Minggu, 11 Januari 2009

16. KEPEDULIAN SOSIAL

Pada hakikatnya setiap orang mempunyai hak yang sama, tetapi tidak semua orang mendapatkan kesempatan dan rezeki yang sama. Ini berarti Allah SWT hendak menguji kita, supaya manusia saling peduli satu sama lain. Islam mengajarkan kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap mereka yang lemah atau dalam kesulitan materi.

Firman Allah SWT yang mengajarkan kepedulian sosial, di antaranya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (QS Al Maa’uun 107: 1-3). Ayat tersebut menjelaskan, jika kita menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin, maka berarti kita mendustakan agama. Mendustakan adalah kata lain dari berbohong atau tidak jujur. Berarti sebagai orang-orang yang mengaku beriman, kita sedang dalam ujian apakah kita benar-benar beriman atau munafik.

Dalam hadits disebutkan: Orang dermawan, dekat dengan Allah, dekat dengan manusia, dan dekat dengan surga, sedangkan orang bakhil, jauh dari Allah, jauh dari manusia dan dekat dengan neraka. Sungguh Allah SWT lebih mencintai hambanya yang bodoh tetapi dermawan, dibandingkan dengan ahli ibadah tetapi bakhil”. (HR Abu Hurairah). Demikian peringatan Rasulullah SAW bagi orang-orang yang berada, tetapi tidak membelanjakan hartanya di jalan Allah.

Dalam sistem perekonomian modern, kita mengenal pajak. Menurut definisi keuangan, pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara karena hasil dari pemungutan pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi dan sosial. Karena sistem pajak dalam perekonmian ini merupakan kesepakatan bersama dan dinyatakan dalam undang-undang, maka membayar pajak adalah wajib.

Islam sebagai ajaran yang sempurna mewajibkan setiap Mukmin untuk membayar zakat, dan menyerukan untuk memberikan infaq dan shadaqah, sebagai pengejawantahan dari kepedulian sosial. Zakat dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagai kebajikan. Kewajiban membayar zakat disebutkan dalam Al-Qur’an antara lain dalam QS Al-Baqarah 2: 43, 254, 277, QS Ali Imran 3: 180, dan QS At Taubah 9: 18. Jadi membayar adalah wajib hukumnya, tidak membayar zakat, sanksinya adalah dosa, yang dapat mengurangi kualitas ibadah. Dari sudut pandang agama Islam, kedudukan zakat lebih tinggi daripada pajak.

Di antara berbagai penyebab timbulnya kemiskinan di negeri kita ini terutama adalah kurangnya kepedulian sosial. Meskipun mereka yang mampu senantiasa taat membayar zakat dan pajak, perilaku berfoya-foya adalah bukti kurangnya kepedulian sosial. Dan hidup secara berlebihan seperti itu dalam Islam dilarang. Hal ini akan dibahas kemudian dalam prinsip ke-9, yaitu tentang‘Hidup Sederhana’.

Sesungguhnya Islam tidak menjadikan ummatnya hidup dalam kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial di Indonesia disebabkan karena banyak hal. Salah satunya adalah korupsi. Korupsi yang meluas dan intensif di negeri kita, bukan hanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai kekuasaan, melainkan juga dilakukan di kalangan bawahan, bahkan telah terjalin dalam bentuk kolaborasi antara keduanya. Praktik semacam ini sangat memicu terjadinya kesenjangan sosial, karena rakyat yang tidak mempunyai kekuasaan jauh lebih banyak daripada yang berkuasa dan dekat dengan kekuasaan.

Koruptor sejati adalah kaum Muslimin yang berkecukupan yang tidak mau membayar zakat dan pajak. Di samping itu pengelolaan pajak juga kurang berpihak pada rakyat kecil. Di beberapa negara maju yang tingkat kesejahteraan rakyatnya tinggi, hampir tidak ada fakir miskin. Untuk mencapai tingkat kesejahteraan rakyat yang tinggi itu, negara-negara maju (pada umumnya penduduknya non Muslim) membayar pajak yang hampir mencapai 50% bagi mereka yang berpenghasilan tinggi dan memiliki harta kekayaan yang besar. Namun mereka tidak mengeluh membayar pajak sebesar itu, karena mereka menyadari pentingnya pajak dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, termasuk membantu kaum fakir miskin. Kesadaran semacam ini masih langka di kalangan ummat Islam , padahal Islam telah mengajarkan kepedulian lebih dari 14 abad yang lalu.

Mengenai zakat, para akhli fiqih menganalogikan besarnya zakat emas minimal sebesar (2,5%) (dua setengah persen), sebagaimana Hadis: “Tak ada kewajibanmu (yakni mengenai emas) sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah (dinar). Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun. (HR Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dinyatakan sah oleh Imam Bukhar)].

Meskipun demikian, pengeluaran zakat yang sekecil itu masih belum membudaya di kalangan ummat Islam, yang mengklaim memiliki ajaran kepedulian sosial yang tinggi. Zakat itu diwajibkan kepada setiap Muslim yang merdeka, memiliki nishab dari salah satu jenis harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan yang dikenakan zakat hanyalah kekayaan usaha atau simpanan. Adapun syarat nishab adalah; 1. Melebihi kebutuhan-kebutuhan penting bagi seseorang seperti makan, pakaian, tempat kediaman, kendaraan, dan sarana untuk mencari nafkah. 2. Nishab berlangsung selama satu tahun (Hijriah). Permulaannya dihitung mulai dari saat memiliki nishab dan harus genap satu tahun penuh.

Sebagian kaum Muslimin menganggap jika sudah membayar pajak, berarti sudah membayar zakat, sehingga membayar zakat ‘ala kadarnya’ saja. Hal ini merupakan argumentasi yang mencoba untuk mengingkari kewajiban membayar zakat. Allah SWT memperingatkan: “Ketahuilah sesungguhnya manusia itu benar-benar melampaui batas. Karena ia melihat dirinya serba cukup.” (QS Al ‘Ala 96: 6-7).

Seruan untuk membayar zakat, sudah menjadi semacam konvensi yang terus-menerus dikumandangkan. Hal itu wajar, karena secara normatif teologis, Islam mewajibkan kepada kalangan yang mampu untuk peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan melalui konsep zakat itu. Islam tidak hanya mengajarkan kepada pemeluknya untuk mementingkan diri sendiri menuju jalan Allah, melainkan melalui jalan sosial kemanusiaan, sebagaimana tercermin dalam ajaran zakat. Artinya, zakat mestinya menjadi bagian dari kesadaran dan kebutuhan untuk mendekatkan manusia kepada Allah SWT, melalui pembebasan manusia dari kemiskinan.

Namun, faktanya, hingga kini masih banyak masyarakat kita yang hidup miskin dan serba kekurangan, belum tersentuh oleh hasil distribusi zakat. Banyak program lembaga pengelola zakat yang manfaatnya bagi ummat belum dirasakan secara signifikan. Padahal, uang yang terkumpul dari zakat cukup melimpah. Potensi zakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 triliun per tahun. Nilai itu belum termasuk zakat yang disalurkan secara langsung oleh pribadi-pribadi.

Selain itu, jumlah lembaga pengelola zakat pun sudah mencapai ribuan, mulai dari tingkat pusat hingga di desa, mulai dari yang dikelola pemerintah hingga swasta. Bahkan, masalah zakat juga sudah ditopang oleh sebuah perangkat hukum, yakni UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Namun kenyataannya pengelolaan zakat hingga kini belum memberikan hasil yang optimal. Pemberdayaan dana zakat masih belum mampu berpengaruh besar bagi terwujudnya kesejahteraan ummat Islam. Karena itu, harus ada perubahan mendasar dalam urusan zakat ini.

Pertama, harus tumbuh kesadaran bahwa zakat bukan sekedar membersihkan harta untuk kepentingan menghapus dosa individual, melainkan zakat merupakan alat pemberdayaan untuk mengangkat ummat dari kesulitan ekonomi. Kedua, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) harus mereformasi diri agar menjadi lembaga yang bisa dan layak dipercaya. Kepercayaan akan tumbuh bila transparansi dan akuntabilitas di lembaga itu dikembangkan. Harus ada manajemen pengawasan modern agar harta yang terkumpul bisa tersalur sesuai hakikat dari zakat, agar kepercayaan masyarakat terhadap LPZ bisa tumbuh.

Kehidupan sosial manusia adalah kehidupan heterogen dan bersifat persaingan antara kelompok-kelompok yang ada, baik yang seagama maupun dengan mereka yang berbeda persepsinya tentang alam semesta dan ketuhanan, tetapi mereka mempunyai kebutuhan hidup yang sama, yakni pengelolaan terhadap materi yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakatnya.

Seperti sudah sering dikemukakan, dalam hidup bermasyarakat disamping bersaing juga diperlukan kerjasama dalam satu semangat. Jika hal ini diterapkan dengan baik, maka tidak akan terjadi persaingan yang menimbulkan gejolak sosial, melainkan keharmonisan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara Islami, sehingga ummat non-Islam akan mengakui kebenaran ajaran Islam, bukan seperti yang sekarang terjadi, ummat Islam berada di bawah kendali ekonomi ummat non-Islam. Karena itu, wajib bagi ummat Islam memiliki kekuatan nyata agar kita bisa menghentikan pengendalian ekonomi oleh ummat non-Islam terhadap ummat Islam. Kekuatan itu hanya akan terwujud jika ummat Islam memiliki kesadaran keIslaman yang kuat.

Masalah kemiskinan hingga kini tidak pernah terselesaikan. Hal ini diperburuk lagi dengan terus meningkatnya harga-harga bahan pokok sementara pendapatan cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar masih terus terjadi akibat ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya ketimpangan ini? Jumlah kaum miskin itu dapat dipastikan sebagian sangat besar adalah orang Islam. Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara, dan belum sempurna iman seseorang apabila dia tidak mencintai saudaranya sendiri. Sebagai agama mayoritas di negeri ini, sudah semestinya bahwa mengentaskan ummat Islam dari kemiskinan adalah menjadi tanggungjawab ummat Islam itu sendiri. Kehormatan ummat Islam antara lain dapat dilihat dari kemampuan untuk mengentaskan sesamanya dari kemiskinan.

Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama ummat Islam Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan menuntut pemerintah untuk mengatasi kemiskinan. Program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah selama ini pada umumnya cenderung dimanfaatkan oleh pejabat tertentu menjadi proyek yang rawan korupsi, sehingga memperbesar kemiskinan baru.

Allah SWT banyak berfirman tentang kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah serta membelanjakan sebagian hartanya di jalan yang diridhai Allah SWT. Banyaknya ayat itu bukanlah sekedar dijadikan pajangan oleh para ulama dalam menyerukan ummat untuk melaksanakan zakat saja, tetapi juga menjadikan zakat itu sebagai ikhtiar meraih predikat taqwa. Orang yang taqwanya benar senantiasa memiliki keinginan untuk mengajak orang lain masuk surga. Surga itu tidak hanya di akhirat saja, tetapi juga di dunia yang bebas dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, penderitaan, dan sebagainya.

Dalam kehidupan perekonomian modern sekarang, prestasi Muhammad Yunus dari Bangladesh dengan bank desa ‘Grameen Bank’ yang didirikannya, yang telah memperoleh Hadiah Nobel Perdamaian, kiranya dapat menjadi teladan dalam ikhtiar kita mengentaskan ummat dari kemiskinan. Grameen Bank memulai kegiatannya dengan memberikan ’kail’ kepada rakyat miskin berupa kredit, kepada nasabah kecil yaitu koperasi, usaha menengah, kecil dan mikro. Konon kredit mikro model Grameen Bank telah digunakan lebih dari 100 negara, termasuk Amerika dan Jepang. Kita bisa mencontoh Grameen Bank. Negara-negara maju justru belajar dari Muhammad Yunus, Dengan asumsi potensi zakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 triliun per tahun, kiranya dapat dikelola sedemikian rupa seperti yang dilakukan Grameen Bank.

(Hermanto Hs)

4 komentar: