Rabu, 25 September 2013

QURBAN dan AQIQAH

Sejak menjelang memasuki bulan Dzulhijah 1343 H kesibukan pemerintah khususnya Kementerian Agama maupun panitia dalam pemberangkatan Jemaah Haji mulai meningkat. Lebih lagi para jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, sementara sampai saat ini sudah berlangsung kegiatan pemberangkatan para jemaah dari Indonesia sebanyak lebih dari 200 ribu orang. Kegiatan ibadah haji ini akan mencapai puncaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah di Arafah 1434 H atau tanggal 15 Oktober 2013 M.

Sementara itu pada bulan ini juga ummat Islam di seluruh penjuru dunia bersiap melakukan ‘qurban’ bagi yang mampu, yang merupakan bagian dari melaksanakan perintah Allah untuk melaksanakan Ibadah. 

Berikut ini penulis menyandingkan; ‘Qurban’ dan ‘Aqiqah’, dua jenis amalan dalam ajaran agama Islam yang masing-masing hukumnya sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Kedua amalan ini berupa penyembelihan hewan dari seorang Muslim yang mampu, dengan maksud sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah. Daging dari hewan yang disembelih selanjutnya diberikan sebagian untuk diri sendiri, sebagian diberikan kepada orang yang membutuhkan (fakir / miskin), dan sebagian diberikan merupakan sedekah kepada keluarga atau sahabat. 

Baik qurban maupun aqiqah adalah suatu bentuk penyerahan  untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang intinya adalah ‘ikhlas’. Namun disisi lain hasil dari penyerahan ini juga bermanfaat dalam  hubungan antar manusia yaitu sedekah.
Bedanya, dari kedua amalan di atas adalah; ‘qurban’ dilakukan  hanya setahun sekali pada hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan ‘aqiqah’ dilaksanakan oleh orang tua muslim setelah kelahiran bayinya.  
Setiap perintah dari Allah dan Rasulnya selalu mempunyai makna baik dari segi ibadah maupun muamalah. Firman Allah: “Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali-Imran 3: 92).
Sebagaimana diketahui, bahwa materi atau harta adalah hanya sarana untuk kelancaran pelaksanaan takwa. Makin banyak harta yang dimiliki, maka tingkat ketakwaanpun harus menjadi semakin lebih tinggi. Kebahagiaan itu tidak semata-mata terletak pada harta, tetapi terletak pada keikhlasan hati.   
Rasulullah Saw bersabda: “Setiap muslim harus bersedekah,” Mereka bertanya; Kalau ia tidak punya?” Beliau bersabda: “Hendaklah ia bekerja dengan kedua tangannya, lalu ia biayai dirinya dan bersedekah.” Mereka bertanya: “Kalau ia tidak sanggup, atau tidak dilakukannya?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah ia menolong orang yang sangat memerlukan bantuan.” Mereka bertanya lagi: “Kalau ia tidak melakukan?” Beliau menjawab: “Hendaklah ia menyuruh (berbuat) baik, atau berkata dengan pantas.” Seseorang bertanya: “Kalau ia tidak melakukannya?” (Terakhir) Nabi Saw menjawab: “Hendaklah ia menahan diri dari kejahatan, sesungguhnya hal itu sedekah.” (HR Abu Musa Al-asy’ari).

Qurban

Qurban, adalah menyembelih hewan (kambing, domba, sapi) pada hari raya Idul Adha atas dasar taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala. Hukum Qurban adalah sunah wajibah (muakkad) bagi  setiap muslim yang mampu melakukannya.
Dari Al-Qur’an: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar 108: 2). Dari hadits: “Pada masa Rasulullah Saw seseorang menyembelih seekor kambing (sebagai kuban) untuk dirinya dan keluarganya.” (HR At-Tirmizi).

Qurban adalah suatu amal yang sangat besar pahalanya. Dalam hadits dikemukakan, bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Tidak ada amal yang dikerjakan oleh anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih aku sukai selain dari menumpahkan darah (berkurban). Sungguh hewan qurban yang dijadikan qurban itu pada hari kiamat nanti akan datang dengan tanduk-tanduk, kuku-kuku, dan bulu-bulunya. Sungguh darah hewan qurban itu sudah ditempatkan di atas tanah (dan akan menjadi minyak wangi), sehingga badan mereka yang berkurban akan semerbak mewangi.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Dalam hadits Hasan, dikemukakan bahwa Rasulullah  Saw pernah ditanya oleh para sahabatnya: ‘Apa sesungguhnya  qurban itu? Beliau menjawab: “Qurban adalah sunah ayah kalian, Ibrahim. Mereka bertanya lagi: “Apa yang kita peroleh dari padanya? Beliau menjawab: Dengan setiap bulu akan dibalas kebaikan. Mereka bertanya: Bagaimana kalau itu bulu biri-biri? Beliau menjawab: Dengan setiap rambut  dari bulu biri-biri iuga akan dibalas kebaikan.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmizi). Hikmah qurban antara lain;

Pertama. Sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri)  kepada Allah Ta’ala sesuai dengan perintahNya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dqn berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar 108: 2). “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah. Tuhan semesta alam.” (QS Al-An’am 16: 162). Makna yang dimaksud ‘ibadah’ (an-nusuki) dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan kurban sebagai bentuk taqarrub  kepada Allah.

Kedua. Untuk menghidupkan bapak Muwahhidin (bapak orang-orang yang meng-Esakan Allah), yakni Nabi Ibrahim As, karena beliaulah orang pertama yang diperintah oleh Allah Ta’ala agar melakukan kurban dengan menyembelih puteranya, Nabi Ismail As. Kemudian Allah Ta’ala menebusnya dengan seekor biri-biri besar sebagai pengganti. Firman Allah: “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan  yang besar.” (QS As-Saffaat 37: 107).

Ketiga.Sebagai media untuk membahagiakan keluarga di hari raya dan memupuk kasih sayang kepada fakir miskin yang ada di sekitar kita.

Keempat .Sebagai tanda syukur kita kepada Allah Swt yang telah menjadikan hewan ternak tunduk kepada kita. Allah berfirman: ‘”...maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersykur. Dagin-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya ...” (QS Al-Haj 22: 36-37).

Ketentuan mengenai hewan qurban, umur, untuk biri-biri harus telah genap berumur satu tahun atau hampir genap satu tahun. Untuk kambing harus genap umur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Untuk unta harus telah genap berumur empat tahun dan memasuki tahun ke lima, dan untuk sapi harus telah genap berumur dua tahun memasuki tahun ketiga. Sabda Nabi Saw: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali yang telah berumur. Bila kesulitan untuk mendapatkannya, sembelihlah oleh kalian domba yang telah genap berusia satu tahun atau hampir satu tahun. Hewan ternak yang tua adalah yang telah tanggal giginya.”

Hewan qurban harus tidak cacat secara fisik dan harus mulus. Dengan demikian tidaklah sah bila hewan kurban hanya bermata satu misalnya, pincang, atau tanduknya patah, telinganya robek, atau hewan yang sakit, kurus dan sebagainya. Sabda Nabi Saw: “Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban adalah; Hewan-hewan yang bermata sebelah (atau yang satu mata buta), hewan yang sakit, hewan yang pincang,  dan hewan yang kurus kering karena di bagian dalam tulang-tulangnya tidak bersumsum.” (HR At-Tirmidzi).

Hewan qurban yang paling afdhal adalah; biri-biri, bertanduk, jantan, berbulu putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya. Inilah gambaran hewan kurban yang disukai Nabi Saw dan dijadikan hewan qurban beliau, sebagaimana dikemukakan dalam hadits sahih: “Sesungguhnya Nabi Saw berkurban dengan biri-biri bertanduk, kuku kakinya berwarna hitam, bulu kakinya berwarna hitam, dan bulu di sekitar matanya juga berwarna hitam.” (HR At-Tirmidzi).

Waktu menyembelih hewan qurban baru sah apabila dilakukan setelah shalat Idul Adha, sehingga bila disembelih sebelumnya tidak sah. Sedangkan hukum menyembelih hewan qurban di luar sesudah shalat ini dan selama Hari Raya Qurban / Idul Adha masih diperbolehkan, yakni selama hari kedua dan ketiga sesudahnya.

Sunah saat menyembelih kurban, yaitu menghadapkan hewan qurban ke kiblat dan membaca: “Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha hanii fammusliman wamaa anaa minal musyrikiin inna shalaati wanusukii wamahyaa ya wamamaati lillaahi rabbil ‘alamiin laa syarii kalahuu wabidzaa lika  umirtu wa anaa awwalul muslimiin.” - “Sesungguhna aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar dan berserah diri (kepada-Nya), dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah).”  

Bilamana penyembelihan dilakukan langsung oleh yang berqurban, maka ia wajib menyebut: “Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.”   
Yang lebih afdhal dalam berkurban adalah hewan kurban disembelih langsung oleh yang berkurban, meskipun tidak mengapa bila diwakilkan kepada orang lain. Demikian kesepakatan para ulama dalam hal ini.

Cara membagikan daging hewan kurban yang dianjurkan, sebaiknya hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk keluarga, satu bagian untuk disedekahkan, dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada sahabat-sahabat. Nabi bersabda: “Makanlah, hadiahkanlah, dan sedekahkanlah.” (Muttafaq‘alaih). Namun demikian, seluruh daging hewan kurban ini boleh disedekahkan, dan dihadiahkan.

Mengenai upah bagi penyembelih hewan qurban (jagal), kita kutip riiwayat berikut ini: “Rasulullah Saw menyuruhku untuk mengurus unta (yang akan dijadikan hewan qurbannya). (Ketika itu) aku disuruh agar mensedekahkan seluruh daging, kulit, dan isi perutnya. Begitu juga aku disuruh agar tidak memberi jagalnya dengan apapun dari hewan kurban tersebut. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari apa yang ada pada kita.” (Muttafaq‘alaih)    

Mengenai jumlah, seekor kambing dianggap memadai sebagai qurban untuk satu keluarga, walaupun anggotanya banyak. “Pada masa Rasulullah Saw, seseorang menyembelih seekor kambing (sebagai qurban) untuk dirinya dan anggota keluarganya,”(HR At-Tirmidzi).

Apa yang harus dijauhi oleh orang berketapan hendak berqurban. Sejak awal masuk buan Dzulhijah orang yang akan berqurban makruh memotong rambut, bulu, atau kukunya. Ketentuan  ini berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Nabi Saw berdabda: “Bilamana kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang hendak berqurban, hendaklah menahan diri untuk tidak memotong rambut (cukur) dan tidak memotong kukunya sampai dengan ia berqurban (hewan qurbannya disembelih).” (HR Muslim).

Rasulullah telah berkurban atas nama seluruh ummatnya; orang yang tidak mampu berkorban tetap memperoleh pahala kurban seperti orang yang berqurban, karena Rasulullah Saw ketika menyembelih salah satu dari dua biri-birinya yang dijadikan hewan kurban, Beiau bersabda: “Ya Allah, kurban ini atas namaku dan atas nama ummatku yang tidak mampu (berqurban).” (HR Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi).

AQIQAH

Aqiqah adalah kambing yang dipotong (disembelih) untuk anak yang baru lahir yang penyembelihannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Adapun maknanya secara syari’at adalah menyembelih hewan dengan meneladani Nabi Ibrahim As tatkala Allah Swt menebus putra Ibrahim As yang tercinta Ismail As. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syeitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu. dengan aqiqahnya. Sehingga anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syeitan yang sering mengganggu anak-anak.

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang tua atau wali sang bayi yang mampu. Nabi bersabda: “Setiap anak (yang lahir) tergadai pada aqiqah yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh dari kelahirannya untuk diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’).

Hikmah Aqiqah, dari sejumlah hikmah disyariakan aqiqah antara lain; Sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt atas niat diberi keturunan dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memelihara dan merawat anak yang dikaruniakannya.

Ketentuan hewan yang akan dijadikan Aqiqah, hewan  harus mulus dan mencapai umur seperti yang telah ditentukan untuk sahnya dijadikan hewan qurban, sehingga hewan yang tidak memenuhi ketentuan untuk sahnya dijadikan hewan qurban juga tidak sah untuk dijadikan aqiqah.  

Aqiqah diberikan dan dibagikan kepada orang-orang seperti yang disebutkan dalam pembagian hewan qurban. Disunahkan aqiqah dengan dua ekor kambing bagi anak laki-laki. “Rasulullah telah menyembelih (masing-masing) dua ekor biri-biri (sebagai aqiqah) atas nama Hasan dan Husain.” (HR At-Tirmidzi).

Disunahkan pula bayi yang baru lahir ini pada hari ke tujuh dari kelahirannya untuk diberi nama yang baik dan rambutnya dicukur. Kemudian rambutnya ini digram dan bersedekah emas atau perak seberat rambutnya, atau uang senilai emas/perak tersebut. 

Nabi bersabda: “Setiap anak (yang lahir) tergadai pada aqiqah yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh dari kelahirannya untuk diberi nama dan  dicukur rambutnya.(HR Abu Daud dan An-Nasa’i)

Jika setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi belum dilaksanakan aqiqah, tidak mengapa aqiqah dilaksanakan pada hari ke empat belas atau hari ke duapuluh satu dari kelahirannya. Namun menurut beberapa ulama kalau tidak sempat aqiqah dalam waktu di atas, setidak-tidaknya sekali dalam hidupnya anak dilakukan aqiqah. Jika bayi meninggal dunia sebelum genap berusia tujuh hari, baginya tidak perlu dilaksanakan aqiqah.   

Demikian, catatan singkat tentang qurban dan aqiqah, semoga menjadi tambahan pemahaman tentang hal tersebut, dan semoga tambah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

(Disarikan dari buku ‘Pedoman Hidup Muslim’ disusun oleh Abu Bakr Jabir al-Jaza’iri)

Mohammad Kamal
No. 198

1 komentar:

  1. Tekadkan niat berqurban, pilih hewan yang baik dan siap bayar dengan harga berapapun ...

    BalasHapus