Rabu, 25 Desember 2013

BERSEDEKAH DENGAN IKHLAS DAN BERSEMANGAT

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦١﴾
Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir seratus bijih. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah 2: 261).
Ayat di atas menggembirakan orang-orang yang gemar bersedekah, yang dengan ridha memberikan sebagian harta miliknya untuk membantu orang-orang lain dan masyarakat di dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Sedekah demikian itu akan mendatangkan balasan dari Allah kepada orang tersebut, yang nilainya berlipat kali dari apa yang telah didermakannya. Al-Quran mengibaratkan sedekah itu sebagai pinjaman kepada Allah yang pasti akan Dia kembalikan dengan pengembalian yang sebaik-baiknya. (QS At-Taghaabun 64: 17) menyatakan: "Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun."
Demikianlah Allah Swt menyampaikan janji-janji yang sangat baik, dan janji Allah pasti akan Dia penuhi. Janji-janji tersebut tentunya diberikan kepada orang-orang yang memberi dengan ikhlas, dengan niat tulus lillahi ta’ala - karena Allah semata-mata. Orang yang tulus tidak memerlukan ucapan terima kasih atas kebaikannya, bahkan tidak menginginkan kebaikannya itu dilihat orang lain, karena boleh jadi kesaksian orang akan merusak nilai amalnya. Rasulullah Saw menerangkan adanya tujuh golongan orang yang dilindungi Allah dari berbagai kesulitan pada hari Kiamat; salah satunya ialah orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya (HR Al-Bukhari). Sebenarnya bersedekah secara terbuka sehingga diketahui oleh masyarakat itu tidak salah, tetapi memberi sesuatu kepada orang lain akan menutupi beberapa kemungkinan negatif. QS Al-Baqarah 2: 271  menegaskan: "Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu."
Ulama tafsir menerangkan, sedekah terbuka yang baik adalah yang dimaksudkan untuk diikuti oleh orang-orang lain, sedangkan sedekah tersembunyi menutup kemungkinan timbulnya rasa malu pada penerimanya, dan menghilangkan munculnya keinginan dipuji atau dikagumi orang lain pada diri pemberinya. Harapan akan pujian sesama manusia itu disebut riya, sedangkan riya menurut Rasulullah adalah syirik kecil. Bagaimanapun, syirik merupakan dosa yang paling besar, maka sekecil apapun dari sebuah dosa paling besar, tetap besar dan karena itu harus dihindari. Orang yang memberi karena riya- karena mengharapkan pujian, penghormatan dan sebagainya, tidak akan memperoleh balasan apa-apa, bahkan akan ditimpa murka Allah Swt. Itulah sebabnya Rasulullah bersabda: "Sedekah secara sembunyi memadamkan murka Allah". (HR Ath-Thabrani).
Ajaran pokok yang disampaikan semua Rasul adalah tauhidullah - keyakinan akan Kemahaesaaan Allah sebagai Rabb - Pembina dan Pengatur semesta alam, sekaligus Ilah - sesembahan makhluk berakal. Maka orang yang beriman melakukan ibadah (pengabdian) kepada Allah dengan tujuan memperoleh ridha atau perkenan Allah Swt. Niat yang murni untuk menggapai ridha Allah itu disebut ikhlas. Al-Quran menyatakan: "Padahal mereka (manusia) tidak diperintah kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam melaksanakan ketetapan agama yang lurus". (QS Al-Bayyinah 98: 5). Ayat ini jelas sekali menandaskan perintah Allah kepada manusia untuk bersikap ikhlas di dalam beribadah kepada-Nya. Di dalam Kitab terakhir ini banyak kita jumpai ayat-ayat dengan makna yang sama, antara lain QS Al-A’raaf 7: 29, QS Az-Zumar 39: 2 dan 11, dan QS Luqman 31: 32.
Ikhlas adalah arah yang benar dari niat, sedangkan niat merupakah ruh yang menentukan nilai suatu perbuatan. Ada sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Al-Bukhari dan lima periwayat hadits yang lain berdasarkan penuturan Umar ibnu Khattab. Diceriterakan bahwa perintah Rasulullah Saw kepada ummat beliau agar hijrah meninggakan Makkah menuju Yatsrib (Madinah) ditunaikan banyak orang. Di antara mereka ada seorang laki-laki yang telah mengajukan lamaran kepada perempuan yang dicintainya, tetapi yang dilamar hanya bersedia dinikahi di Madinah; dia sudah bertekad untuk hijrah melaksanakan seruan Rasul. Laki-laki tersebut mengikuti perempuan yang amat dia harapkan untuk menjadi isterinya itu. Sahabat bertanya kepada Rasul tentang hijrah yang diniatkan demikian itu. Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya setiap amal itu dinilai dengan niatnya, dan sesungguhnya nilai suatu amal bergantung kepada niatnya". (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Ciri dari ketulusan hati dalam bersedekah adalah orang memberikan yang terbaik dari yang dimilikinya. QS Ali 'Imraan 3: 92 menyatakan: "Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, benar-benar Allah mengetahuinya". Rasulullah Saw menegaskan hal itu dengan sabdanya: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu sebelum mencintai untuk saudaranya seiman, apa yang dicintainya untuk dirinya sendiri." Maka orang jangan hanya memberikan dari harta miliknya, sesuatu yang sudah tidak dia butuhkan lagi, apa lagi yang dia memang ingin menyingkirkannya. Orang beriman memberikan sesuatu yang masih bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi diberikan kepada orang lain karena yang diberi itu lebih memerlukan dibanding dirinya. Itulah norma-norma pokok kehidupan sosial yang dikemukakan dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
Tetapi kebanyakan orang enggan mengeluarkan sebagian dari yang dipunyainya untuk disedekahkan kepada orang lain. Sikap demikian itu disebut hubbud dunya - cinta yang berlebihan kepada harta dunia. Allah Swt memang menganugerahkan kepada manusia harta dunia; dengan sendirinya orang boleh menikmati kesenangan duniawi, asal wajar, tidak berlebihan, dan untuk hal-hal yang bnermanfaat. QS Ali 'Imraan 3: 14) menyatakan: "Dijadikan indah pada pandangan manusia, kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu pasangan hidup, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas dan perak, kuda piihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan di dunia, dan di sisi Allah tempat kembali yang baik." Jelas dari ayat ini bahwa manusia diijinkan untuk menikmati harta dunia yang dianugerahkan Allah kepadanya; tetapi di sisi Allah terdapat tempat kembali yang lebih baik dari segala kesenangan duniawi. Tempat kembali tersebut adalah surga. Orang dapat memperoleh keduanya, kesenangan dunia dan kesenangan akhirat, kalau kesenangan dunianya wajar. Dia mengusahakannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan Allah, dan dia menggunakan harta itu dengan mematuhi batas-batas yang ditetapkan Allah. Salah satu di antara batas yang dimaksud adalah: menyisihkan sebagian untuk digunakan menolong orang-orang lain yakni yang lemah dan yang kekurangan.
Meskipun demikian, orang juga tidak boleh terlalu mengutamakan orang lain, misalnya memberi kepada orang lain secara berlebihan sehingga melupakan kebutuhannya sendiri. Al-Qashash 28: 77 memberi arahan: "Dan carilah pada apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan di akhirat, tetapi jangan kamu melupakan nasibmu di dunia." Salah seorang sahabat Rasul yang bernama Sa'ad bin Abi Waqash pernah minta ijin kepada Rasulullah Saw untuk menghibahkan seluruh hartanya di jalan Allah. Tetapi Rasulullah tidak mengijinkannya. Sa'ad bertanya lagi, bagaimana kalau setengahnya? Rasul tetapi tidak memberi ijin. Sahabat itu masih bertanya lagi: Bagaimana kalau sepertiganya dia nafkahkan di jalan Allah? Rasulullah bersabda: "Sepertiga boleh, dan itu sudah cukup banyak." Rasulullah mengingatkan bahwa Sa'ad masih mempunyai keluarga yang harus disantuni dan diberi nafkah bahkan harta waris. Beliau membacakan QS An-Nisaa’ 3: 9 yang menyatakan: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kuatir terhadap kesejahteraannya." Dari uraian tadi jelas bahwa orang yang beriman hendaknya bersedekah yang banyak dari harta yang dicintainya, tetapi juga harus ingat kepada kewajiban untuk menyantuni anak-anak dan keluarganya sendiri.
Perlu kita ingat bahwa sedekah adalah ajaran Islam yang mengatur bagian hilir dari tata ekonomi masyarakat. Yang paling hulu adalah keyakinan tauhidullah yang berimplikasi pada kesadaran bahwa segala harta dunia ini milik Allah Swt. Manusia memperoleh hak pakai atas harta dunia ini sebagai karunia Allah. QS Al-An'aam 6: 12 menyatakan: "Katakanlah: Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan bumi?". "Katakalah: Kepunyaan Allah." Dia telah menetapkan atas diri-Nya sendiri sebagai (Pemberi) kasih sayang. Yang memperoleh hak pakai atas segala harta itu bukan hanya orang tertentu atau bangsa tertentu, tetapi semua orang. Karenanya, apapun yang didapat oleh siapapun dari harta di dunia ini harus dimanfaatkan untuk kebaikan semua orang, yang berada di semua tempat dan generasi. Orang-orang yang lemah dan miskin, meskipun partisipasinya bagi usaha ekonomi tidak maksimal, toh mereka berhak pula menikmati kekayaan bumi yang mereka huni. Dengan perkataan lain, masyarakat manusia harus menegakkan keadilan di bidang ekonomi. Ada dua cara yang harus dilakukan. Pertama: setiap orang harus membatasi keinginannya akan harta dunia, agar tidak menjarah hak-hak orang lain. Allah berfirman: "Dan makanlah dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS Al-A'raaf 7: 31). Yang kedua: Harus diwujudkan kepemimpinan (orang dan aturan-aturan), yang mengelola tata laksana ekonomi itu sehingga setiap orang memperoleh hak-haknya dengan wajar. Jangan sampai terjadi eksploitasi orang kaya terhadap orang miskin, orang yang memegang kekuasaan atas rakyat jelata, orang yang cerdik atas orang yang awam.
Tetapi harus dipahami bahwa meskipun keadilan sudah dilaksanakan, tetap ada di dalam masyarakat, kelompok yang kaya dan yang miskin. Hal itu disebabkan oleh kreatifitas manusia yang berbeda-beda, kesempatan yang berlainan, dan sebagainya. Untuk menyelesaikan hal tersebut Allah Swt menetapkan perlunya sedekah, baik sedekah wajib (Zakat) maupun sedekah-sedekah sunnat. Dengan demikian orang yang sudah menunaikan sedekah tidak dengan sendirinya lepas dari kewajiban untuk menegakkan keadilan di bidang ekonomi. Semua ketetapan Allah Swt berada dalam sebuah sistem, yang masing-masing subsistemnya beriteraksi membentuk harmoni. Yang demikian itu karena Allah Maha Mengetahui dan Allah Maha Baik kepada setiap dan seluruh makhluk-Nya, khusunya manusia.
Sakib Machmud
No. 207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar