Minggu, 14 Desember 2008

12. MORAL DAN ETIKA

Dalam Islam kita mengenal akhlak, yaitu keadaan atau sifat yang melekat di dalam jiwa sehingga lahir perbuatan spontan, tanpa melalui proses pemikiran, pertimbangan dan penelitian. Secara etimologis, perkataan akhlak merupakan bentuk jamak dari khuluq, sedangkan khuluq satu akar kata dengan Khaliq – Yang Maha Pencipta yaitu Allah, dan makhluq – ciptaan Allah, termasuk manusia. Dengan demikian akhlak bersangkutan erat dengan hubungan antara manusia dengan Allah, baik yang berkenaan dengan niat dan tujuan perbuatan, maupun dengan nilai-nilai (values) dan norma-norma (norms) yang menjadi acuan untuk menetapkan apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk, bermanfaat atau mengandung banyak mudharat. Di samping akhlak, dikenal pula istilah moral dan etika.

Moral selalu dikaitkan dengan ajaran baik dan buruk yang diterima umum atau masyarakat. Karena itu adat istiadat masyarakat menjadi standar yang menentukan sikap dan perbuatan baik dan buruk. Perbedaan antara akhlak dengan moral dapat dilihat dari dasar penentuan atau standar ukuran baik dan buruk yang digunakannya. Standar baik dan buruk akhlak ditentukan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hatits, sedangkan moral standar baik dan buruk adalah adat istiadat atau kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat. Jika masyarakat menganggap suatu perbuatan itu baik maka baik pulalah nilai perbuatan itu. Dengan demikian standar nilai moral bersifat lokal dan temporal, sedangkan standar akhlak bersifat universal dan abadi.

Sedangkan etika atau lazim disebut budi pekerti adalah rekacipta manusia. Tetapi akhlak tidak mesti bertentangan dengan etika, karena ketika mencipta manusia, Allah telah melengkapinya dengan kecenderungan kepada yang benar dan yang baik. Kecenderungan batin ini berpangkal kepada keyakinan asasi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Seorang yang beriman dan bertakwa, tentu memiliki akhlak yang baik. Hal ini akan mendorong orang memiliki moral dan etika yang baik. Dan apabila dia banyak berbuat kebajikan dalam kehidupan bermasyarakat, maka jalan menuju surga sangat terbuka lebar. Tetapi bagaimana dengan seseorang yang moral dan etikanya baik dan banyak berbuat kebajikan dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi dia bukan pemeluk agama Islam? Bagaimana dia kelak di akhirat? Allah SWT berfirman: “Siapa saja yang mencari agama selain Islam, amalnya tidak akan diterima sama sekali dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali ‘Imran 3: 85). Demikian firman Allah yang merupakan jawaban pertanyaan di atas. Tetapi, jika kemudian dia sadar akan kesalahan pilihan (agama) nya, bertaubat, dan kemudian beriman dengan cara Islam, maka bisa saja dia akan mendapatkan tempat yang baik di akhirat, karena Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Penyayang.

Maka bersyukurlah kita yang telah menjadi pemeluk Islam sejak dini. Logikanya jalan ke surga bagi kita lebih dekat daripada ummat agama lain. Karena itu, hendaknya ummat Islam menjadi teladan baik dalam moral dan etikanya. Untuk menjadi ummat / bangsa yang bermoral dan beretika baik, kuncinya adalah memiliki rasa malu, yaitu malu kepada Allah SWT, malu kepada diri sendiri maupun kepada masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda: * “Rasa malu merupakan salah satu cabang dari keimanan.” (HR An-Nasa’i). * “Jika kamu tidak merasa malu lagi, maka berbuatlah sesuka hatimu.” (HR Abu Daud). Hadits-hadits tersebut memberi petunjuk berharga kepada kita bahwa kendali moral dan etika terletak pada rasa malu. Rasa malu adalah kondisi emosi yang dirasakan seseorang sebagai akibat dari perbuatan tercela. Apabila suatu ummat tidak mempunyai rasa malu, maka ummat itu akan melakukan pekerjaan yang buruk, sehingga terjerumus menuju perbuatan yang salah dan dosa. Masing-masing orang tidak peduli kepada orang lain, bahkan tidak peduli pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.

Berbuat sesuka hati tanpa pengendalian, menjadikan orang bebas melakukan perbuatan tercela. Demikian jelas Islam mengajarkan betapa rasa malu itu perlu mendapatkan perhatian. Karena jika tidak memiliki rasa malu, maka kita bisa berbuat apa saja yang bisa menjadikan martabat ummat, bangsa dan negara menjadi terpuruk. Rasa malu itu tidak begitu saja bisa diatur dengan UU Anti Korupsi, UU Anti Pornografi, dan UU lainnya. Apalagi UU di negeri kita dengan mudahnya dilanggar, karena belum ditegakkannya hukum oleh hampir semua pihak. Untuk bisa senantiasa melakukan perbuatan baik, kita memerlukan pendidikan dan sosialisasi moral dan etika yang baik dari kalangan pendidik, termasuk dari para ulama.

Pendidikan moral dan etika bukan asal mengajarkan apa saja yang termasuk kategori memalukan, melainkan juga memberikan teladan baik dengan konsekuen. Khotbah-khotbah agama pada umumnya, tidak lebih dari kelihaiyan menyuruh orang bersabar dan menata hati, fasih mengutip ayat dan menuding orang sesat, daripada berupaya menyosialisasikan perbuatan amar ma’ruf nahi munkar.

Dasar Negara Pancasila kita menyebutkan antara lain: “… kedaulatan rakyat dengan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”, yang mengutamakan penyelesaian masalah dengan semangat musyawarah / mupakat. Tetapi mengapa sering terjadi konflik antar warga, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah / mupakat. Hampir setiap hari terjadi unjuk rasa oleh rakyat yang menyatakan aspirasi bukan dengan cara yang baik, melainkan sampai melakukan kekerasan secara anarkistis. Hal ini merupakan bukti bahwa rakyat tidak mempunyai kendali moral dan etika.

Di sisi lain, para pemimpin yang duduk di lembaga legislatif dan mengatas namakan wakil rakyat, sebagian besar tidak aspiratif, munafik, dan tidak memiliki rasa malu. Logikanya, rakyat akan bersukacita apabila kehendak mereka didengar oleh para wakil rakyat, dan dijadikan agenda dalam membuat kebijakan publik. Ternyata para wakil rakyat yang mayoritas adalah Muslim, sebagian besar dihinggapi penyakit kebekuan nurani, kurang memiliki keshalehan sosial, dan tidak memiliki rasa malu. Mereka lebih memikirkan mencari kekayaan, daripada menyuarakan aspirasi rakyat sebagai amanah yang harus dipikul dan dilaksanakannya. Penyimpangan dan ketidak-wajaran di kalangan anggota legislatif yang banyak menimbulkan kontroversi itu juga banyak dilakukan di kalangan lembaga eksekutif dan para penegak hukum. Perilaku seperti korupsi, menerima suap atau melakukan pemerasan banyak kita ketahui.

Untuk membentuk moral dan etika yang baik, diperlukan mental yang sehat. Mental seseorang tidak selalu sama setiap hari, tergantung pada kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya. Supaya kondisi kesehatan jasmani tetap sehat, diperlukan istirahat dan tidur yang cukup, untuk memulihkan keletihan jasmani, dan makan secara teratur, terutama sarapan pagi sangat dianjurkan untuk menjaga stamina. Untuk menyiapkan rohani yang sehat, ibadah mahdoh – ritual wajib bisa berperan dalam pembinaan mental. Sebagai kombinasi kita bisa melakukan olahraga dan rekreasi yang menyenangkan di waktu liburan dan senantiasa membina ketenteraman hati di dalam rumah-tangga.

Selain mental, unsur lain yang terkait adalah tabiat, sikap, sopan-santun dan disiplin. Orang yang egois, tidak bisa berlaku disiplin, dia tidak bisa mematuhi kesepakatan bersama. Orang yang serakah cenderung melakukan korupsi. Orang yang sombong sulit bekerjasama dengan orang lain. Harus kita sadari bahwa hakikat sesungguhnya dalam kehidupan individu, adalah bersaing satu sama lain, namun dalam bermasyarakat dan bernegara, bersaing harus diimbangi dengan bekerjasama dalam satu semangat pada waktu yang bersamaan. Hal ini telah dijelaskan dalam pengantar berjudul ‘Membangun Masyarakat Islami’. Untuk melaksanakan kedua kegiatan itu, di satu sisi diperlukan tata-tertib, peraturan, kesepakatan bersama, hukum dan undang-undang, dan sebagainya. Di sisi lain diperlukan juga moral dan etika yang baik dari para pihak yang terkait.

Untuk membentuk moral dan etika yang baik, Islam mengajarkan bahwa setiap Mukmin sejati hendaknya senantiasa menghiasi diri dengan al-akhlaqul karimah sebagai ciri dari perilaku Islami yang meliputi; 1. Adab kesopanan yang baik pada setiap perbuatan. 2. Menahan diri terhadap apa yang dilakukan orang lain. 3. Tenang, sabar dan teguh dalam menghadapi masalah, dan tidak menjadi hina dengan adanya kegembiraan atau karena kesedihan, karena kekayaan atau karena kemiskinan. 4. Mensyukuri nikmat yang telah kita terima dari Allah SWT. dan tidak mendustakan nikmat Allah yang diterimanya. 5. Memilih saudara dan sahabat yang dapat menjaga kehormatan, dan menjauhi senda gurau yang merendahkan diri. 6. Menjauhkan diri dari kumpulan orang-orang berperilaku buruk, dan keramaian tempat-tempat maksiat. 7. Tidak memasuki kumpulan / lingkungan yang tidak memberikan manfaat. 8. Bersikap dan bertindak jujur dan adil. 9. Melakukan amal shaleh dan amal jariyah. 10. Menyeru kepada kebajikan (amar ma’ruf), mencegah dari yang mungkar (nahi munkar) dan melaksanakannya tanpa mengharapkan imbalan (ihklas). 11. Berbakti kepada orang tua. 12. Giat bekerja dan menuntut ilmu (bukan pemalas). 13. Peduli pada sesa-manya dan dermawan. 14) Memelihara kesucian diri (iffah). 15. Berbuat baik untuk orang lain (ihsan).16. Mawas diri (muhasabah). 17. Mematuhi janji, berdisiplin dan lainnya.

Perlu kita sadari bersama bahwa moral dan etika bukanlah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sejak manusia dilahirkan, melainkan sesuatu yang dapat dibina, dipelihara dan diberdayakan untuk melakukan kebajikan. Kita ambil sebuah contoh kejadian seseorang yang menemukan barang terjatuh dan kemudian mengambilnya dengan maksud memiliki barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya itu. Siapa saja yang memiliki moral dan etika yang baik, seharusnya menasihati dirinya bahwa hal itu adalah tindakan yang salah. Kita seyogyanya memikirkan bagaimana cara mengembalikan barang terjatuh itu kepada pemiliknya. Mengambil barang temuan yang bukan miliknya itulah benih korupsi

Islam mengajarkan agar tidak menggunakan barang temuan, sebelum memenuhi syarat-syarat pengumuman barang temuan tersebut, dan kepemilikannya. Dalam hadits disebutkan: “Barang siapa melindungi (menyimpan barang temuan, maka dia adalah sesat, selama dia tidak mengenalkan (mengumumkan) barang tersebut.” (HR Muslim). Hadits tersebut menegaskan bahwa jika pemiliknya datang memintanya setelah diumumkan, berikanlah kepadanya. Namun jika tidak juga datang setelah satu tahun sejak diumumkannya, maka dibolehkan memiliki barang temuan tersebut. Demikian salah satu ajaran Islam tentang moral dan etika.

Melaksanakan hal ini memang bukan perkara yang mudah. Berapa banyak di negeri kita kasus kehilangan barang yang bisa ditemukan kembali oleh pemiliknya? Namun, di negara-negara maju yang mayoritas penduduknya bukan Muslim, banyak tempat bertuliskan ‘Lost and found’, atau ditulis dalam bahasa negara bersangkutan, yang meru-pakan tempat menitipkan barang temuan yang bukan miliknya, dan juga merupakan tempat menanyakan atau mengambil barang-barang yang hilang, siapa tahu barangnya ditemukan orang lain dan dititipkan di situ. Perbedaannya hanya pada jangka waktu pengambilan. Di Jepang misalnya tiga hanya bulan mengingat metoda pengumuman dibuat sangat efektif, yaitu dengan menyediakan pos-pos ‘Lost and Found’, sehingga cukup tiga bulan saja.

Jadi moral dan etika yang baik adalah sesuatu yang bisa kita pelajari dan terapkan dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. Misalnya saja moral dan etika berpikir, berbicara dan melakukan kegiatan sesuai bidang masing-masing. Mukmin sejati adalah Muslim yang memiliki moral dan etika yang baik, dan menerapkannya dalam kehidupan sosial. Kekuatan moral itu insya Allah akan melahirkan keshalehan sosial yang tinggi, sehingga harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat akan terwujud, konflik antar warga dan unjuk rasa yang anarkistis dapat dihindarkan, para umara dapat menjalankan amanahnya dengan baik, korupsi dapat dicegah, dan sebagainya, sehingga martabat bangsa yang mayoritas Muslim akan kembali terangkat.

(Hermanto Hs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar