Jumat, 15 Maret 2013

MENJAGA TUTUR KATA


AKHLAK ISLAMI DALAM MUAMALAH
Dalam melakukan aktifitas sehari-hari setiap orang tidak dapat lepas dari berbicara sebagai bagian dari cara berhubungan dan berkomunikasi antar sesamanya. Untuk menyampaikan pernyataan, maksud, dan keinginan seseorang dengan menggunakan cara bicara atau tutur kata, dari padanya akan diketahui salah satu dari kepribadiannya. Bahkan, sebagian besar orang menyukai atau tidak lawan berbicara dengan menilai tutur kata dan cara menyampaikannya. Seorang Muslim tidak hanya dituntut berbicara dengan kata-kata yang baik, sopan, dan jujur, tapi juga harus menepati dan bertanggung jawab apa yang dikatakannya, karena dibimbing oleh niat ibadah, serta mengikuti tuntunan sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Menjaga tutur kata adalah upaya yang selalu kita lakukan agar dalam situasi yang kadang-kadang terpengaruh emosi atau marah, tidak terjebak dalam kata-kata yang dapat dikatagorikan sebagai ‘pernyataan’, ‘janji’, ‘sumpah’ atau ‘nazar’, kecuali kalau memang hal tersebut dilakukan dengan sadar dan niat. Hal yang disebutkan terakhir di atas menimbulkan konsekuensi di hadapan Allah mengingat ada sanksi dan denda (kifarat) berdasarkan ketentuan yang ada dalam  Al-Qur’an. Karena itu perlu kita memahami cara menyampaikan kata-kata agar kita mengetahui di mana harus menempatkan diri dalam bertutur kata dan tanggung jawab kita dalam menjalankan ibadah.
Janji
Berjanji berarti hutang, sehingga apabila seorang Muslim membuat janji akan melakukan sesuatu, atau akan memberikan sesuatu kepada saudaranya maka harus ditepati, sehingga selama janji belum dipenuhi berarti ia masih berhutang kepada saudaranya itu. Seseorang dinilai dari perkataannya, sehingga seorang Muslim yang benar adalah apabila dalam setiap aktifitasnya mencontoh peri kehidupan Rasulullah, kalau berkata benar, kalau berjanji ditepati, kalau diberi amanah dilaksanakannya.  
Sumpah
Sumpah adalah janji yang diucapkan dengan memakai nama-nama Allah, atau sifat-sifat-Nya. Misalnya; Demi Allah, saya akan melakukan hal itu....... atau Demi Allah diriku berada dalam kekuasaan-Nya ........
Sumpah yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam Islam bersumpah dengan memakai nama-nama Allah diperbolehkan, karena Nabi Saw telah bersumpah dengan kata-kata Allah yang tiada Tuhan yang patut disembah, kecuali Dia, dan beliau juga bersumpah seperti tertulis dalam sabdanya: “Demi Zat yang diri Muhammad dalam kekuasaan-Nya”. Begitu juga malaikat Jibril pun bersumpah dengan keagungan Allah. Ketika itu ia berkata: “Demi keagungan Engkau, setiap orang yang mendengarnya pasti akan memasukinya.” Nabi Saw bersabda: ▪ “Janganlah kalian bersumpah, kecuali dengan nama Allah. Dan janganlah kalian bersumpah, kecuali benar.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i). ▪ “Barang siapa yang bersumpah tidak dengan nama Allah, sungguh ia telah berbuat syirik (musyrik).” (HR Ahmad).
Sumpah terdiri dari 3 (tiga) macam:
1.      Sumpah al-gamus, yaitu sumpah dusta yang diikrarkan seseorang dengan sengaja. Sebagai contoh apabila seseorang bersumpah: “Demi Allah, sungguh saya telah membeli barang ini dengan harga lima ribu rupiah”, padahal barang tersebut tidak dibeli seharga itu. Atau contoh lain: “Demi Allah, saya telah mengerjakan hal itu”, padahal ia tidak sama sekali mengerjakannya.
Sumpah tersebut disebut al-gamus, karena sumpah tersebut telah membenamkan pelakunya ke dalam perbuatan dosa. Sumpah semacam inilah yang dimaksud oleh Rasulullah Saw dalam salah satu sabdanya: “Barang siapa melakukan sumpah palsu dengan tujuan untuk merampas harta milik orang Islam, pasti ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaaan dimurkai.” Menebus dosa sumpah al-gamus tidak bisa dilakukan dengan kifarat, melainkan harus dengan taubat dan istighfar. Sebab dosanya sangat besar, terutama bila karena sumpah ini harta milik orang Islam terambil secara batil.
2.      Sumpah lagwu (sumpah main-main), yaitu sumpah yang diikrarkan oleh orang Islam tanpa disengaja. Contph sumpah ini, seperti kata-kata yang sering diucakan seseorang: “Tidak, demi Allah”, atau “Demi Allah,  begitulah adanya”. Di antara sejumlah sumpah lagwu adalah sumpah yang diikrarkan orang Islam tentang sesuatu yang diduga hitam (misalnya), tapi kenyataannya tidak hitam. Hukum sumpah lagwu adalah dosa, tapi tidak sampai wajib kifarat untuk menebusnya. Allah berfirman: “Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja.” (QS Al-Maidah 15: 89).
3.      Sumpah mun’aqidah, yaitu sumpah yang diikrarkan dan hendak dilaksanakan jika sesuatu benar-benar terjadi di masa yang akan datang. Contoh sumpah ini seperti ikrar yang dinyatakan oleh orang Islam: “Demi Allah, pasti aku akan melakukan hal itu.......” atau: “Demi Allah, saya tidak akan melakukan hal itu......” Sumpah semacam inilah yang menyebabkan pelanggarnya dikenai sanksi (hukuman), sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah di atas: “... tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja....” Hukum orang yang melanggar sumpah ini adalah dosa. Untuk menebusnya ia wajib kifarat (denda). Karena hanya dengan kifarat inilah dosa tersebut akan hilang.
Penyebab gugurnya kifarat. Jika obyek sumpah yang harus ditinggalkan ternyata dilaksanakan, atau jika obyek sumpah yang diikrarkan untuk ditinggalkan ternyata dikerjakan, atau jika obyek sumpah yang baru akan dilaksanakan secara bersyarat ternyata ditinggalkan, padahal syarat tersebut telah terpenuhi, atau jika obyek sumpah yang baru akan ditinggalkan ternyata dilaksanakan padahal syarat tersebut telah terpenuhi, tetapi semua itu terjadi karena lupa, atau salah, atau dipaksa. Nabi Saw bersabda: “Pena (dosa / tuntutan hukum) dari ummatku terangkat karena salah, lupa, dan dipaksa melakukannya.” (HR At-Tabrani).
Jika pada waktu bersumpah ia melakukan pengecualian, seperti dengan pernyataan: “Insya Allah” atau “Illa an yasyaa Allah” (kecuali jika Allah menghendaki), kemudian pengecualian ini dilakukan di tempat ia melakukan sumpah. Nabi Saw bersabda: “Barang siapa bersumpah, lalu ia mengatakan  Insya  Allah, sungguh ia telah melakukan pengecualian.”  (HR Abu Daud dari Ibn Umar). Sedangkan jika ia tidak melanggarnya, maka iapun tidak berdosa dan tidak wajib kifarat untuknya. Nabi bersabda: “Jika engkau bersumpah dengan suatu sumpah lalu engkau melihat yang lebih baik (dari pada menepati sumpah tersebut), kerjakanlah yang lebih baik itu dan kifaratlah atas sumpahmu itu.” (HR Muslim).
Keharusan Bersumpah Dengan  yang Baik. Jika orang Islam bersumpah kepada saudaranya untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya, ia wajib bersumpah dengan yang baik-baik dan dilarang menyalahinya, selama masih dalam batas kemampuan untuk  menepatinya. Sebab, bila tidak demikian ia berdosa sesuai dengan sabda Nabi Saw yang disampaikan kepada seorang perempuan yang memperoleh hadiah kurma dan ia hanya memakan sebagian, sedang yang sebagian lagi dibiarkan. Oleh karenanya, perempuan yang memberi hadiah tersebut bersumpah agar yang diberi hadiah ini memakan yang masih tersisa. Namun demikian ia tetap menolaknya, ketika itu beliau bersabda: “Bersumpahlah dengan yang baik-baik, karena dosanya menimpa orang yang bersumpah.” (HR Ahmad).
Kifarat sumpah. Ada empat macam kifarat sumpah:
1.      Memberi makan berupa 1 mud (liter) gandum atau beras, kepada masing-masing dari 10 orang miskin, atau menjamu mereka makan pagi atau makan malam sampai kenyang, atau memberi roti bersama lauk pauknya kepada masing-masing dari mereka.
2.      Memberi pakaian kepada mereka, berupa pakaian yang memenuhi syarat untuk dipergunakan salat. Jika perempuan yang diberinya, hendaknya berupa baju kurung atau mukena, sebab keduanya merupakan pakaian minimal yang bisa dipergunakan untuk salat.
3.      Memerdekakan seorang budak belian Mukmin.
4.      Berpuasa tiga hari terus menerus, jika mampu, tetapi jika tidak mampu, boleh dilakukan dengan diselang seling.
Kifarat itu hanya bisa ditempuh dengan cara puasa setelah tidak mampu dengan cara memberi makan, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak belian. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “....maka kifarat (tebusan karena melangggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak melakukan yang demikian, maka kifaratnya adalah berpuasa tiga hari. Yang demikian itu adalah kifarat-kifarat sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar sumpah tersebut).....” (QS Al-Maaidah 5: 89).  
Nazar
Nazar adalah tindakan seorang Muslim yang mengharuskan dirinya untuk taat kepada Allah yang tidak menjadi keharusan selain dengan nazar. Tindakan ini, seperti pernyataan yang diikrarkan dengan kata-kata: “Saya nazar. Demi Allah, puasa sehari pada hari tertentu atau salat sunat anu dua rakaat menjadi hak Allah dan menjadi kewajiban diriku.”
Hukum Nazar. Hukum nazar secara mutlak dengan maksud mengharap ridha Allah adalah diperbolehkan, seperti nazar untuk shalat, puasa, atau sedekah. Bilamana suatu nazar telah diikrarkan, jadilah nazar tersebut merupakan sesuatu yang wajib  dipenuhi. Kedudukan hukum nazar menjadi makruh bila dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini seperti nazar yang dikaitkan dengan kesembuhan, sehingga yang bersangkutan berikrar: “Saya berikrar. Jika Allah menyembuhkan sakitku, aku akan puasa, atau aku akan bersedekah dalam bentuk .....” Nazar menjadi haram jika dimaksudkan bukan untuk mencari keridhaan Allah, seperti nazar pada kuburan para wali atau arwah orang-orang saleh. Sebagai contoh, misalnya ikrar seseorang yang  menyatakan: “Wahai Tuhanku (menyebut nama seseorang atau suatu benda), jika engkau menyembuhkan sakitku, niscaya akupun akan menyembelih (menyebut binatang) di atas kuburmu atau bersedekah dalam bentuk (uang atau benda) atas namamu” Nazar demikian menjadi haram, karena dianggap telah mengalamatkan ibadah kepada selain Allah, bahkan dianggap syirik yang dengan tegas diharamkan. Allah berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun....” (QS An-Nisaa’ 4: 36).
Jenis nazar:
1.   Nazar mutlak’, yaitu nazar dalam bentuk kalimat berita, seperti pernyataan yang disampaikan seorang Muslim dengan maksud sebagai media untuk diri kepada Allah: “Saya nazar, bahwa puasa tiga hari atau atau memberi makan kepada sepuluh orang miskin ini menjadi hak Allah dan menjadi kewajiban diriku.” Hukum nazar ini wajib dipenuhi. Firman Allah: ▪ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah, apabila kalian berjanji ...” ( An-Nahl 16: 91). “... dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka ....” (QS Al-Hajj 22: 29).
2.   ‘Nazar mutlak yang tidak ditentukan’, seperti pernyataan yang disampaikan seorang Muslim: “Saya nazar dengan sesuatu yang menjadi hak Allah dan menjadi kewajiban diriku”, yakni bahwa dalam nazar tersebut tidak ditentukan obyek yang menjadi nazarnya. Konsekuensi hukum dari nazar ini wajb dipenuhi dengan kifarat sumpah. Nabi bersabda: “Kifarat nazar yang tidak ditentukan obyek yang menjadi nazarnya, sama dengan kifarat sumpah.” (Muslim). Menurut satu pendapat, kifarat nazar ini dianggap cukup dengan kadar nazar minimal seperti dengan salat dua rakaat atau puasa satu hari.    
3.   ‘Nazar yang dikaitkan dengan perbuatan Allah’, yaitu nazar bersyarat, seperti pernyataan yang disampaikan seorang Muslim: “Saya nazar, jika Allah menyembuhkan penyakitku atau mengembalikan barangku yang hilang, niscaya aku pun akan  memberikan makanan sekian kepada seorang fakir miskin atau aku akan puasa anu satu hari”. Nazar ini walaupun dianggap makruh tetap wajib dipenuhi. Dengan demikian ketika Allah telah memenuhi apa yang dikaitkan dengan nazar tersebut, iapun wajib menepati ibadah yang menjadi obyek nazar tadi. Seperti sabda Nabi: “Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ditepati.” (Bukhari). Jika Allah tidak memenuhinya, ia pun tidak wajib memenuhi nazar tersebut.
4.   ‘Nazar yang dikaitkan dengan pekerjaan makhluk’, yaitu nazar orang yang keras hati, seperti pernyataan yang disampaikan seorang: “Saya nazar, bahwa saya akan puasa satu bulan atau mengeluarkan hartaku yang tertentu, bila aku melakukan anu”. Hukum nazar ini, jika apa yang dinazarkan terjadi, bagi orang tersebut boleh memilih antara menepati nazar tersebut atau dengan kifarat sumpah. Sabda Nabi Saw: “Tidak ada nazar dalam keadaan marah, sedangkan tebusannya adalah kifarat sumpah.”(HR riwayat Sa’id). Biasanya nazar ini tidak hanya sesaat orang yang bersangkutan dalam keadaan marah dan sebagai media untuk menahan lawan bicara agar tidak mengerjakan atau meninggalkan sesuatu.
5.   Nazar maksiat’, yaitu nazar untuk mengerjakan sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan yang diwajibkan,   seperti pernyataan yang diikrarkan seseorang: “Saya nazar, bahwa saya akan memukul seseorang Mukmin atau akan meninggalkan salat”. Hukum nazar ini haram dipenuhi. Sabda Nabi Saw: “Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah hendaknya ditepati. Barang siapa bernazar dalam maksiat kepada-Nya, janganlah ditepati.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud dan An-Nasai).
Sebagian ulama berpendapat, bahwa pelakunya harus membayar dengan kifarat sumpah. “Tidak ada nazar dalam maksiat dan kifaratnya dengan kifarat sumpah.”
6.   ‘Nazar mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah’, seperti pernyataan yang diikrarkan terhadap makanan dan minuman yang halal. Hukum nazar yang demikian tidak boleh kecuali kepada isteri, sehingga jika seseorang bernazar mengharamkan dirinya melakukan hubungan dengan isterinya, ia wajib menebus nazar tersebut dengan kifarat zihar sebagaimana firman Allah: “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS Al-Mujaadilah 58: 3-4). Sedangkan jika nazar tersebut dilakukan terhadap selain isterinya, cara menebus nazar tersebut cukup dengan kifarat sumpah.
Beberapa catatan tentang nazar:
Barang siapa bernazar hendak mengeluarkan seluruh hartanya, nazar ini cukup ditebus dengan hanya mengeluarkan sepertiganya saja, dengan catatan jika nazar tersebut bersifat mutlak. Sedangkan jika nazar itu ‘nazar yang dikaitkan dengan pekerjaan makhluk’, nazar tersebut cukup ditebus dengan membayar kifarat sumpah.
Barang siapa bernazar dalam bentuk taat kepada Allah, tetapi sebelum ditepati kemudian ia meninggal dunia, maka walinya wajib bertindak sebagai pengganti. Sebab, dalam sebuah riwayat shahih yang menyatakan tentang seorang perempuan telah berkata kepada Ibnu Umar, bahwa ibunya bernazar untuk salat di Masjid Quba, tapi kemudian ia meninggal dunia sebelum nazarnya ditepati, maka Ibnu Umar menyuruh perempuan itu agar melaksanakan salat atas nama ibunya di sana.     
(Disadur  dari buku ‘Pedoman Hidup Muslim’ oleh Abu Bakr Jabir al-Jaza’iri)
Mohammad Kamal
No. 179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar