Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi bukanlah berasal dari Islam, tetapi dari Barat. Kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani Kuno, yang terdiri dari dua suku kata yaitu; demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara, konsep demokrasi disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Seperti kita ketahui,
Dalam sejarah demokrasi Indonesia, dengan mengacu pada konstitusi (UUD 45), kita menerapkan ‘Demokrasi Terpimpin’ di bawah pemerintahan Orde Lama dan ‘Demokrasi Pancasila’ di bawah pemerintahan Orde Baru. Sejak Reformasi bergulir pada tahun 1998, UUD 45 mengalami amandemen berkali-kali, sehingga demokrasi macam inilah yang kita terapkan sekarang.
Dalam tulisan 73 tentang ‘Harta dan Kekuasaan’ (15-4-10), telah dibahas betapa nafsu kekuasaan lebih digandrungi manusia daripada nafsu harta, sehingga tidak sedikit orang-orang yang meskipun sudah kaya raya, mereka belum juga puas jika belum mendapatkan kekuasaan. Salah seorang pembaca Al Mustaqiim dalam komentarnya atas tulisan tersebut antara lain menyebutkan: “Artis, penyanyi dangdut, penari erotis, maling, dan lain sebagainya pada asyik masyuk berebut posisi untuk menjadi anggota DPR, atau gubernur, atau bupati, atau walikota. Itulah 'hebatnya' paham demokrasi yang disodor-sodorkan kepada kita. Mereka merasa berhak penuh 200-300% untuk ikut bertarung!” Komentar ini dapat diartikan sebagai kritikan atas praktik demokrasi di
Demokrasi yang telah kita sepakati dan ditetapkan dalam hukum ketatanegaraan, haruslah kita patuhi. Mematuhi kesepakatan bersama adalah pengejawantahan dari mematuhi janji. Menepati janji merupakan salah satu cara untuk mengetahui kadar keimanan seseorang, karena Allah SWT mewajibkan setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu….” [QS Al Maaidah (5): 1].
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintahan, yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga penegak hukum dan keadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif, dan perwakilan rakyat (pusat dan daerah) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan lergislatif dibuat oleh rakyat melalui para wakilnya yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif.
Dalam demokrasi, suara rakyat yang terbanyak itulah yang menang dan dianggap sebagai kebenaran. Di sini akan timbul masalah jika mayoritas para wakil rakyat adalah orang-orang yang tidak amanah, misalnya; 1) menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk kepentingan politik semata-mata, 2) menggunakan jabatan untuk mencari kekayaan semata-mata, 3) gencar menyuarakan anti korupsi, tetapi mereka sendiri melakukan korupsi, atau perilaku lainnya yang tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
Seperti kita ketahui sejak reformasi bergulir, di Indonesia sering terjadi unjuk rasa, yang kemudian menjadi kegiatan keseharian dalam kehidupan demokrasi kita. Seperti halnya demokrasi, unjuk rasa juga tidak dilarang dalam Islam. Unjuk rasa menunjukkan adanya kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat, sebagai wujud majunya demokrasi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan itu sering kali disalahgunakan, tidak sesuai dengan moral dan etika. Dalam menerapkan demokrasi banyak ummat Islam yang tidak menunjukkan norma-norma Islam. Unjuk rasa sering berupa pemaksaan kehendak sekelompok orang tertentu tanpa mempedulikan moral dan etika, sehingga sering disusupi oleh tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.
Unjuk rasa dalam wacana Islam disebut mudzaharah yaitu sarana penyampaian gagasan yang baik dan mensyi’arkannya dalam bentuk pengerahan
Berdasarkan hadits tersebut, jika kita ingin menyampaikan pendapat, menasihati atau menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah, maka harus dilakukan dengan bijaksana, yaitu membahas secara musyawarah, bukan dengan melakukan orasi-orasi di tempat-tempat terbuka yang berisi hujatan dan menjelekkan pihak yang dituju maupun individu secara personal, yang sangat bertentangan dengan norma-norma Islam. Dengan demikian, jika lembaga perwakilan rakyat berfungsi dengan baik, maka unjuk rasa tidak perlu terjadi.
Demikianlah Islam, menekankan pentingnya kebaikan akhlak dalam berbangsa dan bernegara, sehingga mengatasi persoalan bangsa dan negara bukanlah dengan cara adu kekuatan ataupun pemaksaan kehendak, melainkan dengan cara musyawarah. Ketahuilah bahwa dalam Islam, kebenaran bukanlah di tangan rakyat, bukan di tangan lembaga perwakilan rakyat, bukan di tangan penguasa, melainkan di tangan Allah SWT. Karena itu kebenaran harus bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadits dan dibahas dalam suatu musyawarah. Petunjuk musyawarah disebutkan dalam Al Qur’an antara lain:
>> “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” [QS Ali Imran (3): 159]. Ayat ini merupakan petunjuk Allah bahwa Islam harus mengedepankan akhlak yang baik, menempuh jalan musyawarah, dan bertawakal kepada-Nya dalam suatu urusan.
>> “Ratu Balqis berkata: "Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam masalah (ini) aku tidak akan pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis (ku). Mereka menjawab: "Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tangan tuan puteri; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan". [QS An Naml (27): 32-33]. Ayat ini mengutamakan pengambilan suatu keputusan melalui musyawarah, bukan bukan mengandalkan kekuatan.
Jika kita perhatikan perkembangan yang terjadi selama era reformasi ini, dengan makin banyaknya partai politik, pemekaran di berbagai pemerintahan daerah, diterapkannya pemilihan kepala daerah secara langsung, nampaknya pelaksanaan demokrasi menjadi tidak terkendali. Ini disebabkan karena egoisme. Seperti kita ketahui semua malapetaka yang terjadi di dunia ini berasal dari sikap egoisme ini. Yaitu rasa cinta kedudukan, cinta kekuasaan, cinta harta, dan sebagainya. Semua itu bermuara pada rasa cinta diri. Inilah ‘berhala’ paling besar dan paling sulit dihancurkan, namun tetap harus dihancurkan. Jangan dibiarkan ‘berhala’ itu bebas bergerak. Sebab ia akan mencelakakan kita. Ini bukan barang aneh, inilah pekerjaan syeitan, sehingga hampir dalam setiap pemilu selalu timbul protes dari pihak yang kalah. Apa gunanya berdemokrasi jika semua ingin menang, tetapi tidak siap kalah?
Dengan memperhatikan bahasan di atas, jika Indonesia tetap berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa, rasanya kita perlu melakukan lagi amandemen UUD 45, melakukan revisi UU otonomi daerah, UU pemilu termasuk pemilu kepala daerah, dan UU terkait lainnya. Itupun masih tidak cukup apabila bangsa
(*) Menanggapi komentar pembaca tentang hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu kada, jika kita menerapkan ajaran Islam dengan konsekuen dalam demokrasi, maka hanya orang-orang berakhlak mulia yang layak diangkat menjadi pemimpin, sehingga orang-orang yang berakhlak buruk dengan sendirinya akan tersingkir. Negara memang tidak boleh diskriminatif terhadap setiap warganegara yang mencalonkan dalam pemilu, namun rakyat, terutama ummat Islam harus waspada dan selektif dalam mencalonkan – yang melibatkan partai politik – atau dalam mendukung pencalonan seseorang dalam pemilu. [Hermanto]
Meski terlambat, saya perlu menyampaikan komentar atas tulisan yang membahas tentang realita dalam kehidupan demokrasi di Indonesia Saya kira memang belum ada konsep Islam yang bisa menggantikan demokrasi dalam sistem pemerintahan. Hampir semua negara menerapkan demokrasi dengan caranya masing-masing. Setahu saya hanya Saudi Arabia dan Brunei Darussalam di dunia yang tidak menerapkan demokrasi karena mereka menerapkan pemerintahan monarki absolut. Kenyataannya pula di kedua negara ini sangat jarang terjadi gejolak politik di dalam negeri. Demokrasi di Indonesia yang tidak mengedepankan musyawarah hanya akan menjadikan menimbulkan persaingan kepentingan yang tidak sehat. Saya kira para elite bangsa dan Presiden SBY perlu membaca tulisan ini. Maju terus Al Mustaqiim. Wassalamu’alaikum wr.wb.
BalasHapusTerimakasih atas komentar Anda. Wassalamu’alaikum wr.wb.
BalasHapus