Dalam tulisan berjudul ‘Makna Jihad dan Ijtihad’ (20-11-2008) telah dibahas tentang ijtihad yang perlu dilakukan oleh ummat Islam dalam perjuangannya untuk mencapai suatu tujuan kebaikan dan kebenaran. Mengingat pentingnya ijtihad sebagai sarana mengelola dinamika masyarakat, maka di bawah ini dijelaskan oleh Ustadz Sakib Machmud tentang awal mula mengapa ijtihad itu diperlukan. Berikut ini adalah penjelasannya. [Editor]
Allah SWT menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk kehidupan bagi orang-orang yang bertakwa [QS Al Baqarah (2): 2]. Kitab ini memberi keterangan mengenai segala sesuatu, petunjuk serta rahmah dan kabar gembira untuk orang-orang yang berserah diri [QS An Nahl (16): 89]. Kemudian Allah memfungsikan Rasul-Nya Muhammad SAW, selain untuk membacakan Al Qur’an juga menerangkan pengertiannya dan memberi contoh pengamalannya di dalam kehidupan sehari-hari. Yang beliau katakan dan contohkan dengan petunjuk Allah itu disebut As-Sunnah atau Al-Hadits.
Dua petunjuk telah diturunkan oleh Allah, tetapi karena kehidupan beserta permasalahan hidup manusia itu dinamik, tetap diperlukan penjabaran yang lebih rinci sampai kepada tingkat operasionalnya untuk tempat dan waktu tertentu. Sehubungan dengan hal ini, Sayid Sabiq menerangkan, dalam hal-hal yang tidak berubah karena perbedaan waktu dan tempat, seperti tata upacara ritual kepada Allah (Ibadah Mahdhah), Al Quran dan Al Hadits menyampaikan keterangan komprehensif sehingga tidak memberi ruang untuk perubahan, penambahan dan pengurangan. Tetapi dalam masalah yang akan bekembang secara dinamik, seperti masalah perdagangan dan politik, sumber-sumber utama ajaran Islam hanya mengemukakan norma-norma pokok.
Maka untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai taca cara melaksanakan Kehendak Allah, orang perlu dan harus melakukan ijtihad, yaitu mengerahkan kemampuan akal secara bersungguh-sungguh untuk mengatasi suatu masalah, dengan bertolak dari keterangan dan petunjuk yang terdapat di dalam Al Quran dan Al Hadits. Berdasarkan keterangan ini maka lingkup ijtihad hanya mengenai masalah yang belum diterangkan secara rinci di dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Sebenarnya ijtihad ini dilakukan dalam segala bidang, tetapi kemudian orang lebih banyak menyoroti ijtihad di bidang fiqh atau hukum Islam.
Siapa yang berhak melakukan ijtihad? Pada dasarnya semua orang berhak, namun tentu saja dia harus jujur dan tidak mempunyai pamrih kecuali memperoleh kebenaran. Dia juga memiliki kompetensi yang memadai, baik tentang Al Quran dan Al Hadits maupun mengenai masalah yang dikajinya. Al Quran [QS An Nisa (4): 83] menyatakan, sepantasnya masyarakat yang ingin mengetahui masalah dan penyelesaiannya dengan benar, menanyakannya kepada Rasul dan Ulul Amri (tokoh dan cendekiawan) di antara mereka.
> Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menceriterakan, ketika Rasulullah SAW melepas Mu’az bin Jabbal yang hendak berangkat menjadi gubernur di Yaman. Rasulullah bertanya: “Dengan apa engkau menetapkan hukum?”. Mu’az menjawab: “Dengan Al-Quran. Kalau di dalam Kitabullah ini saya tidak mendapati keterangan yang pasti, saya mamakai Sunnah Rasul. Dan bila tidak saya dapati pula keterangan di dalam As Sunnah, saya akan berijtihad dengan menggunakan pikiran saya sendiri”. Rasulullah membenarkan sikap Mu’az tersebut. > Dalam hadits lain yang juga dikemukakan oleh Bukhari dan Muslim, dikutip sabda Rasul: “Apabila seseorang berijtihad dan ijtihadnya benar, baginya dua pahala. Tetapi bila dia berijtihad dan ijtihadnya keliru, baginya satu pahala”.
Dua keterangan tadi mendorong orang untuk berijtihad, karena ijtihad memang amat diperlukan untuk menangani masalah manusia yang berubah dan berkembang dari waktu ke waktu secara dinamik. Karena ijtihad adalah keniscayaan untuk dilakukan dan tidak dapat ditunda-tunda maka Muhammad SAW pribadi menjadi mujtahid (pelaku ijtihad) yang pertama. Beliau adalah Nabi dan Rasul yang menerima Al Qur’an dan As Sunnah. Tetapi selain sebagai Nabi dan Rasul, Muhammad juga mengemban posisi sebagai pemimpin ummat; maka dari waktu ke waktu beliau harus berijtihad untuk menerapkan norma-norma Al Qur’an dan As Sunnah itu di dalam kehidupan masyarakat. Tatkala ijtihad beliau benar, Allah mendiamkannya, atau apabila pembenaran itu perlu diketahui masyarakat, turunlah ayat mengenai hal itu. Sebaliknya, apabila ijtihad Muhammad SAW keliru, Allah meluruskannya dengan menurunkan ayat tertentu, yang tentu harus disampaikan Rasul kepada ummat, supaya mereka tidak menganggapnya sebagai kebenaran lalu menyontohnya.
Kita kemukakan di sini dua contoh. Pada pertempuran Uhud, pasukan muslimin dapat dihancurkan musuh karena kesalahannya sendiri; sebagian dari mereka mengabaikan perintah Rasul untuk tetap berada di posisi strategisnya, apapun yang terjadi. Pada saat konsolidasi, Muhammad SAW tidak memarahi orang-orang yang bersalah itu dengan keras, tetapi menerangkan kesalahan mereka dan membesarkan hati mereka dengan kata-kata yang menyentuh hati. Terhadap hal tersebut Allah SWT menyampaikan pujian-Nya: “Maka dengan rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut kepada mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, niscaya mereka menjauh dari sekelilingmu …”. [QS Ali ‘Imran (3): 159].
Pada suatu ketika Rasulullah SAW mengadakan mobilisasi umum untuk menyiapkan pasukan menghadapi musuh. Orang-orang munafik Madinah dengan berbagai alasan memohon ijin kepada beliau untuk tidak ikut pergi ke medan perang. Mungkin karena orang-orang itu pandai mengutarakan alasannya, Rasulullah mengijinkan mereka tinggal di kota. Maka Allah SWT menegur beliau dengan menyatakan: “Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa engkau memberi ijin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang (alasan-alasannya) benar, dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta? [QS At-Taubah (9):43].
Seruan, anjuran dan contoh Rasulullah SAW untuk berijtihad itu dilanjutkan oleh para sahabat, terutama Khalifah yang empat: Abu Bakar as-Shidiq, Umar ibnu Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abu Thalib). Mereka merasa amat perlu berijtihad, karena sesudah Rasul wafat, ayat-ayat Al Qur,an dengan sendirinya tidak turun lagi, dan Sunnah Rasulpun terhenti. Sedangkan persoalan semakin lama justru semakin banyak dan pelik.
Di antara para khalifah tersebut, yang paling banyak berijtihad adalah Umar ibnu Khattab; maka perkembangan hukum pada masa beliau juga paling dinamik. Bagaimanapun, khalifah yang empat sangat berhati-hati di dalam berijtihad. Tatkala timbul suatu persoalan, beliau mengumpulkan para ahli kemudian membahas penyelesaiannya bersama-sama, dengan tinjauan yang cermat dari berbagai sudut pandang. Cara penetapan demikian itu kemudian disebut ijma’. Pada masa itu semua orang bersikap jujur dan tidak menyimpan tujuan lain kecuali mendapatkan kebenaran. Maka yang mereka hasilkan merupakan ketetapan yang baik bagi semua orang. Akhirnya yang mengeluarkan keputusan adalah Khalifah. Ketika menetapkan keputusan itu mereka selalu berkata dengan tawaddhu (rendah hati): “Ini adalah ijtihadku. Kalau benar, maka kebenaran itu datang dari Allah. Kalau salah itu dariku”.
Tradisi ijtihad berkembang terus, dan mengalami masa keemasannya pada abad kedua sampai dengan abad ke-4 Hijriyah. Yang paling banyak dilakukan, sebagaimana dikemukakan di atas, adalah di bidang fiqh. Pada masa tersebut mencuatlah nama-nama mujtahid besar, termasuk yang kemudian dikenal luas sebagai imam-imam mazhab.
> Berdasarkan urutan masa hidupnya, yang pertama adalah Abu Hanifah Nu’man bin Sabit, digelari sebagai Imam Hanafi, pelopor utama Mazhab Hanafi. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H, wafat di Baghdad pada tahun150 H.
> Yang kedua, Abu Abdullah Malik bin Anas, dikenal sebagai Imam Maliki dan tokoh utama mazhab Maliki. Beliau lahir di Madinah pada tahun 94 H dan wafat di kota tersebut pada tahun 179 H.
> Yang ketiga Abu Abdullah Muhammad bin Adris As-Syafi’i, dikenal sebagai Imam Syafi’i dan pemimpin mazhab Syafi’i. Beliau dilahirkan di Palestina tahun150 H dan meninggal di Cairo tahun 204 H.
> Yang keempat adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, dikenal sebagai Imam Hanbali dan tokoh mazhab Hanbali. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat di tempat yang sama tahun 241 H.
Perlu dipahami bahwa para mujtahid (pelaku ijtihad) besar yang kita bicarakan tadi tidak bermaksud mendirikan sebuah mazhab. Ajaran-ajaran beliau yang dilanjutkan para murid menumbuhkan suatu kelompok orang dengan pemahaman yang sama, yang dikenal sebagai mazhab.
Pada masa keemasan ijtihad itu banyak sekali ulama yang menjadi mujtahid. Orang kemudian mengelompokkan mereka berdasarkan kompetensinya ke dalam beberapa golongan. > Ada yang disebut mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqiil, yaitu orang yang mampu berijtihad secara mandiri, tidak bergantung kepada pendapat siapapun; mereka hanya berpedoman kepada Al Qur’an dan As Sunnah. > Ada yang disebut mujtahid muntasib yaitu orang yang berijitihad dengan bertolak dari pendapat pokok mujtahid terdahulu, kemudian mengembangkannya sendiri untuk diterapkan pada kondisi khusus. > Ada lagi yang disebut mujtahid fil mazhab, yaitu seorang yang mengikuti pendapat mujtahid terdahulu, baik dalam masalah pokok maupun rinciannya, Dia hanya mampu menerapkan pendapat tersebut di dalam kondisi nyata. > Ada pula yang disebut mujtahid murajih, yaitu orang yang mampu membandingkan pendapat beberapa mujtahid, kemudian menyimpulkan mana yang paling kuat di antara pendapat-pendapat tersebut.
Aktivitas ijtihad di satu pihak mengembangkan ilmu pengetahuan yang luas dan membuka ruang bagi dinamika masyarakat yang tinggi. Tetapi di pihak lain, ijtihad menimbulkan beda pendapat yang tajam, dan setelah mazhab-mazhab memantapkan dirinya, timbul persaingan di antara mazhab-mazhab tersebut dalam memperebutkan pengaruh dan hegemoni di masyarakat.
Maka sesudah abad ke-4 Hijriyah muncul wacana untuk menutup pintu ijtihad, dengan anggapan bahwa hasil-hasil kajian ilmu yang dilakukan sampai masa itu sudah cukup untuk menjawab berbagai masalah yang timbul kemudian. Apa lagi pada masa itu tidak ada lagi mujtahid besar sekaliber keempat imam, yang mampu menjadi lokomotif untuk menggerakkan gerbong pembawa gerakan ijtihad ada ulama terkemuka yaitu Ibnu Taimiyah (611-728 H), yang mendobrak kebekuan dengan seruannya yang keras untuk membuka kembali pintu ijtihad.
Seruan ini kemudian didukung penuh oleh ulama-ulama yang hadir sesudah beliau, seperti Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1787M), Jamaluddin Al Afghani (1838-1897 M), Muhammad Abduh (1849-1905 M), dan lain-lain. Pada hakikatnya ijtihad memang tidak dapat dihambat dan dihalangi. Menutup pintu ijtihad berarti menghentikan dinamika dan kreatifitas, yang merupakan ciri kemajuan. [Sakib Machmud]
assalamu'alaikum wr., wb.,
BalasHapusal-ustad al-hajj syakieb mahmoud semangkin lama semangkin joss saja. wassalam.