Rabu, 05 Februari 2014

MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DI MUKA BUMI

Setiap manusia diciptakan sebagai pemimpin, dan masing-masing dari mereka akan diminta pertanggung jawaban tentang apa yang telah dilakukan. Pemimpin merupakan bagian dari unsur-unsur yang terdiri dari; ruang lingkup atau wilayah, pemimpin atau penguasa, dan hubungan pemimpin dengan masyarkat di wilayah yang menjadi kekuaaannya. Pada hakikatnya semua manusia adalah pemimpin, mulai dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga, pemimpin dari kelompok warga dalam suatu lingkungan atau permukiman,  sampai dengan wilayah yang lebih luas dalam suatu struktur kenegaraan seperti kabupaten, propinsi, bahkan seluruh wilayah negara.
Tahun 2014 yang baru saja kita masuki lembaran barunya, disebut-sebut juga sebagai tahun politik karena pada bulan April ini akan dilaksanakan pemilihan umum legistatif dan selanjutnya disusul dengan pemilihan presiden, suatu proses pemilihan pemimpin yang telah berulang  kali berlaku di negara yang kita cintai ini.
Allah mengangkat manusia sebagai pemimpin (khalifah) sejak diciptakan Adam, sebagaimana firman-Nya pada ayat Al-Qur’an: “Sesungguhnya Aku akan mengangkat di bumi khalifah.” (QS Al-Baqarah 2: 30). Allah mengangkat Daud sebagai khalifah sebagaimana disebutkan pada ayat: “Dan Daud membunuh Jalut. Allah memberinya kekuasaan atau kerajaan, dan hikmah serta mengajarkan apa yang dikehendaki-Nya.” (QS Al-Baqarah 2: 251). Pada ayat yang lain  “Wahai Daud. Kami telah menjadikan engkau khalifah di bumi.” (QS Shaad 38: 26).
Pengangkatan Daud sebagai khalifah pada ayat di atas selain kehendak Allah, mengisyaratakan adanya proses yaitu restu masyarakatnya setelah berhasil membunuh Jalut.
Di sisi lain dapat dinyatakan bahwa memilih seseorang sebagai khalifah dapat dilakukan setiap orang sesuai dengan pendapatnya, namun untuk ‘diangkat’ menjadi khalifah maka hendaknya dilakukan oleh orang banyak.
Ayat di atas juga mengisyaratkan adanya unsur-unsur kekhalifahan sekaligus kewajiban sang khalifah. Unsur-unsur yang dimaksud adalah; ‘bumi atau wilayah’, ‘khalifah’ (yang diberi kekuasaan politik atau mandataris), serta ‘hubungan antara pemegang kekuasaan dengan wilayahnya’ maupun ‘hubungannya dengan pemberi kekuasaan (Allah)’. Kekhalifahan baru dinilai baik apabila sang khalifah memperhatikan hubungan-hubungan tersebut.
Kekuasaan politik dianugerahkan Allah kepada seseorang melalui suatu ikatan perjanjian, di mana ikatan itu terjalin antara penguasa dengan masyarakatnya, dan ikatan antara penguasa dengan Allah Yang MahaKuasa, yang keduanya merupakan ‘amanat’ yang harus ditunaikan.
Firman Allah berikut ini menunjukkan prinsip pokok ajaran agama Islam tentang kekuasaan atau pemerintahan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan  kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (memerintahkan kebijaksanaan) di antara kamu supaya menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ‘ulil amri’ di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) lagi lebih baik akibatnya.” (QS Al-Nisaa 4: 58-59).
‘Ulil amri’, adalah mereka yang diberi kepercayaan oleh ummat, antara lain; para ulama, cerdik cendekia, penguasa, pemimpin militer, pengusaha, industriawan dan sebagainya.
‘Amanat’ yang dimaksudkan berkaitan dengan banyak hal, salah satunya adalah ‘berlaku adil’. Keadilan  yang dituntut bukan hanya terhadap kelompok, golongan, atau kaum muslimin saja, melainkan mencakup seluruh ummat manusia bahkan terhadap seluruh makhluk. 
Kewajiban Taat Kepada Ulil Amri
Sejalan dengan amanat yang dibebankan kepada para pemimpin (penguasa), ditekankan juga kewajiban taat masyarakat terhadap mereka. Namun ketaatan kepada ulil amri tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana diterangkan pada ayat dalam (QS Al-Nisaa 4: 59): “Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepadanya. Tapi di sisi lain, apabila perintah ulil amri tidak mengakibatkan kemaksiatan, maka wajib ditaati.
‘Taat’ dalam Al-Qur’an berarti ‘tunduk’, menerima secara tulus dan menyertainya. Ini berarti ketaatan dimaksud bukan sekedar melaksanakan yang diperintahkan, tetapi harus ikut berpartisipasi dalan upaya-upaya yang dilakukan pemimpin (penguasa) dan mendukung usahanya.
Petunjuk Rasulullah Saw dalam hubungan ini: “Agama adalah nasihat”, para sahabat bertanya: “Untuk siapa?” Jawab Rasulullah: “Untuk para pemimpin kaum muslimin dan masyarakatnya” (HR Muslim, melalui sahabat Nabi Abi Ruqayyah  Tamim bin Aus Addari).
‘Nasihat’ yang dimaksud Nabi di sini adalalh dukungan positif kepada ulil amr, termasuk kontrol sosial demi suksesnya tugas-tugas yang mereka emban.
Tugas Dan Tanggung Jawab Penguasa
Orang-orang yang mendapat anugerah sebagai pemimpin (penguasa) pada suatu wilayah diberi berbagai tugas, sebagaimana diuraikan pada ayat Al-Qur’an: “Orang-orang yang jika Kami kukuhkan kedudukan mereka di muka bumi, mereka mendirikan sholat, mereka menunaikan zakat, memerintakan kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, dan kepada Allah kesudahan segala urusan,” (QS Al-Hajj 22: 41).
‘Mendirikan sholat’ merupakan  lambang hubungan baik dengan Allah Swt, dan merupakan tugas pemimpin menegakkan agama.
‘Menunaikan zakat’ adalah lambang perhatian yang ditujukan kepada masyarakat yang lemah, dan dalam kontek yang lebih luas merupakan tugas pemimpin dalam menyejahterakan masyarakat.
‘Amar ma’ruf’ mencakup segala macam kebajikan, adat istiadat dan budaya yang sejalan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, sedang ‘nahi munkar’ adalah lawan dari ‘amar ma’ruf’.
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya, para penguasa dituntut untuk selalu melakukan musyawarah, yakni bertukar pikiran dengan siapa yang dianggap tepat guna mencapai yang terbaik untuk semua. Para penguasa juga dituntut untuk memanfaatkan semua potensi yang dapat dimanfaatkan guna mencapai hasil maksimal.yang diharapkan.
Jangan Memilih Pemimpin Dari Golongan Di Luar Islam
Al-Qur’an memberikan batasan untuk tidak mengangkat orang dari golongan bukan Muslim sebagai pemimpin sebagaimana dijelaskan pada ayat yang secara tekstual melarang mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai ‘auliya’ (pemimpin): “Hai orang-orang Mukmin, janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu yang mengambil mereka sebagai  pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS Al-Maaidah 5: 51). 
Namun para ahli tafsir memahami ayat ini secara kontekstual, dengan melihat kenyataan sejarah, baik pada masa khalifah Umar r.a. dan zaman dinasti Umawiyah dan Abbasiah. Selanjutnya terdapat ayat yang serupa, yang menjadikannya sebagai sebab larangan tersebut, seperti terdapat pada ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar golonganmu (non-Muslim) karena mereka selalu menimbulkan kesulitan bagi kamu, mereka menginginkan yang menyusahkan kamu. Telah nampak dari ucapan meraka kebencian, sedang apa yang disembunyikan oleh dada mereka lebih besar.  Sungguh Kami telah jelaskan kepada kamu tanda-tanda (teman dan lawan), jika kamu memahaminya.” (QS Ali Imraan 3: 118)
Ayat di atas mengandung larangan dan penyebabnya, jadi larangan tersebut adalah larangan ‘bersyarat’. Allah selalu menunjukkan  yang terbaik jika kita memahaminya.
Sejarah menunjukkan adanya perubahan-perubahan  sikap pro dan kontra yang dapat terjadi pada bangsa-bangsa dan pemeluk-pemeluk agama seperti terlihatt kemudian dari orang-orang Yahudi yang pada awal perkembangan Islam begitu benci terhadap orang Mukmin, namun berbalik membantu kaum Muslimin dalam beberapa peperangan seperti di Andalusia, atau seperti halnya bangsa Mesir yang membantu kaum Muslim melawan Romawi.
Al-Qur’an tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalin kerja sama apalagi mengambil sikap tidak bersahabat. Al-Qur’an memerintahkan agar setiap ummat berpacu dalam kebajikan, seperti yang ditegaskan-Nya: “Tiap-tiap ummat ada kiblat (arah)nya masing-masing, maka berpaculah dalam kebajikan-kebajikan. Di manapun kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah 2: 148).   
Al-Qur;an tidak melarang kaum Muslimin untuk berbuat baik dan memberi sebagian harta mereka kepada siapapun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan dan mengusir kaum Muslimin dari kampung halamannya: “Allah tidak melarang kamu berbuat adil dan memberi sebagian hartamu kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.” (QS Al-Muntahanah 60: 8).
Dari beberapa catatan di atas dapat disimpulkan pokok-pokok ajaran Al-Qur’an tentang memilih pemimpin, politik, dan pemerintahan, antara lain; 1) Al-Qur’an sebagai pedoman yang ditunjuk oleh perintah untuk taat kepada Allah Swt, 2). Sunnah Rasul Saw, sebagai yang ditunjuk oleh kewajiban taat kepada Rasul Saw, 3) Konsensus ‘ulul amri’, yakni mereka yang diberi kepercayaan oleh ummat seperti para ulama, cerdik cendekia, para penguasa, pemimpin militer, pengusaha, industriawan dan sebagainya, dan 4). Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
Demikianian, kajian singkat terhadap pokok-pokok tentang pemimpin dan bagaimana ummat Islam memberikan perannya dalam memilih pemimpin. 
Mohammad Kamal
No. 212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar