Manusia adalah makhluk Allah yang diberi-Nya nafsu dan akal. Karena itu dia mempunyai kebutuhan lahir maupun batin yang tidak berbatas, tetapi juga kemampuan untuk mengusahakan berbagai ragam kebu-uhannya itu. Manusia bukan hanya perlu makan tetapi makanan yang lezat, yang ditata apik di tempat yang bagus. Manusia bukan hanya perlu tempat berteduh tetapi rumah yang indah, nyaman dan aman dari gangguan luar, bahkan bagi sebagian orang, yang prestigious.
Allah Swt menempatkan manusia di bumi; maka Dia menyediakan baginya di planet ini, bahan-bahan untuk memenuhi segala keperluannya, Allah menundukkan setiap unsur alam ini kepada manusia, dan menyempurnakan nikmat-nikmat alam ini baik yang lahir – yang segera dapat digunakan, maupun yang batin – yang memerlukan usaha keras untuk memperolehnya. (QS Luqman 31: 20).
Maka sesuai dengan posisinya sebagai makhluk budaya, manusia memanfaatkan secara optimal segala sesuatu yang dapat diraih dari alam, dengan mengambil, mengumpulkan, mengolah, memadukan, dan membentuknya, sehingga dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Orang melakukan aktivitas ekonomi, tetapi berlawanan dengan kebutuhan manusia yang tak berbatas, hampir semua sumber dan sarana untuk itu ada batasnya; sebagian di antara bahan-bahan itu bahkan tidak dapat diperbaharui.
Maka Allah Swt memerintahkan setiap orang untuk mengendalikan keinginannya di dalam bingkai kewajaran (QS Al-A’raaf 7: 31), dan pada saat yang sama bekerja sama dalam aktivitas produksi, distribusi, dan pemanfaatkan sarana-sarana pemenuh kebutuhan-nya itu bagi kebaikan semua orang (QS Al-Maaidah 5: 2). Apabila nafsu tidak dikendalikan, kegiatan ekonomi berada dalam kondisi persaingan, perseteruan, dan permusuhan. Sebagian orang bersekutu dengan sebagian lainnya, tetapi hanya untuk memenangkan permusuhan atas kelompok-kelompok yang lain. Allah Swt memperingatkan manusia bahwa nafsu itu mendorong kepada keburukan kecuali yang dikaruniai Rahmat-Nya. (QS Yusuf 12: 53).
Nafsu yang menerima kucuran Rahmah Allah adalah yang dikendalikan di bawah petunjuk-Nya. Masyarakat yang beranggotakan orang-orang demikian ini menjadi ummatan wasathan – ummat pertengahan (QS Al-Baqarah 2: 143). Mereka mengikuti arahan Allah, tidak pelit tetapi juga tidak boros (QS Al-Israa’ 17: 29). Sebaliknya orang-orang yang tidak menggunakan petunjuk Allah sebagai acuan hidupnya, mereka selalu ingin memiliki yang lebih dan enggan mengeluarkan sekecil apapun dari yang dimilikinya. Rasulullah Saw menyindir mereka dengan mengatakan, kalau orang-orang itu telah mempunyai dua lembah penuh emas permata, dia masih menginginkan lembah yang ketiga. Padahal yang dia perlukan ketika mati hanyalah sepetak kecil tanah untuk mengubur tubuhnya (HR Muslim).
Untuk memperoleh apa yang didambakannya itu mereka melaksanakan dan mengembangkan ekonomi keserakahan. Mereka mengeksploitasi orang-orang lain untuk kepentingan sendiri, dengan tidak memberikan hak-hak orang-orang tersebut dengan sewajarnya. Jadilah mereka orang yang zhalim, yang kelak pasti merasakan adzab Allah yang luar biasa berat; maka tanpa sadar mereka berada dalam proses menzhalimi dirinya sendiri. (QS Ath-Thalaaq 65: 1). Aqidah atau ajaran dasar agama yaitu tauhidullah – keyakinan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, diimplementasikan antara lain berupa kesadaran bahwa segala harta dunia ini milik mutlak Allah Swt. (QS Thaahaa’ 20: 6).
Tetapi Dia menyediakan semua itu untuk manusia (QS Al-Baqarah 2: 29). Perkataan ‘semua’ pada ayat ini bermakna, bahwa semua harta dunia diperuntukkan bagi manusia, dan bahwa yang menjadi pemilik nisbi harta dunia adalah semua orang, bukan segolongan atau suatu generasi saja. Anggapan ini sudah tentu bertentangan dengan pendapat sebagian orang bahwa harta adalah milik mutlak individu yang mengusahakannya, dan berlawanan pula dengan pendapat sebagian yang lain bahwa harta adalah kepunyaan masyarakat. Anggapan dasar bahwa harta kekayaan itu milik Allah menempatkan kepemilikan manusia, baik individu maupun masyarakat itu relatif. Orang berhak mengusahakan dan menggunakan harta itu sepanjang tujuan maupun caranya sesuai dengan ketetapan Allah. Selain itu tatkala seseorang yang menjadi pemilik nisbinya mati, harta kembali kepada Allah dalam arti diserahkan kepada orang-orang yang ditunjuk dengan ketetapan Allah. (QS An-Nisaa’ 4: 11-12). Kepemilikan individu dan masyarakat tidak dipertentangkan karena semuanya relatif. Dalam banyak hal individu diberi porsi besar; dia berkewajiban membayar zakatnya, maka dialah yang memilikinya. Tetapi dalam hal lain, misalnya orang bersekutu dalam kepemilikan api, air dan rumput. (HR Ahmad dan Abu Daud).
Selanjutnya sejalan dengan pernyataan bahwa Allah menyedi-akan harta ini bagi manusia, maka Allah memerintahkan manusia untuk mengusahakannya dengan bekerja, memanfaatkan tenaga dan akalnya secara optimal (QS Al-Jumu’ah 62: 10). Maka mengusahakan harta dengan tujuan dan tatacara yang sesuai dengan hukum Allah meru-pakan ibadah, yang memberikan kepada orang yang bekerja, apa yang dia usahakan beserta pahala Allah. Tentang hal ini Rasulullah Saw bersabda: “Tidak seorang Muslimpun yang bercocok tanam lalu dengan bulir atau buah yang tumbuh dari tanaman itu seokor burung mem-peroleh rizkinya, kecuali dia mendapat pahala shodaqoh”. (HR Muslim). Pada kesempatan lain beliau menyatakan: Mencari yang halal adalah wajib sesudah yang wajib. (HR Bukhari-Muslim). Kerja keras untuk mengusahakan rizki juga menghasilkan ampunan Allah. (HR Bukhari-Muslim).
Telah kita bicarakan, usaha ekonomi yang benar dan diridhai Allah adalah yang dilakukan dengan mengacu ketetapan-ketetapan Allah. Tetapi banyak orang yang mengabaikan hal itu, karena tidak memercayai eksistensi Allah atau tidak percaya bahwa Allah menetapkan aturan-aturan mengenai tatacara produksi dan distribusi kebutuhan sehari-hari manusia. Mereka beranggapan, hal-hal yang berkenaan dengan kehidupan dunia adalah urusan manusia sendiri. Padahal kenyataan menunjukkan bahwa apabila manusia diberi kele-luasaan untuk mengatur dirinya sendiri tanpa dibatasi oleh aturan yang berasal dari Allah, tiap-tiap orang akan mengikuti nafsunya yang berkembang melampaui takaran. Telah nyata terjadinya kerusakan di daratan dan lautan, yang diakibatkan oleh tangan-tangan manusia. (QS Ar-Ruum 30: 41). Di antara kerusakan yang nampak dengan jelas akibat keserakahan manusia adalah polusi udara dan air, tanah longsor, banjir, erosi, aberasi, pemanasan global, dan sebagainya. Berbagai sumber energi tak terbarukan telah habis dalam waktu singkat, padahal generasi-generasi manusia yang lahir kelak, memiliki hak sama untuk menikmatinya. Maka nyata sekali bahwa mematuhi aturan Allah yang menyediakan alam ini bagi manusia, merupakan keharusan. Allah menandaskan, barangsiapa menetapkan sesuatu tidak mengikuti aturan-Nya, dia kafir, dia zhalim, dia fasik. (QS Al-Maidah 5: 44, 45, 47).
Kondisi buruk yang terjadi di muka bumi karena penghuninya tidak mengikuti ketetapan Allah, bukan hanya dalam hal-hal fisik tetapi juga menyerang jiwa manusia sendiri. Keserakahan menimbulkan pertikaian di antara orang-orang yang sama-sama menginginkan sesuatu, sejak dari kekayaan sampai dengan kedudukan, kekuasaan, pengaruh, dan sebagainya. Kecenderungan pada akhir-akhir ini adalah bahwa upaya memperoleh kedudukan dan lain-lain itu berpangkal pada nafsu memperoleh kekayaan yang sebesar-besarnya. Kita menyaksikan dengan jelas bahwa usaha keras seseorang, kelompok, partai, golongan, bahkan negara, untuk memantapkan posisi kepemimpinan lokal, regional, nasional sampai global, didorong oleh keinginan elit untuk meraup kekayaan yang maksimal bagi dirinya sendiri. Masing-masing orang mengaku bahwa pikiran atau tindakannya adalah untuk membela rakyat dan untuk menegakkan kebenaran, tetapi sebenarnya untuk memperlancar jalannya di dalam memperoleh kekayaan.
Karena itu berkali-kali Allah Swt mengingatkan manusia bahwa betapapun banyaknya kekayaan yang dapat diraih dalam kehidupan dunia, di sisi Allah ada tempat kembali yang terbaik yaitu surga. (QS Ali ‘Imran 3: 14). Karena itu jangan terbetik di hati untuk mencampakkan petunjuk Allah yang membawa orang ke surga, dengan kesenangan duniawi yang rendah nilainya. (QS Al-Baqarah 2: 41). Pada ayat lain Allah menegaskan: * “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan bathil”. (QS Al-Baqarah 2: 188). * “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan jangan kamu merajalela di muka bumi dengan berbuat kerusakan”. (QS As-Syu’araa’ 26: 183). Rasulullah Saw menambahkan: “Hati-hati, jangan sampai kamu menzhalimi, karena kezaliman menimbulkan kegelapan demi kegelapan pada hari Kiamat.” (Al-Hadits).
Di antara kezaliman dalam perniagaan adalah berbuat curang: memalsukan tmbangan, takaran, dan mutu barang atau jasa yang diperdagangkan. Dalam hal ini Allah berfirman: “celaka besar orang-orang yang curang. Yaitu yang ketika menerima takaran dari orang lain minta dipenuhi. Tetapi tatkala menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. (QS Al-Muthaffifin 83: 1-3). Perkataan wailun yang diterjemahkan sebagai celaka besar, adalah kondisi orang yang akan masuk neraka. Bahkan sebagian ulama memaknai perkataan tersebut sebagai salah satu sebutan neraka. Kezaliman lain di bidang ini adalah riba yang terdiri atas riba nasi-ah yaitu pembayaran pinjaman lebih dari pinjamannya karena dipersyaratkan oleh yang meminjami, dan riba fadhl yakni penukaran suatu barang dengan barang lain yang berbeda nilainya karena dipersyaratkan seperti itu. Larangan riba ini begitu keras sehingga Allah berfirman: Orang-orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syeitan karena penyakit gila. (QS Al-Baqarah 2: 275).
Kezhaliman lain lagi adalah monopoli. Rasulullah Saw melarang penduduk
Dari uraian tadi jelas bagi kita bahwa perniagaan yang baik adalah yang dilakukan atas dasar suka sama suka (QS An-Nisaa’ 4: 29), karena perniagaan merupakan salah satu wujud dari kerja sama manusia dalam memperoleh kebutuhan-kebutuhannya secara optimal. Hasil dari perniagaan demikian itu diberkati Allah sehingga bermanfaat untuk dunia dan akhirat. Tetapi meskipun keadilan sudah ditegakkan, toh masih tetap ada orang-orang yang kaya dan yang miskin. Hal itu karena orang mempunyai kemampuan yang berbeda dan juga kesempatan yang berlainan dalam mengusahakan rizki. Maka untuk mengatasi hal itu Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menunai-kan zakat sebagai kewajiban, dan shadaqah tathowwu’ sebagai kebaikan tambahan. Setiap pengeluaran untuk kedua hal tadi akan dibalas Allah dengan pahala yang berlipat ganda. Namun harus diingat bahwa zakat dan shadaqah itu dikeluarkan hanya dari harta yang halal. Harta haram tidak dapat dibersihkan dengan zakat, shadaqah sunnat, umrah dan haji, tetapi harus dikembalikan kepada yang berhak.
Kalau kita simak berbagai keterangan Al-Qur’an dan Hadits Rasul, kita dapat menyimpulkan bahwa orang-orang yang memiliki kelebihan rizki diseru agar memberi dan memberi, sedangkan yang kekurangan dihimbau agar menjadi muta’affif – orang yang menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta. Rasulullah Saw bersabda: “Tangan di atas lebih mulia dari tangan di bawah. Mulailah memberi kepada orang-orang yang menjadi tanggunganmu”. (HR Bukhari-Muslim).
Sakib Machmud
No. 114