Allah Swt mentakdirkan manusia sebagai makhluk sosial, makhluk yang hanya dapat memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya secara memadai di dalam masyarakat. Marilah kita renungkan sejenak: Baju yang sedang kita kenakan sekarang, merupakan hasil kerjasama banyak sekali orang, sejak dari yang mengumpulkan bahan dasarnya, yang mengolah bahan dasar itu menjadi bahan jadi, yang membuat benangnya, yang menjahitnya, yang memperdagangkannya sehingga sampai kepada kita. Begitu pula ilmu yang kita pelajari; dia ditemukan, dihimpun, disistematisasikan, sejak ribuan tahun lalu sampai sekarang dan seterusnya sampai Kiamat. Di dalam masyarakat orang saling memberi, menerima, meniru, berbagi, sehingga tiap-tiap orang memperoleh apa yang dia perlukan secara optimal. Ta’awun – kerjasama, adalah hakikat kehidupan bermasyarakat.
Akan tetapi nafsu yang tidak dikendalikan dengan baik (An-nafsul amarah bis su’ (QS Yusuf 12: 53) menjadikan individu-individu anggota masyarakat ingin dan berusaha untuk mendapatkan segala sesuatu yang dia inginkan sebanyak-banyaknya, bukan hanya karena kebutuhaan tetapi karena kerakusan. Dia berharap bahwa kondisi itu memberikan kepuasan yang sempurna, sampai dia sadar bahwa angan-angan demikian tidak akan tercapai. Karena nafsu tak terkendali itu, sebagian orang mengeksploitasi sebagian yang lain. Yang kaya menzhalimi yang miskin, yang kuat memeras yang lemah, yang cerdik menipu yang kurang pandai, dan sebagainya. Proses itu dapat menyebabkan benturan, pertikaian, sampai chaos. Bahkan kalaupun keserakahan anggota masyarakat minimal, potensi benturan tetap ada. Karena sarana pemenuh kebutuhan manusia itu terbatas, maka usaha seseorang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan sendirinya menghalangi usaha orang lain. Maka meskipun berusaha adalah hak asasi setiap orang, toh harus ada pembatasan atas hak-hak tersebut, guna menjamin keserasian hidup bersama di dalam masyarakat. Harus ada aturan-aturan yang dipatuhi bersama, mengenai pemberian dan pembatasan hak individu dan kelompok. Untuk itu diperlukan orang-orang yang membuat, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan norma-norma bersama. Masyarakat memerlukan pemimpin, bahkan sebuah sistem kepemimpinan.
Masyarakat yang dibentuk dengan sengaja, formal, dan karena itu paling berpengaruh adalah Negara. Maka pembentukan sebuah negara harus diikuti dengan pembentukan pemerintahan yang menjalankan kepemimpinan Negara tersebut. Pemerintah menunaikan tugas-tugasnya sebagai amanah dari rakyat yang merupakan pemilik dan pemegang kedaulatan negara, Karena itu Pemerintah yang baik adalah yang dipilih rakyat secara bebas merdeka, dengan taca cara pemilihan yang disepakati bersama. Selanjutnya karena warga negara itu memiliki visi yang beragam tentang tata kelola pemerintahan, setiap orang behak melakukan aktivitas politik untuk menjadikan pandangan dan gagasan-gagasannya diwujudkan oleh negara. Tetapi ide-ide yang diperjuangkan itu harus berpijak pada kesadaran akan kebersamaan dan pewujudan keadilan bagi semua orang. Negara dibentuk antara lain untuk melindungi semua warganya dari penindasan dan kezhaliman siapapun, baik dari pihak dalam maupun luar negara.
Setiap Mukmin harus meyakini bahwa satu-satunya yang Maha Mengatahui tentang benar dan salah serta baik dan buruk adalah Allah. Karena amat menyayangi manusia, maka Allah menurunkan informasi, petunjuk, dan ketetapan hukum khusus bagi manusia, untuk dipahami, diikuti dan dilaksanakan oleh setiap orang beriman, di dalam kehidupan pribadinya, keluarganya, masyarakatnya, dan negaranya. Mukmin menyadari bahwa sebagaimana hukum Allah telah menyelaraskan unsur-unsur alam semesta ini dalam interaksi yang harmonis dan bermanfaat (QS Yaasiin 36: 38-40), hukum Allah yang khusus untuk manusia juga mengantar seluruh makhluk utama ini untuk memperoleh kesejahteraan yang adil dan kebahagiaan yang hakiki, di dunia dan di akhirat. Karena itu pada dasarnya masyarakat Mukmin harus melaksanakan hukum-hukum Allah dalam segala segi kehidupannya di dunia. Yang mengingkarinya adalah kafir, dzalim, dan fasik. (QS Al-Maaidah 5: 44, 45, 47). Masyarakat Mukminin wajib menyadarkan segenap anggotanya terhadap ketetapan Allah tersebut, bukan hanya formalitas tetapi dilamalkan secara nyata dalam kehidupan, bukan hanya kulitnya tetapi terutama isinya, bukan parsial tetapi seutuhnya. (QS Al-Baqarah 2: 208). Sumber hukum Islam berturur-turut berdasar hirarkinya adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad ulama (dialog Rasulullah Saw dengan Mu’az bin Jabbal).
Ajaran Islam diusahakan untuk menjadi keyakinan semua orang dan tidak dipaksakan. (QS Al-Baqarah 2: 256). Kepatuhan orang kepada auran-aturan Allah karena terpaksa tidak ada maknanya, seperti fatamorgana. (QS An-Nur 24: 39). Maka usaha untuk membentuk Negara yang Islami dimulai dengan dakwah yang efektif, yang mampu meyakinkan semua orang bahwa mengamalkan kaidah-kaidah Islam menguntungkan semua, bukan hanya orang Islam saja. Dalam perjalanan ke tujuan akhir, ada watunya ketika Mukmin menjalin kesepakatan tertentu dengan kelompok warga negara yang lain, karena umumnya Negara tidak dibentuk hanya oleh Mukminin saja. Kesepakatan itu harus ditaati secara tulus oleh orang beriman karena Allah memerintahkan demikian. (QS Al-Isra 17: 34). Rasulullah Saw mematuhi setiap butir perjanjian Hudaibiyah dengan kaum Musyrikin Makkah, walaupun sebagian banyak dari kesepakatan itu merugikan kaum Mukminin. Perjanjian itu kemudian batal justru karena pengkhianatan kaum Musyrikin sendiri; mereka berkehendak untuk menjadi pemenang mutlak tanpa memberi sekecil apapun kepada orang-orang yang mengikat perjanjian dengan mereka.
Uraian tadi mengantar kita kepada pengertian bahwa berpolitik merupakan aktivitas yang baik dan bermanfaat, bahkan sebagaimana halnya bidang-bidang yang lain, profesi politik harus diisi kaum Mukminin sebagai fardhu kifayah – kewajiban kelompok. Tetapi sebagaimana halnya berdagang, mengajar, menjadi dokter, dan sebagainya, Mukmin harus berpolitik secara Islami, yaitu politik yang didasarkan kepada nilai-nilai Islam. Sejak dari niatnya, tujuannya, sampai ke programnya, pengorganisasiannya, harus dilaksanakan dengan mengacu ketetapan-ketetapan Allah. Pertama-tama niat terjun ke bidang politik haruslah lillahi ta’ala – karena Allah semata-mata. Meskipun orang boleh memperoleh penghasilan dari aktivitasnya, tetapi bagi seorang Mukmin, tujuan utama dari segala kegiatannya adalah memperoleh ridha Allah Swt. Dengan niat tersebut politisi Mukmin jujur dalam ucapannya dan jujur dalam perbuatannya. Hal tersebut perlu ditekankan karena politisi menempati kedudukan yang sangat strategis. Kalau seorang dokter ceroboh, yang menderita hanya seorang atau beberapa orang. Tetapi apabila politisi khianat, yang sengsara jutaan orang.
Politisi merupakan jajaran Pemimpin Negara, baik pemimpin dalam menjalankan pemerintahan maupun pemimpin dalam menggerakkan ide-ide menjadi kenyataan. Kaum Mukminin wajib menaati pemimpin Negara (QS An-Nisa 4: 59)., karena melalui dia norma-norma Allah diperjuangkan. Pemimpin dipilih atas dasar penilaian aqidah dan akhlaknya, kecakapannya, dan kemampuan kepemimpinanya. Selanjutnya orang yang memegang amanah itu berkewajiban untuk melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, dan kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt mengenai kepemimpinannya itu. Dia melindungi dan mengusahakan kesejahteraan lahir batun untuk semua orang, bukan hanya keluarga sendiri, bukan hanya kelompok sendiri, bahkan bukan hanya orang-orang Islam. Semua diberi hak-haknya dan semua diminta menunaikan kewajibannya. Proses tersebut ditempuh secara damai, dan hasilya adalah Negara yang baik dan rakyatnya dilimpahi ampunan Allah. (QS Saba 34: 15).
Orang yang pesimis mengatakan bahwa Negara seperti itu hanyalah utopia belaka. Tetapi Rasulullah Saw telah mewujudkannya. Beliau tidak merebut kedudukan sebagai pemimpin Madinah dengan kekuatan senjata, tetapi rakyat yang menyerahkannya kepada beliau. Kemudian segera setelah memegang tampuk pimpinan Negara Madinah, beliau mengajak partisipasi semua pihak yang menjadi stakeholder wilayah itu, untuk bekerja sama bahu membahu membangun dan mempertahankan Negara. Pada masa pemerintahan beliau memang terjadi perlawanan dari orang-orang Musyrik Makkah dan Musyrikin lain, bahkan makar dari orang-orang Munafik dan kaum Yahudi Madinah. Beliau memimpin pertempuran melawan musuh, tetapi setelah perang usai, beliau menjalin perdamaian yang tulus dengan bekas-bekas musuh. Kemudian Makkah dibebaskan dari cengkeraman orang-orang Kafir tanpa pertumpahan darah. Sesudah itu tidak ada dendam, tidak ada kemarahan. Kepemimpinan Makkah diserahkan kepada warganya; kota itu tidak menjadi jajahan Negara Madinah.
Sayang, sepeninggal Rasul, terjadi perebutan kekuasaan di kalangan kaum Mukminin sendiri. Khalifah, yang pada masa-masa awal dipilih secara demokratis meskipun dengan tatacara yang sederhana, diubah menjadi semacam kerajaan dengan kepemimpinan yang diwariskan. Nilai-nilai yang luhur berdasarkan kesamaan kemanusiaan diganti dengan aturan-aturan yang menjamin kelestarian kekuasaan pada golongan tertentu. Kondisi seperti itu menular kepada negara-negara yang mayioritas warganya Muslim. Politisi tidak lagi memandang kedudukannya sebagai amanah Allah dan kepercayaan dari rakyat, bukan lahan perjuangan fi sabilillah, tetapi alat untuk memperoleh harta kekayaan. Politisi Mukmin beserta seluruh Mukminin wajib berikhtiar mengembalikan kondisi Negara Rasulullah, dengan cara damai dan diterima semua pihak. Ini merupakan proses yang amat panjang, tetapi dapat diwujudkan dengan ijin Allah, bila ada usaha keras untuk mewujudkannya.
Akan tetapi nafsu yang tidak dikendalikan dengan baik (An-nafsul amarah bis su’ (QS Yusuf 12: 53) menjadikan individu-individu anggota masyarakat ingin dan berusaha untuk mendapatkan segala sesuatu yang dia inginkan sebanyak-banyaknya, bukan hanya karena kebutuhaan tetapi karena kerakusan. Dia berharap bahwa kondisi itu memberikan kepuasan yang sempurna, sampai dia sadar bahwa angan-angan demikian tidak akan tercapai. Karena nafsu tak terkendali itu, sebagian orang mengeksploitasi sebagian yang lain. Yang kaya menzhalimi yang miskin, yang kuat memeras yang lemah, yang cerdik menipu yang kurang pandai, dan sebagainya. Proses itu dapat menyebabkan benturan, pertikaian, sampai chaos. Bahkan kalaupun keserakahan anggota masyarakat minimal, potensi benturan tetap ada. Karena sarana pemenuh kebutuhan manusia itu terbatas, maka usaha seseorang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan sendirinya menghalangi usaha orang lain. Maka meskipun berusaha adalah hak asasi setiap orang, toh harus ada pembatasan atas hak-hak tersebut, guna menjamin keserasian hidup bersama di dalam masyarakat. Harus ada aturan-aturan yang dipatuhi bersama, mengenai pemberian dan pembatasan hak individu dan kelompok. Untuk itu diperlukan orang-orang yang membuat, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan norma-norma bersama. Masyarakat memerlukan pemimpin, bahkan sebuah sistem kepemimpinan.
Masyarakat yang dibentuk dengan sengaja, formal, dan karena itu paling berpengaruh adalah Negara. Maka pembentukan sebuah negara harus diikuti dengan pembentukan pemerintahan yang menjalankan kepemimpinan Negara tersebut. Pemerintah menunaikan tugas-tugasnya sebagai amanah dari rakyat yang merupakan pemilik dan pemegang kedaulatan negara, Karena itu Pemerintah yang baik adalah yang dipilih rakyat secara bebas merdeka, dengan taca cara pemilihan yang disepakati bersama. Selanjutnya karena warga negara itu memiliki visi yang beragam tentang tata kelola pemerintahan, setiap orang behak melakukan aktivitas politik untuk menjadikan pandangan dan gagasan-gagasannya diwujudkan oleh negara. Tetapi ide-ide yang diperjuangkan itu harus berpijak pada kesadaran akan kebersamaan dan pewujudan keadilan bagi semua orang. Negara dibentuk antara lain untuk melindungi semua warganya dari penindasan dan kezhaliman siapapun, baik dari pihak dalam maupun luar negara.
Setiap Mukmin harus meyakini bahwa satu-satunya yang Maha Mengatahui tentang benar dan salah serta baik dan buruk adalah Allah. Karena amat menyayangi manusia, maka Allah menurunkan informasi, petunjuk, dan ketetapan hukum khusus bagi manusia, untuk dipahami, diikuti dan dilaksanakan oleh setiap orang beriman, di dalam kehidupan pribadinya, keluarganya, masyarakatnya, dan negaranya. Mukmin menyadari bahwa sebagaimana hukum Allah telah menyelaraskan unsur-unsur alam semesta ini dalam interaksi yang harmonis dan bermanfaat (QS Yaasiin 36: 38-40), hukum Allah yang khusus untuk manusia juga mengantar seluruh makhluk utama ini untuk memperoleh kesejahteraan yang adil dan kebahagiaan yang hakiki, di dunia dan di akhirat. Karena itu pada dasarnya masyarakat Mukmin harus melaksanakan hukum-hukum Allah dalam segala segi kehidupannya di dunia. Yang mengingkarinya adalah kafir, dzalim, dan fasik. (QS Al-Maaidah 5: 44, 45, 47). Masyarakat Mukminin wajib menyadarkan segenap anggotanya terhadap ketetapan Allah tersebut, bukan hanya formalitas tetapi dilamalkan secara nyata dalam kehidupan, bukan hanya kulitnya tetapi terutama isinya, bukan parsial tetapi seutuhnya. (QS Al-Baqarah 2: 208). Sumber hukum Islam berturur-turut berdasar hirarkinya adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad ulama (dialog Rasulullah Saw dengan Mu’az bin Jabbal).
Ajaran Islam diusahakan untuk menjadi keyakinan semua orang dan tidak dipaksakan. (QS Al-Baqarah 2: 256). Kepatuhan orang kepada auran-aturan Allah karena terpaksa tidak ada maknanya, seperti fatamorgana. (QS An-Nur 24: 39). Maka usaha untuk membentuk Negara yang Islami dimulai dengan dakwah yang efektif, yang mampu meyakinkan semua orang bahwa mengamalkan kaidah-kaidah Islam menguntungkan semua, bukan hanya orang Islam saja. Dalam perjalanan ke tujuan akhir, ada watunya ketika Mukmin menjalin kesepakatan tertentu dengan kelompok warga negara yang lain, karena umumnya Negara tidak dibentuk hanya oleh Mukminin saja. Kesepakatan itu harus ditaati secara tulus oleh orang beriman karena Allah memerintahkan demikian. (QS Al-Isra 17: 34). Rasulullah Saw mematuhi setiap butir perjanjian Hudaibiyah dengan kaum Musyrikin Makkah, walaupun sebagian banyak dari kesepakatan itu merugikan kaum Mukminin. Perjanjian itu kemudian batal justru karena pengkhianatan kaum Musyrikin sendiri; mereka berkehendak untuk menjadi pemenang mutlak tanpa memberi sekecil apapun kepada orang-orang yang mengikat perjanjian dengan mereka.
Uraian tadi mengantar kita kepada pengertian bahwa berpolitik merupakan aktivitas yang baik dan bermanfaat, bahkan sebagaimana halnya bidang-bidang yang lain, profesi politik harus diisi kaum Mukminin sebagai fardhu kifayah – kewajiban kelompok. Tetapi sebagaimana halnya berdagang, mengajar, menjadi dokter, dan sebagainya, Mukmin harus berpolitik secara Islami, yaitu politik yang didasarkan kepada nilai-nilai Islam. Sejak dari niatnya, tujuannya, sampai ke programnya, pengorganisasiannya, harus dilaksanakan dengan mengacu ketetapan-ketetapan Allah. Pertama-tama niat terjun ke bidang politik haruslah lillahi ta’ala – karena Allah semata-mata. Meskipun orang boleh memperoleh penghasilan dari aktivitasnya, tetapi bagi seorang Mukmin, tujuan utama dari segala kegiatannya adalah memperoleh ridha Allah Swt. Dengan niat tersebut politisi Mukmin jujur dalam ucapannya dan jujur dalam perbuatannya. Hal tersebut perlu ditekankan karena politisi menempati kedudukan yang sangat strategis. Kalau seorang dokter ceroboh, yang menderita hanya seorang atau beberapa orang. Tetapi apabila politisi khianat, yang sengsara jutaan orang.
Politisi merupakan jajaran Pemimpin Negara, baik pemimpin dalam menjalankan pemerintahan maupun pemimpin dalam menggerakkan ide-ide menjadi kenyataan. Kaum Mukminin wajib menaati pemimpin Negara (QS An-Nisa 4: 59)., karena melalui dia norma-norma Allah diperjuangkan. Pemimpin dipilih atas dasar penilaian aqidah dan akhlaknya, kecakapannya, dan kemampuan kepemimpinanya. Selanjutnya orang yang memegang amanah itu berkewajiban untuk melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, dan kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt mengenai kepemimpinannya itu. Dia melindungi dan mengusahakan kesejahteraan lahir batun untuk semua orang, bukan hanya keluarga sendiri, bukan hanya kelompok sendiri, bahkan bukan hanya orang-orang Islam. Semua diberi hak-haknya dan semua diminta menunaikan kewajibannya. Proses tersebut ditempuh secara damai, dan hasilya adalah Negara yang baik dan rakyatnya dilimpahi ampunan Allah. (QS Saba 34: 15).
Orang yang pesimis mengatakan bahwa Negara seperti itu hanyalah utopia belaka. Tetapi Rasulullah Saw telah mewujudkannya. Beliau tidak merebut kedudukan sebagai pemimpin Madinah dengan kekuatan senjata, tetapi rakyat yang menyerahkannya kepada beliau. Kemudian segera setelah memegang tampuk pimpinan Negara Madinah, beliau mengajak partisipasi semua pihak yang menjadi stakeholder wilayah itu, untuk bekerja sama bahu membahu membangun dan mempertahankan Negara. Pada masa pemerintahan beliau memang terjadi perlawanan dari orang-orang Musyrik Makkah dan Musyrikin lain, bahkan makar dari orang-orang Munafik dan kaum Yahudi Madinah. Beliau memimpin pertempuran melawan musuh, tetapi setelah perang usai, beliau menjalin perdamaian yang tulus dengan bekas-bekas musuh. Kemudian Makkah dibebaskan dari cengkeraman orang-orang Kafir tanpa pertumpahan darah. Sesudah itu tidak ada dendam, tidak ada kemarahan. Kepemimpinan Makkah diserahkan kepada warganya; kota itu tidak menjadi jajahan Negara Madinah.
Sayang, sepeninggal Rasul, terjadi perebutan kekuasaan di kalangan kaum Mukminin sendiri. Khalifah, yang pada masa-masa awal dipilih secara demokratis meskipun dengan tatacara yang sederhana, diubah menjadi semacam kerajaan dengan kepemimpinan yang diwariskan. Nilai-nilai yang luhur berdasarkan kesamaan kemanusiaan diganti dengan aturan-aturan yang menjamin kelestarian kekuasaan pada golongan tertentu. Kondisi seperti itu menular kepada negara-negara yang mayioritas warganya Muslim. Politisi tidak lagi memandang kedudukannya sebagai amanah Allah dan kepercayaan dari rakyat, bukan lahan perjuangan fi sabilillah, tetapi alat untuk memperoleh harta kekayaan. Politisi Mukmin beserta seluruh Mukminin wajib berikhtiar mengembalikan kondisi Negara Rasulullah, dengan cara damai dan diterima semua pihak. Ini merupakan proses yang amat panjang, tetapi dapat diwujudkan dengan ijin Allah, bila ada usaha keras untuk mewujudkannya.
Sakib Machmud
No. 117
Tepat sekali yang diuraikan pada bagian akhir tulisan di atas, sangat disayangkan negara-negara Muslim di Timur Tengah tidak menerapkan ajaran Rasulullah dalam menyenggarakan pemerintahan yang demokratis. Sehingga wajarlah rakyat di sana sampai hari ini berontak melawan pemerintashnya yang cenderung mempertahankan monarki atau mencoba mempertahankan politik dinasti.
BalasHapus