AKHLAK ISLAMI DALAM MUAMALAH
Dalam melakukan aktifitas
sehari-hari setiap orang tidak dapat lepas dari berbicara sebagai bagian dari
cara berhubungan dan berkomunikasi antar sesamanya. Untuk menyampaikan
pernyataan, maksud, dan keinginan seseorang dengan menggunakan cara bicara atau
tutur kata, dari padanya akan diketahui salah satu dari kepribadiannya. Bahkan,
sebagian besar orang menyukai atau tidak lawan berbicara dengan menilai tutur
kata dan cara menyampaikannya. Seorang Muslim tidak hanya dituntut berbicara
dengan kata-kata yang baik, sopan, dan jujur, tapi juga harus menepati dan
bertanggung jawab apa yang dikatakannya, karena dibimbing oleh niat ibadah,
serta mengikuti tuntunan sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Menjaga tutur kata
adalah upaya yang selalu kita lakukan agar dalam situasi yang kadang-kadang
terpengaruh emosi atau marah, tidak terjebak dalam kata-kata yang dapat
dikatagorikan sebagai ‘pernyataan’, ‘janji’, ‘sumpah’ atau ‘nazar’, kecuali
kalau memang hal tersebut dilakukan dengan sadar dan niat. Hal yang disebutkan
terakhir di atas menimbulkan konsekuensi di hadapan Allah mengingat ada sanksi
dan denda (kifarat) berdasarkan ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an. Karena itu perlu kita memahami
cara menyampaikan kata-kata agar kita mengetahui di mana harus menempatkan diri
dalam bertutur kata dan tanggung jawab kita dalam menjalankan ibadah.
Janji
Berjanji berarti
hutang, sehingga apabila seorang Muslim membuat janji akan melakukan sesuatu,
atau akan memberikan sesuatu kepada saudaranya maka harus ditepati, sehingga
selama janji belum dipenuhi berarti ia masih berhutang kepada saudaranya itu. Seseorang
dinilai dari perkataannya, sehingga seorang Muslim yang benar adalah apabila dalam
setiap aktifitasnya mencontoh peri kehidupan Rasulullah, kalau berkata benar,
kalau berjanji ditepati, kalau diberi amanah dilaksanakannya.
Sumpah
Sumpah adalah janji
yang diucapkan dengan memakai nama-nama Allah, atau sifat-sifat-Nya. Misalnya; Demi Allah, saya akan melakukan hal itu.......
atau Demi Allah diriku berada dalam
kekuasaan-Nya ........
Sumpah yang
diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam Islam bersumpah dengan memakai nama-nama
Allah diperbolehkan, karena Nabi Saw telah bersumpah dengan kata-kata Allah
yang tiada Tuhan yang patut disembah, kecuali Dia, dan beliau juga bersumpah
seperti tertulis dalam sabdanya: “Demi Zat yang diri Muhammad dalam
kekuasaan-Nya”. Begitu juga malaikat Jibril pun bersumpah dengan keagungan
Allah. Ketika itu ia berkata: “Demi
keagungan Engkau, setiap orang yang mendengarnya pasti akan memasukinya.” Nabi
Saw bersabda: ▪ “Janganlah kalian
bersumpah, kecuali dengan nama Allah. Dan janganlah kalian bersumpah, kecuali
benar.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i).
▪ “Barang siapa yang bersumpah tidak dengan
nama Allah, sungguh ia telah berbuat syirik (musyrik).” (HR Ahmad).
Sumpah terdiri dari 3
(tiga) macam:
1.
Sumpah
al-gamus, yaitu sumpah dusta yang diikrarkan
seseorang dengan sengaja. Sebagai contoh apabila seseorang bersumpah: “Demi
Allah, sungguh saya telah membeli barang ini dengan harga lima ribu rupiah”,
padahal barang tersebut tidak dibeli seharga itu. Atau contoh lain: “Demi
Allah, saya telah mengerjakan hal itu”, padahal ia tidak sama sekali
mengerjakannya.
Sumpah tersebut
disebut al-gamus, karena sumpah tersebut
telah membenamkan pelakunya ke dalam perbuatan dosa. Sumpah semacam inilah yang
dimaksud oleh Rasulullah Saw dalam salah satu sabdanya: “Barang siapa melakukan sumpah palsu dengan tujuan untuk merampas harta
milik orang Islam, pasti ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaaan dimurkai.”
Menebus dosa sumpah al-gamus
tidak bisa dilakukan dengan kifarat, melainkan harus dengan taubat dan
istighfar. Sebab dosanya sangat besar, terutama bila karena sumpah ini harta
milik orang Islam terambil secara batil.
2.
Sumpah
lagwu (sumpah main-main), yaitu
sumpah yang diikrarkan oleh orang Islam tanpa disengaja. Contph sumpah ini,
seperti kata-kata yang sering diucakan seseorang: “Tidak, demi Allah”, atau “Demi
Allah, begitulah adanya”. Di antara sejumlah
sumpah lagwu adalah sumpah yang
diikrarkan orang Islam tentang sesuatu yang diduga hitam (misalnya), tapi
kenyataannya tidak hitam. Hukum sumpah lagwu
adalah dosa, tapi tidak sampai wajib kifarat untuk menebusnya. Allah
berfirman: “Allah tidak menghukum kalian
disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi
Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja.” (QS Al-Maidah 15: 89).
3.
Sumpah
mun’aqidah, yaitu sumpah yang
diikrarkan dan hendak dilaksanakan jika sesuatu benar-benar terjadi di masa
yang akan datang. Contoh sumpah ini seperti ikrar yang dinyatakan oleh orang
Islam: “Demi Allah, pasti aku akan melakukan hal itu.......” atau: “Demi Allah,
saya tidak akan melakukan hal itu......” Sumpah semacam inilah yang menyebabkan
pelanggarnya dikenai sanksi (hukuman), sebagaimana dinyatakan dalam firman
Allah di atas: “... tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja....” Hukum orang yang
melanggar sumpah ini adalah dosa. Untuk menebusnya ia wajib kifarat (denda). Karena hanya dengan
kifarat inilah dosa tersebut akan hilang.
Penyebab gugurnya
kifarat. Jika obyek sumpah yang harus ditinggalkan ternyata dilaksanakan, atau
jika obyek sumpah yang diikrarkan untuk ditinggalkan ternyata dikerjakan, atau
jika obyek sumpah yang baru akan dilaksanakan secara bersyarat ternyata
ditinggalkan, padahal syarat tersebut telah terpenuhi, atau jika obyek sumpah
yang baru akan ditinggalkan ternyata dilaksanakan padahal syarat tersebut telah
terpenuhi, tetapi semua itu terjadi karena lupa, atau salah, atau dipaksa. Nabi
Saw bersabda: “Pena (dosa / tuntutan
hukum) dari ummatku terangkat karena salah, lupa, dan dipaksa melakukannya.”
(HR At-Tabrani).
Jika pada waktu
bersumpah ia melakukan pengecualian, seperti dengan pernyataan: “Insya Allah” atau “Illa an yasyaa Allah” (kecuali jika
Allah menghendaki), kemudian pengecualian ini dilakukan di tempat ia melakukan
sumpah. Nabi Saw bersabda: “Barang siapa
bersumpah, lalu ia mengatakan Insya Allah, sungguh ia telah melakukan pengecualian.”
(HR Abu Daud dari Ibn Umar).
Sedangkan jika ia tidak melanggarnya, maka iapun tidak berdosa dan tidak wajib
kifarat untuknya. Nabi bersabda: “Jika
engkau bersumpah dengan suatu sumpah lalu engkau melihat yang lebih baik (dari
pada menepati sumpah tersebut), kerjakanlah yang lebih baik itu dan kifaratlah
atas sumpahmu itu.” (HR Muslim).
Keharusan Bersumpah
Dengan yang Baik. Jika orang Islam
bersumpah kepada saudaranya untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya, ia
wajib bersumpah dengan yang baik-baik dan dilarang menyalahinya, selama masih
dalam batas kemampuan untuk menepatinya.
Sebab, bila tidak demikian ia berdosa sesuai dengan sabda Nabi Saw yang
disampaikan kepada seorang perempuan yang memperoleh hadiah kurma dan ia hanya
memakan sebagian, sedang yang sebagian lagi dibiarkan. Oleh karenanya,
perempuan yang memberi hadiah tersebut bersumpah agar yang diberi hadiah ini
memakan yang masih tersisa. Namun demikian ia tetap menolaknya, ketika itu
beliau bersabda: “Bersumpahlah dengan
yang baik-baik, karena dosanya menimpa orang yang bersumpah.” (HR Ahmad).
Kifarat sumpah. Ada
empat macam kifarat sumpah:
1.
Memberi
makan berupa 1 mud (liter) gandum atau beras, kepada masing-masing dari 10
orang miskin, atau menjamu mereka makan pagi atau makan malam sampai kenyang,
atau memberi roti bersama lauk pauknya kepada masing-masing dari mereka.
2.
Memberi
pakaian kepada mereka, berupa pakaian yang memenuhi syarat untuk dipergunakan
salat. Jika perempuan yang diberinya, hendaknya berupa baju kurung atau mukena,
sebab keduanya merupakan pakaian minimal yang bisa dipergunakan untuk salat.
3.
Memerdekakan
seorang budak belian Mukmin.
4.
Berpuasa
tiga hari terus menerus, jika mampu, tetapi jika tidak mampu, boleh dilakukan
dengan diselang seling.
Kifarat itu hanya
bisa ditempuh dengan cara puasa setelah tidak mampu dengan cara memberi makan,
atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak belian. Allah berfirman dalam
Al-Qur’an: “....maka kifarat (tebusan
karena melangggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian
kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak
melakukan yang demikian, maka kifaratnya adalah berpuasa tiga hari. Yang demikian
itu adalah kifarat-kifarat sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian
langgar sumpah tersebut).....” (QS
Al-Maaidah 5: 89).
Nazar
Nazar adalah tindakan
seorang Muslim yang mengharuskan dirinya untuk taat kepada Allah yang tidak
menjadi keharusan selain dengan nazar. Tindakan ini, seperti pernyataan yang
diikrarkan dengan kata-kata: “Saya nazar. Demi Allah, puasa sehari pada hari
tertentu atau salat sunat anu dua rakaat menjadi hak Allah dan menjadi
kewajiban diriku.”
Hukum Nazar. Hukum nazar
secara mutlak dengan maksud mengharap ridha Allah adalah diperbolehkan, seperti
nazar untuk shalat, puasa, atau sedekah. Bilamana suatu nazar telah diikrarkan,
jadilah nazar tersebut merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi. Kedudukan hukum nazar menjadi
makruh bila dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini seperti nazar yang dikaitkan
dengan kesembuhan, sehingga yang bersangkutan berikrar: “Saya berikrar. Jika
Allah menyembuhkan sakitku, aku akan puasa, atau aku akan bersedekah dalam
bentuk .....” Nazar menjadi haram jika dimaksudkan bukan untuk mencari
keridhaan Allah, seperti nazar pada kuburan para wali atau arwah orang-orang
saleh. Sebagai contoh, misalnya ikrar seseorang yang menyatakan: “Wahai Tuhanku (menyebut nama
seseorang atau suatu benda), jika engkau menyembuhkan sakitku, niscaya akupun
akan menyembelih (menyebut binatang) di atas kuburmu atau bersedekah dalam
bentuk (uang atau benda) atas namamu” Nazar demikian
menjadi haram, karena dianggap telah mengalamatkan ibadah kepada selain Allah,
bahkan dianggap syirik yang dengan tegas diharamkan. Allah berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun....” (QS An-Nisaa’ 4: 36).
Jenis nazar:
1. ‘Nazar mutlak’, yaitu nazar dalam bentuk kalimat berita,
seperti pernyataan yang disampaikan seorang Muslim dengan maksud sebagai media
untuk diri kepada Allah: “Saya nazar, bahwa puasa tiga hari atau atau memberi
makan kepada sepuluh orang miskin ini menjadi hak Allah dan menjadi kewajiban
diriku.” Hukum nazar ini wajib dipenuhi. Firman Allah: ▪ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah, apabila kalian berjanji ...” (
An-Nahl 16: 91). ▪ “... dan hendaklah
mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka ....” (QS Al-Hajj 22: 29).
2. ‘Nazar mutlak yang
tidak ditentukan’, seperti pernyataan yang disampaikan seorang Muslim: “Saya
nazar dengan sesuatu yang menjadi hak Allah dan menjadi kewajiban diriku”, yakni
bahwa dalam nazar tersebut tidak ditentukan obyek yang menjadi nazarnya.
Konsekuensi hukum dari nazar ini wajb dipenuhi dengan kifarat sumpah. Nabi
bersabda: “Kifarat nazar yang tidak
ditentukan obyek yang menjadi nazarnya, sama dengan kifarat sumpah.” (Muslim). Menurut satu pendapat, kifarat nazar
ini dianggap cukup dengan kadar nazar minimal seperti dengan salat dua rakaat
atau puasa satu hari.
3. ‘Nazar yang dikaitkan
dengan perbuatan Allah’, yaitu nazar bersyarat, seperti pernyataan yang
disampaikan seorang Muslim: “Saya nazar, jika Allah menyembuhkan penyakitku
atau mengembalikan barangku yang hilang, niscaya aku pun akan memberikan makanan sekian kepada seorang
fakir miskin atau aku akan puasa anu satu hari”. Nazar ini walaupun dianggap
makruh tetap wajib dipenuhi. Dengan demikian ketika Allah telah memenuhi apa
yang dikaitkan dengan nazar tersebut, iapun wajib menepati ibadah yang menjadi obyek
nazar tadi. Seperti sabda Nabi: “Barang
siapa bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ditepati.” (Bukhari).
Jika Allah tidak memenuhinya, ia pun tidak wajib memenuhi nazar tersebut.
4. ‘Nazar yang dikaitkan
dengan pekerjaan makhluk’, yaitu nazar orang yang keras hati, seperti
pernyataan yang disampaikan seorang: “Saya nazar, bahwa saya akan puasa satu
bulan atau mengeluarkan hartaku yang tertentu, bila aku melakukan anu”. Hukum
nazar ini, jika apa yang dinazarkan terjadi, bagi orang tersebut boleh memilih
antara menepati nazar tersebut atau dengan kifarat sumpah. Sabda Nabi Saw: “Tidak ada nazar dalam keadaan marah, sedangkan
tebusannya adalah kifarat sumpah.”(HR riwayat Sa’id). Biasanya nazar ini
tidak hanya sesaat orang yang bersangkutan dalam keadaan marah dan sebagai
media untuk menahan lawan bicara agar tidak mengerjakan atau meninggalkan
sesuatu.
5. ‘Nazar maksiat’, yaitu nazar untuk mengerjakan sesuatu
yang diharamkan atau meninggalkan yang diwajibkan, seperti pernyataan yang diikrarkan
seseorang: “Saya nazar, bahwa saya akan memukul seseorang Mukmin atau akan
meninggalkan salat”. Hukum nazar ini haram dipenuhi. Sabda Nabi Saw: “Barang siapa bernazar untuk taat kepada
Allah hendaknya ditepati. Barang siapa bernazar dalam maksiat kepada-Nya,
janganlah ditepati.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud dan An-Nasai).
Sebagian
ulama berpendapat, bahwa pelakunya harus membayar dengan kifarat sumpah. “Tidak ada nazar dalam maksiat dan kifaratnya
dengan kifarat sumpah.”
6.
‘Nazar
mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah’, seperti pernyataan yang diikrarkan
terhadap makanan dan minuman yang halal. Hukum nazar yang demikian tidak boleh
kecuali kepada isteri, sehingga jika seseorang bernazar mengharamkan dirinya
melakukan hubungan dengan isterinya, ia wajib menebus nazar tersebut dengan kifarat
zihar sebagaimana
firman Allah: “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak
menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan
seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang
diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua
bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS Al-Mujaadilah 58: 3-4).
Sedangkan jika nazar tersebut dilakukan terhadap selain isterinya, cara menebus
nazar tersebut cukup dengan kifarat sumpah.
Beberapa catatan tentang
nazar:
Barang siapa bernazar
hendak mengeluarkan seluruh hartanya, nazar ini cukup ditebus dengan hanya
mengeluarkan sepertiganya saja, dengan catatan jika nazar tersebut bersifat
mutlak. Sedangkan jika nazar itu ‘nazar yang dikaitkan dengan pekerjaan makhluk’,
nazar tersebut cukup ditebus dengan membayar kifarat sumpah.
Barang siapa bernazar
dalam bentuk taat kepada Allah, tetapi sebelum ditepati kemudian ia meninggal
dunia, maka walinya wajib bertindak sebagai pengganti. Sebab, dalam sebuah
riwayat shahih yang menyatakan tentang seorang perempuan telah berkata kepada
Ibnu Umar, bahwa ibunya bernazar untuk salat di Masjid Quba, tapi kemudian ia
meninggal dunia sebelum nazarnya ditepati, maka Ibnu Umar menyuruh perempuan
itu agar melaksanakan salat atas nama ibunya di sana.
(Disadur dari buku ‘Pedoman Hidup Muslim’ oleh Abu Bakr
Jabir al-Jaza’iri)
Mohammad
Kamal
No. 179
Tidak ada komentar:
Posting Komentar