Sejak
menjelang memasuki bulan Dzulhijah 1343 H kesibukan pemerintah khususnya
Kementerian Agama maupun panitia dalam pemberangkatan Jemaah Haji mulai
meningkat. Lebih lagi para jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, sementara
sampai saat ini sudah berlangsung kegiatan pemberangkatan para jemaah dari
Indonesia sebanyak lebih dari 200 ribu orang. Kegiatan ibadah haji ini akan
mencapai puncaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah di Arafah 1434 H atau tanggal 15
Oktober 2013 M.
Sementara
itu pada bulan ini juga ummat Islam di seluruh penjuru dunia bersiap melakukan
‘qurban’ bagi yang mampu, yang merupakan bagian dari melaksanakan perintah
Allah untuk melaksanakan Ibadah.
Berikut
ini penulis menyandingkan; ‘Qurban’ dan ‘Aqiqah’, dua jenis amalan dalam ajaran
agama Islam yang masing-masing hukumnya sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Kedua amalan ini berupa penyembelihan
hewan dari seorang Muslim yang mampu, dengan maksud sebagai upaya mendekatkan
diri kepada Allah. Daging dari hewan yang disembelih selanjutnya diberikan
sebagian untuk diri sendiri, sebagian diberikan kepada orang yang membutuhkan
(fakir / miskin), dan sebagian diberikan merupakan sedekah kepada keluarga atau
sahabat.
Baik
qurban maupun aqiqah adalah suatu bentuk penyerahan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang
intinya adalah ‘ikhlas’. Namun disisi lain hasil dari penyerahan ini juga
bermanfaat dalam hubungan antar manusia
yaitu sedekah.
Bedanya, dari kedua amalan di atas
adalah; ‘qurban’ dilakukan hanya setahun
sekali pada hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan
‘aqiqah’ dilaksanakan oleh orang tua muslim setelah kelahiran bayinya.
Setiap perintah dari Allah dan
Rasulnya selalu mempunyai makna baik dari segi ibadah maupun muamalah. Firman
Allah: “Kamu sekali-kali tidak sampai
pada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang
kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.” (QS Ali-Imran 3: 92).
Sebagaimana diketahui, bahwa materi
atau harta adalah hanya sarana untuk kelancaran pelaksanaan takwa. Makin banyak
harta yang dimiliki, maka tingkat ketakwaanpun harus menjadi semakin lebih
tinggi. Kebahagiaan itu tidak semata-mata terletak pada harta, tetapi terletak
pada keikhlasan hati.
Rasulullah Saw bersabda:
“Setiap muslim harus bersedekah,” Mereka
bertanya; Kalau ia tidak punya?” Beliau bersabda: “Hendaklah ia bekerja dengan
kedua tangannya, lalu ia biayai dirinya dan bersedekah.” Mereka bertanya:
“Kalau ia tidak sanggup, atau tidak dilakukannya?” Rasulullah menjawab:
“Hendaklah ia menolong orang yang sangat memerlukan bantuan.” Mereka bertanya
lagi: “Kalau ia tidak melakukan?” Beliau menjawab: “Hendaklah ia menyuruh
(berbuat) baik, atau berkata dengan pantas.” Seseorang bertanya: “Kalau ia
tidak melakukannya?” (Terakhir) Nabi Saw menjawab: “Hendaklah ia menahan diri
dari kejahatan, sesungguhnya hal itu sedekah.” (HR Abu Musa Al-asy’ari).
Qurban
Qurban, adalah menyembelih hewan (kambing, domba, sapi) pada hari raya Idul Adha atas dasar taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala. Hukum Qurban adalah sunah wajibah (muakkad) bagi setiap muslim yang mampu melakukannya.
Dari Al-Qur’an: “Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS Al-Kautsar 108: 2). Dari hadits: “Pada
masa Rasulullah Saw seseorang menyembelih seekor kambing (sebagai kuban) untuk
dirinya dan keluarganya.” (HR At-Tirmizi).
Qurban
adalah suatu amal yang sangat besar pahalanya. Dalam hadits dikemukakan,
bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Tidak ada
amal yang dikerjakan oleh anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih aku sukai
selain dari menumpahkan darah (berkurban). Sungguh hewan qurban yang dijadikan
qurban itu pada hari kiamat nanti akan datang dengan tanduk-tanduk, kuku-kuku,
dan bulu-bulunya. Sungguh darah hewan qurban itu sudah ditempatkan di atas
tanah (dan akan menjadi minyak wangi), sehingga badan mereka yang berkurban
akan semerbak mewangi.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam
hadits Hasan, dikemukakan bahwa Rasulullah
Saw pernah ditanya oleh para sahabatnya: ‘Apa sesungguhnya qurban itu?
Beliau menjawab: “Qurban adalah sunah ayah kalian, Ibrahim. Mereka bertanya
lagi: “Apa yang kita peroleh dari padanya? Beliau menjawab: Dengan setiap bulu
akan dibalas kebaikan. Mereka bertanya: Bagaimana kalau itu bulu biri-biri?
Beliau menjawab: Dengan setiap rambut
dari bulu biri-biri iuga akan dibalas kebaikan.” (HR Ibnu Majah
dan At-Tirmizi). Hikmah qurban antara lain;
Pertama. Sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah Ta’ala sesuai dengan perintahNya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dqn berkurbanlah.” (QS
Al-Kautsar 108: 2). “Katakanlah:
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah.
Tuhan semesta alam.” (QS Al-An’am 16: 162). Makna yang dimaksud
‘ibadah’ (an-nusuki) dalam ayat di
atas adalah menyembelih hewan kurban sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.
Kedua. Untuk menghidupkan bapak Muwahhidin (bapak orang-orang yang
meng-Esakan Allah), yakni Nabi Ibrahim As, karena beliaulah orang pertama yang
diperintah oleh Allah Ta’ala agar melakukan kurban dengan menyembelih
puteranya, Nabi Ismail As. Kemudian Allah Ta’ala menebusnya dengan seekor
biri-biri besar sebagai pengganti. Firman Allah: “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS As-Saffaat 37: 107).
Ketiga.Sebagai media untuk membahagiakan
keluarga di hari raya dan memupuk kasih sayang kepada fakir miskin yang ada di
sekitar kita.
Keempat .Sebagai tanda syukur kita kepada Allah
Swt yang telah menjadikan hewan ternak tunduk kepada kita. Allah berfirman: ‘”...maka makanlah sebagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada
kalian, mudah-mudahan kalian bersykur. Dagin-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari
kalianlah yang dapat mencapainya ...” (QS
Al-Haj 22: 36-37).
Ketentuan
mengenai hewan qurban, umur, untuk biri-biri harus telah genap berumur satu
tahun atau hampir genap satu tahun. Untuk kambing harus genap umur satu tahun
dan memasuki tahun kedua. Untuk unta harus telah genap berumur empat tahun dan
memasuki tahun ke lima, dan untuk sapi harus telah genap berumur dua tahun
memasuki tahun ketiga. Sabda Nabi Saw: “Janganlah
kalian menyembelih hewan kurban, kecuali yang telah berumur. Bila kesulitan
untuk mendapatkannya, sembelihlah oleh kalian domba yang telah genap berusia
satu tahun atau hampir satu tahun. Hewan ternak yang tua adalah yang telah
tanggal giginya.”
Hewan
qurban harus tidak cacat secara fisik dan harus mulus. Dengan demikian tidaklah
sah bila hewan kurban hanya bermata satu misalnya, pincang, atau tanduknya
patah, telinganya robek, atau hewan yang sakit, kurus dan sebagainya. Sabda
Nabi Saw: “Empat jenis hewan yang tidak
sah dijadikan hewan kurban adalah; Hewan-hewan yang bermata sebelah (atau yang
satu mata buta), hewan yang sakit, hewan yang pincang, dan hewan yang kurus kering karena di bagian
dalam tulang-tulangnya tidak bersumsum.” (HR At-Tirmidzi).
Hewan
qurban yang paling afdhal adalah;
biri-biri, bertanduk, jantan, berbulu putih bercampur hitam di sekitar mata dan
kakinya. Inilah gambaran hewan kurban yang disukai Nabi Saw dan dijadikan hewan
qurban beliau, sebagaimana dikemukakan dalam hadits sahih: “Sesungguhnya Nabi Saw berkurban dengan biri-biri bertanduk, kuku
kakinya berwarna hitam, bulu kakinya berwarna hitam, dan bulu di sekitar
matanya juga berwarna hitam.” (HR
At-Tirmidzi).
Waktu
menyembelih hewan qurban baru sah apabila dilakukan setelah shalat Idul Adha,
sehingga bila disembelih sebelumnya tidak sah. Sedangkan hukum menyembelih
hewan qurban di luar sesudah shalat ini dan selama Hari Raya Qurban / Idul Adha
masih diperbolehkan, yakni selama hari kedua dan ketiga sesudahnya.
Sunah
saat menyembelih kurban, yaitu menghadapkan hewan qurban ke kiblat dan membaca:
“Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas
samaawaati wal ardha hanii fammusliman wamaa anaa minal musyrikiin inna shalaati
wanusukii wamahyaa ya wamamaati lillaahi rabbil ‘alamiin laa syarii kalahuu
wabidzaa lika umirtu wa anaa awwalul
muslimiin.” - “Sesungguhna aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang
menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar dan
berserah diri (kepada-Nya), dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan
semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan
kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
berserah diri (kepada Allah).”
Bilamana
penyembelihan dilakukan langsung oleh yang berqurban, maka ia wajib menyebut: “Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya
Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.”
Yang
lebih afdhal dalam berkurban adalah
hewan kurban disembelih langsung oleh yang berkurban, meskipun tidak mengapa
bila diwakilkan kepada orang lain. Demikian kesepakatan para ulama dalam hal
ini.
Cara
membagikan daging hewan kurban yang dianjurkan, sebaiknya hewan kurban dibagi
menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk keluarga, satu bagian untuk
disedekahkan, dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada sahabat-sahabat. Nabi
bersabda: “Makanlah, hadiahkanlah, dan
sedekahkanlah.” (Muttafaq‘alaih). Namun demikian, seluruh daging
hewan kurban ini boleh disedekahkan, dan dihadiahkan.
Mengenai
upah bagi penyembelih hewan qurban (jagal), kita kutip riiwayat berikut ini: “Rasulullah Saw menyuruhku untuk mengurus unta
(yang akan dijadikan hewan qurbannya). (Ketika itu) aku disuruh agar
mensedekahkan seluruh daging, kulit, dan isi perutnya. Begitu juga aku disuruh
agar tidak memberi jagalnya dengan apapun dari hewan kurban tersebut. Beliau
bersabda: Kita akan memberinya dari apa yang ada pada kita.” (Muttafaq‘alaih)
Mengenai
jumlah, seekor kambing dianggap memadai sebagai qurban untuk satu keluarga,
walaupun anggotanya banyak. “Pada masa
Rasulullah Saw, seseorang menyembelih seekor kambing (sebagai qurban) untuk
dirinya dan anggota keluarganya,”(HR At-Tirmidzi).
Apa
yang harus dijauhi oleh orang berketapan hendak berqurban. Sejak awal masuk
buan Dzulhijah orang yang akan berqurban makruh memotong rambut, bulu, atau
kukunya. Ketentuan ini berlaku sampai
hewan qurbannya disembelih. Nabi Saw berdabda: “Bilamana kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang
di antara kalian ada yang hendak berqurban, hendaklah menahan diri untuk tidak
memotong rambut (cukur) dan tidak memotong kukunya sampai dengan ia berqurban
(hewan qurbannya disembelih).” (HR Muslim).
Rasulullah
telah berkurban atas nama seluruh ummatnya; orang yang tidak mampu berkorban
tetap memperoleh pahala kurban seperti orang yang berqurban, karena Rasulullah
Saw ketika menyembelih salah satu dari dua biri-birinya yang dijadikan hewan
kurban, Beiau bersabda: “Ya Allah, kurban
ini atas namaku dan atas nama ummatku yang tidak mampu (berqurban).” (HR
Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi).
AQIQAH
Aqiqah
adalah kambing yang dipotong (disembelih) untuk anak yang baru lahir yang
penyembelihannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Adapun maknanya
secara syari’at adalah menyembelih hewan dengan meneladani Nabi Ibrahim As
tatkala Allah Swt menebus putra Ibrahim As yang tercinta Ismail As. Dalam aqiqah
ini mengandung unsur perlindungan dari syeitan yang dapat mengganggu anak yang
terlahir itu. dengan aqiqahnya. Sehingga anak yang telah ditunaikan aqiqahnya
insya Allah lebih terlindung dari gangguan syeitan yang sering mengganggu
anak-anak.
Hukum
aqiqah adalah sunnah muakkad bagi
orang tua atau wali sang bayi yang mampu. Nabi bersabda: “Setiap anak (yang lahir) tergadai pada aqiqah yang disembelih atas
namanya pada hari ketujuh dari kelahirannya untuk diberi nama dan dicukur
rambutnya.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’).
Hikmah
Aqiqah, dari sejumlah hikmah disyariakan aqiqah antara lain; Sebagai ungkapan syukur
kepada Allah Swt atas niat diberi keturunan dan sebagai sarana untuk
mendekatkan diri kepada Allah dengan memelihara dan merawat anak yang
dikaruniakannya.
Ketentuan
hewan yang akan dijadikan Aqiqah, hewan
harus mulus dan mencapai umur seperti yang telah ditentukan untuk sahnya
dijadikan hewan qurban, sehingga hewan yang tidak memenuhi ketentuan untuk
sahnya dijadikan hewan qurban juga tidak sah untuk dijadikan aqiqah.
Aqiqah
diberikan dan dibagikan kepada orang-orang seperti yang disebutkan dalam
pembagian hewan qurban. Disunahkan aqiqah dengan dua ekor kambing bagi anak
laki-laki. “Rasulullah telah menyembelih
(masing-masing) dua ekor biri-biri (sebagai aqiqah) atas nama Hasan dan
Husain.” (HR At-Tirmidzi).
Disunahkan
pula bayi yang baru lahir ini pada hari ke tujuh dari kelahirannya untuk diberi
nama yang baik dan rambutnya dicukur. Kemudian rambutnya ini digram dan
bersedekah emas atau perak seberat rambutnya, atau uang senilai emas/perak
tersebut.
Nabi
bersabda: “Setiap anak (yang lahir)
tergadai pada aqiqah yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh dari
kelahirannya untuk diberi nama dan
dicukur rambutnya.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i)
Jika
setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi belum dilaksanakan aqiqah, tidak
mengapa aqiqah dilaksanakan pada hari ke empat belas atau hari ke duapuluh satu
dari kelahirannya. Namun menurut beberapa ulama kalau tidak sempat aqiqah dalam
waktu di atas, setidak-tidaknya sekali dalam hidupnya anak dilakukan aqiqah.
Jika bayi meninggal dunia sebelum genap berusia tujuh hari, baginya tidak perlu
dilaksanakan aqiqah.
Demikian,
catatan singkat tentang qurban dan aqiqah, semoga menjadi tambahan pemahaman
tentang hal tersebut, dan semoga tambah upaya untuk mendekatkan diri kepada
Allah.
(Disarikan dari buku ‘Pedoman Hidup Muslim’ disusun oleh Abu Bakr Jabir al-Jaza’iri)
Mohammad Kamal
No.
198
Tekadkan niat berqurban, pilih hewan yang baik dan siap bayar dengan harga berapapun ...
BalasHapus