Minggu, 05 April 2009

29 BISNIS & MANAJEMEN SYARIAH

Dalam tulisan tanggal 18/01/09 kita pernah membahas tentang binis dan manajemen dilihat dari sisi profesionalisme dalam Islam. Dalam tulisan ini kita akan membahas tentang bisnis dan manajemen dari sisi ekonomi syariah. Untuk itu, terlebih dahulu kita harus mengetahui aturan-aturan dalam ekonomi Islam, yang terdiri dari: Prinsip Ekonomi Syariah dan Etika Bisnis Syariah.

Prinsip Ekonomi Syariah. Pada dasarnya, manusia memiliki kebebasan untuk bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan syariah atau dengan kata lain, selama belum ada / tidak ada nash yang melarangnya. Manusia merupakan khalifah yang mendapat amanah untuk mengelola kehidupan dan pemakmur di muka bumi. Seperti dijelaskan dalam tulisan 21 tentang ekonomi syariah, maka sudah menjadi kewajiban para pengusaha Muslim untuk meninggalkan bahkan wajib untuk menghapusan praktek riba. Demi terwujudnya keadilan dalam usaha, maka prinsip ekonomi Islam juga menolak praktik monopoli dalam usaha.

Tentang Etika Bisnis Islam, setiap pengusaha Muslim, hendaknya senantiasa memegang teguh lima etika yakni; 1. Jujur dan amanah, 2. Adil, 3. Professional, 4. Saling bekerjasama, 5. Sabar dan tabah. Empat dari kelima etika tersebut setidaknya telah dijelaskan di Al Mustaqiim dalam membahas sepuluh prinsip membangun masyarakat Islami, sedangkan etika kelima, yaitu kesabaran dan ketabahan adalah salah satu cabang dari akhlaq al karimah, yang seharusnya merupakan akhlak setiap Muslim yang beriman.

Bentuk hubungan ekonomi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sistem ekonomi Islam ditentukan oleh hubungan akad. Ada beberapa jenis akad, di antaranya yang dikemukakan dalam bahasan ini adalah Akad Pertukaran dan Akad Titipan.

1. Akad Pertukaran (Murabahah). Adalah pertukaran antara harta dengan harta. Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai, termasuk mata uang. Bentuk hubungan ini merupakan salah satu bentuk awal hubungan muamalah dalam Islam. Akad pertukaran inilah yang mendasari terjadinya akad jual beli.
Jual beli adalah proses pemindahan hak milik / barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Dasar Hukum Jual Beli disebutkan dalam Al Quran antara lain adalah: ● “.. janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,….” [QS An Nisaa’ (4): 29]. ”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .…” [QS Al-Baqarah [2]: 275].

Salah satu rukun jual beli adalah: tidak ada paksaan (saling ridha). Untuk menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan maka perlu dituangkan dalam bentuk Ijab Qabul (perjanjian) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dalam pelaksanaan akad tersebut termasuk menerima segala dampaknya. Materi Ijab Qabul meliputi:

● Syarat Barang. Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan untuk mencegah adanya penipuan, dan dalam hal lainnya yang dapat menimbulkan kerugian penjual / pembeli. Syarat barang yang akan dijual adalah: Barang halal, dan barang yang dijual harus ada di hadapan penjual dan pembeli, jelas kepemilikannya, jelas kriterianya (ukuran, bentuk, warna, dan sifat, dsb.) dan memenuhi syarat harga.

● Harga barang yang diperjualbelikan haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Jenis harganya, jenis mata uang yang dipergunakan sebagai alat pembayaran harus jelas. Dalam hal jual beli, penjual berhak menentukan harga.

● Pembayaran barang yang dijual boleh ditangguhkan dengan syarat: Ada kepastian jangka waktu dan cara pembayarannya, jangka waktu pembayaran terhitung sejak tanggal penyerahan barang yang diperjualbelikan, Jangka waktu pembayaran tidak boleh didasarkan pada musim yang tidak tetap.

2. Akad Titipan (Wadi'ah). Wadi'ah adalah titipan (simpanan) dari yang memiliki barang berharga kepada pihak yang menyimpan (yang dititipi), yang harus dijaga dan dikembalikan ketika pihak yang memiliki barang menghendaki. Jenis barang yang dititipkan meliputi; harta benda, uang, dokumen, dan barang berharga lainnya.

Dasar hukum Wadi’ah disebutkan dalam Al Quran adalah sbb: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. [QS An Nisaa’ (4): 58]. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Amanah itu bisa mendorong kepada rizki, sedangkan khianat itu bisa mendorong kepada fakir.” (HR. Ad-Dailami). Wadi'ah atau akad titipan dibagi menjadi dua, yaitu:

1) Wadi'ah Yad Al-Amanah. Adalah titipan murni yang mengandung pengertian, pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan, dan pada saat titipan dikembalikan, barang yang dititipkan berada pada kondisi yang sama seperti saat dititipkan. Jika barang yang dititipkan mengalami kerusakan selama masa penitipan, maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab. Sebagai imbalan atas tanggung jawab pemeliharaan titipan, pihak yang menerima titipan dapat meminta upah penitipan.

2) Wadi'ah Yad Ad-Dhamanah. Adalah akad titipan yang mengandung pengertian bahwa penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapatkan keuntungan dari titipan. Penerima titipan bertanggung jawab atas titipan, bila terjadi kerusakan atau kehilangan. Keuntungan yang diperoleh pihak yang menerima titipan, dapat diberikan sebagian kepada pihak yang menitipkan sebagai bonus, dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya. Inilah yang menjadi dasar pemberian keuntungan bagi hasil dari penitipan (mudharabah) yang dilakukan para nasabah bank sistem syariah menggantikan deposito pada bank sistem konvensional, agar tidak menimbulkan riba.

Dengan demikian, kekhawatiran menabung di bank-bank konvensional, kini sudah bisa ditanggulangi dengan menabung / melakukan investasi pada bank-bank syariah. Perbedaan mendasar antara bank sistem konvensional dengan bank sistem syariah adalah terutama pada niat dalam melakukan akad dan perubahan pada sistem administrasinya, supaya bunga kredit dan tabungan tidak melanggar kaidah Islam.

Berikut ini adalah pokok-pokok penting tentang Perbankan Syariah yang dikutip dari ‘Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas’, yang kiranya bermanfaat bagi para pembaca.

Bank Sistem Syariah. Bank sistem syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariat Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram misalnya; usaha yang berkaitan dengan produksi makanan / minuman haram, usaha media yang tidak Islami dan lainnya.

Prinsip Perbankan Syariah. Beberapa prinsip / hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain: 1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. 2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. 3. Islam melarang ‘menghasilkan uang dari uang’. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. 4. Unsur gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Misalnya usaha minuman keras tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Jasa pelayanan untuk peminjam dana:

Mudharabah. Adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Musyarakah. Konsep ini diterapkan pada model kemitraan atau joint venture. Antara bank dengan nasabah. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah, dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya, sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

Murabahah. Penyaluran dana dalam bentuk jual beli, di mana Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank. Pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad di awal dan besarnya angsuran adalah harga pokok ditambah margin yang disepakati di awal antara bank dan nasabah.

Takaful. Asuransi Syariah, terdiri dari takaful umum, yang seperti asuransi perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dan takaful keluarga, seperti asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai syariat Islam.

Jasa pelayanan untuk penyimpan dana:

Wad’iah atau jasa penitipan. Adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu di bank. Bank diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapatkan keuntungan dari titipan, dan bertanggung jawab atas titipan, bila terjadi kerusakan atau kehilangan. Keuntungan yang diperoleh pihak bank, dapat diberikan sebagian kepada nasabah sebagai bonus, dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya.

Deposito Mudharabah. Nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Demikian sekedar gambaran tentang bisnis dan manajemen syariah. Selanjutnya tulisan-tulisan yang berkaitan dengan khazanah muamalah di Al Mustaqiim akan berkurang, sedangkan tulisan-tulisan berkaitan dengan ubudiah akan bertambah. Dengan demikian diharapkan kita bisa melakukan muhasabah setelah melihat fenomena di lingkungan kita masing-masing. [Hermanto]

1 komentar: