Selasa, 25 Mei 2010

77. MENUNAIKAN AMANAH

Sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Ali bin Abi Thalib RA menceriterakan, pada suatu hari ketika Rasulullah SAW sedang duduk-duduk bersama beberapa orang sahabat, datang seseorang yang dilihat dari penampilannya berasal dari kawasan perbukitan. Setelah mengucapkan salam dan dijawab oleh semua yang hadir, orang itu tanpa basa-basi lagi bertanya: “Wahai Rasulullah, terangkan kepada saya, apakah ketetapan agama yang paling ringan dan ketetapan apa pula yang paling berat”. Dengan senyum Rasul menjawab: “Yang paling ringan adalah mengucapkan dua kalimat syahadat: Asyhadu anla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluh.” Sedangkan yang paling berat wahai saudaraku, ialah amanah. Tidak beragama dengan benar, orang yang tidak menjaga amanah; tidak diterima dari orang itu shalatnya dan zakatnya”. [HR Al Bazar]. Hadits ini mengemukakan dua hal. Pertama, amanah itu sangat penting, dan kedua: menjaga amanah adalah pekerjaan yang sangat sulit.

Ensiklopedi Islam menerangkan bahwa amanah berarti jujur atau terpercaya, juga bermakna kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, baik yang berkenaan dengan hak orang tersebut, hak orang lain, maupun hak Allah SWT. Hak Allah yang manusia dipercayai untuk menjaganya adalah keyakinan atas eksistensi-Nya, pengakuan atas keagungan-Nya, penyembahan kepada Dia dan hanya Dia saja, serta kepatuhan melaksanakan segala ketetapan-Nya. Semua itu harus ditunaikan dengan sadar dan suka rela, karena manusia sebagai sebaik-baik ciptaan-Nya [QS At Tin (95): 4] adalah makhluk yang sadar diri, yang mengetahui perbuatan-perbuatannya, tujuan perbuatan itu dan hasil atau akibatnya. Hak seseorang atas dirinya sendiri adalah hak hidup beserta segala sarana kehidupan yang dimilikinya. Maka memenuhi hak diri sendiri adalah menjaga kesehatan dan kehormatan, serta melindungi segala bentuk harta yang menjadi miliknya. Adapun hak orang lain yang harus dilindungi adalah hak untuk hidup secara layak dan berhormat di dalam masyarakat.

Secara khusus Allah SWT dan Rasul-Nya mengemukakan beberapa golongan manusia yang diamanahkan Allah kepada seseorang. Isteri adalah amanah yang dipercayakan Allah kepada suaminya, sesuai dengan kedudukan suami sebagai pemimpin rumah tangga [QS An Nisaa’ (4): 34]. Amanah itu kelak pada hari Kiamat harus dipertanggungjawabkan kepada Pemberi amanah, Allah SWT. Untuk dapat menjaga amanah tersebut kepada suami diberikan sejumlah kewenangan, yang harus digunakan secara arif dan adil. Rasulullah SAW bersabda: “Jagalah isterimu dengan sebaik-baiknya, karena dia telah kamu ambil sebagai amanah Allah, dan telah halal bagimu berhubungan dengannya dengan Kalimah Allah.” [HR Bukhari dan Muslim]. Anak adalah amanah Allah kepada kedua orang tuanya. Maka ayah dan ibunya harus menjaga amanah itu dengan sebaik-baiknya. Secara umum Al Qur’an menggariskan: “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka.” [QS At Tahrim (66): 6]. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap bayi dilahirkn dalam keadaan suci dan cenderung kepada kesucian; maka ibu dan bapaknya lah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani atau Majusi (Al Hadits). Lebih jauh Rasulullah mengemukakan lima hal yang harus dilakukan oleh orang yang telah menerima amanah anak. Kelimanya adalah: Pertama: memberi dia nama yang baik yang mendatangkan kebanggaan sekaligus arahan hidup. Kedua: memberinya santunan hanya dari rizki yang halal, karena setiap daging yang tumbuh dari rizki yang haram hanya pantas menjadi bahan bakar apai neraka. Ketiga: mendidikkan akidah dan akhlak karimah, sehingga pada masa dewasanya kelak dia bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Keempat: memberikan kepadanya ilmu pengetahuan yang memadai. Kelima: memberi kepadanya latihan keterampilan yang cukup, agar mampu menjaga diri dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kelima: mengantarkan anak itu untuk memperoleh pasangan hidup yang baik. [HR Al Hakim].

Tetangga juga termasuk amanah Allah kepada seseorang. Karena itu setiap Mukmin harus memperlakukan tetangganya dengan baik. Di antara kelompok orang yang Allah memerintahkan kepada setiap mukmin untuk berbuat kebaikan kepadanya adalah tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. [QS An Nisaa’ (4): 36]. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali menyakiti tetangganya”. [HR Bukhari]. Pada waktu yang lain beliau menyatakan: “Bukanlah orang beriman, yang dia kenyang sedangkan tetangganya lapar” [HR Bukhari]. Rasulullah SAW bahkan melarang orang membangun rumahnya dengan bangunan yang tinggi sehingga menghalangi tetangganya untuk memperoleh cahaya matahari dan udara segar. Beliau juga menyuruh orang yang menjadi ayah dan ibu melarang anaknya membawa ke luar makanan yang dia berikan kepada anak itu kecuali dia memberikannya pula makanan yang sama kepada anak-anak tetangga.

Demikianlah Islam mendorong manusia, khususnya orang yang beriman, untuk menjaga amanah yang ditetapkan Allah kepada dirinya. Selain yang telah kita sebut tadi, ada amanah-amanah yang secara eksplisit dipercayakan oleh manusia kepada manusia. Di antara amanah tersebut adalah titipan harta. Ketetapan Fikih (Hukum Islam) menyatakan adanya titipan harta berbentuk Wadi’ah dan Ariyah. Yang disebut Wadi’ah adalah harta kepunyaan seseorang yang dipercayakan kepada orang lain untuk dipelihara dengan sebaik-baiknya. Sedangkan Ariyah adalah izin yang diberikan pemilik harta kepada seseorang untuk memanfaatkan harta miliknya dengan atau tanpa imbalan. Orang yang menerima amanah Wadi’ah maupun Ariyah berkewajiban menjaga dan memelihara amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan mengerahkan segenap kemampuan tenaga maupun akalnya.

Amanah lain yang diserahkan secara eksplisit oleh seseorang kepada orang lain adalah rahasia. Sering kali orang menyampaikan suatu informasi rahasia, baik sekedar untuk mengendurkan ketegangan hati maupun untuk memperoleh saran penyelesaian masalah. Kebiasaan yang sering terjadi, orang yang memperoleh informasi rahasia itu hatinya menjadi ‘tegang’ sehingga dia ingin menyampaikan rahasia tersebut kepada orang lain lagi; begitu seterusnya proses berlanjut di dalam masyarakat sehingga sebuah rahasia khusus berkembang menjadi rahasia umum. Kenyataan demikian sering dimanfaatkan oleh korporasi atau pemerintahan untuk menyebarkan dengan sengaja, sebuah rencana kebijakan ke tengah masyarakat melalui bisik-bisik atau desas desus. Tujuannya untuk mengetahui reaksi masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Bila ternyata reaksi sangat besar, desas desus itu dibantah, tetapi kalau tidak signifikan, kebijakan dilaksanakan. Orang Mukmin tidak boleh turut serta menyebarluaskan rahasia yang diketahuinya, karena menjaga rahasia adalah amanah baginya.

Amanah lain yang dipercayakan masyarakat kepada seseorang ialah kedudukan atau jabatan. Pada hakikatnya jabatan adalah wujud kepercayaan masyarakat, sejak dari anggota organisasi kecil sampai kepada penduduk negara. Di dalam jabatan melekat kewenangan, kekuasaan, dan harta kekayaan. Maka pemangku kedudukan atau jabatan harus menyadari – dengan hatinya dan bukan sekedar pemanis retorika – bahwa dia harus mempertanggungjawabkan amanah tersebut bukan hanya kepada orang yang mempercayakan jabatan itu kepadanya tetapi terutama ke hadapan Allah SWT. Maka dia akan bekerja keras, berkorban dengan segala yang ada padanya, untuk melaksanakan segala pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Riwayat menceriterakan bahwa Abdu Dzar pernah meminta kepada Rasul, suatu jabatan sosial yang sederhana. Tetapi Rasulullah menjawab: “Wahai Abu Dzar, ketahuilah bahwa jabatan itu sebuah amanah yang berat, yang bila tidak ditunaikan dengan baik akan mencelakakan orang yang memegangnya”.

Keterangan, penegasan dan peringatan tetang amanah dan tanggung jawabnya dikemukakan berulang kali dalam Al Qur’an dan Al Hadits, untuk menjaga setiap orang dari godaan-godaan mengkhianati amanah tersebut. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan menuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkannya dengan adil ..” [QS An Nisaa’ (4): 58]. Pada ayat lain Allah menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui (akibat pengkhianatan itu).” [QS Al Anfaal (8): 27]. Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahi kamu dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianati kamu (HR Abu Daud dan At Tirmizi). Beliau menyatakan pula: “Apabila amanah disia-siakan, tunggulah saat kehancuran”. Mendengar pernyataan itu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud menyia-nyiakan amanah itu?”. Beliau menjawab: “Apa bila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya” . [HR Bukhari].

Mengenai beratnya memikul amanah, Al Qur’an menerangkan: “Sesungguhnya Kami (Allah) telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka kuatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh. [QS Al Ahzab (33):72]. Sudah tentu yang dikemukakan oleh ayat tadi merupakan matsal – perumpamaan, kiasan, atau metafor. Allah tidak benar-benar menawarkan terlebih dahulu amanah untuk menjadi khalifah di bumi ini kepada semesta alam. Metafor tadi digunakan untuk menandaskan betapa beratnya memikul amanah. Langit yang sangat luas, bumi yang besar, gunung-gunung yang kokoh, semuanya tidak akan mampu menepati amanah. Tetapi manusia yang kecil dan lemah menerimanya. Sayang, dalam kenyataannya banyak orang yang tidak melaksanakan amanah itu dengan semestinya. Maka mereka dikatakan sebagai orang-orang yang dzalim – yaitu aniaya kepada diri sendiri, karena dengan mengingkari amanah dia memasukkan dirinya ke dalam neraka Jahanam. Mereka juga disebut bodoh karena mengambil pilihan yang salah dengan mengabaikan pilihan yang benar. [Sakib Machmud]

Sabtu, 15 Mei 2010

76. DEMOKRASI DAN UNJUK RASA

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi bukanlah berasal dari Islam, tetapi dari Barat. Kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani Kuno, yang terdiri dari dua suku kata yaitu; demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara, konsep demokrasi disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Seperti kita ketahui, Indonesia telah bersepakat menerapkan demokrasi sebagai mekanisme sistem pemerintahan. Istilah ‘perwakilan’ dalam Dasar Negara Pancasila sangat terkait dengan demokrasi. Tetapi demokrasi seringkali terjegal oleh prinsip di mana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu identitas kebangsaan. Misalnya, demokrasi Amerika (Serikat) secara konstitusional berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya negara ini, secara konstitusional berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa.

Dalam sejarah demokrasi Indonesia, dengan mengacu pada konstitusi (UUD 45), kita menerapkan ‘Demokrasi Terpimpin’ di bawah pemerintahan Orde Lama dan ‘Demokrasi Pancasila’ di bawah pemerintahan Orde Baru. Sejak Reformasi bergulir pada tahun 1998, UUD 45 mengalami amandemen berkali-kali, sehingga demokrasi macam inilah yang kita terapkan sekarang.

Dalam tulisan 73 tentang ‘Harta dan Kekuasaan’ (15-4-10), telah dibahas betapa nafsu kekuasaan lebih digandrungi manusia daripada nafsu harta, sehingga tidak sedikit orang-orang yang meskipun sudah kaya raya, mereka belum juga puas jika belum mendapatkan kekuasaan. Salah seorang pembaca Al Mustaqiim dalam komentarnya atas tulisan tersebut antara lain menyebutkan: “Artis, penyanyi dangdut, penari erotis, maling, dan lain sebagainya pada asyik masyuk berebut posisi untuk menjadi anggota DPR, atau gubernur, atau bupati, atau walikota. Itulah 'hebatnya' paham demokrasi yang disodor-sodorkan kepada kita. Mereka merasa berhak penuh 200-300% untuk ikut bertarung!” Komentar ini dapat diartikan sebagai kritikan atas praktik demokrasi di Indonesia. Sebelum menanggapi komentar tersebut (*), ada baiknya kita lanjutkan terlebih dahulu membahas mengenai demokrasi di Indonesia.

Demokrasi yang telah kita sepakati dan ditetapkan dalam hukum ketatanegaraan, haruslah kita patuhi. Mematuhi kesepakatan bersama adalah pengejawantahan dari mematuhi janji. Menepati janji merupakan salah satu cara untuk mengetahui kadar keimanan seseorang, karena Allah SWT mewajibkan setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu….” [QS Al Maaidah (5): 1].

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintahan, yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga penegak hukum dan keadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif, dan perwakilan rakyat (pusat dan daerah) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan lergislatif dibuat oleh rakyat melalui para wakilnya yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif.

Dalam demokrasi, suara rakyat yang terbanyak itulah yang menang dan dianggap sebagai kebenaran. Di sini akan timbul masalah jika mayoritas para wakil rakyat adalah orang-orang yang tidak amanah, misalnya; 1) menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk kepentingan politik semata-mata, 2) menggunakan jabatan untuk mencari kekayaan semata-mata, 3) gencar menyuarakan anti korupsi, tetapi mereka sendiri melakukan korupsi, atau perilaku lainnya yang tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi rakyat.

Seperti kita ketahui sejak reformasi bergulir, di Indonesia sering terjadi unjuk rasa, yang kemudian menjadi kegiatan keseharian dalam kehidupan demokrasi kita. Seperti halnya demokrasi, unjuk rasa juga tidak dilarang dalam Islam. Unjuk rasa menunjukkan adanya kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat, sebagai wujud majunya demokrasi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan itu sering kali disalahgunakan, tidak sesuai dengan moral dan etika. Dalam menerapkan demokrasi banyak ummat Islam yang tidak menunjukkan norma-norma Islam. Unjuk rasa sering berupa pemaksaan kehendak sekelompok orang tertentu tanpa mempedulikan moral dan etika, sehingga sering disusupi oleh tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.

Unjuk rasa dalam wacana Islam disebut mudzaharah yaitu sarana penyampaian gagasan yang baik dan mensyi’arkannya dalam bentuk pengerahan massa. Rasulullah SAW mengajarkan cara berunjuk rasa yang ditujukan kepada penguasa sebagaimana sabdanya: “Barang siapa yang hendak menasihati penguasa pada suatu masalah, maka janganlah ia tampakkan dengan terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia pegang tangannya dan menyendiri dengannya. Kalau penguasa tersebut menerima nasihat itu, maka itu bagus. Namun jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya untuk memberikan nasihat.” [HR Ahmad].

Berdasarkan hadits tersebut, jika kita ingin menyampaikan pendapat, menasihati atau menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah, maka harus dilakukan dengan bijaksana, yaitu membahas secara musyawarah, bukan dengan melakukan orasi-orasi di tempat-tempat terbuka yang berisi hujatan dan menjelekkan pihak yang dituju maupun individu secara personal, yang sangat bertentangan dengan norma-norma Islam. Dengan demikian, jika lembaga perwakilan rakyat berfungsi dengan baik, maka unjuk rasa tidak perlu terjadi.

Demikianlah Islam, menekankan pentingnya kebaikan akhlak dalam berbangsa dan bernegara, sehingga mengatasi persoalan bangsa dan negara bukanlah dengan cara adu kekuatan ataupun pemaksaan kehendak, melainkan dengan cara musyawarah. Ketahuilah bahwa dalam Islam, kebenaran bukanlah di tangan rakyat, bukan di tangan lembaga perwakilan rakyat, bukan di tangan penguasa, melainkan di tangan Allah SWT. Karena itu kebenaran harus bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadits dan dibahas dalam suatu musyawarah. Petunjuk musyawarah disebutkan dalam Al Qur’an antara lain:

>> “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” [QS Ali Imran (3): 159]. Ayat ini merupakan petunjuk Allah bahwa Islam harus mengedepankan akhlak yang baik, menempuh jalan musyawarah, dan bertawakal kepada-Nya dalam suatu urusan.

>> “Ratu Balqis berkata: "Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam masalah (ini) aku tidak akan pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis (ku). Mereka menjawab: "Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tangan tuan puteri; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan". [QS An Naml (27): 32-33]. Ayat ini mengutamakan pengambilan suatu keputusan melalui musyawarah, bukan bukan mengandalkan kekuatan.

Jika kita perhatikan perkembangan yang terjadi selama era reformasi ini, dengan makin banyaknya partai politik, pemekaran di berbagai pemerintahan daerah, diterapkannya pemilihan kepala daerah secara langsung, nampaknya pelaksanaan demokrasi menjadi tidak terkendali. Ini disebabkan karena egoisme. Seperti kita ketahui semua malapetaka yang terjadi di dunia ini berasal dari sikap egoisme ini. Yaitu rasa cinta kedudukan, cinta kekuasaan, cinta harta, dan sebagainya. Semua itu bermuara pada rasa cinta diri. Inilah ‘berhala’ paling besar dan paling sulit dihancurkan, namun tetap harus dihancurkan. Jangan dibiarkan ‘berhala’ itu bebas bergerak. Sebab ia akan mencelakakan kita. Ini bukan barang aneh, inilah pekerjaan syeitan, sehingga hampir dalam setiap pemilu selalu timbul protes dari pihak yang kalah. Apa gunanya berdemokrasi jika semua ingin menang, tetapi tidak siap kalah?

Dengan memperhatikan bahasan di atas, jika Indonesia tetap berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa, rasanya kita perlu melakukan lagi amandemen UUD 45, melakukan revisi UU otonomi daerah, UU pemilu termasuk pemilu kepala daerah, dan UU terkait lainnya. Itupun masih tidak cukup apabila bangsa Indonesia terutama ummat Islam tidak memperbaiki akhlak dan mengurangi egoisme. Artinya ummat Islam harus menerapkan ajaran Islam secara konsekuen dalam ibadah sosialnya, jika ingin menerapkan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik.

(*) Menanggapi komentar pembaca tentang hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu kada, jika kita menerapkan ajaran Islam dengan konsekuen dalam demokrasi, maka hanya orang-orang berakhlak mulia yang layak diangkat menjadi pemimpin, sehingga orang-orang yang berakhlak buruk dengan sendirinya akan tersingkir. Negara memang tidak boleh diskriminatif terhadap setiap warganegara yang mencalonkan dalam pemilu, namun rakyat, terutama ummat Islam harus waspada dan selektif dalam mencalonkan – yang melibatkan partai politik – atau dalam mendukung pencalonan seseorang dalam pemilu. [Hermanto]

Rabu, 05 Mei 2010

75. SABAR, PASANGAN SERASI BAGI SYUKUR

Ketika membahas pengertian takwa, kita telah menyimpulkan bahwa takwa merupakan pangkal dari segala akhlak yang baik (akhlaqul karimah). Kita dapat menggambarkan takwa sebagai sebuah berlian multi facet; masing-masing memancarkan kilau yang indah, baik dalam pandangan mutlak Allah SWT maupun dalam penglihatan nisbi manusia. Salah satu facet tersebut telah kita bicarakan yaitu sikap syukur kepada Allah. Facet lain yang sama indahnya dan karena itu perlu kita bahas adalah sabar.

Seperti halnya syukur, Al Qur’an banyak menyebut perkataan sabar. Di dalam kitab Mu’jam al Fahrasy lil fadzil Qur’anil Karim (Kamus Al Qur’an berdasarkan lafaznya) kita menemukan 97 perkataan sabar dalam berbagai derivasinya. Tidak seperti yang disalah-pahami sebagian orang, yaitu bahwa sabar adalah sikap menerima keadaan yang dialami tanpa daya dan tanpa upaya, Al Qur’an mengemukakan sabar sebagai istilah dengan spektrum makna yang sangat luas. Maka setelah mempelajari keterangan yang dinyatakan dalam Al Qur’an beserta penjabarannya dalam Al Hadits, Imam Al Ghazali (1058-1111 M) menggariskan devinisi sabar sebagai: “Kondisi mental yang tumbuh atas dorongan agama, di dalam mengendalikan nafsu.“ Sebagai ‘kondisi mental’, sabar merupakan pasangan syukur. Bila menghadapi keadaan yang menyenangkan orang seyogyanya bersyukur, maka ketika datang kepadanya keadaan yang tidak dikehendaki dia bersabar.

Rasulullah SAW bersabda: “Sabar adalah sebagian dari iman” [HR Abu Nu’aim]. Sedangkan iman merupakan kekuatan di dalam hati manusia untuk mengendalikan nafsu. Maka karena derajat iman setiap orang itu berbeda-beda, kemampuan mengendalikan nafsu berbeda-beda pula.

Ada orang-orang yang imannya lemah; maka mereka membiarkan saja nafsunya dikuasai syeitan dan karena itu berkembang melewati takaran dan mengabaikan rambu-rambu agama. Nafsu yang demikian disebut an nafsul ammaraat bis suu’i – nafsu yang selalu mendorong kepada keburukan [QS Yusuf (12): 53].

Segolongan orang yang lain kadang-kadang mampu menguasai nafsunya tetapi kadang kala menyerah kepada syeitan, kemudian dia menyesal dan berusaha memperbaiki diri. Nafsu seperti itu disebut an nafsul lawwaamah – nafsu yang menyesali dirinya. [QS Al Qiyamah (75): 2].

Sekelompok kecil orang mampu mengalahkan syeitan sehingga sepenuhnya mengendalikan nafsu. Nafsu terkendali tersebut dinamai an nafsul mutma’innah [QS Al Fajr (89): 27]. Termasuk golongan ini adalah Rasulullah SAW pribadi; beliau menyatakan dapat menaklukkan syeitan karena pertolongan Allah SWT. [HR Muslim].

Dari uraian di atas kita memahami bahwa kemampuan manusia dalam bersabar itu bertingkat-tingkat. Rasulullah SAW membagi tingkat kesabaran manusia itu ke dalam tiga golongan. Tingkat pertama adalah orang yang sabar ketika mengalami musibah, tingkat kedua orang yang sabar di dalam melaksanakan perintah Allah, dan tingkat ketiga orang yang sabar sehingga tidak melakukan perbuatan ma’shiyat. [HR Ibnu ‘Abid Dunya]. Kesabaran pada tingkat tertinggi ini mengantar orang untuk memperoleh pahala dua kali lipat [QS Al Qashash (28): 54], bahkan pahala yang tidak berbatas. [QS Az Zumar (39): 10].

Seorang ulama sufi terkemuka yang lahir di Palembang tetapi bermukim di Makkah yaitu Abdus Samad Al Jawi Al Palimbani (1704-1788 M), menerangkan tingkat orang yang sabar itu dari tinjauan tasauf. Menurut beliau tingkat yang paling rendah adalah kesabaran orang awam yaitu menanggung kesusahan dan menahan kesakitan dalam menerima hukuman Allah SWT. Tingkat di atasnya adalah kesabaran orang yang menjalani tarekat; mereka terbiasa dengan sikap sabarnya itu. Sedangkan tingkat ketiga dan yang tertinggi menurut Al Palimbani adalah kesabaran orang arif (bijaksana); mereka merasa nikmat dengan penderitaan yang dijalaninya dan rela terhadap apapun yang ditetapkan Allah SWT baginya.

Namun ada pula sebagian ulama yang meninjau kesabaran berdasarkan jenisnya, tanpa memperhatikan tingkatannya. Mereka menyatakan adanya lima jenis sabar.

>> Pertama mereka sebut as shabru ‘indal musibah – sabar ketika ditimpa musibah, yaitu teguh hati ketika menerima keadaan yang tidak dikehendaki, apapun wujud keadaan itu. Al Qur’an menerangkan bahwa Allah memberi cobaan kepada manusia dengan menghadapkan mereka kepada bahaya yang menakutkan, atau kemiskinan yang menyebabkan kelaparan, atau ditinggalkan oleh orang-orang yang dicintai dan yang menjadi penanggung kehidupannya, atau datangnya paceklik. Maka Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk menggembirakan orang-orang yang sabar, yaitu yang ketika musibah datang mereka berkata: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’uun – “Sesungguhnya kami berasal dari Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya.” [QS Al Baqarah (2): 155-156].

Pernyataan tadi bukan sekedar sebuah ritus, tetapi muncul dari hati yang sadar bahwa setiap keadaan terjadi atas kehendak Allah, dan orang yang menerima kondisi itu dengan rela hati pasti akan memperoleh balasan Allah yang sangat baik. Sikap orang-orang sabar itu berlawanan dengan kaum munafik, yang ketika mendapat kegembiraan bersuka ria tetapi tatkala datang musibah segera mencari kambing hitam untuk dipersalahkan, bahkan menyalahkan Rasul Allah. [QS An Nisaa’ (4): 78].

>> Jenis sabar yang kedua adalah as sabru ‘anid dunya – sabar terhadap daya tarik kesenangan duniawi. Orang yang sabar mengetahui bahwa di dunia tersedia berbagai sarana untuk memenuhi keinginannya, antara lain insan lawan jenis, anak keturunan, harta yang beraneka rupa, sarana transportasi, berbagai jenis flora yang indah dipandang dan bermanfaat, aneka macam fauna untuk dinikmati dagingnya maupun kecantikannya. Tetapi dia tidak menggantungkan diri kepada kesenangan yang demikian, karena sangat mendambakan anugerah Allah di akhirat, yang merupakan kenikmatan hakiki dan abadi. [QS Ali ‘Imran (3):14].

Orang yang sabar sadar benar bahwa apabila dia wafat dengan meninggalkan anak keturunannya dalam keadaan kaya raya, itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam kondisi miskin dan menjadi tanggungan masyarakat. Tetapi dia tidak mau memanjakan anak-anaknya dengan limpahan kesenangan materi, karena hal itu hanya akan menjerumuskan mereka menjadi pemboros, sedangkan pemboros adalah saudara syeitan [QS Al Israa’ (17): 27]. Orang yang sabar akan memberi nafkah kepada anggota keluarganya, seimbang dengan pemberian sedekah kepada kaum miskin dan orang-orang lain yang membutuhkan. [QS Al Israa’ (17): 26].

>> Jenis sabar yang ketiga adalah as shabru ‘anil ma’shiyat – sabar di dalam menjauhi berbagai perbuatan maksiat. Orang yang sabar tentang hal ini, selalu waspada terhadap bujuk rayu syeitan, karena tahu bahwa makhluk penggoda itu pasti datang kepadanya, tatkala sendirian maupun berada di tengah orang banyak, ketika sedang senang maupun susah, kaya maupun miskin; syeitan datang kepadanya di segala waktu dan dalam segala keadaan. Mereka memberi janji-janji palsu dan membangkitkan angan-angan kosong; padahal yang mereka katakan itu hanyalah tipuan belaka. [QS An Nisaa’ (4): 120]. Meskipun syeitan tidak bosan membujuk, tetapi orang yang sabar, karena senantiasa waspada, tidak mudah tertipu. Dia tahu benar bahwa syeitan adalah musuh setiap orang, karena itu harus diperlakukan sebagai musuh. [QS Fathiir (35): 6].

>> Jenis sabar yang keempat disebut para ulama sebagai as shabru fil ‘ibadah – sabar dalam mengerjakan ibadah, baik ibadah mahdhoh (ritual) maupun mu’amalah (melakukan interaksi sosial yang baik yang diniatkan untuk menunaikan perintah Allah). Imam Al Ghazali menyatakan bahwa orang yang sabar adalah yang melakukan ibadah dengan benar sejak hendak melakukan ibadah, ketika ibadah berlangsung, dan sesudah ibadah ditunaikan. Sebelum melaksanakan ibadah orang memantapkan niat dengan benar, sesuai dengan ikrar seorang mukmin: “Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi Rabbil ‘alamin” – “Sesungguhnya shalatku, amal ibadahku, hidup dan matiku, adalah untuk Allah Tuhan Pembina seluruh alam.“ [QS Al An’aam (6): 162]. Ketika ibadah berlangsung orang melaksanakannya dengan konsentrasi penuh sehingga dapat memenuhi tatacara ibadah tersebut sesuai dengan ilmu yang dipahaminya. Sesudah ibadah dia menghindarkan diri dari sikap riya – senang dipuji oleh sesama manusia.

>> Jenis sabar yang kelima adalah as shabru fil jihad – sabar dalam berjuang di jalan Allah. Jihad atau perjuangan seorang mukmin itu mencakup segala bidang, yaitu jihad dalam berdakwah, mendidik dan mengajarkan ilmu, mengembangkan kemampuan ekonomi umat, melaksanakan tata pemerintahan yang adil, dan sebagainya. Ciri jihad adalah kesungguhan dan pengorbanan. Maka orang yang jihad dalam hal ini adalah yang melaksanakan tugas yang diamanatkan Allah dan yang dipercayakan masyarakat kepadanya dengan sungguh-sungguh, dan tidak menjadikan imbalan dunia sebagai dasar amalnya. Allah berfiman tentang hal ini: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan sebenar-benarnya. Dia (Allah) telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak tidak menjadikan untuk kamu di dalam agama, suatu kesempitan.” [QS Al Hajj (22): 78]. Termasuk jihad ialah berperang untuk menegakkan kebenaran dan menghancurkan kebathilan dalam masyarakat. Maka berperang yang termasuk jihad fi sabilillah adalah yang dilakukan lillahi ta’ala, tidak karena hendak mencari keuntungan dunia ataupun untuk melampiaskan kemarahan dan kejengkelan.

Kepada orang-orang yang sabar di medan tempur, Allah SWT berjanji untuk memberinya petunjuk, yang akan memudahkan mereka ke luar dari kesulitan; bahkan Dia menyertai orang yang jihad tersebut [QS Al ‘Ankabuut (29): 69]. Di dalam kondisi demikian, apabila ada duapuluh orang mukmin yang sabar, mereka akan dapat mengalahkan duaratus orang musuh, dan bila ada seratus perajurit mukminin yang sabar, mereka akan mampu mengalahkan seribu orang pasukan kafirin. Kemenangan yang gilang gemilang itu akan diperioleh orang-orang yang beriman karena mereka mengerti tujuan pertempurannya sedangkan kaum kafir tidak memahami untuk apa mereka berperang, selain dari kejayaan semu dan kesenangan yang sebentar belaka. [QS Al Anfaal (8): 65].

Uraian di atas mengantarkan kita kepada pemahaman, bahwa sabar adalah kondisi mental yang siap sedia menghadapi keadaan apapun, dengan hati yang tulus dan ridha, serta dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh untuk memperoleh yang terbaik. Allah SWT ridha kepada orang-orang yang sabar; maka Dia menganugerahi mereka pahala-Nya yang agung. Mudah-mudahan kita termasuk ke dalam golongan ‘mereka’ itu. [Sakib Machmud]