Sabtu, 05 Juni 2010

78. KEADILAN OLEH DAN UNTUK SEMUA ORANG

Upaya menegakkan keadilan merupakan masalah yang menarik perhatian banyak orang dari banyak kalangan. Setiap orang merasa berkepentingan, dari pejabat negara, muballigh, politisi, ilmuwan, penegak hukum, sampai ke rakyat jelata. Manusia adalah makhluk budaya – makhluk yang mengembangkan cara dan sarana hidupnya. Untuk itu manusia harus hidup bermasyarakat. Di dalam masyarakat orang saling berinteraksi, memberi dan menerima, tetapi juga menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama.

Di sini muncul pertanyaan: Apakah hak pribadi yang diserahkan seseorang kepada komunitas itu pantas dan sepadan dengan yang dia peroleh dari komunitasnya? Ataukah seseorang di antara mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari semestinya, dengan mengorbankan hak orang-orang lain? Maka setiap masyarakat, mulai dari lingkup kecil sampai besar, sejak dari keluarga sampai dengan negara menyusun norma-norma yang adil bagi para anggotanya. Tetapi sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum terkemuka Mesir Abdul Kadir Audah, peraturan dan ketetapan demikian itu tidak akan menghasilkan keadilan yang sejati, kecuali apabila ada kesadaran pada diri setiap orang yang membentuk masyarakat, untuk menegakkannya.

Ensiklopedi Hukum Islam menulis, adil adalah sifat yang harus dimiliki oleh manusia dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapapun tanpa kecuali. Secara etimologis, adil (al-‘adl) berarti tidak berat sebelah, tidak memihak selain kepada kebenaran. Adil juga bermakna ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’. Dalam menjelaskan pengertian ini muballigh terkemuka KH EZ Muttaqien (1925-1985 M) mengemukakan contoh yang sederhana tetapi tepat: “Meletakkan peci di kepala dan mengenakan sepatu di kaki adalah adil, berbuat sebaliknya menjadi tidak adil.” Maksudnya, adil tidak membagi sama segala yang ada kepada semua orang tanpa memerhatikan fungsi dari yang dibagi dan posisi orang-orang yang menerimanya.

Karena adil merupakan keniscayaan dalam membentuk masyarakat yang baik, Allah SWT menurunkan perintah yang tegas: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu manusia, untuk berlaku adil dan berbuat baik”. [QS An Nahl (16): 90). Pada ayat yang lain Dia berfirman: “Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa”. [QS Al Maaidah (5): 8]. Ketetapan dasar mengenai adil digariskan dalam Al Qur’an. Ketetapan operasional pokoknya dikemukakan dalam hadits Rasulullah SAW. Tetapi penjabarannya dalam kehidupan sehari-hari, pada masalah yang terus berkembang dan dalam situasi yang berbeda-beda, memerlukan ijtihad yang terus menerus. Untuk dapat berijtihad dengan benar dalam rangka menegakkan keadilan, orang harus membersihkan hatinya dari hawa nafsu dan membebaskan diri dari tarik menarik kepentingan pribadi [QS Al Maaidah (5): 49].

Allah SWT menjelaskan masalah ini dengan mengambil contoh diri-Nya sendiri. Dia mencipta segala sesuatu dan menetapkan aturan-aturan-Nya atas setiap yang Dia ciptakan dengan serapih-rapihnya [QS Al Furqaan (25): 2]. Ketetapan atau taqdir Allah bagi benda-benda mati, segala species flora dan fauna, serta manusia, pasti bermanfaat bagi setiap penyandang ketetapan itu, karena Allah sama sekali tidak berkepentingan atas makhluk-makhluk-Nya. Dia Pemilik mutlak segala sesuatu [QS Al Baqarah (2): 284]. Sekiranya seluruh jin dan manusia memuji-muji Allah, kemuliaan-Nya tidak akan bertambah sedikitpun, sebaliknya sekiranya seluruh jin dan manusia memaki-maki Dia, kemuliaan-Nya tidak akan berkurang sedikiptun. [Hadits Qudsi Riwayat Muslim]. Pemaparan sifat Allah yang adil sempurna karena tidak berkepentingan atas apa yang Dia urus, disepakati para ulama sebagai pedoman hidup bagi manusia. Rasulullah menyeru ummatnya: “Takhollaqu bi akhlaqillahberakhlaklah kamu dengan akhlak Allah”. Manusia memang selalu berkepentingan. Tetapi orang yang mengurus suatu perkara tidak boleh mendahulukan kepentingannya sendiri.

Sesuai dengan landasan keadilan yang telah kita bicarakan, Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil kepada siapa saja, termasuk yang beragama lain. [QS Asy Syuura (42): 15 dan QS Al Maaidah (5): 42]. Khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib menegakkan aturan itu dengan konsisten. Pada suatu ketika beliau berperkara di Pengadilan dengan seorang Yahudi, mengenai kepemilikan sebuah baju besi. Orang Yahudi itu mengajukan saksi yang bukan kerabat, bahwa dialah pemiliknya, sedangkan Khalifah Ali hanya dapat menghadirkan anggota keluarganya sendiri. Kesaksian Ali tidak memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku pada masa itu; maka Hakim memberikan baju besi tersebut kepada lawannya. Khalifah patuh kepada keputusan Hakim. Tetapi orang Yahudi tersebut kemudian mengaku bahwa dia telah mengajukan saksi palsu. Dia hanya ingin membuktikan adanya keadilan dalam negara Islam. Maka setelah yakin akan tegaknya keadilan itu, diapun masuk Islam dan dengan senang hati menyerahkan baju besi tersebut kepada pemiliknya. Ali bin Abi Thalib menerima baik, tetapi kemudian menyerahkan kembali baju besi itu kepada bekas lawan perkaranya sebagai hadiah kepada saudara seiman.

Keadilan harus diberikan pula kepada orang atau kelompok orang yang tidak disukai. Allah berfirman dengan lugas: “..dan janganlah kebencianmu kepada suatu kaum menjadikan kamu tidak berlaku adil kepadanya”. [QS Al Maaidah (5): 8]. Orang-orang musyrik Qureisy telah berlaku sangat zalim kepada kaum Mukminin ketika mereka tinggal di Makkah. Mereka mencerca, mengejek, memboikot, melukai, bahkan membunuh orang-orang Muslim, hanya karena beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad SAW. Tetapi ketika orang-orang itu menjadi tawanan kaum Muslimin di dalam pertempuran Badar, mereka tetap diperlakukan dengan adil dan manusiawi. Hal itu karena orang-orang Mukmin patuh kepada perintah Allah SWT, antara lain yang dikemukakan pada ayat di atas, dan kepada peringatan Rasulullah SAW agar senantiasa berlaku amanah dengan tidak berkhianat kepada orang yang mengkhianati mereka.

Bagaimanapun, orang memang tidak dapat melepaskan diri sepenuhnya dari keinginan, kebutuhan dan nafsu sendiri. Karena itu dalam masalah-masalah yang crucial, Allah menetapkan hukum-hukumnya secara cukup rinci di dalam Al Qur’an. Mengenai masalah rumah tangga misalnya, Kitabullah ini menggariskan hak suami dan hak isteri secara rinci, sampai dengan ketentuan tentang cerai dan apa yang menjadi hak masing-masing sekiranya perceraian terpaksa terjadi. Demikian pula dalam masalah waris, Al Qur’an secara jelas menerangkan siapa saja yang memiliki hak waris beserta prosentase bagiannya. Bahkan ditetapkan pula bagian waris dalam berbagai kondisi: kalau seseorang mempunyai anak dan kalau tidak memiliki anak, apabila yang meninggal masih memiliki ayah dan ibu dan kalau ayah ibunya tidak ada lagi. Bila kita pelajari ketetapan Allah tersebut dengan seksama, nampak nyata keseimbangan antara hak dengan kewajiban, antara kewenangan dengan tanggungjawab. Keterangan demikian banyak kita jumpai dalam QS An Nisaa’.

Ketika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan di antara anggota masyarakat, Pengadilan menjadi forum untuk menyelesaikannya. Maka Allah SWT memerintahkan, mengingatkan dan memeringatkan para penegak hukum agar berlaku adil [QS An Nisaa’ (4): 58 dan QS Al Maaidah (5): 42]. Untuk menjamin obyektifitas, mereka wajib menggunakan hukum Allah sebagai dasarnya. Barangsiapa memutus suatu perkara tidak dengan menggunakan ketetapan Allah, dia kafir, zhalim dan fasik. [QS Al Maaidah (5): 44, 45, 47]. Selain adil, Hakim juga harus sangat cermat dalam memeriksa perkara yang ditanganinya. Nabi Muhammad SAW bahkan pernah ditegur Allah karena memutus perkara tanpa pemeriksaan yang teliti. Ibnu Yasir meriwayatkan, pada suatu ketika Rasulullah mengadili perkara perdata antara seorang kaya dengan seorang miskin. Beliau cenderung memenangkan yang miskin berdasar praduga bahwa orang miskin tidak akan menzalimi orang kaya. Maka Allah berfirman: “Jika dia kaya atau miskin, maka Allah yang mengetahui kemaslahatannya.” [QS An Nisaa’ (4): 135].

Untuk memahami kenyataan obyektif dari suatu perkara yang dibawa ke Pengadilan, diajukan saksa-saksi yang benar-benar mengetahui apa yang terjadi. Guna menghindari bias, saksi harus dua orang [QS Al Baqarah (2): 282]. Bahkan dalam perkara zina, perkara dengan sangsi berat, saksi harus empat orang [QS An Nisaa’ (4): 15]. Saksi wajib mengemukakan kebenaran ‘karena Allah’, walaupun yang disampaikannya itu merugikan dirinya sendiri, ayah dan ibu maupun kerabatnya. [QS An Nisaa’ (4): 135]. Pada ayat ini ditandaskan bahwa saksi yang memutarbalikkan fakta atau enggan menyampaikan kebenaran, dia pasti menerima akibatnya karena Allah mengetahui segala sesuatu.

Orang yang berperkara tentu saja ingin menang. Tetapi Allah memeringatkan mereka agar jangan berargumentasi untuk memenangkan perkara dengan menyatakan hal-hal yang tidak benar [QS An Nisaa’ (4): 107-109]. Pernyataan ini pantas menjadi pedoman bagi para advokat Muslim. Sejatinya mereka bertindak bukan untuk memenangkan klien tetapi untuk menyatakan kebenaran. Allah bertanya retorik pada ayat tersebut: “Kamu berdebat untuk membela mereka di dunia, tetapi siapa yang akan mendebat Allah dalam kehidupan akhirat?” Jelas dari uraian tadi bahwa sikap adil harus dimiliki oleh para penegak hukum, saksi, bahkan pihak yang berperkara. Rasulullah SAW menyatakan, apabila Hakim memenangkan perkara seseorang karena kurang cermat atau karena kesalahan pertimbangannya, maka sebenarnya yang diberikannya adalah sepotong api neraka [HR Bukhari dan Muslim]. Maka orang yang dimenangkan perkaranya secara tidak fair itu seharusnya menolak kemenangan yang didapatnya.

Demikianlah, adil harus benar-benar ditegakkan oleh setiap Mukmin, dan yang harus ditegakkan itu bukan sekedar keadilan formal tetapi keadilan hakiki. Orang Mukmin harus yakin bahwa reward and punishment dalam hal itu pasti akan diberikan oleh Allah SWT. [Sakib Machmud].

4 komentar:

  1. Assalamu’alaikum ustadz. Seorang advokat dalam suatu tayangan teve menyatakan bahwa sejelek apapun – perbuatan, kesalahan atau kelakuan – kliennya, harus dibela secara maksimal. Itu dia yakini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, katanya. Saya tidak tahu apakah advokat itu seorang Muslim atau bukan, dan saya juga tidak tahu bagaimana sesungguhnya kewajiban advokal menurut hukum di negeri ini. Mungkin ustadz dapat membantu saya mencarikan jawaban apakah kewajiban advokat dalam hukum di Indonesia mengacu pada ajaran Islam seperti dijelaskan di atas. Terimakasih. Wassalam.

    BalasHapus
  2. Bismillah. Kebetulan saya sering kumpul dengan teman-teman ahli hukum. Tugas advokat bersama dengan hakim dan jaksa (atau KPK) adalah menegkkan kebenaran. Jaksa mewakili negara sedang advokat mewakili kliennya. Hakim yang menjadi pengadil. Advokat berusaha agar kliennya tidak didzalimi, jangan dihukum kalau tidak salah, jangan pula dihukum lebih dari ketentuan UU yang berlaku. Advokat yang anda maksud bukan muslim. Saya juga menyaksikan tayangan itu.

    BalasHapus
  3. Hati-hatilah jangan ada lagi hakim yang salah mengadili perkara Gayus Tambunan dan makelar kasus lainnya. Jika kurang cermat atau kesalahan pertimbangan saja dia akan mendapatkan sepotong api neraka, apalagi kalau dia sengaja mempertimbangkan uang suap dalam mengadili perkara, mungkin dua-tiga potong api neraka akan diberikan kepadanya.

    BalasHapus