مَّثَلُ
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ
وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦١﴾
“Perumpamaan
nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan
Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap
bulir seratus bijih. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang
dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas
pemberian-Nya dan Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah 2: 261).
Ayat di atas
menggembirakan orang-orang yang gemar bersedekah, yang dengan ridha
memberikan sebagian harta miliknya untuk membantu orang-orang lain dan
masyarakat di dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Sedekah demikian itu
akan mendatangkan balasan dari Allah kepada orang tersebut, yang nilainya
berlipat kali dari apa yang telah didermakannya. Al-Qur’an
mengibaratkan sedekah itu sebagai ‘pinjaman’
kepada Allah yang pasti akan Dia kembalikan dengan pengembalian yang
sebaik-baiknya. (QS At-Taghaabun 64: 17) menyatakan:
"Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah
melipat gandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha
Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun."
Demikianlah
Allah Swt menyampaikan janji-janji yang sangat baik, dan janji Allah pasti akan
Dia penuhi. Janji-janji tersebut tentunya diberikan kepada orang-orang yang
memberi dengan ikhlas, dengan niat tulus lillahi ta’ala -
karena Allah semata-mata. Orang yang tulus tidak memerlukan ucapan terima kasih
atas kebaikannya, bahkan tidak menginginkan kebaikannya itu dilihat orang lain,
karena boleh jadi kesaksian orang akan merusak nilai amalnya. Rasulullah Saw
menerangkan adanya tujuh golongan orang yang dilindungi Allah dari berbagai
kesulitan pada hari Kiamat; salah satunya ialah orang yang bersedekah dengan
sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan
oleh tangan kanannya (HR
Al-Bukhari). Sebenarnya bersedekah secara
terbuka sehingga diketahui oleh masyarakat itu tidak salah, tetapi memberi
sesuatu kepada orang lain akan menutupi beberapa kemungkinan negatif. QS Al-Baqarah 2: 271 menegaskan: "Jika kamu menampakkan sedekahmu,
maka itu baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada
orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu."
Ulama tafsir
menerangkan, sedekah terbuka yang baik adalah yang dimaksudkan untuk diikuti
oleh orang-orang lain, sedangkan sedekah tersembunyi menutup kemungkinan
timbulnya rasa malu pada penerimanya, dan menghilangkan munculnya keinginan
dipuji atau dikagumi orang lain pada diri pemberinya. Harapan akan pujian
sesama manusia itu disebut riya, sedangkan riya menurut
Rasulullah adalah syirik kecil. Bagaimanapun, syirik merupakan
dosa yang paling besar, maka sekecil apapun dari sebuah dosa paling besar,
tetap besar dan karena itu harus dihindari. Orang yang memberi karena riya’ -
karena mengharapkan pujian, penghormatan dan sebagainya, tidak akan memperoleh
balasan apa-apa, bahkan akan ditimpa murka Allah Swt. Itulah sebabnya
Rasulullah bersabda: "Sedekah secara sembunyi memadamkan murka
Allah". (HR Ath-Thabrani).
Ajaran pokok
yang disampaikan semua Rasul adalah tauhidullah -
keyakinan akan Kemahaesaaan Allah sebagai Rabb -
Pembina dan Pengatur semesta alam, sekaligus Ilah -
sesembahan makhluk berakal. Maka orang yang beriman melakukan ibadah
(pengabdian) kepada Allah dengan tujuan memperoleh ridha atau perkenan
Allah Swt. Niat yang murni untuk menggapai ridha Allah itu disebut ikhlas.
Al-Qur’an menyatakan: "Padahal mereka
(manusia) tidak diperintah kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam melaksanakan ketetapan agama yang lurus". (QS Al-Bayyinah 98: 5). Ayat
ini jelas sekali menandaskan perintah Allah kepada manusia untuk bersikap
ikhlas di dalam beribadah kepada-Nya. Di dalam Kitab terakhir ini banyak kita
jumpai ayat-ayat dengan makna yang sama, antara lain QS Al-A’raaf
7: 29, QS Az-Zumar 39: 2 dan 11, dan QS
Luqman 31: 32.
Ikhlas adalah
arah yang benar dari niat, sedangkan niat merupakah ruh yang menentukan nilai
suatu perbuatan. Ada sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Al-Bukhari
dan lima periwayat hadits yang lain berdasarkan penuturan Umar ibnu Khattab. Diceriterakan
bahwa perintah Rasulullah Saw kepada ummat
beliau agar hijrah meninggakan Makkah menuju Yatsrib (Madinah) ditunaikan
banyak orang. Di antara mereka ada seorang laki-laki yang telah mengajukan
lamaran kepada perempuan yang dicintainya, tetapi yang dilamar hanya bersedia
dinikahi di Madinah; dia sudah bertekad untuk hijrah melaksanakan seruan Rasul.
Laki-laki tersebut mengikuti perempuan yang amat dia harapkan untuk menjadi
isterinya itu. Sahabat bertanya kepada Rasul tentang hijrah yang diniatkan
demikian itu. Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya setiap amal itu
dinilai dengan niatnya, dan sesungguhnya nilai suatu amal bergantung kepada
niatnya". (HR Al-Bukhari
dan Muslim).
Ciri dari
ketulusan hati dalam bersedekah adalah orang memberikan yang terbaik dari yang
dimilikinya. QS Ali 'Imraan 3: 92
menyatakan: "Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum
kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, benar-benar Allah mengetahuinya". Rasulullah Saw menegaskan hal
itu dengan sabdanya: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu
sebelum mencintai untuk saudaranya seiman, apa yang dicintainya untuk dirinya
sendiri." Maka orang
jangan hanya memberikan dari harta miliknya, sesuatu yang sudah tidak dia butuhkan
lagi, apa lagi yang dia memang ingin menyingkirkannya. Orang beriman memberikan
sesuatu yang masih bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi diberikan kepada
orang lain karena yang diberi itu lebih memerlukan dibanding dirinya. Itulah
norma-norma pokok kehidupan sosial yang dikemukakan dalam Al-Qur’an
dan Al-Hadits.
Tetapi
kebanyakan orang enggan mengeluarkan sebagian dari yang dipunyainya untuk
disedekahkan kepada orang lain. Sikap demikian itu disebut hubbud dunya -
cinta yang berlebihan kepada harta dunia. Allah Swt memang menganugerahkan
kepada manusia harta dunia; dengan sendirinya orang boleh menikmati kesenangan
duniawi, asal wajar, tidak berlebihan, dan untuk hal-hal yang bnermanfaat. QS Ali
'Imraan 3: 14)
menyatakan: "Dijadikan indah pada pandangan manusia, kecintaan kepada
apa-apa yang diingini yaitu pasangan hidup, anak-anak, harta yang banyak dari
jenis emas dan perak, kuda piihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang.
Itulah kesenangan di dunia, dan di sisi Allah tempat kembali yang baik."
Jelas dari ayat ini bahwa manusia diijinkan untuk menikmati harta dunia yang
dianugerahkan Allah kepadanya; tetapi di sisi Allah terdapat tempat kembali
yang lebih baik dari segala kesenangan duniawi. Tempat kembali tersebut adalah
surga. Orang dapat memperoleh keduanya, kesenangan dunia dan kesenangan
akhirat, kalau kesenangan dunianya wajar. Dia mengusahakannya dengan cara yang
tidak bertentangan dengan ketentuan Allah, dan dia menggunakan harta itu dengan
mematuhi batas-batas yang ditetapkan Allah. Salah satu di antara batas yang
dimaksud adalah: menyisihkan sebagian untuk digunakan menolong orang-orang lain
yakni yang lemah dan yang kekurangan.
Meskipun
demikian, orang juga tidak boleh terlalu mengutamakan orang lain, misalnya
memberi kepada orang lain secara berlebihan sehingga melupakan kebutuhannya
sendiri. Al-Qashash 28: 77 memberi arahan: "Dan carilah pada apa yang
dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan di akhirat, tetapi jangan kamu
melupakan nasibmu di dunia."
Salah seorang sahabat Rasul yang bernama Sa'ad bin Abi Waqash pernah minta ijin
kepada Rasulullah Saw untuk menghibahkan seluruh hartanya di jalan Allah.
Tetapi Rasulullah tidak mengijinkannya. Sa'ad bertanya lagi, bagaimana kalau
setengahnya? Rasul tetapi tidak memberi ijin. Sahabat itu masih bertanya lagi:
Bagaimana kalau sepertiganya dia nafkahkan di jalan Allah? Rasulullah bersabda:
"Sepertiga boleh, dan itu sudah cukup banyak."
Rasulullah mengingatkan bahwa Sa'ad masih mempunyai keluarga yang harus
disantuni dan diberi nafkah bahkan harta waris. Beliau membacakan QS An-Nisaa’ 3: 9
yang menyatakan: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kuatir terhadap
kesejahteraannya." Dari uraian
tadi jelas bahwa orang yang beriman hendaknya bersedekah yang banyak dari harta
yang dicintainya, tetapi juga harus ingat kepada kewajiban untuk menyantuni
anak-anak dan keluarganya sendiri.
Perlu kita
ingat bahwa sedekah adalah ajaran Islam yang mengatur bagian hilir dari tata
ekonomi masyarakat. Yang paling hulu adalah keyakinan tauhidullah yang
berimplikasi pada kesadaran bahwa segala harta dunia ini milik Allah Swt.
Manusia memperoleh hak pakai atas harta dunia ini sebagai karunia Allah. QS Al-An'aam
6:
12 menyatakan: "Katakanlah:
Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan bumi?". "Katakalah:
Kepunyaan Allah." Dia telah
menetapkan atas diri-Nya sendiri sebagai (Pemberi) kasih sayang. Yang
memperoleh hak pakai atas segala harta itu bukan hanya orang tertentu atau
bangsa tertentu, tetapi semua orang. Karenanya, apapun yang didapat oleh
siapapun dari harta di dunia ini harus dimanfaatkan untuk kebaikan semua orang,
yang berada di semua tempat dan generasi. Orang-orang yang lemah dan miskin,
meskipun partisipasinya bagi usaha ekonomi tidak maksimal, toh mereka berhak
pula menikmati kekayaan bumi yang mereka huni. Dengan perkataan lain,
masyarakat manusia harus menegakkan keadilan di bidang ekonomi. Ada dua cara
yang harus dilakukan. Pertama: setiap orang harus membatasi keinginannya akan
harta dunia, agar tidak menjarah hak-hak orang lain. Allah berfirman: "Dan
makanlah dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan."
(QS Al-A'raaf 7: 31).
Yang kedua: Harus diwujudkan kepemimpinan (orang dan aturan-aturan), yang
mengelola tata laksana ekonomi itu sehingga setiap orang memperoleh hak-haknya
dengan wajar. Jangan sampai terjadi eksploitasi orang kaya terhadap orang
miskin, orang yang memegang kekuasaan atas rakyat jelata, orang yang cerdik
atas orang yang awam.
Tetapi harus
dipahami bahwa meskipun keadilan sudah dilaksanakan, tetap ada di dalam
masyarakat, kelompok yang kaya dan yang miskin. Hal itu disebabkan oleh
kreatifitas manusia yang berbeda-beda, kesempatan yang berlainan, dan
sebagainya. Untuk menyelesaikan hal tersebut Allah Swt menetapkan perlunya
sedekah, baik sedekah wajib (Zakat) maupun sedekah-sedekah sunnat. Dengan
demikian orang yang sudah menunaikan sedekah tidak dengan sendirinya lepas dari
kewajiban untuk menegakkan keadilan di bidang ekonomi.
Semua ketetapan Allah Swt berada dalam sebuah sistem, yang masing-masing
subsistemnya beriteraksi membentuk harmoni. Yang demikian itu karena Allah Maha Mengetahui
dan Allah Maha Baik kepada setiap dan seluruh
makhluk-Nya, khusunya manusia.
Sakib
Machmud
No. 207
Tidak ada komentar:
Posting Komentar