Seperti dijelaskan dalam tulisan Ustadz Sakib Machmud, sesudah Al Qur’an, yang merupakan petunjuk Allah untuk manusia, sumber kedua ajaran Islam adalah Al Hadits. Karena itu sesudah Al Qur’an, kaum Mukminin juga harus menjalani As Sunnah – jalan atau tradisi Rasul. Jadi sebaik-baik petunjuk yang harus ditempuh oleh orang-orang shalih dan orang-orang yang mengharapkan ridha Allah, adalah petunjuk dan jalan yang digariskan oleh Rasulullah SAW kepada ummatnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kadang-kadang kita tidak tahu dari amalan-amalan selama ini, adakah masih dilandasi nash Al Qur’an dan didukung Al Hadits yang shahih atau tidak. Dan tidak sedikit di antara kita yang hanya secara samar-samar, menyadari bahwa segala amalan kita harus berdasarkan nash Al Qur’an dan Al Hadits. Di antara kita ada yang hanya mengikuti pemahaman lama tentang syariat Islam sebagaimana yang mereka dapatkan dari leluhur, guru tradisional, secara turun-temurun, tidak mau melangkah setapakpun dari mereka, pokoknya yang jadi patokan adalah manusia itu, baik itu tokoh maupun orang biasa.
Yang pasti, kita pada umumnya mengikuti amaliah pendahulu kita dan orang-orang di sekitar kita tanpa sempat kita tanyakan dasar-dasarnya. Banyak di antara kita tidak tahu menahu tentang hal ini, bahkan boleh dikata untuk urusan ini tidak mau ambil pusing, tidak mau tahu. Itu disebabkan karena pada umumnya manusia selalu dalam kesibukan duniawi masing-masing.
Pada saat itu, dengan berbagai cara dan tipu muslihat, syetan mencoba memalingkan manusia dari cahaya ilmu Al Qur’an dan Al Hadits, kemudian membiarkan mereka tersesat dan kebingungan dalam gelapnya kebodohan. Dari situlah syetan kemudian memasukkan hal-hal yang secara lahiriah adalah perbuatan baik / amal shalih ke dalam agama, namun sebenarnya tidak pernah dituntunkan Allah dan Rasul-Nya.
Maka muncullah berbagai keyakinan dan amalan yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, lahirlah i’tiqad dan perbuatan yang tak pernah dikenal oleh generasi terbaik ummat (yaitu generasi as-salafus shalih), yang dinamakan bid’ah. Menurut syariat, bid’ah adalah sesuatu yang baru dalam bidang ubudiah, yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Yaitu segala perkara yang dibuat-buat dalam agama yang sama sekali tidak memiliki dasar dalam syari’ah.
Barangsiapa yang mencoba melakukan hal ini, maka ia akan dalam ancaman Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (agama) kami, apa-apa yang tidak ada keterangan darinya maka dia itu tertolak. [HR Bukhari dan Muslim]. Dan dari hadits riwayat Muslim yang lain, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak dilandasi / sesuai dengan keterangan kami, maka dia itu tertolak."
Namun Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Siapa saja yang membuat tradisi kebajikan …" akan mendapat pahala, sebagaimana yang melakukannya. Misalnya, shalat tarawih berjamaah 20 rakaat adalah kebaikan yang dilakukan Sayyidina Umar bin Khattab RA, dan mulai zaman beliau sampai saat ini Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah melaksanaan 20 rakaat. Bid’ah dalam semacam itu disebut bid’ah hasanah (terpuji). Jadi secara syariah ada bid’ah dholalah (sesat) ada pula bid’ah hasanah (terpuji).
Namun di bidang ubudiah, kita harus berhati-hati, jangan sampai dengan fleksibilitas itu, kita menjadi semaunya. Misalnya dalam shalat, kita diperingatkan agar tidak memamerkan shalat dan ibadah-ibadah ubudiah lainnya yang bersifat pribadi, kecuali shalat-shalat berjamaah yang diwajibkan dan disunnahkan. Hal ini diperingatkan dalam hadits: “Sebaik-baik ibadah ialah yang dirahasiakan (tidak dipamerkan)” [HR Asy Syihaab]. Di sisi lain kita juga diperingatkan agar tidak terus menerus beribadah ubudiah, sehingga mengabaikan kewajiban-kewajiban muamalah sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam beribadah.” [HR Muslim].
Kita harus menjaga kemurnian akidah dan syariah supaya tidak dicampuri rekayasa manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa agama Islam telah sempurna sebagaimana firman-Nya: “Hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” [QS Al Maaidah (5): 3].
Kita perlu membaca buku-buku, termasuk tentang hadits yang shahih, mutawatir, atau paling tidak hasan, yang menjelaskan tuntunan yang diajarkan Rasulullah SAW agar tidak terjerumus ke dalam tata-cara beribadah yang bid’ah. Menuntut ilmu itu tiada batasnya. Amal kebaikan kita merupakan buah dari ilmu, dan ilmu bermula dari hikmah, dan yang utama diperoleh dari membaca. Dengan banyak membaca berbagai buku yang menjelaskan tentang agama Islam atau hadits, kita bisa membandingkan isinya, mana yang benar mana yang menyimpang. Di sini kita harus waspada, adakalanya buku yang kita baca itu ada yang menyesatkan.
Perilaku bid’ah dan segala perilaku yang mengarah pada penambahan terhadap ajaran Islam menunjukkan bahwa pelakunya telah berprasanga buruk (suudzon) terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya yang telah menetapkan risalah Islam, karena pelaku bid’ah menganggap bahwa agama ini belumlah sempurna, sehingga perlu diberikan ajaran-ajaran tambahan agar lebih sempurna.
Dampak negatif lain dari perilaku bid’ah adalah bahwa hal ini akan mengotori dan menodai keindahan syari’at Islam yang suci dan telah disempurnakan oleh Allah SWT. Perbuatan ini akan memberikan kesan bahwa Islam tidaklah pantas menjadi pedoman hidup karena ternyata belum sempurna.
Perbuatan bid’ah juga akan mengakibatkan terhapusnya dan hilangnya syi’ar-syi’ar Sunnah dalam kehidupan ummat Islam. Tersebarnya bid’ah akan menghalangi kaum Muslimin memahami ajaran-ajaran agama yang shahih dan murni, karena ketika mereka melakukan bid’ah tersebut maka saat itu mereka tidak merasa bahwa yang dilakukan itu sebagai sesuatu yang salah, mereka justru meyakininya sebagai sesuatu yang benar dan termasuk dalam ajaran Islam.
Tepatlah apa yang dinyatakan oleh Imam Sufyan Ats Tsaury: “Bid’ah itu lebih disenangi oleh iblis daripada perbuatan maksiat, karena perbuatan maksiat itu (pelakunya) dapat bertaubat sedangkan bid’ah (pelakunya) sulit untuk bertaubat." Peryataan tersebut menjelaskan bahwa pelaku maksiat bagaimanapun dia meyakini bahwa perbuatannya adalah dosa, sedangkan pelaku bid’ah melakukannya dengan keyakinan hal itu termasuk ajaran agama (bukan dosa).
Perlu kita perhatikan dengan seksama bahwa agama Islam sudah memberikan keterangan-keterangan yang lengkap, sehingga tidak perlu penambahan atau pengurangan. Jika ada perubahan, itu disebabkan karena perbedaan situasi dan kondisi, misalnya hal-hal yang menyangkut masalah politik, ekonomi, budaya, hukum, keamanan, dan sebagainya diterangkan secara global agar dapat mengikuti kepentingan manusia, pada setiap waktu dan tempat.
Dalam bidang muamalah, Islam memberikan kesempatan untuk melakukan pengembangan, sehingga para ulama, di antaranya Imam Syafi'i dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah merumuskan bahwa hukum dasar dalam bidang muamalah adalah boleh (tidak ada larangan) hingga datangnya dalil yang melarang hal tertentu. Jadi kita mendapatkan kesempatan untuk melakukan inovasi selama belum ada larangan yang tegas tentang apa yang akan kita lakukan.
Sebagai contoh dikemukakan di sini tentang bank dalam Islam. Di zaman Rasulullah SAW tidak ada bank, karena perekonomian pada saat itu belum membutuhkannya. Namun setelah perkekonomian di zaman modern berkembang pesat maka diperlukan bank. Yang dilarang dalam Islam adalah praktik riba dalam perbankan. Hal ini telah dijelaskan dalam tulisan berjudul 'Bisnis dan Manajemen Syariah' (05-04-09). [Hermanto]
Dalam kehidupan sehari-hari, kadang-kadang kita tidak tahu dari amalan-amalan selama ini, adakah masih dilandasi nash Al Qur’an dan didukung Al Hadits yang shahih atau tidak. Dan tidak sedikit di antara kita yang hanya secara samar-samar, menyadari bahwa segala amalan kita harus berdasarkan nash Al Qur’an dan Al Hadits. Di antara kita ada yang hanya mengikuti pemahaman lama tentang syariat Islam sebagaimana yang mereka dapatkan dari leluhur, guru tradisional, secara turun-temurun, tidak mau melangkah setapakpun dari mereka, pokoknya yang jadi patokan adalah manusia itu, baik itu tokoh maupun orang biasa.
Yang pasti, kita pada umumnya mengikuti amaliah pendahulu kita dan orang-orang di sekitar kita tanpa sempat kita tanyakan dasar-dasarnya. Banyak di antara kita tidak tahu menahu tentang hal ini, bahkan boleh dikata untuk urusan ini tidak mau ambil pusing, tidak mau tahu. Itu disebabkan karena pada umumnya manusia selalu dalam kesibukan duniawi masing-masing.
Pada saat itu, dengan berbagai cara dan tipu muslihat, syetan mencoba memalingkan manusia dari cahaya ilmu Al Qur’an dan Al Hadits, kemudian membiarkan mereka tersesat dan kebingungan dalam gelapnya kebodohan. Dari situlah syetan kemudian memasukkan hal-hal yang secara lahiriah adalah perbuatan baik / amal shalih ke dalam agama, namun sebenarnya tidak pernah dituntunkan Allah dan Rasul-Nya.
Maka muncullah berbagai keyakinan dan amalan yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, lahirlah i’tiqad dan perbuatan yang tak pernah dikenal oleh generasi terbaik ummat (yaitu generasi as-salafus shalih), yang dinamakan bid’ah. Menurut syariat, bid’ah adalah sesuatu yang baru dalam bidang ubudiah, yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Yaitu segala perkara yang dibuat-buat dalam agama yang sama sekali tidak memiliki dasar dalam syari’ah.
Barangsiapa yang mencoba melakukan hal ini, maka ia akan dalam ancaman Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (agama) kami, apa-apa yang tidak ada keterangan darinya maka dia itu tertolak. [HR Bukhari dan Muslim]. Dan dari hadits riwayat Muslim yang lain, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak dilandasi / sesuai dengan keterangan kami, maka dia itu tertolak."
Namun Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Siapa saja yang membuat tradisi kebajikan …" akan mendapat pahala, sebagaimana yang melakukannya. Misalnya, shalat tarawih berjamaah 20 rakaat adalah kebaikan yang dilakukan Sayyidina Umar bin Khattab RA, dan mulai zaman beliau sampai saat ini Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah melaksanaan 20 rakaat. Bid’ah dalam semacam itu disebut bid’ah hasanah (terpuji). Jadi secara syariah ada bid’ah dholalah (sesat) ada pula bid’ah hasanah (terpuji).
Namun di bidang ubudiah, kita harus berhati-hati, jangan sampai dengan fleksibilitas itu, kita menjadi semaunya. Misalnya dalam shalat, kita diperingatkan agar tidak memamerkan shalat dan ibadah-ibadah ubudiah lainnya yang bersifat pribadi, kecuali shalat-shalat berjamaah yang diwajibkan dan disunnahkan. Hal ini diperingatkan dalam hadits: “Sebaik-baik ibadah ialah yang dirahasiakan (tidak dipamerkan)” [HR Asy Syihaab]. Di sisi lain kita juga diperingatkan agar tidak terus menerus beribadah ubudiah, sehingga mengabaikan kewajiban-kewajiban muamalah sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam beribadah.” [HR Muslim].
Kita harus menjaga kemurnian akidah dan syariah supaya tidak dicampuri rekayasa manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa agama Islam telah sempurna sebagaimana firman-Nya: “Hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” [QS Al Maaidah (5): 3].
Kita perlu membaca buku-buku, termasuk tentang hadits yang shahih, mutawatir, atau paling tidak hasan, yang menjelaskan tuntunan yang diajarkan Rasulullah SAW agar tidak terjerumus ke dalam tata-cara beribadah yang bid’ah. Menuntut ilmu itu tiada batasnya. Amal kebaikan kita merupakan buah dari ilmu, dan ilmu bermula dari hikmah, dan yang utama diperoleh dari membaca. Dengan banyak membaca berbagai buku yang menjelaskan tentang agama Islam atau hadits, kita bisa membandingkan isinya, mana yang benar mana yang menyimpang. Di sini kita harus waspada, adakalanya buku yang kita baca itu ada yang menyesatkan.
Perilaku bid’ah dan segala perilaku yang mengarah pada penambahan terhadap ajaran Islam menunjukkan bahwa pelakunya telah berprasanga buruk (suudzon) terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya yang telah menetapkan risalah Islam, karena pelaku bid’ah menganggap bahwa agama ini belumlah sempurna, sehingga perlu diberikan ajaran-ajaran tambahan agar lebih sempurna.
Dampak negatif lain dari perilaku bid’ah adalah bahwa hal ini akan mengotori dan menodai keindahan syari’at Islam yang suci dan telah disempurnakan oleh Allah SWT. Perbuatan ini akan memberikan kesan bahwa Islam tidaklah pantas menjadi pedoman hidup karena ternyata belum sempurna.
Perbuatan bid’ah juga akan mengakibatkan terhapusnya dan hilangnya syi’ar-syi’ar Sunnah dalam kehidupan ummat Islam. Tersebarnya bid’ah akan menghalangi kaum Muslimin memahami ajaran-ajaran agama yang shahih dan murni, karena ketika mereka melakukan bid’ah tersebut maka saat itu mereka tidak merasa bahwa yang dilakukan itu sebagai sesuatu yang salah, mereka justru meyakininya sebagai sesuatu yang benar dan termasuk dalam ajaran Islam.
Tepatlah apa yang dinyatakan oleh Imam Sufyan Ats Tsaury: “Bid’ah itu lebih disenangi oleh iblis daripada perbuatan maksiat, karena perbuatan maksiat itu (pelakunya) dapat bertaubat sedangkan bid’ah (pelakunya) sulit untuk bertaubat." Peryataan tersebut menjelaskan bahwa pelaku maksiat bagaimanapun dia meyakini bahwa perbuatannya adalah dosa, sedangkan pelaku bid’ah melakukannya dengan keyakinan hal itu termasuk ajaran agama (bukan dosa).
Perlu kita perhatikan dengan seksama bahwa agama Islam sudah memberikan keterangan-keterangan yang lengkap, sehingga tidak perlu penambahan atau pengurangan. Jika ada perubahan, itu disebabkan karena perbedaan situasi dan kondisi, misalnya hal-hal yang menyangkut masalah politik, ekonomi, budaya, hukum, keamanan, dan sebagainya diterangkan secara global agar dapat mengikuti kepentingan manusia, pada setiap waktu dan tempat.
Dalam bidang muamalah, Islam memberikan kesempatan untuk melakukan pengembangan, sehingga para ulama, di antaranya Imam Syafi'i dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah merumuskan bahwa hukum dasar dalam bidang muamalah adalah boleh (tidak ada larangan) hingga datangnya dalil yang melarang hal tertentu. Jadi kita mendapatkan kesempatan untuk melakukan inovasi selama belum ada larangan yang tegas tentang apa yang akan kita lakukan.
Sebagai contoh dikemukakan di sini tentang bank dalam Islam. Di zaman Rasulullah SAW tidak ada bank, karena perekonomian pada saat itu belum membutuhkannya. Namun setelah perkekonomian di zaman modern berkembang pesat maka diperlukan bank. Yang dilarang dalam Islam adalah praktik riba dalam perbankan. Hal ini telah dijelaskan dalam tulisan berjudul 'Bisnis dan Manajemen Syariah' (05-04-09). [Hermanto]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar