Selasa, 15 November 2011

TUMBANGNYA KEKUASAAN TIRANI

MOMENTUM MEMBENTUK PEMERINTAHAN ISLAM

Pada bulan Oktober 2010, Presiden Tunisia Zine al-Abidine Ben Ali (Zainal Abidin bin Ali), Presiden Mesir Mohammad Hosni Mubarak, Presiden Libya Muammar Qaddafi, dan Presiden Yaman Ali Abdullah Saleh, masih tersenyum di depan kamera, pada pertemuan puncak para pemimpin Afrika dan Arab yang diadakan di kota Sirte, Libya. Setahun kemudian setelah pertemuan itu, terjadi revolusi yang melanda negara-negara mereka.

Kerusuhan yang berkembang di Tunisia berubah menjadi revolusi yang memicu Presiden Zainal Abidin melarikan diri ke Arab Saudi pada bulan Desember 2010, yang mengakhiri kekuasaannya selama 24 tahun itu. Tiga minggu kemudian, Zainal Abidin diadili secara in absentia karena korupsi, dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara.

Berikutnya adalah Presiden Hosni Mubarak kehilangan kekuasaan, akibat pemberontakan rakyat Mesir. Ratusan ribu rakyat Mesir melakukan protes atas kepemimpinan Hosni Mubarak di Tahrir Square, Kairo. Para demonstran menyerukan pengunduran dirinya yang telah berkuasa selama 30 rahun. Mubarak yang awalnya menolak akhinya menyerahkan kekuasaannya, dan mundur pada tanggal 11 Pebruari 2011. Sekarang dia sedang diadili atas tuduhan korupsi, membunuh 365 orang dan mencederai 5.500 orang yang menentangnya.

Korban terbaru adalah Presiden Muammar Qaddafi, tiran yang berkuasa lebih dari 40 tahun, dan kekuasaannya berakhir dengan tragis ketika dia tewas di kota kelahirannya, Sirte, pada 20 Oktober 2011 yang lalu, setelah lebih dari 8 bulan terjadi pertempuran berkecamuk, antara kekuatan oposisi melawan pasukan yang setia kepada Qaddafi.

Kini Muammar Qaddafi telah tewas, Zainal Abidin berada di pengasingan, Mubarak sedang menghadapi pengadilan. Hanya satu dari empat pemimpin Arab yang yang disebut di atas masih bertahan, yaitu Ali Abdullah Saleh yang selamat dari upaya pembunuhan pada bulan Juni yang lalu, ketika istananya dibom, dan melukai dirinya. Dia pergi ke Arab Saudi, untuk mendapatkan perawatan medis, dan sekarang telah kembali ke Sanaa, dan berulang berjanji akan mundur, tetapi belum juga mundur.

Kerusuhan menentang keempat presiden republik tersebut di atas telah menjadikan citra Islam semakin buruk karena mereka sangat gandrung pada kekuasaan dan kekayaan yang dimilikinya, sedangkan rakyatnya hidup miskin. Hal serupa juga sedang terjadi di republik Suriah. Seandainya rakyat di negara-negara monarki seperti Yordania, Bahrain dan Arab Saudi hidup dalam kemiskinan akibat korupsi yang terjadi di dalam pemerintahannya, mungkin bisa juga terjadi pemberontakan di wilayah tersebut.

Menlu Amerika (Serikat) Hilary Clinton ketika mengujungi negara-negara di wilayah Teluk Arab pada Januari 2011, mengatakan: ‘Negara-negara Muslim perlu membersihkan pemerintahannya dari aktivitas korupsi dan menguatkan kembali sistem politik yang stagnan, jika tidak, pemerintahan mereka akan diambil alih oleh kekuatan Islam 'militan' di masa mendatang.” Melihat realitas tersebut, maka pada kesempatan ini kita akan membahas pandangan Islam terhadap pemerintahan sistem monarki dan sistem republik yang banyak diadopsi di banyak negara, sekaligus kita akan mempelajari apa yang dinamakan pemerintahan Islam.

Sistem Monarki. Adalah bentuk pemerintahan politik di bawah seorang raja sebagai kepala negara yang menjabat sepanjang hayatnya. Raja dijabat secara turun temurun, tanpa melihat sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya. Monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang berlaku dalam segala perkara di dalam pemerintahan. Pada awal abad ke-19, terdapat lebih dari 900 monarki di dunia, tetapi menurun hingga hanya 40 monarki saja yang masih ada pada dekade ke-6 abad ke-20. Dan kini hanya tinggal dua monarki absolut, yaitu Arab Saudi dan Brunei Darussalam, selebihnya monarki yang dibatasi oleh konstitusi.

Sistem Republik. Adalah bentuk pemerintahan politik di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, yang dipilih langsung atau melalui perwakilan. Negara sistem republik, pertama kali tumbuh sebagai reaksi terhadap penindasan oleh para raja sistem monarki, karena raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga dia bertindak atas negara dan rakyatnya sesuai keinginannya. Sedangkan presiden biasanya memegang jabatan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam sistem republik, kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Maka rakyatlah yang berkuasa membuat undang-undang; yang menetapkan halal-haram dan terpuji-tercela. Dalam sistem republik presidentil, pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya, sedangkan dalam sistem sistem republik parlementer, pemerintahan berada di tangan kabinet. Pemerintahan di tangan kabinet ada juga di dalam sistem monarki yang kekuasaannya dicabut dari tangan raja, sehingga raja hanya menjadi simbol kepala negara, tetapi tidak memerintah.

Sistem Pemerintahan Islam. Sistem pemerintahan Islam dalam tulisan ini tidak ada kaitannya dengan apa yang dinamakan ‘Negara Islam’. Rasulullah Saw tidak pernah menganjurkan untuk mendirikan negara Islam, karena negara dibentuk bukan hanya untuk orang-orang Islam, meskipun beliau mengenalkan suatu sistem pemerintahan Islam yang dinamakan Khilafah Islamiyah, untuk mengatur ummat Islam menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia,
Pemerintahan Islam tidak menyerupai sistem republik yang berdiri di atas pilar demokrasi, di mana kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memerintah dan membuat konstitusi, undang-undang dan ketentuan lainnya termasuk hak menetapkan seseorang menjadi pemimpin dan memecatnya.

Secara teoritis dan praktis kedaulatan rakyat menjadi cacat bawaan demokrasi, karena rakyat / manusia tidak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan syeitan. Maka di dalam demokrasi, sesungguhnya menyerahkan pertimbangan baik-buruk atau halal-haram kepada rakyat adalah kesalahan. Selain itu, dengan kedaulatan rakyat, demokrasi mengklaim bahwa segala keputusan hukum didasarkan pada suara mayoritas, yang berarti faktor kekuatan menjadi penentu suatu kebenaran dan keadilan.

Pemerintahan Islam juga tidak menyerupai sistem monarki, karena dalam sistem monarki, seorang putra mahkota menjadi raja karena pewarisan, sehingga ummat tidak memiliki peranan dalam pengangkatan raja. Dalam sistem pemerintahan Islam tidak ada pewarisan. Khalifah tidak diberi keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga bukanlah simbol ummat dalam pengertian seperti raja dalam sistem monarki.

Catatan: Khilafah (خلافة), adalah bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau kepala pemerintahannya dinamakan khalifah (خليفة).

Khalifah dipilih dan dibaiat oleh ummat sebagai wakilnya dalam menjalankan pemerintahan sesuai hukum-hukum syariah. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan dan kemaslahatan ummat. Dalam Islam, kedaulatan tertinggi atau kewenangan untuk menetapkan hukum bukanlah di tangan rakyat, raja atau manusia lainnya, tetapi ada pada Allah Swt. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal-haram dan benar-salah. Allah Swt berfirman: “Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah.” (QS Yusuf 12: 40).

Ketika Rasulullah Saw membangun khilafah Islamiyah di Madinah, beliau memang tidak mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Khilafah Islamiyah harus didirikan melalui ijtihad politik para ulama sepeninggal Rasul. Para khalifah; Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda.

Di zaman sekarang, mungkin sistem pemerintahan di Iran adalah yang paling dekat dengan pemerintahan Islam. Meskipun mengadopsi demokrasi, Iran hanya menjadikan nya sebagai pelengkap pemerintahan Islam yang dibentuk oleh para ulama melalui ijtihad dan musyawarah. Mereka merumuskan konstitusi, undang-undang dan aturan lainnya yang bersumber pada syariat Islam. Pengambilan suatu keputusan dalam pemerintahan Islam bukan dilakukan dengan kekuatan (QS An-Naml 27: 32-33), melainkan mengedepankan akhlak yang baik, musyawarah dan tawakkal (QS Ali Imran 3: 159),

Pemimpin tertinggi Iran adalah Pemimpin Agung - sekarang dijabat oleh Ayatullah Ali Khamenei, yang dipilih oleh Majelis Wali. Majelis Wali terdiri dari 12 ahli hukum syariat Islam. Majelis Wali ini juga bertanggungjawab memantau tugas Pemimpin Agung yang bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan umum negara.

Pemimpin agung juga menjadi panglima pasukan bersenjata yang berwewenang menyatakan perang, ketua kehakiman, kepala stasiun radio dan televisi, dan kepala kepolisian. Dari dua belas anggota Majelis Wali, enam di antaranya dilantik oleh Pemimpin Agung. Sebagai ketua kehakiman, pemimpin agung menyiapkan enam ahli hukum syariat selebihnya yang dilantik oleh Parlemen.

Orang kedua terpenting dalam di Iran adalah Presiden - sekarang dijabat oleh Mahmoud Ahmadinejad. Presiden dipilih melalui pemilu dan memerintah Iran selama 4 tahun. Setiap calon presiden harus mendapat persetujuan dari Majelis Wali sebelum pemilu dilaksanakan. Tanggungjawab presiden adalah memastikan pelaksanaan konstitusi negara. Meskipun demikian presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan pemimpin agung.

Presiden melantik dan mengepalai Kabinet, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Tidak seperti negara-negara lain, presiden Iran tidak memiliki kekuasaan atas angkatan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik menteri pertahanan dan kepala intelijen atas persetujuan pemimpin agung.

Demikian gambaran tentang sistem pemerintahan Islam di Iran yang didirikan pada tahun 1979 oleh Ayatullah Ruhollah Khomeini - pemimpin agung pertama - pemimpin revolusi Iran yang menggulingkan pemerintahan monarki di bawah Shah Mohammad Reza Pahlevi. Sejak itu Iran sering disebut sebagai negara Muslim yang paling ditakuti oleh kaum Nasrani yang menguasai dunia Barat yaitu Amerika dan sekutunya, dan Israel negara kaum Yahudi. Amerika dan Israel merasa kehilangan sekutunya Iran sejak Shah Reza Pahlevi digulingkan oleh kekuatan Islam. Karena itulah sekarang mereka berusaha menghancurkan pemerintahan Islam Iran.

Indonesia sejak merdeka menjalankan pemerintahan sistem republik yang berdiri di atas pilar demokrasi, dengan kedaulatan di tangan rakyat, di mana keputusan hukum didasarkan pada suara mayoritas. Namun pada praktiknya, DPR dikuasai oleh elite politik tertentu, pemilik modal, atau kedua-duanya, sehingga suara mayoritas sebenarnya hanya dihasilkan dari suara minoritas mereka itu.

Karena itu di era orde baru, pemerintahan di Indonesia bisa dikendalikan oleh presiden dan partai politik berkuasa yang dipimpinnya. DPR hanya sekedar menyetujui kebijakan yang diambil presiden. Begitu pula di era reformasi sekarang, kita bisa menyaksikan para etite politik sudah mempersiapkan diri untuk bersaing pada pemilu legislatif 2014, sebagai batu loncatan untuk meraih kekuasaan daripada memberikan kerjasama kepada pemerintahan yang sedang bekerja untuk menyejahterakan rakyat.

Dengan tumbangnya kekuasaan tirani seperti diuraikan pada bagian awal tulisan ini, dunia Islam, terutama Indonesia sebagai negara Muslim terbesar, hendaknya memanfaatkan momentum ini untuk memikirkan pembentukan pemerintahan Islam. Tentu pemikiran itu akan mendapat tentangan dari para elite politik yang sudah merasa mapan dengan sistem pemerintahan republik ini demi melindungi kepentingan mereka, daripada memikirkan masa depan bangsa. Demikian pula mungkin ada sebagian ulama Muslim yang menganggap pemikiran ini sebagai pemikiran radikal. Padahal sebenarnya itu adalah kewajiban setiap Mukmin untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam.

Jika Menlu Hillary Clinton saja bisa mengingatkan negara-negara Muslim untuk mawas diri terhadap aktivitas korupsi di dalam pemerintahannya, mengapa para elite politik dan ulama Muslim sendiri kurang peduli pada perubahan menuju perbaikan?

Mengenai pemberlakukan syariat Islam sebagai sumber hukum bagi ummat Islam di Indonesia, hendaknya ummat non-Islam berlapang dada, karena kewajiban melaksanakan syariat Islam ini hanya diberlakukan untuk ummat Islam, dan Islam mengajarkan untuk melindungi kepentingan semua ummat.
Hermanto Hs
No. 130

5 komentar:

  1. Pemerintahan Islam? Siapa berani.Negara Arab aja gak berani, mana mungkin Indonesia.

    BalasHapus
  2. Kenapa mesti takut, takut sama siapa. Kita hanya takut kepada Allah swt. Ummat Islam harus bersatu dan bangkit, insya Allah kita bisa jadi juara. Kan sudah jadi yang terbesar jumlah muslimnya, tingkatkan jadi juara bentuk pemerintahan Islam, tanpa unjuk rasa tanpa kekerasan, tapi dengan kesadaran para ulama dan etile politik muslim kita. Kan begitu tho.

    BalasHapus
  3. Memang benar pemerintahan Islam perlu didirikan, tetapi melihat kenyataan politik saat ini, rasanya sulit bagi negara-negara Arab dan Indonesia, karena sudah diawasi ketat oleh Amerika yang tidak ingin melihat Iran kedua dan seterusnya.

    BalasHapus
  4. Monarki absolut atau republik tirani di jaman sekarang sudah harus ditinggalkan. Dari segi demokrasi dengan semangat musyawarah bisa diterapkan secara parsial, bukan penentu halal-haram dan baik-buruk. Saya sependapat dengan pembahasan artikel di atas, dan bangsa Iran (Persia) adalah pelopor membangun pemerintahan Islam di abad 20 dengan segala kekurangannya. Jika bangsa Indonesia mau berijtihad tentu bisa juga.

    BalasHapus
  5. Menanggapi komentar para pembaca di atas, penulis akan menambahkan dalil tentang kewajiban mendirikan pemerintahan Islam yang insya Allah akan kami tampilkan pada tanggal 20 November 2011. Wassalamu’alaikum wr.wb.

    BalasHapus