Minggu, 15 Maret 2015

IJTIHAD, SARANA MENGELOLA DINAMIKA MASYARAKAT

Allah Swt menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk kehidupan bagi orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqarah 2: 2). Kitab ini memberi keterangan mengenai segala sesuatu, petunjuk serta rahmat dan kabar gembira untuk orang-orang yang berserah diri (QS An-Nahl 16: 89). Kemudian Allah memfungsikan Rasul-Nya Muhammad Saw, selain untuk membacakan Al-Qur’an juga menerangkan pengertiannya dan memberi contoh pengamalannya di dalam kehidupan sehari-hari. Yang beliau katakan dan contohkan dengan petunjuk Allah itu disebut As-Sunnah atau Al-Hadits. 

Dua petunjuk telah diturunkan oleh Allah Swt, tetapi karena kehidupan dan permasalahan hidup manusia itu dinamik, maka diperlukan penjabaran yang lebih rinci sampai ke tingkat operasionalnya untuk tempat dan waktu tertentu. Dalam kaitan ini, Sayid Sabiq menerangkan, dalam hal-hal yang tidak berubah karena perbedaan waktu dan tempat, seperti tata upacara ritual kepada Allah (ibadah mahdhah), Al-Qur’an dan Al-Hadits keduanya menyampaikan keterangan komprehensif sehingga tidak memberi peluang untuk perubahan, penambahan dan pengurangan. Tetapi dalam masalah yang bekembang secara dinamik, seperti masalah perdagangan dan politik, sumber-sumber utama ajaran Islam hanya mengemukakan norma-norma pokok. Maka untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara melaksanakan Kehendak Allah, orang perlu dan harus melakukan ijtihad, yaitu mengerahkan kemampuan akal secara bersungguh-sungguh untuk mengatasi suatu masalah, dengan bertolak dari keterangan dan petunjuk yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berdasarkan keterangan ini maka lingkup ijtihad hanya mengenai masalah yang belum diterangkan secara rinci di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebenarnya ijtihad ini dilakukan dalam segala bidang, tetapi kemudian orang lebih banyak menyoroti ijtihad di bidang fiqih atau hukum Islam.

Siapa yang berhak melakukan ijtihad? Pada dasarnya semua orang berhak, namun tentu saja dia harus jujur dan tidak mempunyai pamrih kecuali memperoleh kebenaran. Dia juga memiliki kompetensi yang memadai, baik tentang Al-Qur’an dan Al-Hadits maupun mengenai masalah yang dikajinya. Dalam QS An-Nisaa’ 4: 83 dinyatakan bahwa sudah sepantasnya masyarakat yang ingin mengetahui masalah dan penyelesaiannya dengan benar, menanyakannya kepada Rasul dan Ulul Amri - pemimpin, tokoh dan cendekiawan - di antara mereka. Ketika Rasulullah Saw melepas Mu’az bin Jabbal yang hendak berangkat men-jadi gubernur di Yaman, Rasulullah Saw bertanya: “Dengan apa engkau menetapkan hukum?” Mu’az menjawab: “Dengan Al-Qur’an. Kalau di dalam Kitabullah ini saya tidak mendapati keterangan yang pasti, saya mamakai Sunnah Rasul. Dan bila tidak saya dapati pula keterangan di dalam As-Sunnah, maka saya akan berijtihad dengan menggunakan pikiran saya sendiri”. (HR Al-Bukhari dan Muslim). Kemudian Rasulullah membenarkan sikap Mu’az tersebut. Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang berijtihad dan ijtihadnya benar, baginya dua pahala. Tetapi apabila dia berijtihad dan ijtihadnya keliru, baginya satu pahala.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dua keterangan tadi mendorong orang untuk berijtihad, karena ijtihad memang amat diperlukan untuk menangani masalah manusia yang berubah dan berkembang dari waktu ke waktu secara dinamik. Karena ijtihad adalah keniscayaan untuk dilakukan dan tidak dapat ditunda-tunda, maka Muhammad Saw pribadi menjadi mujtahid (pelaku ijtihad) yang pertama. Beliau adalah Nabi dan Rasul yang menerima Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi beliau juga mengemban posisi sebagai pemimpin ummat; sehingga dari waktu ke waktu beliau harus ber-ijtihad untuk menerapkan norma-norma Al-Qur’an dan As-Sunnah itu di dalam kehidupan masyarakat. Ketika ijtihad yang dilakukan beliau benar, Allah mendiamkannya. Apabila  pembenaran itu perlu diketahui masyarakat, turunlah ayat mengenai hal itu. Sebaliknya, apabila ijtihad beliau keliru, maka Allah meluruskannya dengan menurunkan ayat tertentu yang tentu untuk disampaikan kepada ummat, supaya ummat tidak menganggap sebagai kebenaran lalu menyontohnya.

Kita kemukakan di sini dua contoh. Pada pertempuran Uhud, pasukan Muslimin dapat dihancurkan musuh karena kesalahannya sendiri; sebagian dari mereka mengabaikan perintah Rasul untuk tetap berada di posisi strategis masing-masing, apapun yang terjadi. Pada saat konsolidasi, Muhammad Saw tidak memarahi orang-orang yang bersalah itu dengan keras, tetapi menerangkan kesalahan mereka dan membesarkan hati mereka dengan kata-kata yang menyentuh hati. Terhadap hal tersebut Allah Swt menyampaikan pujian-Nya: “Maka dengan rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut kepada mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, niscaya mereka menjauh dari sekelilingmu .” (QS Ali ‘Imraan 3: 159).

Suatu ketika Rasulullah Saw mengadakan mobilisasi umum untuk menyiapkan pasukan menghadapi musuh. Orang-orang munafik Madinah dengan berbagai alasan memohon ijin kepada beliau untuk tidak ikut pergi ke medan perang. Mungkin karena orang-orang itu pandai mengutarakan alasannya, Rasulullah Saw mengijinkan mereka tinggal di kota. Maka Allah Swt menegur beliau dengan menyatakan: “Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa engkau memberi ijin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang (alasan-alasannya) benar, dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?” (QS At-Taubah 9: 43).

Seruan, anjuran dan contoh Rasulullah Saw untuk ber-ijtihad itu dilanjutkan oleh para sahabat, terutama Khalifah yang empat: Abu Bakar ash-Shidiq, Umar ibnu Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abu Thalib. Mereka merasa amat perlu berijtihad, karena sesudah Rasul wafat, ayat-ayat Al-Qur’an dengan sendirinya tidak turun lagi, dan Sun-nah Rasulpun terhenti. Sedangkan persoalan semakin lama justru semakin banyak dan pelik.

Di antara para khalifah tersebut, yang paling banyak berijtihad adalah Umar ibnu Khattab; maka perkembangan hukum pada masa beliau juga paling dinamik. Bagaimanapun, khalifah yang empat sangat berhati-hati di dalam ber-ijtihad. Tatkala timbul suatu persoalan, beliau mengumpulkan para ahli kemudian membahas cara penyelesaiannya secara bersama-sama, dengan tinjauan yang cermat dari berbagai sudut pandang. Cara penetapan demikian itu disebut ijma’. Pada masa itu semua orang bersikap jujur dan tidak menyimpan tujuan lain kecuali mendapatkan kebenaran. Maka yang mereka hasilkan adalah ketetapan yang baik bagi semua orang. Akhirnya yang mengeluarkan keputusan adalah Khalifah. Ketika menetapkan keputusan itu mereka selalu berkata dengan tawaddhu (rendah hati): “Ini adalah ijtihadku. Kalau benar, maka kebenaran itu datang dari Allah. Kalau salah itu dariku”. Tradisi ber-ijtihad berkembang terus, dan mengalami masa keemasannya pada abad ke-2 sampai dengan abad ke-4 Hijriyah. Yang paling banyak dilakukan, sebagaimana dikemukakan di atas, adalah di bidang fiqih. Pada masa itu mencuatlah nama-nama mujtahid besar, termasuk yang kemudian dike-nal luas sebagai imam-imam mazhab.

Berdasarkan urutan masa hidupnya, mujtahid pertama adalah Abu Hanifah Nu’man bin Sabit, digelari sebagai Imam Hanafi, pelopor utama Mazhab Hanafi. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H, wafat di Baghdad pada tahun 150 H. Kedua, Abu Abdullah Malik bin Anas, dikenal sebagai Imam Maliki dan tokoh utama mazhab Maliki. Beliau lahir di Madinah pada tahun 94 H dan wafat di kota tersebut pada tahun 179 H. Ketiga, Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dikenal sebagai Imam Syafi’i dan pemimpin mazhab Syafi’i. Beliau dilahirkan di Palestina tahun 150 H dan meninggal di Kairo tahun 204 H. Keempat adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, dikenal sebagai Imam Hanbali dan tokoh mazhab Hanbali. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat di tempat yang sama tahun 241 H. Perlu dipahami bahwa para mujtahid besar yang kita bicarakan tadi tidak bermaksud mendirikan sebuah mazhab. Tetapi ajaran-ajaran para mujtahid besar itu dilanjutkan para muridnya yang menumbuhkan suatu kelompok orang dengan pemahaman yang sama, sehingga kemudian dikenal sebagai Mazhab.

Pada masa keemasan ijtihad itu banyak sekali ulama yang menjadi mujtahid. Kemudian mereka mengelompokkan diri berdasarkan kompetensinya ke dalam beberapa golongan. Pertama, mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqiil, yaitu ulama yang mampu berijtihad secara mandiri, tidak bergantung kepada pendapat orang lain; kecuali hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua, mujtahid muntasib yaitu ulama yang berijtihad dengan bertolak dari pendapat pokok mujtahid terdahulu, lalu mengembangkan sendiri untuk diterapkan pada kondisi khusus. Ketiga, mujtahid fil mazhab, yaitu ulama yang mengikuti pendapat mujtahid terdahulu, baik dalam masalah pokok maupun rinciannya. Dia hanya mampu menerapkan pendapat tersebut di dalam kondisi nyata. Keempat, mujtahid murajih, yaitu ulama yang mampu membandingkan pendapat beberapa mujtahid, kemudian menyimpulkan mana yang paling kuat di antara pendapat-pendapat tersebut. 

Aktivitas ijtihad di satu pihak mengembangkan ilmu pengetahuan yang luas dan membuka ruang bagi dinamika masyarakat yang tinggi. Tetapi di pihak lain, ijtihad menimbulkan beda pendapat yang tajam, dan setelah mazhab-mazhab memantapkan dirinya, timbul persaingan di antara mazhab-mazhab tersebut untuk memperebutkan pengaruh dan hegemoni di masyarakat. Maka sesudah abad ke-4 H, muncul wacana untuk menutup pintu ijtihad, dengan anggapan bahwa hasil-hasil kajian ilmu yang dilakukan sampai masa itu sudah cukup untuk menjawab berbagai masalah yang timbul kemudian. Apa lagi pada masa itu tidak ada lagi mujtahid besar sekaliber keempat imam, yang mampu menjadi lokomotif untuk menggerakkan gerbong pembawa gerakan ijtihad.

Namun, ada ulama terkemuka yaitu Ibnu Taimiyah (611–728H), yang mendobrak kebekuan dengan seruan yang keras untuk membuka kembali pintu ijtihad. Seruan ini kemudian didukung penuh oleh ulama-ulama yang hadir sesudah beliau, antara lain Muhammad bin Abdul Wahhab (1703–1787M), Jamaluddin Al-Afghani (1838–1897M), Muhammad Abduh (1849–1905M). Pada hakikatnya ijtihad memang tidak dapat dihambat atau dihalangi. Menutup pintu ijtihad berarti menghentikan dinamika dan kreatifitas yang merupakan ciri kemajuan.

Sakib Machmud
No. 2-008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar