Assalamu’alaikum wr.wb. Kepada para pembaca, kami mohon maaf bahwa pada hari ini, tanggal 15 September 2010, Al Mustaqiim tidak menampilkan tulisan baru, kecuali menampilkan tulisan berjudul ‘Stop Korupsi’ dari lajur kanan halaman ini menjadi tulisan utama agar lebih mudah dibaca. Insya Allah mulai tanggal 25 September, 2010 kami akan kembali menampilkan tulisan secara reguler sebulan 3 kali yakni setiap tanggal 5, 15 dan 25. Wassalamu’alaikum wr.wb. Ketua JSM.
Korupsi adalah perilaku seseorang yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum seperti; 1) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, 2) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, 3) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya, 4) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan) yang meliputi penggelapan dalam jabatan, 5) pemerasan dalam jabatan, 6) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri / penyelenggara negara), 7) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri / penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi meliputi penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan dalam prakteknya rentan korupsi. Pada umnya dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walaupun korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas / kejahatan. Tergantung dari negara atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Benih Korupsi
Di negara-negara maju yang mayoritas penduduknya non Muslim, banyak tempat bertuliskan ‘Lost and found’, atau ditulis dalam bahasa negara-negara tersebut, yaitu tempat menitipkan barang temuan yang bukan miliknya, dan juga merupakan tempat menanyakan dan mengambil barang-barang yang hilang, siapa tahu barangnya ditemukan orang lain dan dititipkan di situ.
Islam mengajarkan agar orang tidak memiliki atau menggunakan barang temuan, sebelum memenuhi syarat-syarat pengumuman barang temuan tersebut, dan kepemilikannya. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melindungi (menyimpan) barang temuan, dia adalah sesat, selama dia tidak mengenalkan (mengumumkan) barang tersebut.” [HR Muslim]. Dalam hadits yang lain disebutkan: “.... jika pemiliknya datang memintanya, berikanlah kepadanya, namun jika tidak juga datang setelah satu tahun sejak diumumkannya, maka dibolehkan memiliki barang temuan tersebut.” [HR Muslim].
Demikian Islam telah mengatur etika tentang hal itu, tetapi sebagian besar kaum Muslimin justru tidak menerapkan etika yang baik itu. Etika atau budi pekerti adalah adalah rekacipta manusia. Karena Allah SWT telah melengkapi manusia dengan kecenderungan kepada yang benar dan yang baik berupa akhlak yang berkaitan erat dengan hubungan antara manusia dengan Allah, sehingga meskipun meskipun berbeda sumber, akhlak tidak mesti bertentangan dengan etika.
Perlu kita ketahui bahwa orang-orang Jepang selama ini tanpa sadar telah menerapkan ajaran Islam tersebut. Menurut Hadits yang kedua di atas, jangka waktu pengumuman barang yang ditemukan adalah satu tahun (hijriyah), dibanding dengan di Jepang memang yang lebih singkat yaitu selama tiga bulan (masehi), karena tersedianya pos-pos ‘Lost and Found’ yang efektif untuk mempertemukan barang hilang dengan pemiliknya.
Dalam tulisan 67 / Akhlak, Implementasi Iman dalam Kehidupan Sakib Machmud / 15-02-10, dijelaskan perbedaan antara akhlak dengan budi pekerti atau etika adalah bahwa akhlak berkaitan erat dengan hubungan antara manusia dengan Allah, sedangkan budi pekerti atau etika adalah rekacipta manusia. Tetapi, meskipun berbeda sumber, akhlak tidak mesti bertentangan dengan etika, karena ketika mencipta manusia, Allah SWT telah melengkapi manusia dengan kecenderungan kepada yang benar dan yang baik.
Harus kita sadari bahwa meskipun bukan melakukan pencurian, barang temuan itu bukanlah milik kita, bukan hak kita untuk memilikinya, baik dilihat dari sisi syariat Islam maupun dari sisi etika. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, pada orang umumnya menganggap, barang sudah ‘ditakdirkan’ jatuh, maka orang yang menemukannya ‘berhak’ memilikinya, karena itu menjadi rizkinya. Sikap diam-diam memiliki sesuatu yang bukan haknya seperti itu adalah salah satu benih korupsi.
Korupsi Budaya Bangsa
Pada tahun 1978, seorang jurnalis senior Jepang bernama Reijiro Toba dan Mainichi Newspaper berjudul ‘Tounan Ajia no Kouzu (Struktur Asia Tenggara)’ menyebutkan korupsi di Indonesia sudah merupakan budaya bangsa, terjadi di mana-mana, di segala lapisan masyarakat, di segala kegiatan yang dilakukan masyarakat, dari pejabat tinggi negara, pejabat BUMN, pengusaha swasta menengah, kecil, sampai pesuruh.
Jika pada era Orde Baru itu korupsi sudah disebut sebagai budaya bangsa, lalu apa kata dunia tentang korupsi di Indonesia sekarang setelah sejak Gerakan Reformasi bergulirm di mana salah satu akibat sampingnya adalah orang merasa makin bebas melakukan korupsi? Korupsi memang terjadi di seluruh penjuru dunia, termasuk di Jepang misalnya. Tetapi korupsi di
Kasus Korupsi di Jepang
Salah satu kasus korupsi menghebohkan di Jepang adalah kasus suap oleh perusahaan pabrik pesawat terbang Lockheed dari Amerika Serikat dan perusahaan penerbangan Jepang All Nippon Airwas (ANA) yang melibatkan seorang pejabat negara. Menghebohkan bukan karena besarnya nilai korupsi, melainkan karena pelakunya adalah pejabat negara tertinggi di negeri itu.
Korupsi tersebut dilakukan ketika pelakunya menduduki jabatan menteri dalam pemerintahan. Sang menteri itu beberapa tahun kemudian menjadi perdana menteri. Setelah perdana menteri itu lengser, baru terungkap bahwa dia terlibat korupsi ketika menjabat menteri.
Suatu ketika penulis selaku penerjemah KBRI Tokyo pernah betugas mendampingi Soedjono Hoemardhani, asisten pribadi Presiden Soeharto bertemu terpidana korupsi tersebut di kediamannya. Dengan membayar uang jaminan Rp. 50 milyar, terpidana itu dibolehkan menjadi tahanan rumah saja, sesuai undang-undang yang mengaturnya. Pertemuan itu sekedar menyampaikan salam silaturahmi dari presiden RI kepada mantan perdana menteri Jepang yang pernah menjadi tamu negara RI. Terpidana korupsi tersebut tidak lain adalah mantan Perdana Menteri Kakuei Tanaka yang datang ke
Korupsi dan Hukum Islam
Dari sudut pandang Islam, hakikat melakukan korupsi adalah mencuri, yaitu perbuatan mengambil secara diam-diam dari harta milik seseorang. Jika mencuri adalah perbuatan yang dilakukan terhadap kepemilikan dari seseorang, maka korupsi adalah mencuri dari harta milik umum, berarti termasuk milik ummat Islam.
Jika kita melaksanakan syariat Islam maka hukuman bagi pencuri dan koruptor adalah potong tangan. Hal ini ditegaskan dalam Al Qur’an: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [QS Al Maa’idah (50): 38].
Demikian pula Hadits menyebutkan: “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur sehingga dipotong tangannya, dan yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tanggnya [HR Bukhari]. Begitulah kadar berat hukuman yang ditetapkan Alllah SWT terhadap pencuri ataupun koruptor. Kata ‘sehingga’ dapat ditafsirkan sebagai hukuman maksimal, yang belum tentu diterapkan, tergantung besar kecilnya curian.
Karena
Pengertian korupsi juga dimaksudkan untuk perbuatan suap menyuap seperti dijelaskan di atas, adalah perbuatan memberikan fasilitas negara. Dalam kaitan ini Rasulullah SAW bersabda: > “Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang memberi peluang bagi mereka. “[HR Ahmad]. ”Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam urusan hukum.” [HR Imam Ahmad] > “Seseorang yang menyuap dalam urusan hukum, sungguh ia adalah kafir.” [HR Ath Thabrani dan Ar Rabi’i]. > “Semoga laknat Allah atas penyuap dan orang yang disuap [HR Ibnu Majah]
Korupsi dalam perspektif Islam dapat ditinjau dari beberapa segi. Pertama, pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT dan amanah masyarakat yang diberikan kepada seseorang. “… barangsiapa berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, pada hari Kiamat akan datang kepada Allah dengan membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan menerima balasan yang setimpal ..”. [QS Ali ’Imraan (3): 161] Allah SWT memerintahkan untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak [QS An-Nisaa’ (4): 58], dan melarang orang mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. [QS Al-Anfaal (8): 27].
Kedua, perbuatan zhalim, karena kekayaan negara adalah milik masyarakat, termasuk di dalamnya adalah masyarakat miskin. Allah mengancam orang yang zalim dengan siksaan yang pedih di hari Kiamat. [QS Ad-Dukhaan (43): 65].
Ketiga, perbuatan memberikan fasilitas negara karena menerima suap. Rasulullah SAW menyatakan: “Barangsiapa yang aku pekerjakan lalu aku beri upah, maka sesuatu yang dia ambil di luar upah itu adalah penipuan”. [HR Abu Dawud]. Jelaslah bahwa seorang pejabat dilarang mengambil sesuatu di luar gaji yang sudah ditetapkan oleh instansi yang mempekerjakannya.
Khatimah
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran etika dan hukum, melainkan telah menjadi kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara,
Perkembangan korupsi juga mendorong pemberantasan korupsi. Namun hingga kini pemberantasan korupsi belum menunjukkan titik terang melihat peringkat
Pemberantasan korupsi adalah keniscayaan, karena korupsi telah memberikan ‘kontribusi besar’ menjadikan 90 juta dari 237 juta manusia Indonesia menjadi miskin. Hendaknya kita sadari bahwa untuk membuat jera pencuri dan koruptor, hukuman bagi mereka haruslah semaksimal mungkin, agar membuat orang jera. Yaitu seberat potong tangan atau dihukum mati sebagai ganti menanggung aib karena tangannya dipotong. Tanpa memperberat hukuman sampai maksimal, korupsi tidak akan bisa diberantas tuntas.
Diharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, nanti akan ‘berani mati’ dalam melakukan jihad fi sabilillah.
Hermanto Hs

Assalamu’alaikum para pengasuh Al Mustaqiim dan sahabat pembaca. Begitu usai lebaran tokoh-tokoh politik yang itu-itu juga masih mempersoalan kasus Bank Century. DPR harus segera memilih Ketua KPK yang baru, dan diharapkan tim baru KPK ini bekerja lebih berani untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak dalam kasus Bank Century, dan siapa saja yang melakukan korupsi yang harus dihukum.
BalasHapusMemang tepat seperti dikatakan ustadz kita ini, elite bangsa ini suka fusuq dan jidal. Kalau korupsi adalah ‘budaya bangsa, maka fusuq dan jidal adalah ‘penyakit bangsa’. Bukan saja elite bangsa yang suka usil mulutnya, masyarakat luaspun sudah tertular dan biasa ghibah. Mereka itu seperti orang yang tidak bisa menahan rasa sakit giginya yang membusuk. Bicara terus tidak keruan. Segeralah pergi ke dokter gigi untuk diperbaiki atau dicabut, supaya bicaranya benar. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada mereka itu ke jalan yang lurus. Amiin. Wassalam.
Terima kasih atas komentar Ustadz Dudung Sanjaya. Wassalamu’alaikum wr.wb.
BalasHapusSetelah Cina meninggalkan komunisme dan beralih ke sistem ekonomi liberal, korupsi mulai merebak sampai pemerintah kewalahan, sehingga diterapkanlah hukuman mati bagi koruptor. Banyak orang mati dihukum karena korupsi, namun hasilnya bagus, korupsi sangat berkurang. Konon sekarang Cina mulai berpikir untuk meniadakan hukuman mati bagi koruptor. Indonesia mau coba? Di pemerintahan banyak koruptor, di DPR juga banyak, begitu juga di kalangan penegak hukum … belum ada yang berani mati memberantas korupsi.
BalasHapusDPR lagi mikirin jalan-jalan studi banding, jadwal menetapkan ketua KPK diundur-undur. Bicaranya besar, kalo nggak bicara, tidur ataw main HP.
BalasHapushukum dan penegak hukum di indonesia masih kurang berani kepada koruptor
BalasHapusAda apa para jaksa menolak Jaksa Agung dari luar?
BalasHapusDari luar atau dalam itu suka-suka presiden yang punya hak prerogatif. Dasar jaksa.....
Komentar Muslimin Indonesia benar bahwa hukum dan penegak hukum di indonesia masih kurang berani kepada koruptor. Gara-gara mantan menteri dijadikan tersangka kasus kotupsi, MK jadi grogi, buat putusan malahan tidak jelas, sehingga putusan itu terkesan tidak mempan buat Kejagung dan Mensesneg. Pripun niki?
BalasHapusAda lagi! Sesudah Edy Tanzil, Hendra Raharja, maka kini Gayun Tambunan bisa kabur dari penjara. Apa nanti akan diikuti Susno Duaji dan Wiliardi Wizard?
BalasHapus