Seperti dibahas sebelumnya kebiasaan berbohong akan menjadikan seseorang mudah ingkar janji. Sudah menjadi kelaziman di manapun, bahwa manusia memiliki naluri berbohong. Sehingga kita harus menghindarkan atau paling tidak mereduksi naluri berbohong itu sebatas urusan pribadi. Karena apabila kebiasaan berbohong itu tidak direduksi, maka kehidupan bermasyarakat akan menjadi kacau balau.
Karenanya, dalam hidup bermasyarakat., perlu ditetapkan suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama yang kita buat itu bisa berupa kesepakatan bilateral antar individu sampai pada kesepakatan bersama dalam menetapkan hukum ketatanegaraan, undang-undang, dan aturan lainnya. Di sini diperlukan keteladanan para umara, ketatan rakyat terhadap pemerintah dan nasihat para ulama.
Para umara yang terdiri dari pemerintah, para wakil rakyat di lembaga legislatif, dan para penegak hukum, seharusnya menjadi panutan bagi rakyat dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar sesuai tuntunan Ilahi, berbuat kebajikan, menutup pintu-pintu kejahatan dan kerusakan, serta melindungi negara dan rakyat dari kejahatan.
Di sisi lain, rakyat seharusnya menunaikan kewajiban terhadap pemerintah – siapapun yang memimpinnya, berupa taat dan mendengar pada setiap apa yang diatur dan dilarangnya, kecuali yang bersifat maksiat. Ini adalah kewajiban rakyat yang paling besar terhadap pemerintah. Sebab mematuhi hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, merupakan salah satu landasan yang kokoh dalam mengelola negara. Rakyat tidak boleh semaunya berunjuk rasa dengan cara-cara anarkistis. Kepentingan bersama harus didahulukan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Allah SWT berfirman: ”Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (An-Nahl 16: 91). Ketahuilah bahwa kesepakatan yang dibuat antar manusia untuk kepentingan umum, termasuk membentuk pemerintahan, semuanya disaksikan oleh Allah SWT.
Apabila ini semua ketentuan itu telah terpenuhi, maka amalan para umara akan sebanding dengan pahala seluruh ibadah rakyat. Dengan demikian negeri ini akan makmur, aman dan tenteram, diberkahi Allah SWT dalam rizki dan kebutuhan hidup rakyatnya. Meskipun demikian, para umara dan rakyat masih membutuhkan nasihat orang-orang yang ikhlas dan bimbingan orang-orang yang bertaqwa. Tugas yang mulia ini dipikul di atas pundak para ulama, merekalah yang melaksanakannya. Para ulama serta para da'inya, hendaknya proaktif menegakkan apa yang Allah SWT telah mewajibkan atas mereka, dan menerangkan yang hakiki, mengingatkan, mendo’akan kebaikan, dan mengarahkan para umara dan rakyat kepada yang ma'ruf serta membantu mereka akan hal itu, dan mencegah mereka dari yang munkar, memperingatkan, dan menjelaskan akibat dan bahayanya keburukan bagi ummat / rakyat, bangsa dan negara.
Baik para umara, rakyat maupun para ulama, sudah seharusnya mematuhi hukum ketatanegaraan yang telah menjadi kesepakatan bersama bangsa. Tentang hukum, Allah SWT berfirman: ”Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada ahlinya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil”. (QS An-Nisaa’ 4: 58). Menyampaikan amanat kepada akhlinya, dalam ketatanegaraan / kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berarti suatu pendelegasian dari rakyat kepada para wakilnya di lembaga legislatif, yang mengatur perjanjian sesama manusia termasuk hukum, undang-undang negara, dan aturan lainnya. Menetapkan dengan adil, adalah membuat hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, yang menjamin semua kepentingan dalam masyarakat.
Di antara para cendekia Muslim, ada yang berpendapat bahwa tidak semua hukum dan undang-undang negara kita itu Islami. Maka itu adalah kewajiban kita melalui mandat yang kita berikan kepada para para anggota legislatif yang mayoritas Muslim, untuk memberi nafas Islam atas hukum, undang-undang, dan aturan lainnya di negara kita.
Allah SWT berfirman: ”...sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”. (QS Al-Baqarah 2: 177).
Mematuhi kesepakatan bersama adalah pengejawantahan dari menepati janji, dan menepati janji itu merupakan salah satu cara untuk mengetahui kadar keimanan seseorang, karena Allah SWT mewajibkan setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu….” (QS Al-Maaidah 5: 1]. Setiap calon anggota legislatif, selayaknya mempunyai ‘modal’ yang cukup untuk dipilih rakyat, yaitu menjadi pelopor untuk mematuhi aturan, karena semua aturan, termasuk hukum, undang-undang, dan aturan lainnya, yang dibuat oleh wakil rakyat di lembaga legislatif. Namun banyak wakil rakyat, yang melanggar sumpah jabatan untuk mengemban amanat rakyat, yang diucapkan sewaktu dilantik.
Inilah bukti bahwa mereka telah menggunakan ‘senjata berbohong’ untuk mencapai kekuasaan. Hal yang demikian juga banyak terjadi di kalangan petinggi dan pejabat pemerintah dan penegak hukum yang melanggar sumpah jabatan. Jika para elite bangsa tidak mematuhi aturan, bagaimana mungkin rakyat akan mau patuh pada aturan, yang dengan kata lain adalah kesepakatan bersama. Tunjukkan keteladanan para penegak hukum kepada rakyat agar patuh pada hukum, undang-undang, dan aturan lainnya.
Kita telah mengetahui betapa kerusakan moral para pemimpin termasuk para penegak hukum, yang akhir-akhir ini banyak menjadi sorotan publik. Bukan itu saja, para ulama yang seharusnya menjadi guru bangsa, juga perlu ekstra waspada agar tidak terjerumus ke dalam hedonisme kehidupan duniawi. Bagaimana mungkin para ulama yang derajat kemu-liannya seperti itu bisa memberikan nasihat yang baik? Dalam konsep membangun masyarakat Islami, perlu ditekankan pentingnya semua pihak, terutama ummat Islam, untuk mematuhi kese-pakatan yang telah kita buat bersama. Janganlah kita ummat Islam melalui para wakilnya, membuat kesepakatan yang salah dan merugikan kepentingan ummat Islam maupun ummat lainnya, karena ajaran Islam adalah untuk semua manusia. Melakukan kekeliruan dalam bersepakat adalah suatu kebodohan, sedangkan mengingkari kesepakatan adalah kebohongan.
Pada QS An Nisaa’ 4: 58 di bagian depan bab ni, disebutkan bahwa dalam urusan hukum hendaknya kita menyampaikan amanat kepada ahlinya, bukan kepada orang bodoh. Berbangsa dan bernegara itu sarat dengan urusan kesepakatan bersama termasuk kesepakatan dalam hukum, undang-undang, dan aturan lainnya. Dari situ kita bisa menilai apakah kita ini selama ini dipimpin oleh para akhli atau orang-orang bodoh. Begitu pula kita bisa tahu, apakah kita selama ini dipimpin oleh orang-orang jujur atau para pendusta. Apakah kita terus diam saja, tanpa melakukan kritik sosial? Marilah para pembaca bersama-sama Al-Mustaqiim tampil di depan untuk menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar dalam rangka mewujudkan masyarakat Islami di negera yang menyoritas Muslim dan sekaligus Muslim terbesar di dunia ini.
(Hermanto Hs)
HIDUP AL MUSTAQIIM! MAJU TERUUS. WASSALAM
BalasHapusKalau jalannya lurus insya Allah akan lebih lancar majunya, daripada lewat jalan bengkak bengkok, atau jalan-jalan setan di kiri kanan jalan lurus. Karena itulah Al Mustaqiim namanya. Kan begitu tho. Terimakasih atas dukungan Anda. Wassalam.
BalasHapus