Setiap manusia diciptakan sebagai pemimpin, dan masing-masing
dari mereka akan diminta pertanggung jawaban tentang apa yang telah dilakukan. Pemimpin
merupakan bagian dari unsur-unsur yang terdiri dari; ruang lingkup atau wilayah,
pemimpin atau penguasa, dan hubungan pemimpin dengan masyarkat di wilayah yang
menjadi kekuaaannya. Pada hakikatnya semua manusia adalah pemimpin, mulai dari
lingkup yang paling kecil yaitu keluarga, pemimpin dari kelompok warga dalam
suatu lingkungan atau permukiman, sampai
dengan wilayah yang lebih luas dalam suatu struktur kenegaraan seperti
kabupaten, propinsi, bahkan seluruh wilayah negara.
Tahun 2014 yang baru saja kita masuki lembaran
barunya, disebut-sebut juga sebagai tahun politik karena pada bulan April ini
akan dilaksanakan pemilihan umum legistatif dan selanjutnya disusul dengan
pemilihan presiden, suatu proses pemilihan pemimpin yang telah berulang kali berlaku di negara yang kita cintai ini.
Allah mengangkat manusia sebagai pemimpin (khalifah) sejak diciptakan Adam,
sebagaimana firman-Nya pada ayat Al-Qur’an: “Sesungguhnya
Aku akan mengangkat di bumi khalifah.” (QS Al-Baqarah 2: 30). Allah mengangkat
Daud sebagai khalifah sebagaimana disebutkan pada ayat: “Dan Daud membunuh Jalut. Allah memberinya kekuasaan atau kerajaan, dan
hikmah serta mengajarkan apa yang dikehendaki-Nya.” (QS Al-Baqarah 2: 251). Pada
ayat yang lain “Wahai Daud. Kami telah menjadikan engkau
khalifah di bumi.” (QS Shaad 38: 26).
Pengangkatan Daud sebagai khalifah pada ayat di atas
selain kehendak Allah, mengisyaratakan adanya proses yaitu restu masyarakatnya
setelah berhasil membunuh Jalut.
Di sisi lain dapat dinyatakan bahwa memilih seseorang
sebagai khalifah dapat dilakukan setiap orang sesuai dengan pendapatnya, namun
untuk ‘diangkat’ menjadi khalifah maka hendaknya dilakukan oleh orang banyak.
Ayat di atas juga mengisyaratkan adanya unsur-unsur
kekhalifahan sekaligus kewajiban sang khalifah. Unsur-unsur yang dimaksud
adalah; ‘bumi atau wilayah’, ‘khalifah’ (yang diberi kekuasaan politik atau
mandataris), serta ‘hubungan antara pemegang kekuasaan dengan wilayahnya’
maupun ‘hubungannya dengan pemberi kekuasaan (Allah)’. Kekhalifahan baru
dinilai baik apabila sang khalifah memperhatikan hubungan-hubungan tersebut.
Kekuasaan politik dianugerahkan Allah kepada seseorang
melalui suatu ikatan perjanjian, di mana ikatan itu terjalin antara penguasa
dengan masyarakatnya, dan ikatan antara penguasa dengan Allah Yang MahaKuasa,
yang keduanya merupakan ‘amanat’ yang harus ditunaikan.
Firman Allah berikut ini menunjukkan prinsip pokok
ajaran agama Islam tentang kekuasaan atau pemerintahan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan
kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (memerintahkan
kebijaksanaan) di antara kamu supaya menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya
Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah
Allah, taatilah Rasul, dan ‘ulil amri’ di antara kamu. Kemudian jika kamu
berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Qur’an) dan
Rasul-Nya (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) lagi lebih baik akibatnya.”
(QS Al-Nisaa 4: 58-59).
‘Ulil amri’, adalah
mereka yang diberi kepercayaan oleh ummat, antara lain; para ulama, cerdik cendekia,
penguasa, pemimpin militer, pengusaha, industriawan dan sebagainya.
‘Amanat’ yang dimaksudkan berkaitan dengan banyak hal,
salah satunya adalah ‘berlaku adil’. Keadilan
yang dituntut bukan hanya terhadap kelompok, golongan, atau kaum muslimin
saja, melainkan mencakup seluruh ummat manusia bahkan terhadap seluruh makhluk.
Kewajiban Taat Kepada Ulil
Amri
Sejalan dengan amanat yang dibebankan kepada para
pemimpin (penguasa), ditekankan juga kewajiban taat masyarakat terhadap mereka.
Namun ketaatan kepada ulil amri tidak
berdiri sendiri, melainkan berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana diterangkan pada ayat dalam (QS Al-Nisaa 4: 59): “Taatlah kepada Allah, taatlah kepada
Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” dalam arti bila perintahnya
bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak
dibenarkan untuk taat kepadanya. Tapi di sisi lain, apabila perintah ulil amri tidak mengakibatkan
kemaksiatan, maka wajib ditaati.
‘Taat’ dalam Al-Qur’an berarti ‘tunduk’, menerima
secara tulus dan menyertainya. Ini berarti ketaatan dimaksud bukan sekedar
melaksanakan yang diperintahkan, tetapi harus ikut berpartisipasi dalan
upaya-upaya yang dilakukan pemimpin (penguasa) dan mendukung usahanya.
Petunjuk Rasulullah Saw dalam hubungan ini: “Agama adalah nasihat”, para sahabat
bertanya: “Untuk siapa?” Jawab
Rasulullah: “Untuk para pemimpin kaum
muslimin dan masyarakatnya” (HR Muslim, melalui sahabat Nabi Abi Ruqayyah Tamim bin Aus Addari).
‘Nasihat’ yang dimaksud Nabi di sini adalalh dukungan
positif kepada ulil amr, termasuk
kontrol sosial demi suksesnya tugas-tugas yang mereka emban.
Tugas Dan Tanggung Jawab Penguasa
Orang-orang yang mendapat anugerah sebagai pemimpin
(penguasa) pada suatu wilayah diberi berbagai tugas, sebagaimana diuraikan pada
ayat Al-Qur’an: “Orang-orang yang jika
Kami kukuhkan kedudukan mereka di muka bumi, mereka mendirikan sholat, mereka
menunaikan zakat, memerintakan kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, dan
kepada Allah kesudahan segala urusan,” (QS Al-Hajj 22: 41).
‘Mendirikan sholat’ merupakan lambang hubungan baik dengan Allah Swt, dan
merupakan tugas pemimpin menegakkan agama.
‘Menunaikan zakat’ adalah lambang perhatian yang
ditujukan kepada masyarakat yang lemah, dan dalam kontek yang lebih luas
merupakan tugas pemimpin dalam menyejahterakan masyarakat.
‘Amar ma’ruf’ mencakup
segala macam kebajikan, adat istiadat dan budaya yang sejalan dan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai agama, sedang ‘nahi munkar’ adalah lawan dari ‘amar ma’ruf’.
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya, para
penguasa dituntut untuk selalu melakukan musyawarah, yakni bertukar pikiran
dengan siapa yang dianggap tepat guna mencapai yang terbaik untuk semua. Para
penguasa juga dituntut untuk memanfaatkan semua potensi yang dapat dimanfaatkan
guna mencapai hasil maksimal.yang diharapkan.
Jangan Memilih Pemimpin Dari
Golongan Di Luar Islam
Al-Qur’an memberikan batasan untuk tidak mengangkat
orang dari golongan bukan Muslim sebagai pemimpin sebagaimana dijelaskan pada ayat
yang secara tekstual melarang mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai
‘auliya’ (pemimpin): “Hai orang-orang
Mukmin, janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain.
Barang siapa di antara kamu yang mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim.” (QS Al-Maaidah 5: 51).
Namun para ahli tafsir memahami ayat ini secara
kontekstual, dengan melihat kenyataan sejarah, baik pada masa khalifah Umar
r.a. dan zaman dinasti Umawiyah dan Abbasiah. Selanjutnya terdapat ayat yang
serupa, yang menjadikannya sebagai sebab larangan tersebut, seperti terdapat
pada ayat: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar
golonganmu (non-Muslim) karena mereka selalu menimbulkan kesulitan bagi kamu,
mereka menginginkan yang menyusahkan kamu. Telah nampak dari ucapan meraka
kebencian, sedang apa yang disembunyikan oleh dada mereka lebih besar. Sungguh Kami telah jelaskan kepada kamu
tanda-tanda (teman dan lawan), jika kamu memahaminya.” (QS Ali Imraan 3: 118)
Ayat di atas mengandung larangan dan penyebabnya, jadi
larangan tersebut adalah larangan ‘bersyarat’. Allah selalu menunjukkan yang terbaik jika kita memahaminya.
Sejarah menunjukkan adanya perubahan-perubahan sikap pro dan kontra yang dapat terjadi pada bangsa-bangsa
dan pemeluk-pemeluk agama seperti terlihatt kemudian dari orang-orang Yahudi
yang pada awal perkembangan Islam begitu benci terhadap orang Mukmin, namun
berbalik membantu kaum Muslimin dalam beberapa peperangan seperti di Andalusia,
atau seperti halnya bangsa Mesir yang membantu kaum Muslim melawan Romawi.
Al-Qur’an tidak menjadikan perbedaan agama sebagai
alasan untuk tidak menjalin kerja sama apalagi mengambil sikap tidak
bersahabat. Al-Qur’an memerintahkan agar setiap ummat berpacu dalam kebajikan,
seperti yang ditegaskan-Nya: “Tiap-tiap ummat
ada kiblat (arah)nya masing-masing, maka berpaculah dalam kebajikan-kebajikan.
Di manapun kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari
kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah 2:
148).
Al-Qur;an tidak melarang kaum Muslimin untuk berbuat
baik dan memberi sebagian harta mereka kepada siapapun, selama mereka tidak
memerangi dengan motif keagamaan dan mengusir kaum Muslimin dari kampung
halamannya: “Allah tidak melarang kamu
berbuat adil dan memberi sebagian hartamu kepada orang-orang yang tidak
memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.” (QS
Al-Muntahanah 60: 8).
Dari beberapa catatan di atas dapat disimpulkan
pokok-pokok ajaran Al-Qur’an tentang memilih pemimpin, politik, dan pemerintahan,
antara lain; 1) Al-Qur’an sebagai pedoman yang ditunjuk oleh perintah untuk
taat kepada Allah Swt, 2). Sunnah Rasul Saw, sebagai yang ditunjuk oleh kewajiban
taat kepada Rasul Saw, 3) Konsensus ‘ulul
amri’, yakni mereka yang diberi kepercayaan oleh ummat seperti para ulama,
cerdik cendekia, para penguasa, pemimpin militer, pengusaha, industriawan dan
sebagainya, dan 4). Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada
kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
Demikianian, kajian singkat terhadap pokok-pokok
tentang pemimpin dan bagaimana ummat Islam memberikan perannya dalam memilih
pemimpin.
Mohammad Kamal
No. 212
Tidak ada komentar:
Posting Komentar