Jika kita melakukan penelitian atas diri kita masing-masing, maka di dalam struktur roh manusia terdapat beberapa macam daya atau kemampuan yang masing-masing berfungsi menurut hukumnya sendiri. Bermacam daya itu antara lain adalah; daya berfikir, daya kemampuan logika, daya etika dan daya estetika (menikmati keindahan). Daya estetika itulah yang membuat manusia mampu mengenali obyek-obyek keindahan, sehingga rasa indah selalu dihubungkan dengan seni.
Seni biasanya dikaitkan dengan alam, itulah sebabnya, mengapa kajian tentang estetika lebih masuk ke wilayah seni daripada filsafat. Hal-hal yang indah kemudian menjadi penghampiran kesenian, bukan kefilsafatan. Padahal estetika adalah cabang dari filsafat, yakni filsafat keindahan. Ketika masalah keindahan menjadi sebatas masalah kesenian, maka suatu karya disebut ‘nyeni’ jika ia memenuhi standar normatif kesenian. Jika orang berbicara tentang seni, sering pembicaraan hanya berkisar pada seni saja, terlepas dari kefilsafatan, termasuk nilai-nilai moralitas dan etika. Padahal yang berkuasa menentukan keindahan bukanlah obyek yang dinikmati, melainkan subyeknya, yaitu manusia.
Dari perbedaan perspektif dan dasar pemikiran inilah, akhirnya memunculkan pola perbedaan dalam kerangka berpikir menyikapi obyek kesenian yang menyimpang misalnya saja pornografi. Apalagi jika pemikiran itu telah disisipi dan didominasi oleh kepentingan bisnis yang berangkat dari pemikiran sekuler dan hedonis, tanpa memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu halal dan haramnya dalam mendapatkan materi / uang.
Dalam perspektif Islam, seni harus terkait dengan ibadah. Jadi kita harus memandang seni itu untuk melaksanakan syariat dengan ikhsan, karena kesenian itu bisa membantu peningkatan kualitas keikhsanan. Seni dalam pandangan Islam harus bisa meningkatkan kualitas interaksi seseorang dengan Allah SWT. Interaksi itu adalah keimanan dan ketaqwaan. Misalnya bagaimana seseorang ketika melukis atau melihat lukisan, membuat atau membaca puisi, mencipta atau mendengarkan lagu tentang pemandangan alam, misalnya sawah, pegunungan, laut, langit, awan, matahari, bulan, dan sebagainya, atau ketika dia melihat atau mendengar sesuatu, tiba-tiba seolah-olah dia ‘bertemu Tuhan’, yang kemudian meningkatkan ketakjubannya terhadap kekuasaan dan kebenaran Tuhan.
Sebenarnya kalau mau jujur, dari sanubari setiap manusia tentu akan timbul pertanyaan: “Betapa besar kuasa Tuhan dalam menciptakan dan mengatur alam semesta. Manusia sesungguhnya bukan apa-apa kalau dibanding dengan-Nya”. Jangankan manusia yang hidup di zaman modern sekarang ini, manusia yang hidup di zaman pra Islam sudah mengakui bahwa alam semesta beserta isinya ini ada yang menciptakan. Karena itu banyak dijumpai seniman yang lebih agamis pandangannya daripada ulama yang kurang mengenal kesenian dengan baik. Hal ini merupakan tantangan bagi para ulama, yang seharusnya lebh peka dalam hal kesenian dan keindahan, keimanan dan keikhsanan.
Dengan belajar dan mengenal langsung dari alam sekitar (tadabur alam), manusia akan mengakui betapa kuasanya Sang Pencipta, dan sebaliknya betapa kerdilnya dirinya. Dengan perasaan begitu, manusia akan menghargai hidup dan kehidupan, dia akan memanfaatkan alam dan dirinya dengan efektif, hati-hati dan optimal. Akhirnya, suasana hati yang seperti itulah yang mengkhusyukkan ibadah dan menyuburkan keimanan. Dengan demikian manipulasi terhadap kesenian dan keindahan yang diselewengkan untuk kepentingan jangka pendek, dapat dibendung dengan mengendalikan nafsu dan memperbaiki akhlak.
Namun ketika manusia mempunyai fisik yang sehat dan gagah atau cantik, mereka berani menantang Allah Sang Pencipta dengan mengatakan dalam hati, bahwa tubuh-tubuh itu adalah mutlak milik mereka, dan karena itu mereka merasa berhak untuk memanfaatkan, mengatur, merubah bentuk tubuh dan wajah, mengenakan pakaian, melakukan kegiatan kesenian yang mereka kembangkan, bukannya untuk beribadah kepada Allah, melainkan dipertontonkan keindahan itu kepada orang lain secara tidak wajar, bahkan sampai mengumbar syahwat.
Betapa kesenangan duniawi telah mengumbar syahwat masyarakat, hal ini pernah dikemukakan oleh Taufik Ismail, dalam pidato kebudayaan berjudul: ‘Gerakan Syahwat Merdeka Mengepung Indonesia’, di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, (21/12/06). Dalam pidato kebudayaan itu disebutkan 13 komponen pendukung gerakan ’syahwat merdeka’. Yakni; 1) Praktisi sehari-hari kehidupan pribadi dan kelompok seks bebas, hetero dan homo, terang-terangan dan sembunyi-sembunyi. 2) Penerbit majalah dan tabloid mesum yang telah menikmati ditiadakannya SIUPP. 3) Produser, penulis skrip dan pengiklan. Betapa ekstensifnya pengaruh iklan melalui tayangan televisi. Setiap tayangan dilihat rata-rata 170 juta pemirsa. Untuk situs pornografi, kini tersedia 4,2 juta di dunia dan 100 ribu di internet Indonesia . Untuk mengaksesnya hampir tanpa biaya, sama mudahnya baik di San Francisco , maupun di Klaten. 4) Penulis, penerbit, dan propagandis buku-buku sastra dan bukan sastra bernuansa cabul. 5) Pengedar komik cabul. 6) Produsen VCD / DVD porno. 7) Produsen alkohol. 8) Produsen, pengedar dan pengguna narkoba. 9) Produsen, pengiklan dan pengisap rokok. 10) Para pengiklan perempuan dan laki-laki panggilan. 11) Germo dan pelanggan prostitusi. 12) Dukun dan praktisi aborsi. Data menunjukkan angka aborsi di Indonesia mencapai 2,2 juta setahun, atau setiap 15 detik seorang calon bayi di negeri kita meninggal dunia. 13) Hilangnya rasa malu. Demikian Taufik Ismail.
Itulah fenomena-fenomena dalam kehidupan bermasyarakat, bahwa yang buruk sudah dianggap menjadi biasa bahkan menjadi indah, dan yang haram menjadi halal, asalkan memberikan kenikmatan duniawi. Dalam tulisan ini tidak dibahas salah satu atau beberapa dari 13 komponen di atas, karena sudah jelas keharaman hukumnya menurut Islam, melainkan mengenai lagu dan musik, yang sepintas lalu tidak nampak kadar keharamannya.
Suatu fenomena menunjukkan bahwa di kalangan pemuda-pemudi Muslim kegemaran mendengarkan lagu dan musik sudah mencapai kadar berlebihan. Melalui kegemaran itu pulalah, berbagai budaya lain yang amat merusak merambah relung-relung kehidupan generasi muda Muslim. Hal itu wajar saja, karena yang menjadi sorotan dunia musik, yang menjadi idola, penggemar musik sekarang ini tidak lain adalah para musisi, biduan dan biduanita kafir, yang notabene, selain kekafiran mereka yang sudah merupakan musibah, mereka juga penganut budaya modern yang hingar bingar, penuh sensasi dan pertarungan reputasi, masih pula berbaur dengan seribu satu kemaksiatan yang terkadang sudah menjadi agama mereka.
Rasulullah SAW bersabda: > “Akan ada di antara ummatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik.” [HR Al Bukhari dari Abi Malik Al Asy’ari]. Dalam hadits yang lain disebutkan: > “Ummatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka, dan pembenaman tempat tinggal mereka. Sebagian sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, bilakah itu akan terjadi?”. Beliau menjawab: “Apabila alat-alat musik dan para penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang yang meminum khamar.” [HR At Tirmidzi dari Imran bin Husain].
Ada sekitar 10 hadits yang mengharamkan lagu dan permainan musik, karena menurut karakter dasarnya akan memalingkan manusia dari jalan Allah, menjauhkan setiap Mukmin dari kebenaran dan menyeret kepada hal-hal yang tidak patut bagi mereka. Karena itu, sangat tidak sesuai dengan kehormatan yang dianugerahkan Allah SWT jika seorang Mukmin sedemikiam khusyuk’ menenggelamkan diri dalam lagu dan permainan musik. Diharamkannya lagu dan musik itu dimaksudkan agar manusia tidak berlebihan dalam menikmati kesenian atau hiburan.
Pertama, apabila lagu dan musik diharamkan, apakah Islam tidak mengenal keindahan? Sesungguhnya, memang benar Islam menganjurkan keindahan, karena Allah itu Indah dan suka keindahan. Namun tidak pada tempatnya kita menghalalkan lagu dan musik secara berlebihan dengan alasan itu adalah bagian dari keindahan. Sama halnya mengkonsumsi makanan yang enak itu tidak dilarang, namun tidak semua yang enak itu halal, misalnya daging babi. Jadi larangan tentang lagu dan musik itu dimaksudkan agar tidak semua yang mengasyikkan dibolehkan.
Kedua, apabila lagu dan musik diharamkan, apakah Islam menentang fitrah manusia yang suka kesenangan dan hiburan? Kalau yang dimaksud dengan fitrah adalah kesucian akidah, sebagaimana hadits: “Setiap Bani Adam dilahirkan dalam keadaan suci.”, maka Islam memang demikian. Tetapi kalau yang dimaksud fitrah adalah tabiat dasar manusia yang ‘zhalim dan bodoh’, tabiat dasar jiwa manusia yang selalu mengajak kepada kejahatan dan kemaksiatan, maka Islam jauh dari itu.
Ketiga, apabila lagu dan musik diharamkan, bukankah melalui seni kita bisa berdakwah? Fakta telah membuktikan banyaknya kerusakan moral akibat manusia melewati rambu-rambu kepatutan akibat menyalah-gunakan seni. Maka tidak mungkin lagu dan musik yang berlebihan dijadikan sarana berdakwah yang suci karena Allah.
Sadarlah kita bahwa lagu dan musik bersama-sama dengan minuman keras dan berzina sudah dikenal merupakan three in one yang sering membawa manusia ke dalam kemaksiatan. Berapa banyak penyanyi dan musisi yang terjerumus menjadi pecandu narkoba? Mengkonsumi narkoba itu adalah kebiasaan yang menjadikan orang kecanduan, seperti kebiasaan mengisap rokok dan minum khamar (minuman keras).
Sungguh ironis jika kita menyaksikan asyik dan gembiranya kaum wanita berjilbab berbaur dengan kaum pria yang melepas baju dan mengibarkan bajunya itu untuk mengelu-elukan biduanita yang menyanyi dengan berbusana seronok yang menonjolkan auratnya dalam suatu pertunjukan panggung lagu dan musik. Mereka telah tenggelam dalam keasyikan alunan musik dan lagu dengan syair-syair yang merangsang syahwat. Sehingga tidak sedikit terjadi kericuhan akibat keasyikannya diganggu oleh senggolan sesama penonton. Tak jarang terjadi kekerasan gara-gara penonton tak kebagian ticket untuk menonton kesenian yang kebablasan. Begitulah jika nafsu tidak bisa dikendalikan, begitulah jika kesenian telah menjurus kepada kerangka berpikir menyikapi obyek kesenian yang cenderung bertentangan dengan tauhid.
Namun Islam tidak melarang lagu dan musik jika tidak berlebihan. Dalam HR Muslim dari Aisyah RA dan HR Bukhari dari Aisyah RA, Rasulullah SAW membiarkan ketika mendengar nyanyian oleh dua anak wanita di rumahnya pada hari raya Bu’ats, Hal yang sama juga tidak dilarang pada hari pernikahan. Dalam HR Bukhari dari Abu Hurairah RA dan HR Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Rasullah SAW tidak melarang orang-orang Habasyah menyambut kedatangannya di Madinah dengan suatu permainan kegembiraan.
Ustadz Sakib Machmud dalam tulisannya berjudul ‘Seni Dalam Islam’ (25-01-10), menyebutkan, ada sejenis ‘nyanyian’ yang berkembang luas di kalangan kaum Muslimin yakni seni baca Al Qur’an. Kitab suci Al Qur’an memberi kemungkinan besar untuk ‘dinyanyikan’ karena ayat-ayatnya merupakan prosa bersajak, dan asonansi (persesuaian kata atau bunyi) menyebabkan suara menjadi bunyi yang teratur ketika dibaca.
Meskipun ada sebagian ulama yang menganggap melagukan Al Qur’an sebagai bid’ah, namun nyatanya seni baca Al Qur’an tumbuh dengan subur. Kini kita dapat mendengarkan banyak sekali ragam bacaan lengkap dengan lagunya. Kepada para pengritik mereka menyatakan tidak melagukan Al Qur’an tetapi membaca dengan benar dan dengan cara yang enak bagi pendengarnya. Dengan cara itu ayat-ayat Al Qur’an akan lebih mudah masuk ke dalam hati.
Demikian uraian singkat tentang keharaman lagu dan musik menurut Islam, salah satu cabang dari kesenian yang telah memasyarakat di kalangan ummat Islam, tetapi tidak kita sadari bahwa di balik keasyikan menyanyi dan bermain musik terdapat batasan-batasan yang perlu kita ketahui.
Hermanto Harsolumakso
Ustad benar bahwa nyanyian dan musik telah membawa generasi muda menjadi keranjingan hiburan orang-orang kafir. Sudah terbukti dikalangan selebriti banyak pecandu narkoba yang lebih berat dari minuman keras.Hadis-hadis yang dikemukakan juga sangat tepat. Salut buat Al Mustaqiim yang berjuang untuk mengangkat martabat bangsa melalui perbaikan ahklak. Wassalam. Hamba Allah
BalasHapus