Allah Swt menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk kehidupan
bagi orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqarah 2: 2). Kitab ini memberi
keterangan mengenai segala sesuatu, petunjuk serta rahmat dan kabar gembira
untuk orang-orang yang berserah diri (QS An-Nahl 16: 89). Kemudian Allah
memfungsikan Rasul-Nya Muhammad Saw, selain untuk membacakan Al-Qur’an juga
menerangkan pengertiannya dan memberi contoh pengamalannya di dalam kehidupan
sehari-hari. Yang beliau katakan dan contohkan dengan petunjuk Allah itu
disebut As-Sunnah atau Al-Hadits.
Dua petunjuk telah diturunkan oleh Allah Swt, tetapi
karena kehidupan dan permasalahan hidup manusia itu dinamik, maka diperlukan
penjabaran yang lebih rinci sampai ke tingkat operasionalnya untuk tempat dan
waktu tertentu. Dalam kaitan ini, Sayid Sabiq menerangkan, dalam hal-hal yang
tidak berubah karena perbedaan waktu dan tempat, seperti tata upacara ritual
kepada Allah (ibadah mahdhah), Al-Qur’an dan Al-Hadits keduanya
menyampaikan keterangan komprehensif sehingga tidak memberi peluang untuk
perubahan, penambahan dan pengurangan. Tetapi dalam masalah
yang bekembang secara dinamik, seperti masalah perdagangan dan politik,
sumber-sumber utama ajaran Islam hanya mengemukakan norma-norma pokok. Maka
untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara melaksanakan
Kehendak Allah, orang perlu dan harus melakukan ijtihad, yaitu
mengerahkan kemampuan akal secara bersungguh-sungguh untuk mengatasi suatu
masalah, dengan bertolak dari keterangan dan petunjuk yang terdapat di dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berdasarkan keterangan ini maka lingkup ijtihad
hanya mengenai masalah yang belum diterangkan secara rinci di dalam Al-Qur’an
dan Al-Hadits. Sebenarnya ijtihad ini dilakukan dalam segala bidang,
tetapi kemudian orang lebih banyak menyoroti ijtihad di bidang fiqih
atau hukum Islam.
Siapa
yang berhak melakukan ijtihad? Pada dasarnya semua orang berhak, namun
tentu saja dia harus jujur dan tidak mempunyai pamrih kecuali memperoleh
kebenaran. Dia juga memiliki kompetensi yang memadai, baik tentang Al-Qur’an
dan Al-Hadits maupun mengenai masalah yang dikajinya. Dalam QS An-Nisaa’ 4: 83
dinyatakan bahwa sudah sepantasnya masyarakat yang ingin mengetahui masalah dan
penyelesaiannya dengan benar, menanyakannya kepada Rasul dan Ulul Amri - pemimpin, tokoh dan cendekiawan -
di antara mereka. Ketika Rasulullah Saw melepas Mu’az bin Jabbal yang hendak
berangkat men-jadi gubernur di Yaman, Rasulullah Saw bertanya: “Dengan apa
engkau menetapkan hukum?” Mu’az menjawab: “Dengan Al-Qur’an. Kalau di
dalam Kitabullah ini saya tidak mendapati keterangan yang pasti, saya mamakai
Sunnah Rasul. Dan bila tidak saya dapati pula keterangan di dalam As-Sunnah,
maka saya akan berijtihad dengan menggunakan pikiran saya sendiri”. (HR
Al-Bukhari dan Muslim). Kemudian Rasulullah membenarkan sikap Mu’az
tersebut. Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw bersabda: “Apabila
seseorang berijtihad dan ijtihadnya benar, baginya dua pahala. Tetapi apabila
dia berijtihad dan ijtihadnya keliru, baginya satu pahala.” (HR
Al-Bukhari dan Muslim).
Dua
keterangan tadi mendorong orang untuk berijtihad, karena ijtihad memang amat
diperlukan untuk menangani masalah manusia yang berubah dan berkembang dari
waktu ke waktu secara dinamik. Karena ijtihad adalah keniscayaan untuk
dilakukan dan tidak dapat ditunda-tunda, maka Muhammad Saw pribadi menjadi mujtahid
(pelaku ijtihad) yang pertama. Beliau adalah Nabi dan Rasul yang menerima
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi beliau juga mengemban posisi sebagai pemimpin
ummat; sehingga dari waktu ke waktu beliau harus ber-ijtihad untuk
menerapkan norma-norma Al-Qur’an dan As-Sunnah itu di dalam kehidupan
masyarakat. Ketika ijtihad yang dilakukan beliau benar, Allah
mendiamkannya. Apabila pembenaran itu
perlu diketahui masyarakat, turunlah ayat mengenai hal
itu. Sebaliknya, apabila ijtihad beliau keliru, maka Allah
meluruskannya dengan menurunkan ayat tertentu yang tentu untuk
disampaikan kepada ummat, supaya ummat tidak menganggap sebagai kebenaran lalu
menyontohnya.
Kita
kemukakan di sini dua contoh. Pada pertempuran Uhud, pasukan Muslimin dapat
dihancurkan musuh karena kesalahannya sendiri; sebagian dari mereka mengabaikan
perintah Rasul untuk tetap berada di posisi strategis masing-masing, apapun
yang terjadi. Pada saat konsolidasi, Muhammad Saw tidak memarahi orang-orang
yang bersalah itu dengan keras, tetapi menerangkan kesalahan mereka dan membesarkan
hati mereka dengan kata-kata yang menyentuh hati. Terhadap hal tersebut Allah
Swt menyampaikan pujian-Nya: “Maka dengan rahmat Allah engkau berlaku lemah
lembut kepada mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar,
niscaya mereka menjauh dari sekelilingmu .” (QS Ali ‘Imraan 3: 159).
Suatu
ketika Rasulullah Saw mengadakan mobilisasi umum untuk menyiapkan pasukan
menghadapi musuh. Orang-orang munafik Madinah dengan berbagai alasan memohon
ijin kepada beliau untuk tidak ikut pergi ke medan perang. Mungkin karena
orang-orang itu pandai mengutarakan alasannya, Rasulullah Saw mengijinkan
mereka tinggal di kota. Maka Allah Swt menegur beliau dengan menyatakan: “Semoga
Allah memaafkanmu. Mengapa engkau memberi ijin kepada mereka (untuk tidak pergi
berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang (alasan-alasannya) benar, dan
sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?” (QS At-Taubah 9: 43).
Seruan, anjuran dan contoh Rasulullah Saw untuk ber-ijtihad
itu dilanjutkan oleh para sahabat, terutama Khalifah yang empat: Abu Bakar
ash-Shidiq, Umar ibnu Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abu Thalib. Mereka
merasa amat perlu berijtihad, karena sesudah Rasul wafat, ayat-ayat Al-Qur’an
dengan sendirinya tidak turun lagi, dan Sun-nah Rasulpun terhenti. Sedangkan
persoalan semakin lama justru semakin banyak dan pelik.
Di
antara para khalifah tersebut, yang paling banyak berijtihad adalah Umar ibnu
Khattab; maka perkembangan hukum pada masa beliau juga paling dinamik.
Bagaimanapun, khalifah yang empat sangat berhati-hati di dalam ber-ijtihad.
Tatkala timbul suatu persoalan, beliau mengumpulkan para ahli kemudian membahas
cara penyelesaiannya secara bersama-sama, dengan tinjauan yang cermat dari
berbagai sudut pandang. Cara penetapan demikian itu disebut ijma’. Pada
masa itu semua orang bersikap jujur dan tidak menyimpan tujuan lain kecuali
mendapatkan kebenaran. Maka yang mereka hasilkan adalah ketetapan yang baik
bagi semua orang. Akhirnya yang mengeluarkan keputusan adalah Khalifah. Ketika
menetapkan keputusan itu mereka selalu berkata dengan tawaddhu (rendah
hati): “Ini adalah ijtihadku. Kalau benar, maka kebenaran itu datang dari
Allah. Kalau salah itu dariku”. Tradisi ber-ijtihad berkembang terus,
dan mengalami masa keemasannya pada abad ke-2 sampai dengan abad ke-4 Hijriyah.
Yang paling banyak dilakukan, sebagaimana dikemukakan di atas, adalah di bidang
fiqih. Pada masa itu mencuatlah nama-nama mujtahid besar,
termasuk yang kemudian dike-nal luas sebagai imam-imam mazhab.
Berdasarkan urutan masa hidupnya, mujtahid pertama adalah
Abu Hanifah Nu’man bin Sabit, digelari sebagai Imam Hanafi, pelopor
utama Mazhab Hanafi. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H, wafat
di Baghdad pada tahun 150 H. Kedua, Abu Abdullah Malik bin Anas, dikenal
sebagai Imam Maliki dan tokoh utama mazhab Maliki. Beliau lahir
di Madinah pada tahun 94 H dan wafat di kota tersebut pada tahun 179 H. Ketiga,
Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dikenal sebagai Imam Syafi’i
dan pemimpin mazhab Syafi’i. Beliau dilahirkan di Palestina tahun 150 H
dan meninggal di Kairo tahun 204 H. Keempat adalah Ahmad bin Muhammad bin
Hanbal, dikenal sebagai Imam Hanbali dan tokoh mazhab Hanbali.
Beliau lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat di tempat yang sama tahun
241 H. Perlu dipahami bahwa para mujtahid besar yang kita bicarakan tadi
tidak bermaksud mendirikan sebuah mazhab. Tetapi ajaran-ajaran para mujtahid
besar itu dilanjutkan para muridnya yang menumbuhkan suatu kelompok orang
dengan pemahaman yang sama, sehingga kemudian dikenal sebagai Mazhab.
Pada
masa keemasan ijtihad itu banyak sekali ulama yang menjadi mujtahid.
Kemudian mereka mengelompokkan diri berdasarkan kompetensinya ke dalam beberapa
golongan. Pertama, mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqiil, yaitu
ulama yang mampu berijtihad secara mandiri, tidak bergantung kepada pendapat
orang lain; kecuali hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua, mujtahid
muntasib yaitu ulama yang berijtihad dengan bertolak dari pendapat pokok mujtahid
terdahulu, lalu mengembangkan sendiri untuk diterapkan pada kondisi khusus.
Ketiga, mujtahid fil mazhab, yaitu ulama yang mengikuti pendapat mujtahid
terdahulu, baik dalam masalah pokok maupun rinciannya. Dia hanya mampu
menerapkan pendapat tersebut di dalam kondisi nyata. Keempat, mujtahid
murajih, yaitu ulama yang mampu membandingkan pendapat beberapa mujtahid,
kemudian menyimpulkan mana yang paling kuat di antara pendapat-pendapat
tersebut.
Aktivitas
ijtihad di satu pihak mengembangkan ilmu pengetahuan yang luas dan
membuka ruang bagi dinamika masyarakat yang tinggi. Tetapi di pihak lain, ijtihad
menimbulkan beda pendapat yang tajam, dan setelah mazhab-mazhab memantapkan
dirinya, timbul persaingan di antara mazhab-mazhab tersebut untuk memperebutkan
pengaruh dan hegemoni di masyarakat. Maka sesudah abad ke-4 H, muncul wacana
untuk menutup pintu ijtihad, dengan anggapan bahwa hasil-hasil kajian
ilmu yang dilakukan sampai masa itu sudah cukup untuk menjawab berbagai masalah
yang timbul kemudian. Apa lagi pada masa itu tidak ada lagi mujtahid
besar sekaliber keempat imam, yang mampu menjadi lokomotif untuk menggerakkan
gerbong pembawa gerakan ijtihad.
Namun, ada ulama terkemuka yaitu Ibnu Taimiyah
(611–728H), yang mendobrak kebekuan dengan seruan yang keras untuk membuka
kembali pintu ijtihad. Seruan ini kemudian didukung penuh oleh
ulama-ulama yang hadir sesudah beliau, antara lain Muhammad bin Abdul Wahhab
(1703–1787M), Jamaluddin Al-Afghani (1838–1897M), Muhammad Abduh (1849–1905M).
Pada hakikatnya ijtihad memang tidak dapat dihambat atau dihalangi. Menutup
pintu ijtihad berarti menghentikan dinamika dan kreatifitas yang merupakan ciri
kemajuan.
Sakib Machmud
No. 2-008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar