Assalamu’alikum wr.wb.
Menanggapi pertanyaan Bapak Zulfikar (dalam rubtik komentar di bawah tulisan 15), sesuai dengan tujuan ijtihad kami untuk membentuk pribadi Muslim berahlak mulia dan membangun masyarakat Islam madani, maka kami lebih cenderung menjawab pertanyaan tersebut dari segi manfaat merokok bagi kesehatan ummat.
Kesehatan adalah nikmat Allah SWT yang terbesar setelah nikmat keselamatan. Keduanya harus diterima dengan rasa syukur, agar kenikmatan itu makin bertambah. Bentuk syukur terhadap nikmat sehat ini adalah dengan cara senantiasa memperhatikan dan melindungi dari segala hal yang dapat menghancurkan kita, termasuk menghindari kebiasaan merokok, mengkonsumi minuman keras atau narkoba, dan sebagainya.
Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat nanti, nikmat kesehatan merupakan nikmat pertama yang akan dimintai pertanggunganjawab oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ”Nikmat pertama yang ditanyakan kepada seseorang hamba pada hari kiamat yaitu apabila ditanyakan kepadanya; ‘Tidakkah telah kami sehatkan badanmu dan telah kami segarkan kamu dengan air yang dingin?” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Merurut kami, MUI / para ulama tidak perlu membuat fatwa apapun yang bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan ummat. Demikian pula siapapun tidak perlu membuat fatwa yang tidak terkait langsung dengan syariat Islam, misalnya tentang sikap Golput dalam Pemilu, yang belakangan ini juga menimbulkan pro dan kontra.
Semoga jawaban kami dapat menambah kejelasan bagi mereka yang pro dan kontra fatwa MUI tentang rokok, sekaligus juga tentang Golput dalam Pemilu. Utamakanlah kesehatan dan persatuan ummat. Masalah haram / halal itu penerapannya adalah urusan pribadi setiap Muslim, sesuai ilmu yang mereka miliki tentang syariat Islam, dan sesuai hati nurani masing-masing. Selanjutnya kami tegaskan bahwa kami tidak akan menjawab pertanyaan yang tidak terkait dengan ijtihad yang kami niatkan. Hal ini sudah kami tegaskan pada tanggal 17 Nopember 2008. Demikian jawaban kami, semoga dapat diterima oleh para pembaca rahimakumullah.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Hermanto Harsolumakso
Menanggapi pertanyaan Bapak Zulfikar (dalam rubtik komentar di bawah tulisan 15), sesuai dengan tujuan ijtihad kami untuk membentuk pribadi Muslim berahlak mulia dan membangun masyarakat Islam madani, maka kami lebih cenderung menjawab pertanyaan tersebut dari segi manfaat merokok bagi kesehatan ummat.
Kesehatan adalah nikmat Allah SWT yang terbesar setelah nikmat keselamatan. Keduanya harus diterima dengan rasa syukur, agar kenikmatan itu makin bertambah. Bentuk syukur terhadap nikmat sehat ini adalah dengan cara senantiasa memperhatikan dan melindungi dari segala hal yang dapat menghancurkan kita, termasuk menghindari kebiasaan merokok, mengkonsumi minuman keras atau narkoba, dan sebagainya.
Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat nanti, nikmat kesehatan merupakan nikmat pertama yang akan dimintai pertanggunganjawab oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ”Nikmat pertama yang ditanyakan kepada seseorang hamba pada hari kiamat yaitu apabila ditanyakan kepadanya; ‘Tidakkah telah kami sehatkan badanmu dan telah kami segarkan kamu dengan air yang dingin?” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Merurut kami, MUI / para ulama tidak perlu membuat fatwa apapun yang bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan ummat. Demikian pula siapapun tidak perlu membuat fatwa yang tidak terkait langsung dengan syariat Islam, misalnya tentang sikap Golput dalam Pemilu, yang belakangan ini juga menimbulkan pro dan kontra.
Semoga jawaban kami dapat menambah kejelasan bagi mereka yang pro dan kontra fatwa MUI tentang rokok, sekaligus juga tentang Golput dalam Pemilu. Utamakanlah kesehatan dan persatuan ummat. Masalah haram / halal itu penerapannya adalah urusan pribadi setiap Muslim, sesuai ilmu yang mereka miliki tentang syariat Islam, dan sesuai hati nurani masing-masing. Selanjutnya kami tegaskan bahwa kami tidak akan menjawab pertanyaan yang tidak terkait dengan ijtihad yang kami niatkan. Hal ini sudah kami tegaskan pada tanggal 17 Nopember 2008. Demikian jawaban kami, semoga dapat diterima oleh para pembaca rahimakumullah.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Hermanto Harsolumakso
Assalamu’alaikum Editor. Saya ucapkan terimakasih atas penjelasan tentang posisi Al Mustaqiim yang tidak ingin memasuki wilayah fiqih. Jika kita bicara tentang sosial kemasyarakatan, maka Al Mustaqiim perlu menjelaskan sikapnya terhadap masalah politik termasuk Pemilu, mengingat Pemilu akan berlangsung tahun 2009. Wassalam. Zulfikar.
BalasHapusustad hermanto betul, tak perlu mui ngurusi soal2 yang sudah jelas acuannya. korupsi, suap, sejak tahun 2000 sudah ada fatwanya (republika, Kamis 29 Januari 2009, halaman 12); en toch, masih juga diterjang justru oleh orang islam sendiri, bahkan oleh "oknum" petinggi depag! fatwa2 mui ttg rokok dan yoga juga terkesan ikut2an malaiseia. ustad Hermanto, bagaimana dengan beladiri kempo, yang prasetia murid2nya terdapat kata2 " .... demi buddha ..... " bukankah (kalau benar seperti itu) artinya syirik? yang merupakan "embahnya" dosa? wassalam
BalasHapusAnda juga betul, tetapi tentang yoga dan kempo, itu di luar porsi kami untuk membahas. Wassalam. Hermanto
BalasHapus