Seorang yang mengaku anggota Jemaat Ahmadiyah yang tidak menyebutkan namanya, dalam komentarnya atas tulisan 84, menyatakan, ”Saya sebagai anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia, demi Allah, tidak pernah mengakui, menemukan sumber ajaran dalam Ahmadiyah dan mendengar Khalifah Ahmadiyah menyatakan bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (as) sebagai Nabi terakhir. Ahmadiyah hanya mengakui Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi penerus Rasulullah Muhammad (saw).
Menurut Buya Hamka dalam bukunya ‘Pelajaran Agama Islam’, Penerbit ‘Bulan Bintang’, Jakarta, Cetakan Pertama 1956, disebutkan bahwa pengikut Mirza Ghulam Ahmad pecah menjadi dua. Keduanya sama-sama bernama Ahmadiyah. Pertama, Ahmadiyah,
Kedua golongan Ahmadiyah ini sama-sama berusaha menyiarkan Islam, tetapi melalui dasar faham mereka lebih dahulu, yaitu Mirza Ghulam Ahmad (Al-Masih al-Mau'ud) bagi Qadiyani, dan Mirza Ghulam Ahmad (Mujaddid Abad ke-20) bagi kaum Lahore.
Maka sebaiknya Kementerian Agama dan kementerian terkait bersama MUI dan DPR meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang rancu tersebut, dan kemudian menetapkan kembali status Jemaat Ahmadiyah berdasarkan Undang-Undang, bukan sekedar SK Menteri.
Di Pakistan misalnya, pada tahun 1974, pemerintahnya telah menyatakan dengan tegas Ahmadiyah sebagai organisasi non Muslim. Sedangkan di Malaysia telah lama Ahmadiyah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Menurut hemat kami, sebaiknya DPR menetapkan salah satu dari dua pilihan yaitu Ahmadiyah organisasi non Muslim atau organisasi terlarang.
Meskipun demikian, kekerasan oleh warga baik secara perorangan maupun organisasi apapun alasanya tidaklah dibenarkan dan mereka yang melakukan tindakan kekerasan harulah ditindak tegas.
Sesungguhnya ummat Islam tidak perlu terlalu risau dengan adanya ajaran yang difatwakan sesat itu, melainkan lebih baik mencari penyebab suburnya ajaran sesat. Sebagian ulama menyatakan beberapa penyebab antara lain:
Pertama, kegagalan pembinaan akidah Islam. Pembinaan yang serius belum sepenuhnya berhasil dilakukan. Kedua, maraknya pengajian dan ceramah belum mencapai sasaran yang tepat. Penyebab pertama dan kedua ini adalah pengakuan para ulama sendiri. Pada tulisan 69 /’Tanggungjawab Ulama’ / 5-3-10, telah dibahas perlunya peningkatan SDM para ulama dalam menyampaikan dakwah secara tepat. Peran para ulama bukan sekedar menyampaikan dakwah secara lisan dan tulisan, tetapi juga dengan contoh perbuatan. Ketiga, kurangnya perlindungan dan pembelaan yang dilakukan oleh para pemuka Islam yang duduk di lembaga-lembaga negara.
Menghadapi orang-orang yang berbeda agama / kepercayaan / aliran, sebenarnya kita tidak perlu menuding mereka sesat, apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan mencegah penyebaran ajarannya, melainkan senantiasa berpegang pada firman Allah SWT: ”Masing-masing dari kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu ummat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. (QS Al-Maaidah 5: 48). Jadi ummat Islam diuji, sejauh mana bisa lebih banyak dan lebih baik dalam berbuat kebajikan dibanding ummat lain.
Mengenai kebajikan, Allah SWT berfirman: ”..... sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”. (QS Al-Baqarah 2: 177).
Betapa luas tetapi jelas kriteria kebajikan dalam ayat di atas. Cobalah kita perhatikan, tidak sedikit di antara kita yang mengaku beragama Islam, tetapi mereka berakhlak buruk (al-akhlaqul qabihah). Di Indonesia – negara Muslim terbesar di dunia, sering kita jumpai berbagai perbuatan yang jauh dari perbuatan amal shaleh, padahal dalam Al-Qur’an ditemukan lebih dari 120 kata yang mengandung arti shaleh. Sebagian besar di antaranya diawali dan /atau bergandengan dengan kata iman (amanuu wa ’amilush shalihati), dan sebagian lagi tentang orang-orang shaleh (ash shalihin).
Dalam Islam, ibadah ritual dan ibadah sosial merupakan satu kesatuan, di mana ibadah sosial merupakan wujud dan bukti kualitas ibadah ritual. Dalam hidup bermasyarakat, ibadah sosial harus lebih ditekankan, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:
Pertama, ciri-ciri orang Mukmin adalah ibadah ritualnya satu, tetapi ibadah sosialnya banyak. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT: ”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” (QS Al-Mu’minuun 23: 1-5).
Kedua, kalau ibadah ritual bersamaan dengan ibadah sosial, dianjurkan untuk mendahulukan ibadah sosial. Nabi melarang imam membaca
Ummat Islam terutama para ulama dan umara hendaknya mengedepankan berbuat kebajikan dalam ibadah sosial. Dengan banyak berbuat kebajikan, maka akan terlihat betapa keindahan Islam yang hakiki melalui akhlak mulia ummatnya yang shaleh, sebab ibadah sosial adalah cerminan dari ibadah ritual. Hal ini merupakan salah satu sarana dakwah yang penting untuk mengajak mereka yang sesat (adh-dhaalliin) kembali ke jalan yang lurus (ash-shirathal-mustaqiim).
Rasulullah SAW bersabda; “Dunia ini ibarat kebun yang dihiasi dengan empat ornamen: ilmunya para ulama, keadilan para pemimpin, kepemurahan orang-orang kaya, dan do’anya orang-orang fakir”. (HR Abu Daud). Sebagaimana hadits di atas, para ulama seharusnya sadar bahwa mereka adalah pemeran utama dalam membangun akhlak bangsa. Sedangkan para umara baik DPR maupun pemerintah mengamankan pelaksanaanya dengan UU.
Namun kita sesungguhnya tidak perlu terlalu mengharapkan perlindungan dari pihak lain termasuk mereka yang duduk di lembaga manapun – melainkan dari Allah SWT. Islam justru harus ditegakkan dan disyi’arkan oleh kita ummat Islam sendiri secara sadar, termasuk oleh para ulama dan umara, bukan menggantungkan pada kedudukan mereka. Tegak dan berkembangnya Islam bukan karena kekuasaan, melainkan karena dakwah yang tepat dan perilaku mulia dari ummatnya.
(Hermanto Hs)
Percuma melarang / membekukan kegiatan Ahmadiyah di daerah-daerah. Setiap aliran atau agama pasti tetap akan berdakwah. Setiap da'i Ahmadiyah ditargetkan untuk mendapatkan anggota baru dan sebagai imbalannya, mereka akan digaji dari Pusat. Sungguh tepat usulan ustadz Hermanto supaya Ahmadiyah dibubarkan atau menjadi agama lain non Islam.
BalasHapus