Segala puji hanya
milik Allah Allah Swt yang memiliki segala yang ada di langit dan di bumi.
Berbagai aktivitas kehidupan duniawai silih bergenti terus berlangsung. Jamaah
haji sudah mulai kembali dari Tanah Suci. Semoga mereka membawa pencerahan dan
keharmonisan sosial di tengah masyarakat (haji mabrur). Agenda demokrasi di
negeri ini pun satu persatu dijalankan. Pelantikan para wakil rakyat juga telah
usai. Meskipun tontonan yang naif muncul di televisi dari mereka 'yang
terhormat', alhamdulillah pelantikan presiden dan wakil presiden telah
berlangsung dengan lancar. Namun penyusunan kabinet masih menimbulkan rasa
cemas dan harap. Jabatan dan kedudukan politik
sedang tawar manawar dengan harga yang pas. Itulah yang akan kita bahas dalam
tulisan ini.
Bangsa Indonesia telah bersepakat menerapkan demokrasi sebagai mekanisme
sistem pemerintahan. Istilah ‘perwakilan’ dalam Dasar Negara Pancasila sangat
terkait dengan demokrasi. Tetapi demokrasi seringkali terjegal oleh prinsip di
mana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk
dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan
pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantap sebagai suatu identitas kebangsaan. Misalnya, demokrasi di Amerika Serikat
secara konstitusional berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa,
sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya negara ini, secara
konstitusional berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama,
dan ras (SARA) sebagai satu bangsa.
Demokrasi yang
disebut dalam Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, menunjukkan bahwa semangat
demokrasi kita adalah musyawarah sebagaimana diajarkan Islam yang mengedepankan
kebaikan akhlak.
Sebenarnya secara
teoritis dan praktis kedaulatan rakyat merupakan cacat bawaan demokrasi,
karena rakyat atau manusia tidak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan
syeitan. Di dalam demokrasi menyerahkan
pertimbangan baik-buruk atau halal-haram kepada rakyat adalah kesalahan. Dengan kedaulatan rakyat, demokrasi mengklaim bahwa segala keputusan
hukum didasarkan pada suara
mayoritas, yang menjadi penentu
kebenaran dan keadilan. Padahal
sesungguhnya kebenaran dan kedilan itu hanyalah milik Allah dan orang-orang
yang iman dan takwanya benar. Dengan demikian aspirasi rakyat haruslah
disinergikan dengan kebaikan akhlak sebagaimana diajarkan oleh Islam, bukan
pada mereka yang dikuasai kekuatan ghadab - kekuatan untuk mengalahkan
orang lain, karena kekuatan itu mengandung kesombongan, rasa benci, rasa iri
dan rasa dendam. Dengan demikian kita perlu mengetahui sejauh mana
perdebatan dalam demokrasi itu dibolehkan atau dilarang menurut Islam.
PERDEBATAN DALAM
MUSYAWARAH
Pemilihan umum
presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 telah usai, dan pelantikan Joko Widodo
(Jokowi) sebagai Presiden Terpilih menggantikan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) yang telah habis masa bhaktinya telah dilaksanakan pada tanggal
20 Oktober yang baru lalu. Tetapi menjelang pelantikan Jokowi, demokrasi kita
kembali diramaikan dengan adanya perdebatan yang membahas tentang manfaat -
mudharat mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh
rakyat (Pilkada langsung) atau Pilkada yang dilakukan wakil rakyat, yaitu
melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pilkada oleh DPRD). Perdebatan ini
menjadi begitu sengit, karena masing-masing kelompok mengemukakan argumentasi
yang sarat dengan kepentingan politik
Wacana mengembalikan
ke sistem Pilkada oleh DPRD, itu sebenarnya sudah muncul sejak bulan Januari
2012, jauh sebelum diselenggarakannya Pilpres ersebut, Waktu itu hampir semua
orang menyadari bahwa Pilkada langsung yang diterapkan selama 10 (sepuluh)
tahun ini sarat dengan berbagai penyimpangan termasuk politik uang dan berbagai
pemborosan. Ketika itu belum ada tendensi politik kelompok.
Kementerian dalam
Negeri kemudian menyusun RUU Pilkada yang belakangan RUU itu didukung oleh
sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih
(KMP), yaitu pendukung Capres Prabowo, yang dikalahkan oleh Capres Jokowi dalam
Pilpres, sedangkan pendukung Jokowi - yang kemudian menyebut dirinya Koalisi
Indonesia Hebat (KIH), menginginkan tetap dilberlakukannya Pilkada langsung.
Sekitar seminggu
menjelang diputuskannya RUU Pilkada olehi DPR-RI pada tanggal 25 September
2014, partai Demokrat (PD) yang mengklaim sebagai kelompok penyeimbang
antara KMP dan KIH, mengisyaratkan bahwa pemerintah akan melanjutkan Pilkada
langsung seperti dikemukakan oleh Presiden SBY - yang juga Ketua Umum PD -
dengan 10 (sepuluh) syarat perbaikan Pilkada langsung, yaitu; 1) Uji publik
atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota, 2) Efisiensi
biaya penyelenggaraan Pilkada mutlak harus dilakukan, 3) Perbaikan atas
pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, 4) Akuntabilitas
penggunaan dana kampanye, 5) Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai,
6) Larangan fitnah dan kampanye hitam, 7) Larangan pelibatan aparat birokrasi,
8) Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, 9) Perbaikan atas
penyelesaian sengketa Pilkada dan 10) Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab
calon atas kepatuhan pendukungnya.
Sepuluh
syarat perbaikan itu secara lisan telah disetujui oleh KIH dalam sidang DPR-RI
- (periode 2009-2014) - yang ingin mempertahankan Pilkada langsung. Namun
fraksi PD menginginkan usulannya dijadikan opsi ketiga di samping opsi dua opsi
yang sudah ada. Tetapi opsi ketiga ini tidak diterima oleh sidang. Maka
terjadilah walk out oleh fraksi PD pada tanggal 26 September 2014 dini
hari, dan dalam voting, KMP yang memilih opsi Pilkada oleh DPRD
memenangkannya.
Bagaimana
perkembangan selanjutnya para pembaca dapat mengkuti pemberitaan media massa termasuk
rencana Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dan
sebagainya. Bagi saya penulis, yang lebih penting untuk dijadikan fokus
pembahasan dalam tulisan ini adalah mengapa bangsa kita suka berdebat tentang
hal-hal yang seharusnya hanya masalah sepele.
Dalam demokrasi, berlaku logika suara rakyat terbanyak itulah yang menang
dan dianggap sebagai kebenaran dan keadilan. Di sini akan timbul
masalah apabila pelaku demokrasi adalah orang-orang yang tidak amanah, misalnya; 1) menggunakan kekuasaan yang ada padanya hanya untuk kepentingan
politik, 2) menggunakan jabatan untuk mencari kekayaan semata-mata, 3) gencar menyuarakan
anti korupsi, tetapi mereka sendiri melakukan korupsi, atau perilaku lainnya
yang tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
Dalam sejarah
demokrasi Indonesia, dengan mengacu kepada konstitusi (UUD 45), kita pernah menerapkan Demokrasi
Liberal, dan Demokrasi Terpimpin’ di bawah pemerintaha Orde Lama, kemudian
Demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Sejak Reformasi bergulir
pada tahun 1998, Demokrasi Pancasila tetap diterapkan dengan melakukan amandemen UUD 45 berkali-kali, sehingga demokrasi yang kita terapkan selama
10 tahun terakhir sekarang adalah seperti sekarang ini; di mana para elite politik
bebas mengumbar nafsu politik mereka seperti halnya di zaman Demokrasi
Liberal.
Dalam percaturan
politik di Indonesia yang perlu kita tinjau bukan hanya materinya, tetapi yang
lebih penting adalah sejauh mana bangsa kita terutama para elite politik - yang
mayoritas beragama Islam, menjadari bahwa perdebatan itu lebih banyak mudharat
daripada manfaatnya.
Terhadap rencana
Presiden SBY untuk menerbitkan Perppu mengatasi UU Pilkada yang akan digugat oleh
KIH, banyak para pengamat politik berkomentar dengan nadanya melecehkan SBY
dengan berkomentar pencitraan, basa-basi dan lain sebagainya. Padahal apa yang
dilakukan itu adalah tindak lajut dari keinginan melanjutkan Pilkada langsung.
Inilah ironi perdebatan.
Kita dapat
menyaksikan suasana persidangan di DPR-RI - periode 2014-2019 yang baru
dilantik pada tanggal 1 Oktober 2014, ketika menentukan pimpinannya, terjadai
kekacauan oleh interupsi dan skors - untuk bermusyawarah di luar sidang - yang
menghabiskan waktu, sehingga baru diperoleh kepastian hasilnya pada dini hari
tanggal 2 Oktober 2014, yaitu KMP mendapatkan semua kursi pimpinan DPR-RI
melalui voting.
Sesudah pimpinan
DPR-RI terpilih, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomentar bahwa
Ketua DPR-RI berpotensi mempunyai masalah hukum. Disayangkan ketua KPK membuat
pernyataan yang tidak patut. Seharusnya KPK menghormati azas praduga tak
bersalah, bukan berprasangka buruk (suudzon) seperti dugaannya. Kalaupun
KPK mencurigai adanya korupsi yang dilakukan seseorang, periksa dan tangkap
saja dia. Bukanlah KPK sudah banyak prestasinya menangkap tangan para koruptor,
Bahkan 'tiupan badai'-nya juga mampu merobohkan gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
dan menjebak ketuanya di dalam 'reruntuhan gedung' itu, karena terbukti
menerima suap akibat penyimpangan Pilkada langsung.
Di samping itu kita
juga menyaksikan betapa alotnya perdebatan untuk memilih pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang baru dilantik. Pemilihan pimpinan MPR
akhirnya dilakukan melalui voting juga dan dimenangkan oleh KMP.
Kalau pada dua
periode sebelumnya proses pemilihan pimpinan lembaga legislatif berlangsung
lancar, mengapa sekarang banyak terjadi perdebatan yang melelahkan? Nampaknya
banyak para elite politik sudah tidak tahu lagi arti amanah yang diterima,
Mereka sudah khianat, tidak punya akhlak dan moral yang baik. Mereka itu hanya
ingin memperoleh kemenangan demi kekuasaan yang ujungnya adalah mencari
kekayaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa para pakar politik yang juga ilmuwan,
telah gagal melakukan pendidikan politik dalam berbangsa dan bernegara.
PERDEBATAN MENJADIKAN BANGSA MAKIN TERPURUK
Sekarang kita
evaluasi bahasan kita ini dengan merujuk kepada ajaran Islam. Terhadap
orang-orang yang suka berdebat, Rasulullah Saw bersabda: ▪ ”Jauhilah
perdebatan, sebab larangan yang pertama kali disampaikan kepadaku
oleh Tuhanku setelah menyembah berhala adalah perdebatan.” (HR
Ath-Thabrani). ▪ “Dan sesungguhnya manusia yang paling aku benci dan yang
paling jauh dariku di hari kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara,
orang-orang yang bepura-pura fasih rdan orang-orang yang mutafaihiqun. Para
sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu mutafaihiqun?” Rasulullah menjawab: “Orang-orang
yang sombong.” (HR At-Tirmidzi).
Berdebat itu erat
kaitannya dengan dorongan nafsu yang menguasai diri manusia, yang bisa mengarah
kepada kejahatan. Nafsu adalah berhala dalam diri manusia. Dalam kaitan
ini Allah berfirman tentang pengakuan Nabi Yusuf As: ”Dan aku tidak
membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu
menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.
Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Yusuf 12: 53).
Seperti disebutkan
dalam kedua hadits dan QS Jusuf 12: 53 di atas, selama kita mengaku beriman dan
bertakwa kepada Allah, maka tidak pantas kita tunduk pada berhala dalam diri
kita yang tak lain adalah nafsu egoisme. Selama perdebatan menjadi
primadona dalam demokrasi di Indonesia, persoalan yang dihadapi bangsa ini
tidak akan dapat terselesaikan dengan baik dan adil. Kita harus berhati-hati dengan nafsu yang tidak terkendali. Karena nafsu itu konotasinya negatif, maka kita harus
mengendalikan nafsu itu agar menjadi kekuatan yang positif.
Nafsu yang tidak terkendali mudah dipengaruhi oleh syeitan, yaitu golongan jin
yang sombong, fasik dan pendurhaka. Allah Swt memperingatan kepada manusia
melalui firman-Nya: “Mereka yang menjadikan syeitan itu sebagai sahabatnya,
maka syeitan adalah seburuk-buruk sahabat. (QS An-Nisaa’ 4: 38). Jika
seseorang sudah menjadi sahabat syeitan, maka dia mudah berontak terhadap
kondisi yang tidak sesuai dengan kehendaknya.
Tingkat keteguhan seseorang dalam menghadapi persoalan hidup, memang berbeda-beda.
Ada yang mampu menghadapi persoalan yang sedemikian sulit dengan perasaan
tenang, namun, ada pula orang yang menghadapi persoalan kecil saja
ditanggapinya dengan begitu berat. Semuanya bergantung pada kekuatan keimanan (ma'nawiyah)
seseorang. Orang yang memiliki keteguhan iman akan menelusuri lorong-lorong
hati orang lain dengan respon pemaaf, tenang, dan lapang dada. Bagi orang yang
imannya telah tumbuh dengan subur dalam dadanya, maka, tumbuh pula sifat-sifat
jiwa besarnya dan kemurahan hatinya. Kesabarannya pun bertambah besar dalam
menghadapi suatu masalah.
TANGGUNGJAWAB MEDIA MASSA
Dalam demokrasi,
kebebasan pers merupakan salah satu pengejawantahannya. Dalam kebebasan
itu media massa dituntut peranannya untuk ikut bertanggungjawab memelihara
persatuan bangsa, bukan malahan memecah belah persatuan bangsa dengan
menampilkan berita yang tidak obyektif dan berbagai acara debat dengan
melibatkan para pakar dan pengamat politik. Sebagian besar mereka itu bukanlah
orang-orang yang amanah dan memiliki rasa tanggungjawab atas masalah yang
dihadapi masyarakat. Bahkan apa yang mereka perdebatkan itu tidak sedikit yang
bernuansa ghibah dan fitnah yang sangat dilarang dalam Islam.
Hendaknya media massa
- yang sebagian besar dimiliki oleh politisi / pengusaha tertentu - tidak
menekankan mencari keuntungan bisnis dengan menyajikan berita atau ulasan yang
krusial. Kita harus sadar bahwa negara ini sedang dalam kondisi kritis. Salah
satu penyebabnya adalah karena rakyat, terutama para elite politik terlalu
banyak berdebat - di samping beberapa penyebab lain seperti korupsi dan
sebagainya. (Baca lanjut silakan buka tulisan No. 215 / Indonesia Dalam Kondisi
Kritis / 10-03-2014).
Pemberitaan
oleh kalangan media massa dan acara perdebatan yang ditampilkan yang
tidak obyektif, selain memicu masyarakat ikut berdebat, juga memicu unjuk rasa.
Dalam menerapkan demokrasi, banyak ummat Islam yang tidak menunjukkan
norma-norma Islami. Unjuk rasa sering berupa pemaksaan kehendak sekelompok
orang tertentu, sehingga sering disusupi oleh tindakan anarkis yang merugikan
kepentingan umum.
PERDEBATAN MENURUT ISLAM
Dalam kondisi masyarakat kita sekarang ini, kebanyakan orang berdebat bukan untuk mencari solusi masalah yang dibicarakan, melainkan cenderung fusuq - untuk menjatuhkan orang lain, dan banyak orang yang jidal - merasa pendapatnya paling benar, sehingga perdebatan itu tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat luas, karena mereka yang berdebat lebih cenderung melakukannya untuk memenuhi hasrat mau menang sendiri daripada mencari solusi yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dalam kondisi masyarakat kita sekarang ini, kebanyakan orang berdebat bukan untuk mencari solusi masalah yang dibicarakan, melainkan cenderung fusuq - untuk menjatuhkan orang lain, dan banyak orang yang jidal - merasa pendapatnya paling benar, sehingga perdebatan itu tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat luas, karena mereka yang berdebat lebih cenderung melakukannya untuk memenuhi hasrat mau menang sendiri daripada mencari solusi yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sadarlah kita bahwa dalam Islam, kebenaran bukanlah di
tangan rakyat, bukan di tangan lembaga perwakilan rakyat, bukan di tangan
penguasa, melainkan di tangan Allah Swt. Karena itu kebenaran harus bersumber
pada Al-Qur’an dan Al-Hadits dan dibahas dalam suatu musyawarah. Jika dalam penerapan
demokrasi terjadi hal-hal yang menyimpang, maka sudah selayaknya ummat Islam
kembali pada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Petunjuk musyawarah disebutkan dalam
Al-Qur’an antara lain:
▪ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku
lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal
kepada-Nya.” (QS Ali Imran 3: 159).
Ayat ini merupakan petunjuk bahwa Islam mengedepankan akhlak baik, yaitu menempuh jalan
musyawarah dan bertawakal.
▪ “Ratu Balqis berkata: "Hai para pembesar berilah
aku pertimbangan dalam masalah (ini) aku tidak akan pernah memutuskan sesuatu
persoalan sebelum kamu berada dalam majelis (ku). Mereka menjawab: "Kita
adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang
sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tangan tuan puteri; maka pertimbangkanlah
apa yang akan kamu perintahkan." (QS An-Naml 27: 32-33). Ayat ini mengutamakan pengambilan suatu keputusan
melalui musyawarah, bukan mengandalkan kekuatan.
Kemajuan dan
keberhasilan perjuangan suatu bangsa sangat ditentukan oleh seberapa kuat
budaya malu dan perbuatan curang mempengaruhi perilaku masyarakatnya. Semakin
maju sebuah bangsa, semakin kuat budaya malu dan kejujuran mereka. Semakin
beradab suatu bangsa, semakin kukuh budaya malu dan kejujuran menjadi pijakan
mereka dalam kehidupan sehari-hari. Itulah yang secara gamblang ditunjukkan
negara-negara maju, yang rakyatnya tidak mengenal ajaran Islam.
KHATIMAH
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hendaknya para wakil rakyat tidak memaksakan kehendak masing-masing dengan segera melakukan voting atau sebaliknya, mengaku menlakukan musyawarah, tetapi hanya menjadikannya perdebatan yang tidak memberikan solusi masalah yang dibahas, sehingga dapat menimbulkan ketegangan terus menerus serta perpecahan.
Demikianlah Islam, menekankan pentingnya kebaikan akhlak dalam berbangsa dan bernegara. Kita harus bijak dan memahami bahwa memaksakan kehendak melalui perdebatan secara fusuq dan jidal dalam mengatasi persoalan bangsa dan negara bukanlah ajaran Islam. Seperti tadi dikemukakan, Islam mengedepankan kebaikan akhlak baik melalui musyawarah ataupun melalui voting. Karena itu pimpinan sidang mendatang lembaga legistatif mulai sekarang dan mendatang, dalam mencari solusi atas suatu masalah harus lebih bijak dan berani menentukan pilihan apakah secara musyawarah atau melalui voting.
Dalam kaitan Pilkada, apabila kita membicarakan kecurangan yang terjadi, sebenarnya baik Pilkada langsung ataupun Pilkada oleh DPRD keduanya berpotensi menimbulkan kecurangan terutama terjadinya politik uang. Hampir di semua lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif terjadi korupsi. Saya pribadi berpendapat, Pilkada langsung lebih besar melibatkan uang dibanding Pilkada oleh DPRD yang relatif lebih mudah diawasi. Mengapa kecurangan dalam Pilkada menjadi topik masalah yang harus dipertimbangan dalam menyusun suatu UU? Bukanlah masalah kecurangan sudah tersedia lembaga yang menangani masalah itu? Persoalan dalam Pilkada adalah apakah demokrasi yang kita lakukan sekarang ini sesuai konstitusi atau tidak, bukan mengurusi kejahatan moral.
Selama bangsa kita
kurang menyadari pentingnya berperilaku jujur, maka negeri ini akan makin
terpuruk akibat karakter buruk bangsanya. Allah Swt memberikan kesempatan hidup
untuk melakukan kebajikan. Islam mengajarkan ibadah ritual harus berbuah pada
kesalehan sosial. Bukan berdalih musyawarah tetapi sebenarnya berdebat atau voting
yang memaksakan kehendak di antara kita, melainkan merenung untuk melakukan
muhasabah dengan hati bening, bersih dan jujur setiap waktu dan di mana
saja.
Tulisan ini ditampilkan pada Hari Pertama Tahun Baru Hijriyah 1436. Hari ini adalah momen yang tepat ini untuk melakukan transformasi sosial dalam kehidupan kita. Ibarat berlomba dalam olahraga lompat jauh, setiap gerak ke depan dibutuhkan daya tumpu yang kuat, agar kita mampu lari melesat ke depan dengan lebih kuat untuk menghadapi tantangan hidup. Billahit taifiq wal hidayah.
Hermanto Harsolumakso
No. 230