengan menggunakan pikiran saya sendiri”. (HR Al-Bukhari dan Muslim). Kemudian Rasulullah membenarkan sikap Mu’az tersebut. Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang berijtihad dan ijtihadnya benar, baginya dua pahala. Tetapi apabila dia berijtihad dan ijtihadnya keliru, baginya satu pahala.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dua keterangan tadi mendorong orang untuk berijtihad, karena ijtihad memang amat diperlukan untuk menangani masalah manusia yang berubah dan berkembang dari waktu ke waktu secara dinamik. Karena ijtihad adalah keniscayaan untuk dilakukan dan tidak dapat ditunda-tunda, maka Muhammad Saw pribadi menjadi mujtahid (pelaku ijtihad) yang pertama. Beliau adalah Nabi dan Rasul yang menerima Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi beliau juga mengemban posisi sebagai pemimpin ummat; sehingga dari waktu ke waktu beliau harus ber-ijtihad untuk menerapkan norma-norma Al-Qur’an dan As-Sunnah itu di dalam kehidupan masyarakat. Ketika ijtihad yang dilakukan beliau benar, Allah mendiamkannya. Apabila  pembenaran itu perlu diketahui masyarakat, turunlah ayat mengenai hal itu. Sebaliknya, apabila ijtihad beliau keliru, maka Allah meluruskannya dengan menurunkan ayat tertentu yang tentu untuk disampaikan kepada ummat, supaya ummat tidak menganggap sebagai kebenaran lalu menyontohnya.

Kita kemukakan di sini dua contoh. Pada pertempuran Uhud, pasukan Muslimin dapat dihancurkan musuh karena kesalahannya sendiri; sebagian dari mereka mengabaikan perintah Rasul untuk tetap berada di posisi strategis masing-masing, apapun yang terjadi. Pada saat konsolidasi, Muhammad Saw tidak memarahi orang-orang yang bersalah itu dengan keras, tetapi menerangkan kesalahan mereka dan membesarkan hati mereka dengan kata-kata yang menyentuh hati. Terhadap hal tersebut Allah Swt menyampaikan pujian-Nya: “Maka dengan rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut kepada mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, niscaya mereka menjauh dari sekelilingmu .” (QS Ali ‘Imraan 3: 159).

Suatu ketika Rasulullah Saw mengadakan mobilisasi umum untuk menyiapkan pasukan menghadapi musuh. Orang-orang munafik Madinah dengan berbagai alasan memohon ijin kepada beliau untuk tidak ikut pergi ke medan perang. Mungkin karena orang-orang itu pandai mengutarakan alasannya, Rasulullah Saw mengijinkan mereka tinggal di kota. Maka Allah Swt menegur beliau dengan menyatakan: “Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa engkau memberi ijin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang (alasan-alasannya) benar, dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?” (QS At-Taubah 9: 43).

Seruan, anjuran dan contoh Rasulullah Saw untuk ber-ijtihad itu dilanjutkan oleh para sahabat, terutama Khalifah yang empat: Abu Bakar ash-Shidiq, Umar ibnu Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abu Thalib. Mereka merasa amat perlu berijtihad, karena sesudah Rasul wafat, ayat-ayat Al-Qur’an dengan sendirinya tidak turun lagi, dan Sun-nah Rasulpun terhenti. Sedangkan persoalan semakin lama justru semakin banyak dan pelik.

Di antara para khalifah tersebut, yang paling banyak berijtihad adalah Umar ibnu Khattab; maka perkembangan hukum pada masa beliau juga paling dinamik. Bagaimanapun, khalifah yang empat sangat berhati-hati di dalam ber-ijtihad. Tatkala timbul suatu persoalan, beliau mengumpulkan para ahli kemudian membahas cara penyelesaiannya secara bersama-sama, dengan tinjauan yang cermat dari berbagai sudut pandang. Cara penetapan demikian itu disebut ijma’. Pada masa itu semua orang bersikap jujur dan tidak menyimpan tujuan lain kecuali mendapatkan kebenaran. Maka yang mereka hasilkan adalah ketetapan yang baik bagi semua orang. Akhirnya yang mengeluarkan keputusan adalah Khalifah. Ketika menetapkan keputusan itu mereka selalu berkata dengan tawaddhu (rendah hati): “Ini adalah ijtihadku. Kalau benar, maka kebenaran itu datang dari Allah. Kalau salah itu dariku”. Tradisi ber-ijtihad berkembang terus, dan mengalami masa keemasannya pada abad ke-2 sampai dengan abad ke-4 Hijriyah. Yang paling banyak dilakukan, sebagaimana dikemukakan di atas, adalah di bidang fiqih. Pada masa itu mencuatlah nama-nama mujtahid besar, termasuk yang kemudian dike-nal luas sebagai imam-imam mazhab.

Berdasarkan urutan masa hidupnya, mujtahid pertama adalah Abu Hanifah Nu’man bin Sabit, digelari sebagai Imam Hanafi, pelopor utama Mazhab Hanafi. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H, wafat di Baghdad pada tahun 150 H. Kedua, Abu Abdullah Malik bin Anas, dikenal sebagai Imam Maliki dan tokoh utama mazhab Maliki. Beliau lahir di Madinah pada tahun 94 H dan wafat di kota tersebut pada tahun 179 H. Ketiga, Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dikenal sebagai Imam Syafi’i dan pemimpin mazhab Syafi’i. Beliau dilahirkan di Palestina tahun 150 H dan meninggal di Kairo tahun 204 H. Keempat adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, dikenal sebagai Imam Hanbali dan tokoh mazhab Hanbali. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat di tempat yang sama tahun 241 H. Perlu dipahami bahwa para mujtahid besar yang kita bicarakan tadi tidak bermaksud mendirikan sebuah mazhab. Tetapi ajaran-ajaran para mujtahid besar itu dilanjutkan para muridnya yang menumbuhkan suatu kelompok orang dengan pemahaman yang sama, sehingga kemudian dikenal sebagai Mazhab.

Pada masa keemasan ijtihad itu banyak sekali ulama yang menjadi mujtahid. Kemudian mereka mengelompokkan diri berdasarkan kompetensinya ke dalam beberapa golongan. Pertama, mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqiil, yaitu ulama yang mampu berijtihad secara mandiri, tidak bergantung kepada pendapat orang lain; kecuali hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua, mujtahid muntasib yaitu ulama yang berijtihad dengan bertolak dari pendapat pokok mujtahid terdahulu, lalu mengembangkan sendiri untuk diterapkan pada kondisi khusus. Ketiga, mujtahid fil mazhab, yaitu ulama yang mengikuti pendapat mujtahid terdahulu, baik dalam masalah pokok maupun rinciannya. Dia hanya mampu menerapkan pendapat tersebut di dalam kondisi nyata. Keempat, mujtahid murajih, yaitu ulama yang mampu membandingkan pendapat beberapa mujtahid, kemudian menyimpulkan mana yang paling kuat di antara pendapat-pendapat tersebut. 

Aktivitas ijtihad di satu pihak mengembangkan ilmu pengetahuan yang luas dan membuka ruang bagi dinamika masyarakat yang tinggi. Tetapi di pihak lain, ijtihad menimbulkan beda pendapat yang tajam, dan setelah mazhab-mazhab memantapkan dirinya, timbul persaingan di antara mazhab-mazhab tersebut untuk memperebutkan pengaruh dan hegemoni di masyarakat. Maka sesudah abad ke-4 H, muncul wacana untuk menutup pintu ijtihad, dengan anggapan bahwa hasil-hasil kajian ilmu yang dilakukan sampai masa itu sudah cukup untuk menjawab berbagai masalah yang timbul kemudian. Apa lagi pada masa itu tidak ada lagi mujtahid besar sekaliber keempat imam, yang mampu menjadi lokomotif untuk menggerakkan gerbong pembawa gerakan ijtihad.

Namun, ada ulama terkemuka yaitu Ibnu Taimiyah (611–728H), yang mendobrak kebekuan dengan seruan yang keras untuk membuka kembali pintu ijtihad. Seruan ini kemudian didukung penuh oleh ulama-ulama yang hadir sesudah beliau, antara lain Muhammad bin Abdul Wahhab (1703–1787M), Jamaluddin Al-Afghani (1838–1897M), Muhammad Abduh (1849–1905M). Pada hakikatnya ijtihad memang tidak dapat dihambat atau dihalangi. Menutup pintu ijtihad berarti menghentikan dinamika dan kreatifitas yang merupakan ciri kemajuan.

Sakib Machmud
No. 2-008

Kamis, 05 Maret 2015

AL-QUR’AN DAN MODERNISASI

Sebagai petunjuk Allah untuk manusia, Islam bukanlah agama universal jika tidak bisa menjawab pertanyaan seberapa jauh ajaran Al-Qur’an tetap relevan di zaman modern ini. Baik Al-Qur’an maupun modernisasi, keduanya sangat mengutamakan akal pikiran atau dimensi rasionalitas. Perbedaannya, modernisasi mengutamakan akal pikiran secara absolut, sedangkan dalam Al-Qur’an akal pikiran memperoleh bimbingan wahyu.

Pada tulisan 2-004 kita telah mempelajari Al-Qur’an melalui pemaparan yang rasional tentang agama Islam, sehingga kita mudah memahami materi yang terkandung dalam tulisan-tulisan tersebut. Hal ini berarti agama Islam erat hubungannya dengan ilmu (pengetahuan), karena modernisasi adalah sebuah era tercapainya kemajuan ilmu dan teknologi yang sangat penting untuk diapresiasi oleh seluruh ummat manusia, khususnya ummat Islam.

Dalam modernisasi, yang penting adalah bagaimana melakukan transformasi ilmu dan teknologi modern guna menalar Al-Qur’an secara historis. Al-Qur’an memiliki dimensi historis, ruang, dan waktu yang berbeda. Karena itu bacaan kita terhadap Al-Qur’an membutuhkan pengetahuan yang bersifat interdisipliner, terutama jika kita berupaya mencari korelasi antara Al-Qur’an dengan modernisasi. maka untuk mencari pertautan antara keduanya bukanlah hal yang mudah. Al-Qur’an merupakan kalam Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui Malaikat Jibril.

Salah satu fungsi Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk bagi ummat manusia dan orang-orang yang bertakwa terutama untuk mengetahui dan membedakan antara yang baik dan yang buruk. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an: “Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (QS Al-Baqarah 2: 2). Namun, sebagai petunjuk, Al-Qur’an hanya bersifat umum, sehingga, jika ada persoalan kehidupan yang penjelasannya tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an, maka tugas manusia itu sendiri untuk mencari jawa-bannya. Dengan kata lain, Al-Qur’an hanya memberi landasan-landasan moral atau petunjuk yang bersifat global. Secara historis Al-Qur’an turun untuk merespons berbagai masalah sosial kehidupan yang terjadi di dalam masyarakat Arab saat itu, untuk memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau memberi ketetapan hukum sebagai doktrin theologis yang harus ditaati. Proses turunnya Al-Qur’an, melalui dua tahapan, yaitu; turun secara serentak dan secara bertahap selama kurang lebih 23 tahun.

Di antara hikmah turunnya Al-Qur’an secara bertahap ini agar materi hukum Tuhan itu dapat diterapkan secara evolutif sesuai dengan kondisi objektif sosio-kultural masyarakat. Pada sisi yang lain, secara teknis materi Al-Qur’an akan lebih mudah dipahami, dihafalkan, maupun proses penerapan hukum-hukumnya akan lebih mudah untuk diterima. Ini adalah argumen logis bahwa Tuhan dalam konsep Islam tidak menghendaki sesuatu yang menyulitkan kehidupan ummat manusia. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Qur’an QS Al-Baqarah 2: 185 yang menyatakan: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesu-karan bagimu. “

Meskipun Al-Qur’an tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang sistem-sistem dan mekanisme ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya, bukan berarti sistem-sistem itu tidak ada di dalamnya. Karena Al-Qur’an memberikan rangsangan berkembangnya kecerdasan intelektualitas atau terciptanya dinamika sosial kehidupan. Terbatasnya ayat-ayat yang mengatur mekanisme sosial berarti Tuhan memberi peluang kepada akal pikiran manusia untuk mengatur dan menentukan model-model relasi sosial kehidupannya yang lebih luas sesuai dengan perkembangan sosio-kultural dan peradabannya.

Al-Qur’an bukanlah dokumen yang sarat dengan rincian-rincian hukum sosial melainkan sebuah kitab yang mengandung prinsip-prinsip dasar dan moralitas kemanusiaan universal. Penting kita ketahui bahwa semakin banyak hukum absolut yang mengatur pola kehidupan, maka ritme peradaban manusia akan menjadi sangat kaku dan statis. Dalam perspektif ini sesungguhnya Al-Qur’an bukan sumber dari segalanya yang sarat dengan teori-teori ilmu pengetahuan. Menurut penelitian para ahli, ayat Al-Qur’an yang menyebut tentang ilmu pengetahuan hanya terdapat sekitar 150 ayat. Menurut pandangan ini, ayat-ayat tersebut secara paradigmatik tidak cukup untuk dijadikan dasar pemikiran bahwa Al-Qur’an merupakan kitab yang sarat dengan teori ilmu pengetahuan, apalagi teknologi modern yang di dalamnya sarat dengan rincian-rincian. Lebih tepat, jika dikatakan bahwa Al-Qur’an itu mengandung motivasi atau prinsip-prinsip moral yang bersifat normatif untuk melakukan aktivitas ilmu dan teknologi.

Misalnya, mengenai perhitungan tahun, Al-Qur’an menjelaskan: “Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas. (QS Al-Israa’ 17: 12). Demikian pula tentang matahari dan bulan Al-Qur’an menjelaskan: Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-An’aam 6: 96).

Manusia dapat dikategorikan sebagai modern, jika bersedia menerima dan terbuka terhadap pembaharuan atau perubahan, mampu bersikap terbuka dan bersedia menerima bentuk keragaman realitas sosial yang niscaya. Pandangan hidup masyarakat modern senantiasa difokuskan pada masa kini dan masa depan, memiliki perencanaan hidup, menjunjung tinggi kemampuan manusia, dan memperhitungkan waktu bahwa proses kehidupan ini ditentukan bukan karena nasib. Islam modernis mencoba melihat kembali persoalan-persoalan yang dihadapi ummat Islam dan bersikap apresiatif terhadap kemajuan yang dicapai dunia Barat, seperti semangat untuk mengembangkan rasionalitas, kerja keras, cinta terhadap ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya yang meru-pakan kata kunci kemajuan masyarakat Barat selama ini.

Pertanyaannya adalah mengapa ummat Islam terkesan tidak akomodatif dan bahkan antipati terhadap pola hidup dan pemikiran Barat? Padahal, semangat inilah yang pernah mengantarkan kemajuan dunia Islam pada abad pertengahan, ketika masyarakat Barat masih terbelakang. Kita harus tetap optimistis untuk masa mendatang, karena kaum Muslimin modernis semakin apresiatif terhadap perkembangan modernisasi dan ummat Islam secara umum sudah banyak yang berpendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka akan semakin terbuka lebar kemungkinan negaranya menjadi maju di masa depan. Pendidikan bagi generasi penerus merupakan salah satu faktor yang memberi harapan bagi proses perubahan dan perkembangan menuju terciptanya masyarakat yang beradab.

Sesungguhnya ayat-ayat ilmiah di dalam Al-Qur’an dimaksudkan untuk menunjukkan kebesaran Allah Swt, dan mendorong manusia seluruhnya untuk mengadakan observasi dan penelitian agar lebih menguatkan iman dan kepercayaan kepada-Nya. Mengenai hal ini, Syaikh Mahmud Syaltut mengatakan dalam tafsirnya: "Sesungguhnya Tuhan tidak menurunkan Al-Qur’an untuk menjadi satu kitab yang menerangkan kepada manusia mengenai teori-teori ilmiah, masalah-masalah seni maupun aneka pengetahuan." Namun setiap fenomena di bumi dan langit dijelaskan di dalam Al-Qur’an.

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari datang seseorang kepada Rasulullah Saw dan bertanya: "Mengapa bulan kelihatan kecil bagaikan benang, kemudian membesar sampai menjadi sempurna purnama?" Rasulullah Saw mengembalikan, jawaban pertanyaan tersebut kepada Allah Swt yang berfirman: “Mereka bertanya kepadamu perihal bulan. Katakanlah bulan itu untuk menentukan waktu bagi manusia dan mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah 2: 189). Mengenai ruh Al-Qur’an menjelaskan: “Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakan: "Ruh adalah urusan Tuhanku, kamu sekalian hanya diberi sedikit ilmu pengetahuan.” (QS Al-Israa’ 17: 85).

Penjelasan ayat-ayat ilmiah tersebut di atas, bukanlah jawaban ilmiah, tetapi sesuai dengan tujuan-tujuan pokoknya, yaitu menguatkan iman dan kepercayaan kita kepada Allah Swt, karena tujuan pokok Al-Qur’an bukan menerangkan hal-hal yang ilmiah, melainkan memberikan petunjuk kepada manusia demi kebahagiaan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak. Sejak pertengahan abad ke-19, ummat Islam menghadapi tantangan hebat, bukan hanya terbatas dalam bidang politik atau militer, tetapi meluas hingga meliputi bidang sosial dan budaya. Tantangan ini memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pandangan hidup serta pemikiran sebagian besar ummat Islam. Di sana-sini mereka melihat kekuatan dan kemajuan ilmu pengetahuan Barat. Di lain pihak mereka merasakan kelemahan ummat Islam dan kemunduran dalam kehidupan dan ilmu pengetahuan. Keadaan ini menimbulkan perasaan rendah diri atau inferiority complex pada sebagian besar kaum Muslimin. Sebagian di antara mereka terutama di kalangan cendekiawan sejak pertengahan abad ke-19 diliputi perasaan rendah diri dan berusaha mengadakan kompensasi atau melarikan diri dengan bermacam-macam cara. Salah satu cara adalah dengan mengingatkan pada kejayaan-kejayaan Islam dan peninggalan nenek moyang dan pengaruhnya terhadap perkem-bangan pemikiran masyarakat Islam, sangat besar dalam menafsirkan Al-Qur’an. Setiap ada penemuan baru, para cendekiawan Islam cepat-cepat berkata: “Al-Qur’an sejak lama, sejak sekian abad, telah menyatakan tentang hal itu, Al-Qur’an mendahului ilmu pengetahuan dalam penemuannya.“ dan dalih lainnya. Semua itu hanyalah kompensasi pera-saan rendah diri tadi.

Tidak dapat diingkari bahwa mengingat kejayaan lama hanyalah merupakan ‘obat bius’ yang dapat meredakan rasa sakit, meredakan untuk sementara, tetapi bukan menyembuhkannya. Hal itu hanyalah sekedar memberikan jawaban sementara terhadap tantangan Barat. Sebaliknya hal itu justru hanya menunjukkan kelemahan ummat Islam. Memang, mengingat kejayaan lama kadang-kadang dapat merupakan pendorong untuk maju ke depan, atau setidak-tidaknya dapat menjaga kepribadian masyarakat. Tetapi kita juga harus waspada dan berhati-hati terhadap pengaruh-pengaruh negatif dari cara demikian, yang apabila berlarut-larut, dapat membekukan pemikiran. Membanggakan kejayaan lama memang dapat membangkitkan emosi dan memberikan kepuasan, tetapi hal itu juga dapat menimbulkan negatifisme dan konservatifisme. Sementara itu kedua sifat ini tidak sejalan dengan ilmu pengetahuan yang bersifat dinamis dan progresif.

Al-Qur’an di zaman modern ini, tidak meninggalkan sedikit pun dan atau lengah dalam memberikan keterangan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tujuan-tujuan pokok Al-Qur’an, yaitu masalah-masalah aqidah, syari'ah dan akhlak. Seperti diuraikan di atas, tujuan pokok Al-Qur’an bukanlah menerangkan persoalan-persoalan ilmiah, tetapi memberikan petunjuk kepada manusia demi kebahagiaan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.
  Hermanto Harsolumakso
No. 2-007